FULL Roy Suryo, Kuasa Hukum Jokowi, Eks Ketua KPU & Prof Komaruddin Bicara Geger Ijazah UGM Jokowi

[Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] Selamat malam, Saudara. Bukannya merendah, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo justru kian panas. Terakhir Jokowi melaporkan lima nama ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Padahal sebelumnya almamater Jokowi yakni Universitas Gadjah Mada dan KPU Kota Solo sudah mengklarifikasi soal keaslian ijazah Jokowi. Lantas mengapa isu keaslian ijazah Jokowi terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan mengapa penggugat begitu getol menyoal keabsahan ijazah Jokowi sementara mantan Presiden Jokowi juga tak langsung membuat klarifikasi sejak awal. Kami malam ini mengundang kuasa hukum mantan Presiden Jokowi Yakub Hasibuan dan salah satu pihak yang dilaporkan Jokowi yakni Roy Suryo. Dan untuk mendudukkan perkara soal polemik keaslian ijazah Jokowi, kami juga mengundang Ketua KPU 2021-2022, Ilham Saputra dan Rektor UIN periode 2006-2010 dan 2010-2015. Komaruddin Hidayat. Kita sapa dulu para narasumber dari mulai paling ujung Prof. Komaruddin Hidayat Rektor UIN 2006 20105. Tepuk tangan untuk Prof. Komarudin. Selamat malam, Prof. Malam. Hadir juga salah satu terlapor, Mas Rois. Yuk, selamat malam. Malam. Di sebelah saya juga sudah hadir kuasa hukum Jokowi, Mas Yakub Hasil. Selamat malam. Selamat malam. Selamat malam. Dan juga Ketua KPU 2021-2022, Mas Ilham Saputra. Selamat malam. Malam. Di studio Kompas TV kami juga sudah kehadiran teman-teman mahasiswa dari UPN Veteran Jakarta, Universitas Alzhar, dan Universitas Budi Luhur saudara. Inilah dua arah bersama saya Friska Clariza. Polemik keaslian ijazah Presiden keetujuh RI Joko Widodo memasuki babak baru. Jokowi resmi melaporkan lima orang di antaranya mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UUE. Sebetulnya masalah ringan urusan ini ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke rana hukum agar semuanya jelas dan gamblak. Ya, dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik sehingga sekali nanti menjadi jelas dan gamblang. Roy Suryo mengaku siap menghadapi langkah hukum Jokowi. Roy bilang sebagai pelapor Jokowi juga harus bisa membuktikan keaslian ijazahnya. Tanggapan saya bagus ya. Jadi dengan begini nanti seluruh rakyat Indonesia itu bisa menyaksikan bagaimana seorang pelapor itu ee harus membuktikan juga bahan-bahan yang dia miliki. Dalam hal ini adalah ijazahnya yang kita pertanyakan ataupun kita duga itu tidak benar alias Bapak. Sebagai kelanjutan laporannya ke polisi, Jokowi mempersilakan penyidik menggelar uji digital forensik untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Kalau diperlukan ya silakan, yang jelas sudah kita karena hukum. Di program Rossi, Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaludin menyayangkan Jokowi membiarkan isu keaslian ijazahnya berkembang jadi polemik berkepanjangan. Hamid menduga ada motif politik di balik isu ini. Itu dipakai, dipelihara isu ini ya, seolah-olah dia dijolimi ya. Beliau kan suka memelihara nama di pentas kan, Mas? Itu yang saya sesarkan Pak Jokowi. Kenapa enggak dari awal tunjukkan saja ini loh ijazah saya yang asli. Jangan dibiarkan ini berkembang kan di situ masalahnya. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa sengaja dipelihara ini supaya beliau manggung terus. Di hari yang sama dengan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya, sidang mediasip perdataan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo menemui jalan buntu. Kuasa hukum Jokowi menolak permintaan penggugat untuk menyerahkan ijazah. Bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak yang kedua. Ya, perlu kami sampaikan bahwa setiap orang itu berhak atas perlindungan diri pribadi. Senafas dengan laporan Jokowi dan sidang mediasi yang buntuk, relawan alap-alap Jokowi melaporkan empat orang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi Kepolresta Surakarta, Sleman, dan Semarang. Jokowi telah menduduki jabatan publik sebagai Walikota Solo, Gubernur Jakarta hingga Presiden dua periode. Berbagai jabatan itu telah melalui proses verifikasi berbagai lembaga, di antaranya KPU. Belakangan, saat isu ijazah palsu ramai jadi sorotan, UGM sebagai almamater Jokowi pun turut angkat suara. Namun kegaduhan tak juga kunjung usai. [Musik] Yang pertama tentu saya tanya ke Masub dulu. Tadi Pak Jokowi bilang bahwa ini sebenarnya masalah ringan tapi pada akhirnya keputusannya adalah melaporkan para terlapor dan dibawa ke renah hukum. Kenapa ini begitu mengusik Mas Yakub dan kenapa ini yang dipilih? Iya Mbak Friska. Jadi perkara ini sebenarnya sudah berjalan dari tahun 2023. sudah ada juga beberapa perkara di pengadilan di mana di situ juga yang menggugat juga ee gugatannya tidak diterima ya dalam arti ya kalau mungkin dari pihak sana juga bilang belum sampai pembuktian dan lain-lain ya intinya yang mereka mintakan kepada pengadilan tidak diterima. Kemudian Pak Jokowi sekarang sudah bukan lagi presiden. Beliau mungkin berpikir dahulu ya mungkin ketika saya presiden ya mungkin saya memiliki pertimbangan yang sangat panjang untuk tidak melaporkan atau tidak menempuh jalur hukum. Tapi sekarang sekarang ini beliau bukan lagi seorang presiden. Beliau sudah purna tugas. Dan ternyata masalah ini bukannya mereda. Makin menjadi makin menjadi-jadi makin liar dan sudah berpotensi juga memecah belah bangsa. Bahwa reputasi bukan Pak Jokowi pribadi, reputasi dan nama baik rakyat Indonesia juga dipertaruhkan. Bayangkan saja dibuat seakan-akan presiden yang sudah menjabat 10 tahun dipilih langsung oleh rakyat. ternyata seakan-akan ijazahnya palsu. Ini tentunya kehebohan bukan nasional tapi internasional juga tentunya kalau dibiarkan. Oleh karena itu, Pak Jokowi dengan tentunya tidak mudah juga pertimbangannya datang sendiri menggunakan hak hukumnya secara pribadi dan ini juga suatu pembelajaran hukum juga memperjelas bahwa semua orang itu adalah equal di hadapan hukum ee dan melapor sendiri dan sekarang menyerahkan semuanya ke pihak hukum. Oke. Ada masalah dignity dan legitimasi di situ. He gimana Mas Roy? Kok tetap sih gh? Bukan ghemang kalau fakta harus dikatakan fakta. Kalau tidak katakanlah tidak. Kenapa yakin kalau itu fakta? Ya karena teknologi sudah bisa membuktikan. Ini sih santai aja. Kayak dulu zaman dulu kalaemu listrik itu atau penemuan itu misalnya adalah Alpha Edison waktu itu. Kemudian ee Tesla ya itu sempat Tesla itu tidak berhasil mendapatkan pattern-nya karena ee waktu itu belum ada teknologi yang bisa membuktikan. Oke, akhirnya dibuktikan bahwa dialah pemenang patennya, tapi dia sudah enggak bisa lagi ee menikmati. Jadi, ya identitik aja kayak sama misalnya sekarang kalau di Mesir itu Mbak itu ee orang dulu enggak ngerti wajahnya Farauh itu kayak apa. Oke. Yang yang dimaksud dengan konteksnya kasus Pak Jokowi ini apa? Nah, gini. Jadi, teknologi itu bisa membongkar apa yang mungkin tidak bisa ketahuan di masa lalu. Jadi, apa yang sudah dibuat di masa lalu mungkin lolos saja. Tapi begitu ketahuan di masa sekarang. Nah, baru ini mirip dengan ijazahnya JS Sarage dulu ya di Simalungun itu waktu dia proses bupati sah-sah saja. Tapi begitu diverifikasi di gubernur dia kena. Jadi sebenarnya santai aja teknologilah jawabannya. Hm. Mas Yakub kayaknya Mas Roy yakin betul kalau itu fakta ya. Tentunya tidak apple to Apple ya. Apalagi ngomongin teknologi Tesla dan lain-lain dengan ijazah ini yang tadi juga mungkin Mas Roy menyinggung diverifikasi di KPU ternyata tidak berhasil. Buktinya punya pajuknya sudah diverifikasi oleh KPU lolos. Ditambah lagi diverifikasi oleh UGM kampus yang mengeluarkan langsung lolos juga. Yang non formalnya teman-temannya sampai berkumpul menunjukkan semua foto-foto dan lain-lain. Ternyata terbukti tapi masih juga ada pihak-pihak yang masih mencoba untuk meragukan itu dan menuduh seakan-akan itu palsu. Itu yang sangat disayangkan Mbak Friska. Kenapa akhirnya Mas Yakep dan tim melaporkan Mas Rroy CS? Kenapa harus dilaporkan dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan UT? Ya, tentunya kembali mungkin saya klarifikasi sedikit ee untuk terlapornya ini semua masih dalam penyelidikan. Namun memang ada beberapa objek pelaporan yang kita sampaikan yang kemudian juga di situ diduga ada dilakukan oleh beberapa pihak tentunya kan. Nah, yang dilaporkan itu Mbak Friska adalah peristiwanya oleh Pak Jokowi yang mana nanti biar penyelidik dan penyidiklah yang nanti melakukan investigasi mendalami dan melihat apakah ada tindak pidanannya dan siapa yang melakukan. Hm. Oke. Jadi peristiwanya kita laporkan. Peristiwanya siapanya ini kan tapi mengarah ke Mas Roy. Kalaupun iya siap ya enggak apa-apa itu kan kado terbaik untuk hari ee keterbukaan informasi publik. Maksudnya gimana? tanggal 30 April kemarin itu itu kan sebenarnya hari keterbukaan penasi publik ya gitu 30 April dan itu hari yang ke-17 diadiai oleh mantan presiden orang yang tidak mau membuka keterbukaan informasi publiknya itu kan kado yang sangat bagus sekali untuk tapi kalau masuk ke hukum konsekuensinya hukum juga loh oh iyalah enggak ada masalah kita kan bicara dari sisi ini judulnya apakah akademis atau politis ya kan ini pure akademis pernyataan bahwa itu adalah fake ya atau real itu adalah statement akadem Coba kalau ada sesuatu yang ditemukan kemudian itu fake or real itu adalah akademik. Memang ini dua spesies yang sebenarnya tidak apple to Apple ya. Tapi enggak apa-apa kita bicara clear dari sisi akademik ya. Sementara kalau ada yang memandangnya dari sisi hukum ya silakan saja. Kalau Prof Kom lihat ini sisi akademik atau hukum atau politik? Ee pertama bagi saya ini satu pendidikan politik bagi masyarakat. Jadi saya ee menikmati ya ee kenapa itu Prof? Saya berharap ini berlangsung dengan etis, cerdas, transparan sehingga betul-betul ini pembelajaran semakin dewasa. Yang kedua, lama-lama tapi ini juga menjadi semacam political attainment. Political attainment gitu, kayak hiburan politik gitu yang kenapa, Prof? Mengapa disebut hiburan politik? Kalau dari sisinya karena semakin meriah banyak orang ngomong, ngomong, ngomong dan masing-masing memberikan satu argumen, logika yang baginya semakin menarik gitu. Tapi bagi saya, saya sebagai orang kampus ee ya saya coba mengikuti saja. Saya ingin ambil jarak dari dua-duanya. Tapi bagi saya ee biarlah nanti forum adu argumen terbuka. Jadi di sini ada ee lembaga politik dan ada kampus. He. Karena yang punya otoritas itu kan kampus. Sementara polisi dapat pengaduan masalah pidananya. Nah, ini kan menarik. Ini dua isu yang berbeda. Masalah pidana dan masalah keaslian. I ya saya bayangkan dua institusi itu nanti kerja sama ya untuk menjelaskan dan saya berharap jangan lama-lama deh ini karena wasing time wasing energy dan lama-lama tanda kutip melelahkan okeat ini meskipun politic tamment kalau kata Prof Komar tapi ini melelahkan nah tapi bicara soal ini kan UGM sudah klarifikasi Mas Roy kenapa jadi soal terus kenapa dikorek-korek terus oleh Masin K ini gini yang harus diingat saya tuh lulusan UGM asli S1 S2 dan tiga eh dua teman saya ya ee Dr. Resmon dan juga Droter Tifa itu dua-duanya juga S1. Jadi kami itu dalam rangka cinta kampus. Kami itu sangat menyayangkan klarifikasi UGM yang sama sekali tidak perform ya. Ee iya klarifikasinya katanya semua bukti ada 34 bukti. Tidak ada satuun jujur ini ya UGM ya tidak ada satuun yang diletakkan di atas meja tidak ada. Dan mereka masih berdebat soal keterbukaan informasi publik. 1 jam kami baru mendapatkan skripsi dan akhirnya alhamdulillah skripsi itu bisa saya pegang itu sebagai primary evidence. Primary evidence yang kemudian kita teliti langsung saya bawa apa utilitas ataauah gadget yang memungkinkan untuk memeriksa itu. Dan di situlah makin banyak terungkap dari skripsi itu. Mulai dari hurufnya, halamannya, kertasnya, ee salah ketik pada nama pembimbingnya, kemudian bahkan ada tulisan tesis. Padahal itu adalah skripsi untuk S1. itu kan aneh banget. Saya jadi sangat menyayangkan ya, kenapa Universitas Gajah Mada yang sangat besar dan saya cintai ini itu bisa dulu meluluskan kalau memang itu lulus ya kenapa dengan skripsi semacam itu maka skripsi yang sudah kita pastikan itu 99,9% itu adalah palsu ya tidak mungkin menghasilkan ijazah yang benar. Itu aja maaf. Iya Mas Roy mohon maaf saya mau klarifikasi. Tadi kan Anda bilang bahwa ada tulisan tesis. Itu skripsi siapa yang ada tulisan tesis, Mas? Yang ada tulisan tesis itu adalah bukan miliknya Pak Jokowi. Oh, bukan milik Pak Jokowi ya. Iya. Tapi punya Pak Jokowi enggak ada. Oke. Tapi yang tadi tesis bukan punya Pak Jokowi agar clear satu Indonesia rakyat semua clear. Bukan punya Pak Jokowi. Bukan, tapi itu tem. Oke, terima kasih. Terima kasih temannya yang diaku-aku. Katanya ada lembar pengesan. Lebih parah lagi punya Pak Jokowi. Karena punya Pak Jokowi enggak ada lembar pengujiannya. Ya, itu kan versi Anda, Mas. Ya, mari kita lihat nanti kan. Mari kita lihat. Oke. Tapi yang Pak Jokowi apa soal ini? Bisakah dijamin misalnya tadi keapsahan soal skripsi ijazah Pak Jokowi punya buktinya dan siap untuk ini? Tentu kalau semua bukti kan pasti sebelum kita melapor Mbak pasti sudah kita kumpulkan, kita susun dengan baik baru kita laporkan semua. Tapi kan kita hormati proses peradilan yang ada, proses investigasi yang dilakukan penyidik kita hormati sehingga nanti kalau dibutuhkan di penyidikan maupun di persidangan tentu akan kita berikan. I harus. Oke. Dan itu siap dibawa ke ranah hukum. Dua-duanya kayaknya pede banget nih antara Masuk sama Mas. harus dibawa e sebelum ke hukum kan secara ilmiah harus diuji dulu. Hm. Oke. Iya kan? Jadi yang yang membilang kalau itu adalah asli ya aslinya kayak apa yang kita pegang itu yang katanya asli miliknya Pak Jokowo. Enggak ada tanda tangannya kok enggak ada lembar pengujiannya kok bisa lulus. Jug yang juga jadi pertanyaan kok masih diragukan keaslian padahal ini kan sudah diverifikasi oleh KPU. Pak Joko sudah jadi dari mulai walikota, gubernur dan juga pilpres. Tapi jawabnya usai jidaya Mas Ilham tetap diara ijazah presiden ket bicara soal polemik ijazahnya Pak Jokowi kan ini sudah diverifikasi di KPU mestinya Mas Ilham dari mulai tingkat kota sampai ke KPU RI saat Pilpres. Ya, pertama saya ingin menjelaskan dulu tugas KPU dalam rangka melakukan verifikasi. KPU itu juga melakukan verifikasi tidak hanya ijazah tetapi juga kesehatan dan banyak hal lain. Nah, kita melakukan pokja kelompok kerja yang melibatkan misalnya dokter kesehatan ketika itu kita melibatkan ee misalnya RSPAD dalam rangka apa memperiksa kesehatan dari calon presiden. Nah, kemudian juga dalam tim melakukan verifikasi kami buat Pokja. kami buat Pokja dan kemudian nanti kita melakukan verifikasi berdasarkan fotokopi ijazah yang sudah di ee legalisir oleh kampus tempat yang bersangkutan ee belajar misalnya saja. Nah, kita datang ke kampus tersebut dan kami hanya melakukan verifikasi yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah pernah kuliah di kampus ini dan ijazah dikeluarkan oleh kampus tersebut. Oke. Berdasarkan dari UGM berdasarkan verifikasi tersebut. Nah, jadi KPU tidak dalam konteks ee menggunakan ee tugasnya seperti yang disampaikan oleh pasra misalnya melakukan forensik atau melakukan memastikan bahwa itu ijazahnya palsu atau tidak. Tidak. KPU hanya memastikan bahwa eh UGM kita mau tanya nih gitu kan. Apakah kemudian Pak Jokowi pernah berkulis ini dan biasanya dikeluarkan oleh Anda? Benar. Sudah cukup. Oke. Beliau menganggap bahwa itu adalah ee apa? ee benar bahwa Pak Jokowi adalah lulusan atau kemudian lulus dari UGM berdasarkan fotokopi ijazah diegalisir diserahkan kepada kami sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan. Nah, itu tugas KPU tidak melakukan apa tugas-tugas forensik atau memeriksa, mau pakai kacamata dan sebagainya tidak sama sekali ya. KPU tugasnya hanya to yang di apa diamankan oleh undang-undang seperti itu. Oke. Dan itu sudah sesuai aturan undang-undang diverifikasi pernyataan dari UGM, Mas. Kita hargai kejujuran KPU ya. Memang KPU kan tidak memeriksa forensik itu. Jadi menyerahkan kepada UGM lagi. Jadi makanya enggak apa-apa kalau kita challenge UGM enggak apa-apa kita hormati KPU. KPU sudah menjalankan tugas dengan benar. Verifikasinya hanya cukup ke kampusnya. Tapi ternyata kalau kampusnya bisa salah. Kampus kan enggak enggak seluruhnya pasti benar. Bisa saja kampus salah. Kalau skripsinya kayak gitu ya apa mungkin kemudian keluar ijazahnya? Ini loh yang menjadi soal. Apa iya apa iya kampus bisa salah? Kita dengarkan dulu pernyataan dari UGM berikut. Oh iya yang lengkap Pak kenyataannya Joko Widodo itu ee tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridarma perguruan tinggi di Universitas Gajah Mada. Itu sudah kami jelaskan dan Joko Widodo itu lulus pada November ya eh 5 November 1985 sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan. Nah, ini dipotong nih, Mbak ya. Enggak mungkin 1 jam dong. Gimana? Bu, enggak mungkin 1 jam. Ada alam bawah sadar yang ditunjukkan oleh Allah Subhanahu wa taala ketika Prof. Wening Udasworo ini ya mengucapkan Joko Widodo itu adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran. Eh eh anu ya di kehutanan. H. Prof. Itu orang sastra. Jokowi disebut-sebut lulusan kehutanan. Kok bisa keluar dari mulutnya itu kedokteran? itu hal yang sangat tidak mungkin kalau tidak secara apa bawah sadar itu sebenarnya ada sesuatu yang akhirnya keluar gitu loh. Jadi ini ini enggak boleh enggak boleh dibiarkan ya. Ada di rekaman apa? ASO jadi ass. Oke. Ada ada kecurigaan dari sini Mas Yakub. Itu [Musik] ber itu berdasarkan ilmu apa tuh, Mas? Mas Roy dari orang lihat muka lihat muka. Bukan, bukan, bukan bukan saya. Itu dokter yang menganalisis, dokter yang mengerti kalau ada seseorang tuh bawa sadar. Jadi, bukan saya yang menilai. Ada ada tuh ee alasannya apa, Mas? Saya saya izin nanya. Izin nanya. Mohon dijawab dengan jujur. Oh, iya. Mas kan tadi bilang bahwa Mas itu ee sarjana UGM. Heeh. Katakan, katakanlah, katakanlah ijazah Mas hilang. Ya, walaupun punya Pak Jokowi ada. Saya andaikan punya Mas Roy hilang kemudian butuh untuk apply kerja atau mau mendaftar ke KPU. Betul. Ke mana Mas Roy pergi untuk meminta legalisir? Ke UGM dan UGM. Oh, UGM. Iya. Oke. Dan UGM mengeluarkan bukan ijazah yang sama dengan kita lulus dulu loh. Oke. Ini ini yang penting. Oh iya. Oh iya. Berarti mempercayakan UGM sebagai yang yang mengeluarkan karena saya lulusan sana asli, Mas. Oke berarti clear. Berarti Pak Jokowi kemarin sudah diberikan verifikasi oleh UGM ya. Berarti kalau Anda konsisten ya clear sudah memberikan statement. Oke. Nanti nanti bisa dilihat Mas apakah ijazahnya Pak Ju yang katanya tidak pernah diserahkan kepada orang lain itu sama dengan yang beredar sekarang? Jawab juga jujur. Mas sudah pernah lihat IJ yang kemarin di bawah? Oh, sudah pasti dong, Mas. Sudah pasti. Oke. Sama enggak dengan yang kemarin-kemarin itu ditunjukkan? Nanti biar dipersidangkan di begini, Mas. Enggak jujur, Pak. Gini gini, Mas. Karena saya tidak mau melampaui otoritas juga. Jadi kalau ada seorang ahli yang mengatakan bahwa saya sudah menganalisa, ada dokumen, saya ambil dari online, saya analisa kiri kanan, kiri kan. Ini sama sekali bukan online. Dari mana, Mas, yang ijazah Mas ambil? Ijazahnya adalah memang kan ijazah kita pastikan dari ketika skripsinya itu tidak benar ya ijazahnya pasti tidak benar. Mas kan menganalisa ijazah ada katanya fotonya tidak sesuai dan lain itu dari mana? Seorang yang menuliskan dia katanya dia mendapatkan langsung dari Pak Jokowi. Oke. Tapi apakah boleh sebagai seorang ahli Mas kan seorang ahli sering di persidangan kan. Boleh enggak source of dokumennya itu enggak boleh enggak source of dokumen yang dianalisa seorang ahli forensik itu bukan berasal dari dokumen asli. Makanya kita tunggu menganalisa kopi boleh enggak apa-apa. Makanya nanti kita tunggu kita tunggu kalau Mas punya yang asli ya kita bandingkan. Kalau itu ternyata yang kemarin dianalisis juga oleh saya dan dokter respon itu tidak benar. Orang itu yang pernah memposting dan katanya asli itu katanya dia dapat dari Pak Jokowi itu penyebar hoaxnya dia. Tapi yang menganalisa seakan-akan itu palsu siapa, Mas? Iya. Loh, kita karena kalau itu palsu berarti yang ada disebar oleh itu palsu kan. Enggak ada yang salah. Saya saya mau tanya ke Prof. Komar. Kalau dari sisinya Prof. Komar dari akademisi, apa yang disampaikan UGM semestinya klarifikasinya sudah cukup atau tidak sih? Ee mestinya cukup, tapi kalau ada keraguan, ada fakta-fakta ya jelaskan aja sampai patah. Jadi silakan Anda menggugat tapi Anda harus siap dipatahkan kalau memang ada bukti yang menangkan. Dan saya berharap bahwa pengadilan proses bukan pengadilan ya, proses apa di penyidikan, Prof. Penyelidikan yang di polisi, penyelidikan sekarang. Oh, peradilan. Peradilan. Peradilan. Ya, saya berharap nanti terbuka seperti ini. Setuju. Sehingga rakyat itu melihat pendidikan dan selesai. Jadi jangan di belakang tembok deh. Saya ingin nanti polisi, pengadilan, hakim semua bahkan kalau perlu guru besar UGM, wali amanah menyaksikan biar selesai urusannya. Setuju. Setuju. Satu lagi, Mbak. Pak Friska yang menarik gini enggak boleh dilupakan ketika sudah ada klarifikasi dari sekarang pejabat di UGM, mantan rektor UGM Prof. Sofyan Effendi pun meragukan itu dan ada seorang mantan rektor yang lain memeluk saya s mengatakan, “Mas, itu juga saya tahu kalau itu enggak benar. Teruskan.” Oke. Nah, Mas Mas Yakub apakah siap? Kalau tadi ditantang ya terbuka prosesnya sampai di prajur tentu tentu tentunya kan ketika kita memutuskan untuk menempuh jalur hukum kita sudah siap dengan semua konsekuensinya. Ya, kami siap untuk koperatif, dibutuhkan dokumen keterangan. Kami selalu siap. Jadi kita mungkin Mas Roy selalu bilang, “Bagus, silakan biar terbuka.” Setuju. Mari kita lihat di jangan kayak UGM loh ya ngakunya beneran. Kita ketik pertemuan tanggal 15 April tuh, Mbak kita bertiga diadapi wah kayak gerombolan gitu ya. Terus ada beberapa kamera. Saya pikir kamera itu wartawan, ternyata tidak. Baru di ujung diberitahu itu internal, Mas. Dan sampai detik ini, sampai siaran dua arah ini, kita minta rekamannya enggak pernah diberikan. Padahal di rekaman itu kalau diputar kelihatan banget bagaimana saya harus bilang bagaimana pihak UGN gelagepan ketika kita tanya KKN-nya di mana ini bukti-buktinya yang lain mana enggak ada dan itu ternyata hanya internal. Padahal kita kira itu adalah seperti tadi usulan Prof. Kom. Benar sekali live streaming kalau perlu nanti semua orang Indonesia nonton. Oke. Jadi kalau soal bukti tentu nanti Mas Yakub akan melihatkannya saat persidangan misalnya. Tapi apa yang dipunya, apa yang untuk meyakinkan publik bahwa kalau Mas kan bilang dari fontnya, skripsinya, apanya, kalau dari Mas Yakub dan timnya Pak Jokowi apa ya? Gini Mbak, kalau Nah, ini pertanyaan Mbak sangat baik karena ini merepres merepresentasikan apa yang telah terjadi di masyarakat sekarang. Sekarang telah terjadi seakan-akan yang tertuduh yang harus membuktikan. Karena Mbak nanya ke saya, apa yang bisa Anda bawa untuk membuktikan itu asli? Ini pola pikir yang sangat rusak. Enggaklah. Seharusnya, Mbak, yang terjadi itu kita ada negara hukum. Siapa yang mendalkan harus yang membuktikan. Nah, inilah bukti bahwa ini harus diop segera, tidak bisa dilanjutkan, bisa menjadi presiden buruk dan ini harus dibuat terang benderang secepatnya. Karena kembali lagi ini berpotensi untuk sangat merusak ee kredibilitas bangsa Indonesia secara umum. Karena karena begini, kalau Mas Roy kan sudah bilang, kenapa saya tanyakan? Oke. Dalam hukum pembuktian kan memang siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Koreksi Mbak dua-duanya equal membuktikan. Nah, oke. Tunggu dulu. Kalau Mas Roy kan sudah bilang bahwa font dan lain-lain. Tapi di sisi lain kan ditanya apa kternya bahwa itu adalah asli yang dipegang begitu. Apakah bisa menjamin? Tentu. Tentu. Karena gini, Pak Jokowi sudah melewati semua tahapan pada saat beliau kuliah yang tadi dibilang KKN tidak ada itu saya pastikan salah karena ada dan semua sudah kami berikan detailnya kepada para penyelidik untuk nanti ya silakan di dilanjuti untuk diproses persidangan. Jadi semua tahapan sudah dilalui, semua clear dan lain-lain dan ini telah diverifikasi oleh lembaga pendidikannya. Jadi kalau bahasa bahasa sehariannya mau apaagi? Nah, jadi kita tunggu apa yang selama ini dianggap dianalisa katanya fotonya berbeda. Sekarang juga terakhir saya lihat di media massa sudah mulai ada e pihak-pihak yang meliang itu foto perkawinannya juga sudah berbeda. Mungkin bukan Ibu Irihana malah aduh ini menurut saya sangat jahat dan perlu diop menurut pendapat saya. Jadi hal-hal seperti inilah yang perlu mungkin ee kita pahami bersama bahwa perkara ini sudah bukan lagi tentang perkara Pak Jokowi. Perkara ini sudah mengenai masa depan bangsa Indonesia dan masa depan hukum di Indonesia. Jadi kembali lagi ini semua juga baik buat pembelajaran hukum juga buat semuanya. Oke. Itu tadi eh gimana Prof? Gimana Prof? Saya menggaris bawahi tadi ya bahwa sekarang ini kadang-kadang medsos itu ee kita tidak bisa mengontrol liar sekali sehingga di situ ada orang yang bonceng yang mainkan yang kalau tidak segera diakhiri ini betul membuang energi kita jadi bola salju yang terakhir. Iya. Sehingga pertanyaannya ini sengaja orang menciptakan panggung atau panggung menciptakan aktor gitu aman. Jadi sekarang ini antara aktor dan panggung sudah sulit dibedakan karena ini jadi panggung dan aktor menyatu di situ. Mana aktor menciptakan panggung atau panggung menciptakan aktor? Kita jawab di dua arah sesaat lagi. J keluar [Musik] Presiden Joko Widodo melaporkan lima orang ke polisi. Menurut temat saya apa yang terjadi? terhadap Mas Rism Dr. dan Fadila ini adalah sal satu bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis dan ini sebenarnya melanggar hukum karena kebebasan orang untuk mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh konstitusi. Jadi kalau orang paham tentang konstitusi, pemerintah paham tentang konstitusi, maka suara kritik tidak boleh dilawan dengan mengkriminalisasi seseorang lewat laporan ke kepolisian. Terima kasih. Anda masih bersama kami di dua arah, Mas Yakub. Apa iya itu pembungkaman suara-suara yang kritis? Kalau kata Pak Bra, saya rasa perlu dibedakan antara suara yang kritis dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar ataupun fitnah ya. Karena mungkin bisa di bisa kita pahami semua Pak Jokowi sudah menjabat selama 10 tahun sebelum beliau purna turgas. Selama 10 tahun ini sangat terbuka dengan apapun masukan-masukan, kritik-kritik yang menurut saya pribadi justru sebagian besar banyak yang melewati batas yang seharusnya mungkin Pak Joke memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan dan sebagainya tapi beliau tidak lakukan. Termasuk mengenai ijazah palsu ini 2023 beliau masih menjabat semua kalau kita ngomong simpelnya semua masih under his control. H tapi beliau tidak melakukan apapun. Hm. Digugat pun beliau respon dengan menjawab gugatannya. Artinya menghormati proses hukum yang berlaku. Gugatan perdata dibalas perdata. Gugatan tun dijawab secara tun. He. Tapi sekarang beliau sudah bukan lagi presiden. Kali ini beda. Kali ini tentunya sangat beda. Beliau bukan lagi presiden. Tetapi masih ada aja tuduhan-tuduhan seperti itu. Justru sekarang Pak Jokowiy menggunakan haknya sebagai warga sipil biasa. Karena semua orang itu kan ikul di hadapan hukum. Ini juga yang paling penting bahwa jangan seakan-akan pernah menjabat, seakan-akan ee berkuasa sehingga haknya lebih rendah dari masyarakat. Kan tidak. Apa? Karena dia pernah menjabat, jadi dia tidak boleh melaporkan kalau ada orang yang melakukan dugaan tindak pidan terhadap dia kan itu tidak masuk akal. Itulah kenapa seluruh kritik-kritik yang luas yang membangun itu sangat diwelcome. Tapi harus dalam koridor hukum. Oke. Harus dalam koridor hukum. Mas Roy rasanya ini kriminalisasi atau enggak? Ya memang hak warga negara Pak Jokowi untuk makanya saya berpesan juga waktu itu. Jadi karena yang kami sampaikan itu adalah telaah ilmiah beras ilmu pengetahuan dan research ya maka ini adalah kalau sampai ada yang melakukan kriminalisasi lagi ya ini sangat tidak elok ya gitu. Jadi artinya apa yang disampaikan itu kan semuanya sudah diatur ya. Betul. Bahwa kalau dikatakan tadi ee itu jangan-jangan nanti source-nya ambilnya dari sosm. Enggak sama sekali. Saya enggak pernah ngambil dari sos apa dari sosm ya. Kalau tidak dipastikan oleh orangnya ketika itu dipastikan bahwa ini asli bahkan dalam utasnya dia nulis ya si Sandi itu ini saya dapat dari Pak Jokowi langsung bah menariknya ya ini saya bantu juga ketika saya ketemu dengan yang bersangkutan saya bilang selesai sudah ternyata karena dia bilang dapatnya tidak dari Pak Jokowi ya sudah hati-hati Mas Anda. Oke. Nah, ini soal ijazah ini apa yang Mas Ilham lihat apa bedanya dengan kasus yang tadi sempat disama Mas? Iya, justru saya kemudian ingin mengatakan bahwa ee KPU memverifikasi berkali-kali bahwa ini ada prinsip kehati-hatian di sini. Misalnya saja ketika tadi Mas Suryo mencontohkan Pak JS lagi ya, ketika itu di Simalungun dia bisa jadi bupati tapi ketika menjadi gubernur KPU melakukan tim verifikasi kembali. SMA yang yang mengeluarkan ijazah yang diserahkan kepada kami untuk Prof. apa Pak Saragi itu ternyata sekolah tadi tidak mengakui gitu. Iya sekolah tidak mengakui sehingga kemudian kami iya sehingga kami bertindakan tegas mengatakan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara ketika itu bahwa ini tidak bisa kemudian diloloskan menjadi ee calon pasangan ee gubernur di Pilkada 2018 lalu. Nah, saya ingin membuktikan bahwa kemudian KPU melakukan verifikasi dengan hati-hati dengan benar dan melibatkan banyak pihak terkait dengan ahli-ahli pendidikan dan bahkan juga pihak sekolah itu sendiri. He. Nah, ini kan ee bahwa sebetulnya kalau kemudian KPU dianggap e mungkin misalnya ada kesalahan di KPU, KPU membuktikan bahwa di Provinsi Sumut KU sudah membuktikan bahwa kami melakukan ee verifikasi yang begitu dalam sehingga ketika dinyatakan oleh sekolah tersebut bahwa yang bersangut tidak pernah sekolah di situ dan tidak pernah mengeluarkan ijazah, maka kami menyatakan dia tidak masuk atau kemudian TMS tidak memenuhi syarat. Oke. Jadi, kuncinya di institusi pendidikannya. Kalau Pak Jokowi berar UGM yang ya. Sekali lagi KPU mengatakan bahwa KPU tidak melakukan ee verifikasi forensik, tapi KPU hanya melakukan verifikasi kepada institusi pendidikan di mana yang bersangkutan bersekolah seperti itu. Iya, bagus itu. Enggak, ini saya puji ya KPU ketika melakukan di Sumatera Utara. Mohon itu juga dilakukan juga pada yang kita perbincangan ini. Apakah dalam kasus ijazahnya Pak Jokowi ya kalau ini misalnya bukan ijazah 1, apakah KPU juga memverifikasi adanya ijazah SMA 6 yang kemudian di situ masih tertulis SMPP? Betul SMP karena namanya Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan tapi ada dalam kurung SMA 6 gitu. Padahal SMA 6-nya itu belum ada di tahun itu. Apakah itu diverifikasi atau tidak? Tentu-tentu diverifikasi ya. Kalau kemudian jadi gini, ada persyaratan-persyaratan yang kemudian kita harus verifikasi berdasarkan peraturan apa? Peraturan perundang-undangan. Kalaupun kemudian peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa dari SD, SMP, SMA dan jasa terakhir tentu kami juga harus bisa melakukan verifikasi terhadap tatanan tersebut gitu kan. Nah, sama seperti ketika pilkada 2018 lalu SMA-nya ternyata bermasalah. kami bahwa e SMA tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah sekolah sini dan ijazah ini tidak pernah dikeluarkan oleh sekolah tersebut. Maka kami menyatakan tidak mau dis. Oke. Artinya kalau track recordnya Pak Jokowi clear dari clear dari dari bupati ee apa walikota Solo kami melakukan verifikasi ulang tidak lantas kemudian menggunakan data yang pernah dilakukan oleh KPU sebelumnya. Nah, seperti itu. Jadi diverifikasi ulang ya. Tapi sekali lagi KPU saya garis bawahi KPU melakukan verifikasi ee kepada institusi yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi. Ada jawaban enggak, Mbak? Boleh tanya Pak Ilam? Ada jawaban enggak terhadap kemarin ee Dr. Taufik yang kemudian melakukan gugatan itu mengecek kepada KPU ternyata data-data Pak Joko itu enggak ada semua gitu. Kosong dik. Wah, kalau dalam dalam masa sekarang saya tidak tahu. Tapi ketika kami ketika saya terusang yang bert kami bertanggung jawab di pemilu 2019, data itu kami pampang e waktu itu dan itu di masa kami enggak tahu di masa sekarang saya tidak tahu gitu. Oke, kalau Prof. Komar, apakah ini masih harus jadi soal administrasi ini jadi pintu masuk lebih dalamnya lagi polemik soal? yang ingin saya sampaikan bahwa ee Pak Jokowi si Presiden itu sudah milik bersama milik bangsa. He. Jadi kalau toh rakyat ada yang mempertanyakan persoalkan itu bagus-bagus saja dan Pak Jokowi tidak perlu tersinggung karena dia milik rakyat. Namun saya juga ma hak dia. Kalau sudah berlebihan merasa tersinggung dia punya hak untuk bela diri gitu. Sebagaimana kalau saudara juga punya masalah, dia juga punya hak untuk mempertanyakan. Setuju, Prof. Jadi masing pun yang punya hak. Di sinilah nanti lembaga polisi atau pengadilan yang kemudian mengolah proses tapi hak masing-masing itu harus dijaga. Jadi saya membela Pak Jokowi sekaligus juga saya bela hak Anda. Etika berkomunikasi bernegara, bermedsos ini yang perlu kita jaga. Bab sekarang semakin liar, semakin kacau. Iya. Jadi menurut ee Prof akan lebih etnis kalau ini memang prosesnya berlangsung hingga ke pengadilan sampai. Oh iya, bagi saya ini bagus dan hati-hati dengan orang-orang yang sengaja mengacao, mengobo-oboh, mempermainkan hoak karena selalu ada penumpang gelap setiap isu-isu itu. Ini yang perlu ada pendidikan politik bagi rakyat. Hm. Oke. Jadi meskipun pasalnya yang jadi persoalan kan pencemaran nama baik dan fitnah, ada atau tidaknya fitnah dan pencemaran nama baik itu harus dibuktikan di pengadilan begitu ya, Prof. Oke, tepuk tangan untuk Prof. Komarudin tadi hak warga negara Mas Yakub. Artinya ya kalau sekarang Anda siap untuk membongkar buktinya di depan penyelidik sudah dibuka itu ijazah semua bukti-bukti yang dipunyai oleh Pak Jokowi. Iya sudah diberikan kemarin juga sudah Pak Jokowi membawa langsung karena kami juga sudah menduga akan diminta sudah dibawa langsung ijazah SD, SMP, SMA hingga kuliah. Hm. Semua sudah diperlihatkan sejala jelas. Sudah diperlihatkan sejala jelas. Apa yang jadi masalah lagi, Mas? Iya. Agak lucu juga sebenarnya karena kan baru ee pelaporan pertama baru LP baru di BAP enggak apa-apa kalau itu untuk tapi kan petugas yang memeriksa bukan petugas forensik. Jadi paling dia hanya melihat semacam wartawan yang di Solo yang ditunjukkan itu dia tidak bisa memiliki arti apa-apa. Justru yang diperlukan Mas Yakob kemarin itu kalau saja ee di situ cukup misalnya ditulis oke cukup ya. Tapi kemudian bukti-bukti itu dibawa ke Solo pada hari yang sama. Karena pada hari yang sama sebenarnya ada mediasi dan di situlah diperlukan ijazah tampilkan. Kok malah ditolak yang di Solo. Kenapa, Mas? Loh, sayang. Ee untuk yang di Solo kebetulan karena itu ditangani oleh rekan kami yang lain ee secara kediik kami tidak bisa mengomentari, Mas. He. Tapi mengenai barang bukti, apakah ijazah nanti kenapa diperlihatkan hanya kepada penyidik? Tentunya kami menghormati proses dan kalaupun nanti dimintakan lagi di penyidikan atau di persidangan tentunya kami siap untuk memberikan pasti itu diberi. Oke. Nah, tapi kenapa sih tidak ditunjukkan langsung aja bahwa ini ijazahnya asli loh? Kenapa harus lewat jalur pengadilan eh lewat jalur penyelidikan dan nanti juga sampai ke pengadilan? Tentunya pertama tidak ada kewajiban hukum Pak Jokowi ya untuk memperlihatkan itu dan ini akan menjadi presiden yang sangat buruk Mbak jika ini dilakukan oleh Pak Jokowi. Kenapa? Bayangkan jika ada seorang pejabat atau seorang masyarakat biasalah yang dituduh, ijazda palsu. Anda harus perlihatkan. Oke, anggaplah seorang yang dituduh ini memperlihatkan satu orang A, ada B lagi minta apa harus diperlihatkan lagi? Ada C lagi. Kalau ada 1000 orang yang meminta apa semua harus diperlihatkan? Ini kan presiden yang tidak baik. Apalagi kalau nanti ini digunakan sebagai modus untuk menjatuhkan orang-orang yang sedang menjabat dan sebagainya. Jadi kita tidak mau ini menjadi suatu presiden yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan praktik politik juga di Indonesia. Ini yang kita jaga, Mbak. Oke. Apa ini mengada-ngada permintaan untuk melihat ini? Pak kita hormati Pak Yakub. Tadi terlalu jauh tadi ya. Kalau seorang pejabat publik dia harus mau menunjukkan dan itu ada diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan bukan termasuk pasal yang dikecualikan di pasal 17. Kalau pasal 17 itu yang dikecuali nilai. Oke. Kalau nilai transkrip enggak usah, Mas. Kalau KH kartu hasil enggak usah itu hak pribadi. Rekam medik kesehatan itu jangan karena itu ada pribadi. Kemarin juga ada kasus selebriti ditulis pernah mengidap apa gitu. Waduh itu malah enggak boleh. Tapi kalau itu misalnya ee kartu rencana studi, kalau misalnya itu bukti-bukti KKN ya harus dibuka sebenarnya skripsi ijazah juga. Jadi memang saya setuju tadi yang disampaikan pada acara Rosi kemarin ya ee Prof. ee Hamaluddin eh Prof. Hamid Awaludin sayang banget nih yang memulai gaduhnya ya memang Pak Jokowi karena sejak awal enggak mau menunjukkan itu yang memulai gaduhnya malah disebutnya Pak Jokowi. Nah, itu kan mindset yang saya bilang kan mindsetnya seakan-akan yang dituduh jadi yang salah. Nah, ini yang harus sangat kita putar Mbak ini sangat buruk jika ini dibiarkan terjadi. Oleh karena itu, kita tunggu proses persidangan agar mindsetnya berubah semua. Kebenaran terungkap segalanya terang benderang. Oke, jadi pertanyaannya begini loh. Ini ke mana akan ke mana ujungnya kasus ini? Akan dibawa ke mana ujungnya? Dan motifnya apakah betul? untuk hukum mencari hak ataukah politis kita akan bahas saja di [Musik] bola liar mantan Presiden Joko Widodo melaporkan lima orang ke politik oke kalau Prof Komar melihatnya ini apakah isu ini ya akademis atau politis lebih kentalnya ini bagian marketing UGM harus berpikir kreatif isu yang kontroversial jangan menjatuhkan UGM tapi harus membuat UGM malah naik gitu karena dua-duanya orang UGM gitu yang membuat UGM yang buat UGM kalau dikemas secara bagus ini buat UGM kerennya UGM branding makan malahnya branding ya. Iya. Nah sekarang bagaimana itu ee UGM bisa mengemas seperti itu? Benar. Kalau kalau Mas Ilham lihatnya ini apa sih ujungnya? Apakah ini masalah apa masalah politisk kah? Kalau dari sisinya Mas Ilham ya, saya tentu dalam perspektif penyelenggara Pemilu ya. Seharusnya ini muncul ketika ee pemilihan presiden sebelum pemilian presiden berlangsung 2014-219 bukan sekarang. Sekarang saya ngelihatnya bahwa mungkin betul kata Prof. Komar gitu ada apa politicnya itu memang lagi wahnya sekarang gitu kan. Nah, saya saya kurang ngerti. Tetapi memang saya kira ini perlu untuk kemudian tunjukkan kepada masyarakat bahwa persoalan-persoalan konflik kuot seperti ini ya kita biarkan di ranah hukum sebagai negara hukum dan dibuat secara sesemut mungkin. Tadi Pak Prof. Surya sudah eh Pak Suryo sudah mengatakan kepada iya sori kepada Yakob bahwa ini adalah diskusi yang baik. Nah, saya kira ini mengajarkan kepada publik bagaimana cara kita menyelesaikan persoalan secara hukum. Oke. Tapi sebenarnya ini enggak enggak bisa dibilang juga as simple as that sih, Mas Roy. Ini kalau misalnya terbukti tidak asli kan itu akan bermasalah dengan legitimasinya Pak Jokowi. Makanya Pak Jokowi tidak menganggap ini sebagai hal yang ringan. Oh iya. Ee tapi itu kan konsekuensi hukum ya. Saya saya sengaja tidak mau sampai ke sana gitu. Artinya saya bicara ilmiah saja. Kalau A bilang A, kalau B bilang B gitu. Jadi kalau soal hukum terus sampai ada woh nanti ee peraturannya semua dibatalkan not saya tidak sampai sejauh itulah. Tapi kalau ada yang menganggap, “Oh, ini enggak ada apa-apanya.” Ada tuh anggota DPR siapalah gitu yang kemudian bilang, “Kalau memang terbukti palsu, gimana mau apa?” Waduh, itu pikirannya picik banget itu. Oke. Tapi, tapi kalau bicara soal ini apa sih sebenarnya? Apakah Mas Roy siap? Karena kan kalau salah satu terlapornya misalnya Mas Roy di situ belum mau dibuka juga kan sama Mas Yakub nanti ee akan diumumkan polisi. Tapi kalaupun iya artinya kan konsekuensi hukumnya ada sanksi ada penjara juga loh. Kalau terbit enggak apa-apa. Galileo Galilei itu akhirnya sampai dihukum. Kemudian Kopernikus itu dihukum karena mempertahankan bahwa bumi itu bulat yang waktu itu dipercaya bumi itu lurus. Jadi clear aja kalau saya katakan aeh memang software bisa salah, peneliti bisa salah, tapi kami tidak boleh bohong. Tapi ini bukan motif politis. Oh, sama sekali enggak. Aku sudah enggak dipolitik lagi, Pak. 15 tahun. 15 tahun sudah cukup. 5 tahun saya sudah enggak di politik. Ini bukan residu politik juga kan? Oh, enggak ada. Enggak ada, enggak ada apa-apanya. Lihat foto-foto saya juga dulu sama Pak Jokowi juga banyak. Masih ada disimpan. Masih ada soal ya, soal SMK, soal anu enggak itu kan sebuah sejarah. Oke. Nah, kalau kalau Mas Yakub lihatnya ini ada motif politik enggak? Resido politik atau enggak sih? Ee mungkin saya tidak bisa berkomentar ke arah sana ya, cuma tapi Pak Joko menyikapinya seperti apa? Yang saya sebenarnya ingin sedikit komentari itu yang menurut saya itu jelas ee tidak ilmiah. Kenapa? Karena seorang ilmuwan tentunya ketika menganalis suatu dokumen tidak bisa mengatakan ini asli atau palsu. Itu adalah hak pengadilan nanti yang menentukan ini asli atau palsu. Belia, seorang ilmuwan tentunya bisa menggunakan analisa pendekatan lain-lain untuk mengatakan ini identik atau tidak identik. Masalah palsu atau asli itu nanti wewenang pengadilan. Makanya itu kenapa kalau ada seorang yang menganggap dirinya ahli mengatakan ini adalah ee dokumen asli atau palsu itu sangat disayangkan. He. Karena kan keterangan ahli ini, Mbak di 184 KUHAP juga pasalnya itu keterangan ahli hanya salah satu alat bukti. Alat bukti kan ada keterangan ahli, keterangan saksi, ada bukti surat, ada petunjuk, keterangan terdakwa. Nah, jadi keterangan ahli itu pun ketika di persidangan itu hanya sebagai pendukung salah satu alat bukti saja. Jadi kalau ada seorang ahli yang memilang itu pasti palsu, itu fix, ya itu bagaimana kita menyikapinya. Ini mungkin saya tanya sedikit sama Mas Roy. Iya. Karena ini dua spesies yang berbeda ya, Mas. Di hukum begitu tapi di ranah akademik hukum pun kadang-kadang enggak diper C saya tanya Mas R sedikit. Mas R kan sering menjadi ahli juga di persidangan tentunya. Pernah enggak seorang hakim di kasus nanya dokumen ini asli atau palsu? Kan enggak mungkin. Karena hakim akan menanya pendapat Anda tentang dokumen ini analisanya seperti apa dijelaskan. Tapi yang namanya definisi fake, true or false itu ada dalam ilmiah, Mas. Bukan. Kalau seorang ahli bisa menyatakan suatu dokumen palsu, ini fix absolut. Untuk apa ada sidang, untuk apa ada pengadilan yang menentukan bahwa ketok pasal terbukti ini pemalsuan dokumen ini palsu. Kalau kalau seorang ahli dapat menjelaskan itu absolut, ya maka apa guna pengadilan? He. Jadi kan ini yang harus bisa dibedakan gitu bahwa seorang ahli tentunya boleh saja dengan segala keilmuan yang dimiliki kami hormati untuk menganalisa suatu dokumen dengan metodologi juga tertentu. Apakah cara pendekatannya itu secara historis, normatif, yuridis dan lain-lain. Makanya ahli itu pendapatnya ilmiah, Mas, bukan untuk dikriminalisasi. Betul. Ilmiah. Kalau ilmiah tidak mungkin menyatakan asli atau palsu, Mas. Itu masalahnya. Ilmiah itu adalah identik atau tidak identik. Kalau nanti ternyata seorang ahli menjelaskan, “Oh, ini bisa diduga palsu, itu kita hormati.” Tentunya itu juga akan dipertimbangkan oleh hakim dalam satu perkara dapat dipertimbangkan. Tapi enggak pasti tapi tidak mungkin. Karena apa gunanya pengadilan, Pak? Pengadilanlah yang bisa menentukan ini asli atau palsu. Oke. Emang kalau ke pengadilan Mas Roy mau bawa apa? Menyiapkan apa ke pengadilan? Iya. bukti-bukti kemarin bahwa itu adalah eh primary evidence yang sempat kita periksa dan juga kalau misalnya di sana ada oh ini ijazahnya yang ini yang dikatakan asli. Oke kita periksa bersama-sama ee kita fair ada ahli atau ada pakar forensik dari sana ahli ada telematika dari sana dan kemudian setuju khususnya Prof. Komar tadi dibuat terbuka. Kalau perlu memang dibuat terbuka di kampus dulu misalnya itu oke itu bagus sekali itu anak mungkin dong pengadilan di kampus tapi maksudnya itu disiarkan terbuka sehingga dengan demikian masyarakat akan bisa lihat discoursesus yang menarik tapi sekali lagi memang memang beda spesies ini menarik ya gitu enggak apa-apa. Oke. Oke. Kalau dari Prof. Komarudin terakhir. Apakah ini jadi kasus ini malah juga menjaga nama Pak Jokowi tetap ada di panggung politik saat purna tugas? ini bisa ditarik agak ke politik bisa. He. Dan di Indonesia apa sih yang bebas dari politik? Kedua, ke ilmu hukum bisa dibawa ke ranah sains eksak juga bisa. Jadi memang nanti kita lihat pendekatannya apa yang mau dipakai oleh pres pengadilan. Sebab kalau sains itu di laboratorium sain. Tapi kalau masalah pidana hukum itu di ruang pengadilan hukum. I. Nah, isu ini mau ditarik ke mana gitu, ke politik, ke ilmu hukum atau pure saence. Ini hemat saya ada metodologi pendekatan yang berbeda. Tapi setidaknya dari dua teman saya ini, saya sudah menikmati kok ini kita lihat tadi ya, politik teman tadi ya, Prof. ya. Tapi sebenarnya kalau Prof lihat konsekuensinya akan lebih berat di mana? Pelapor atau terlapor? Karena ini kan bawa kerenah hukum. ee bagi saya ee prosesnya, metodenya, niatnya yang benar transparan sehingga ee keputusan itu nanti rakyat bisa menerima bahwa tidak bulat semua orang menerima pasti ada. Tapi selesai masalah ini gitu. Sebab kalau tidak selesai aduh betapa bodohnya sih boro-boro mengejar koruptor gitu kalau hanya membuktikan ijazah aslinya dan tidak aja tidak bisa itu kan faktual. Gimana? Jadi di sini pertaruhan juga hukum. Bisakah jadi panglima, bisakah menentaskan kasus ini? Salah satunya tapi masing-masing pihak itu dong pasti akan siap ya apapun konsekuensinya ya. Sudah pasti. Jadi dibawa Ra hukum. Terima kasih atas waktunya Mas Ilham. Terima kasih Mas Yak. Terima kasih Mas. Terima kasih Prof. Komar. Terima kasih. Demikian dua arah malam ini. Saya Friska Clarisa pamit undur diri sampai jumpa. Selamat malam. Jangan ke mana-mana. [Musik] [Musik]

KOMPAS.TV – Bukannya mereda, kasus tudingan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo justru kian panas. Beberapa waktu lalu, Jokowi melaporkan 5 nama ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Padahal sebelumnya, Universitas Gadjah Mada dan KPU Kota Solo sudah mengklarifikasi keaslian ijazah Jokowi.

Mengapa isu keaslian ijazah Jokowi terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan? Mengapa para penggugat begitu getol menyoal keabsahan ijazah Jokowi? Sementara Jokowi juga tak langsung membuat klarifikasi sejak awal?

Simak pembahasannya dalam DUA ARAH, episode “POLEMIK IJAZAH JOKOWI, AKADEMIS ATAU POLITIS?” Jumat, 2 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV.
#roysuryo #jokowi #ketuakpu #profkomaruddin #ijazahugmjokowi
——————————————
Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Media sosial Kompas TV Medan
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvmedan
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvmedan/
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvmdn/
Twitter : https://twitter.com/kompastvmedan
Threads: https://www.threads.net/@kompastvmedan

Kompas TV
Independen | Terpercaya
#kompastvmedan