Momen Polisi Tangkap Kurir 4 Kg Sabu di Bus ALS Labuhanbatu
Seorang penumpang bus ALS berinisial MR (26) ditangkap polisi karena membawa 3,87 kilogram narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (5/9).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan MR membawa barang haram itu dari Malaysia melalui Tanjungbalai atas suruhan warga negara Malaysia. Barang itu rencananya dikirim ke Lampung.
MR mengaku mendapat upah Rp 3 juta untuk pengantaran. Jika narkotika itu sampai di Lampung, ia dijanjikan Rp 20 juta per kilogram, atau sekitar Rp 80 juta untuk 4 kilogram.
Polisi mengamankan empat bungkus plastik diduga narkotika, satu handphone Oppo A95, tas sandang, uang tunai Rp 2,3 juta, dan tiket bus ALS.
MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
📸: Dok. Polres Labuhanbatu.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | vidol | R331 | R023 | E169
#bicarafaktalewatberita #kumparan