Aktivis AMPB Ancam Kuasai Gedung DPR jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Paling Lambat 15 Desember

Baca Selengkapnya di https://video.tribunnews.com/view/960275/aktivis-ampb-ancam-kuasai-gedung-dpr-jika-ruu-perampasan-aset-tak-disahkan-paling-lambat-15-desember

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Ada kesepakatan penting antara pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kesepakatan itu ditandatangani dalam berita acara di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan itu digelar dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR menyatakan bersedia mundur dari jabatannya, termasuk dari keanggotaan DPR, apabila Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang.

Batas waktu yang disepakati yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Penandatanganan berita acara ini menjadi bagian dari hasil pertemuan antara pimpinan DPR dengan AMPB yang datang ke Jakarta membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. (Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Daniel Dwi Y
Uploader: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fersianus Waku