Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Perdana 6 Agustus 2026

BANJARMASINPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan kembali perkara Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo dengan terdakwa dr. Tifa.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Program:Short
Editor:Anwar Fauzi

#jokowi #president #doktertifa #ijazahjokowipalsu