Mahfud MD Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Bisa Dimakzulkan DPR atau Pilih Mundur

BANJARMASINPOST.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara merespons kegaduhan publik terkait polemik ijazah tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menyebut persoalan administrasi ini pada dasarnya bisa ditindaklanjuti secara konstitusional melalui hak politik di DPR RI, atau diselesaikan lewat jiwa besar Gibran untuk mengundurkan diri.

Mahfud merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur syarat serta prosedur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di tengah masa jabatan.

Menurut Mahfud, mekanisme pemakzulan (impeachment) bisa saja dipertimbangkan jika seorang pejabat negara terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat formil kepemimpinan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Meski demikian, pakar hukum tata negara ini menggarisbawahi bahwa pemakzulan bukanlah proses otomatis.

Mahfud juga turut melontarkan pandangan menarik terkait kalkulasi politik jangka panjang bagi karier Gibran. Opsi mengundurkan diri secara sukarela dinilai justru bisa menjadi jalan keluar yang elegan. (Serambinews)

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Program: Short
Editor: Roni

#gibran #mahfudmd #wapres #dennyindrayana