🔴VIRAL LAGI! SIDANG IJAZAH PALSU DI PN JAKPUS! TAGIH JANJI OTO TUNJUKKAN IJAZAH JOKOWI
Saudara, kalau Anda merasa benar Jokowi bawa saja ijas Jokowi ke sini. Persidangan tentang ijazah Jokowi. Persidangan tentang ijazah Jokowi sudah berlangsung 2 tahun. Sudah bertahun berlangsung tiga jilid di pengadilan Jakarta Pusat, di pengadilan negeri Solo, di pengadilan Jakarta Pusat lagi sudah 2 tahun tidak pernah ditunjukkan ijazah asli Jokowi itu sudah ketahui pasti. pasti bisa kita buktikan. Bawa saja sekarang. Ah, saudaraku, rekanku Oto bisa bawa enggak ijazah asli? Kalau bisa selesai kasus tutup. Yang mulia, Yang Mulia, kami ingin memberitahukan bahwa sejak Presiden ee sejak Joko Widodo secara pribadi digugat itu panggilannya baru diterima dan langsung kami ditunjuk menjadi kuasanya. Jadi Pak Jokowi tidak pernah mengundur sidang. Kita langsung hadir pada hari ini karena gugatan walaupun mungkin sebelumnya sudah ada gugatan berkali-kali tapi yang digugat itu adalah bukan Joko Widodo pribadi tapi Presiden. Sehingga setelah ada perubahan itu kami datang sehingga Pak Jokowi itu mentaati semua aturan hukum yang berlaku. Yang kedua bahwa tadi ada pembicaraan tentang mediasi mengatakan bahwa kami disuruh harus menyerahkan bukti dan sebagainya. Saya sepakat dengan Pak apa setuju dengan pendapat yang mulia karena itu sudah masuk materi perkara yang ketiga bahwa soal mediasi tentunya semua orang juga ingin menyelesaikan persoalan dengan cara terbaik tapi karena sudah dilewati maka sebenarnya kami juga punya posisi ya posisi posisi bahwa kami harus bermediasi dengan pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan. Kami juga berpendapat bahwa penggugat kan tidak memiliki standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara. Sehingga agak sulit bagi kita mungkin untuk berbicara tentang mediasi. Saya harus berunding dengan orang yang punya legal standing mengajukan gugatan ini baru bisa dilanjutkan mediasi. Kalau dia tidak punya legal standing, maka kami tidak bisa bermediasi dengan orang yang tidak mil standing mengajukan gugatan ini. Ini pendapat kami. Jadi sepenuhnya kami serahkan kepada Yang Mulia ya. Jadi itu ya dicatat berita cara tadi bahwa tergua 1 juga tidak bersedia bermediasi kalau bukan memiliki legalitas apa namanya ee legal standingnya ya. Jadi ini ini [Musik] ini pengunjung ya. Pengunjung ya. Iya. [Musik] Ia. Baik ya. Jadi kita ee melangkah ke surat gugatan. Ini sudah ada penjelasan dari tergugat 1 tadi ke surat gugatan. Bagaimana surat gugatan yang tadi tidak ada perubahan? Ya, [Musik] tidak ada Yang Mulia. Baik kalau begitu tidak ada perubahan tetap mempertahankan isi surat gugatannya. Kita ke jawab jinawabnya. Tolong tolong disusun. Eh, ada yang mau disampu advokat ya. Sebentar Yang Mulia ya. Sebenarnya tadi ee ini agak berat hati untuk memulai sidang karena ketua kami Egi Sujana belum hadir. Ee pasti ada sesuatu yang hendak beliau sampaikan yang tidak mungkin saya wakilkan. beliau tadi soal ee dan ini nampaknya perlu untuk diclearkan kembali karena pada saat ee Yang Mulia memberikan saran soal surat kuasa tersebut, kita semua kan hadir dan ada rekaman untuk itu. Sedangkan Yang Mulia mengatakan tadi bahwa surat kuasa itu bukan merupakan suatu apa namanya persetujuan atau saran dan sebagainya itu. Jadi ini perlu disampaikan kembali ya. Mohon maaf ya, saya enggak bisa mundur ke situ lagi. Ini kita sudah melangkah ini. Ini sudah masuk ke ke surat gugatan sudah dianggap tidak ada di diperbaiki lagi. Tetap mempertahankan surat gugatannya. Jangan mundur lagi. Ini panjang lagi nanti kalau begitu. Kalau saya mendengar informasi Yang Mulia bukan soal ini historis mengenai kenapa ada perubahan karena kami mengikuti saran Yang Mulia. Nah, itu kategorinya. Jadi jangan tidak akui peristiwa itu. I ini panjang ini. Bahkan waktu itu Yang Mulia berjanji cukup 3 hari. Iya. Nah, tapi kan tidak sampai 2 minggu sampai sebulan sekarang. Alhamdulillah sekarang sudah terjadi. Cuma ingin ditekankan di sini ada peristiwa yang mulia yang menyarankan perubahan itu. Nah, ini inilah dari awal kan saya sudah bilang kami majelis hakim tidak mau terlibat, tidak mau diseret ke permasalahan di situ. Kami berpendapat kan waktu itu kan kami menjelaskan itu kami berpendapat hakim berpendapat demikian. Sudah berarti selesai. He sudah. Jadi kita mulai aja. Oke, makasih kalau gitu ya. Kita melangkah ini. Saya dari awal saya selalu saya bilang kami enggak mau masuk terserek ke masalah para pihak ini. Kami tetap posisi di gitu. Jangan sampai ditanggapi memihak nanti gini. Jadi waktu itu saya enggak memberikan saran ya pendapat kan membaca surat datang ya. Oke. Baik makasih. Jadi kita lanjut ke ini kan advokat sudah mengerti jadi kami enggak perlu menjelaskan lagi namanya mediasi kan sudah jadi minta tolong ditandatangani dulu mengenai apa ini Pak Heeh ini kita sidang an Pak kita sidang ecord enggak perlu tatap muka di sini lag jawab menjawab itu di-upload aja melalui ee internet silakan ditandatangani dulu ya karena kita ini berar tidak ada sidang lagi. Bagaimana yang mulia? Jadi untuk kita kan sudah masuk ke jawab jinawab. Jadi nanti jawaban dari para tergugat tidak perlu datang ke persidangan menyerahkan, tapi cukup di-upload di ee secara online. Ini sudah paham semuah. Enggak enggak perlu lagi saya jelaskan ya. Oke, silakan dulu, Pak. Ditanda tangani. Ini yang mulia. [Musik] Munculnya ekor itu kan satu situasional. Karena beberapa tahun lalu ada COVID-19, maka ada social distancing sehingga tidak ada orang datang ke pengadilan dan lain sebagainya. Maka pakai ekor dalam pengertian enggak ada sidang. Sekarang sudah enggak ada COVID itu virus apa sekarang ini? Virus kekuasaan berarti nih. Enggak boleh. Harus ada sidang. Jangan menyalahi undang-undang pokok kehakiman, Yang Mulia. [Musik] Jadi, jadi ini sudah menjadi anu, Pak. Sudah menjadi aturan kami, ya. Dua-dua [Musik] ya. Saya pikir ini advokat sudah paham semua sebenarnya ya. Sudah pahamlah Pak sekarang seluruh Indonesia sudah paham apa yang mulah bahwa entar entar duduk entar dulu ya. Iya. bahwa kita persidangannya ini itu secara online kan ada namanya ekor. Iya, itu karena situasional COVID. Tapi dalam biasa-biasa sebelum ada COVID enggak ada sidang ekor-ekoran begitu. Iya. Benar. Benar ya. Enggak. Kalau sudah benar sekarang harus ada sidang lagi sebelum COVID enggak tapi sekarang menjadi firma. sudah difakan memerintahkan kepada kami seluruh pengadilan negeri ya seluruh Indonesia ini kita sudah yang mulia ya kan kami sudah ingatkan dari kemarin-kemarin jangan mengikuti atau membuat hukum yang menyenangkan penguasa jangan ini gak benar kalau mau ngerti yang berkuasa di negeri ini rakyat kedaulatan rakyat ya Jadi ini sudah lama ini berlaku. Ini firmannya tahun 2022 ya. Kalau saudara tidak mau sidang ekor kenapa saudara mau daftar melalui ekor? Enggak ada urusannya dengan urusan pendaftaran itu. Karena mekanismenya sudah berubah setelah kasus COVID sudah tidak ada. Kenapa dibalikin kepada satu situasi yang masih COVID? Itu kan tidak benar gitu loh. Ini ilmu itu harus logik. Enggak boleh, enggak logik itu. Janganlah, Pak. Jadi, maka ada jalan tengahlah, Pak. Nah, saya selalu menawarkan yang rasa keadilan. I punya falsafah kemanusiaan yang adil dan beradab. Majelis hakim. Mohon saya lagi ngomongan ya. Jadi, tolong dengan hormat kalau itu mau menuju ke ekor sudahlah itu kan sidang menjadi abal-abal. enggak kita tahu, enggak ada bisa berdebat dan sebagainya, maka itu tidak fungsional sebagai sidang mencari keadilan. Tapi jalan tengahnya begini saja, Yang Mulia. Ya, mohon dengan hormat nanti kalau enggak ini enggak nyambung soalnya. Maafin saya gini aja lah kan kita fokusnya ngerti persoalannya adalah ijazah palsu Jokowi. Ah, saudaraku, rekanku Oto bisa bawa enggak ijazah asli Jokowi? Kalau bisa selesai kasus tutup. Yang mulia, Yang Mulia, pernyataan tentang ijazah palsu itu adalah tidak benar dan fitnah. Itu dulu satu ya. Kami sangat keberatan dengan pernyataan tersebut. Saya ingin sampaikan, kami perlu berhadapan dengan was ee penggugat yang mempunyai legal standing. Kami berpendapat bahwa penggugat ini tidak punya standing dengan gugatan ini. Itu sebabnya saya menolak mediasi ya. Jadi saya pikir mulia karena tunggu dulu karena persidangan kita ini menurut Perma Mahkamah Agung memang memakai eord dan itu didukung dan itu semestinya tidak hanya karena COVID tapi itu betul-betul dilaksanakan untuk pelaksanaan suatu pekerjaan yang sederhana, murah dan cepat. Ya, jadi saya tetap ininkan bahwa itu sidang ini dapat dilakukan dengan ekor. Nanti kalau umpamanya dibuktikan pemeriksaan dengan saksi saksi, kita bisa sidang secara langsung. Saya kira permannya dijalankan aja, Pak. Ee yang mulia sekarang begini. Jadi, Saudara Rekan Oto ya, Pak Hakim juga kaitan dengan legal standing untuk yang memberikan kuasa kepada kita itu sebenarnya agenda sudah awal-awal. Ini sudah 4 bulan. Jokowi tidak pernah memberikan legal standing kepada siapa? Kepada sobat saya baru digugat sebagai pribadi sekarang ini. Sebelum perkara itu Anda menggugah sebagai presiden. Jangan salah. Anda yang salah. persidangan selama ini Anda lakukan menduga presiden bukan Jokowi pribadi. Izin yang mulia, tolong dicatat itu anda keberatan Anda nampaknya tidak mengikuti persidangan ini dengan baik ya. Jangan lupa kami tidak mempermasalahkan Jokowi sebagai presiden atau presiden adalah Jokowi. Yang penting bagaimana beliau masuk ke persidangan ini untuk mempertanggungjawabkan. Seperti itu hukumnya bukan. Jika Anda tidak, Anda harus bedakan pribadi dengan presiden. Kami sudah membedakan. Kami sudah membedakan begitu. yang tidak mengikuti persidangan ini. Kami sudah membedakan sebentar. Kami sudah membedakan sehingga Yang Mulia memberikan arahan untuk mengedepankan Jokowi dan mengkemudiankan jabatannya sebagai presiden. Kami engak ada masalah. Iya. Saya hormati Yang Mulia. Saya minta jangan bicara kalau tidak melalui majelis hakim ya. Jangan serobok-serobok begitulah ya. Izin Mul. Ini ini sudah selesai bicarain penggugat sudah sudah sudah enggak ada lagi. Enggak ada lagi. Sudah ya. Jangan, jangan lari. Ini kok arahnya lari ke belum selesai melanggar hukum acara kalau begini. Karena persoalannya bukan di situ. Kalau itu jadi persoalan sudah selesai lama, Brother Oto yang saya hormati. I sudah, sudah, sudah selesai di situ, Pak. Karena dalam pengertian hukum kita semuanya sudah melalui prosedur dan benar kalau Anda minta salah satu prinsipal Bambang Tri lagi ditahan gara-gara Jokowi yang memerintahkan atau apa yang kita tidak mengerti secara hukum itu tidak benar saya tidak mau itu dinyatakan dalam persidangan ini. Enggak ada urusannya. Tidak benar. Sekarang Anda enggak bisa buktikan aja gugatan Anda di persidangan ini melalui ekor. Silakan aja. Ya, saya bubar saya bisa buktikan kenapa pakai ekor. Saudara, sudah kalau Anda merasa benar asal bawa saja si Jokowi ke sini. Persidangan tentang ijazah Jokowi. Persidangan tentang ijazah Jokowi sudah berlangsung 2 tahun. sudah bertahun berlangsung tiga jilid di pengadilan Jakarta pusat di pengadilan negeri Solo, di pengadilan Jakarta Pusat lagi sudah 2 tahun tidak pernah ditunjukkan ijazah asli Jokowi itu sudah ketahui pasti pasti bisa kita buktikan bawa saja lebih baik dibuktikan tolong dibawa karena tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan di Surakarta sehingga sudah ada korban satu sekarang melaksakan hukuman 4 dan dua yaitu Gus Nur Jokowi tidak pernah hadir. Itu yang kami harapkan. Pengugat pengugat diam jaga bicara kalau tidak melalui sagen. Saudara kan sudah tahu acara kok. Mohon yang mulia jangan berpihak juga yang mulia enggak memang kamu ya. Jangan jangan ngomong dulu ini sudah selesai ya pendapatan jangan berdapat lagi gitulah. Izin sudah sudah enggak ada lagi. Lagi karena ini penting enggak saya tidak berikan izin dulu. Sudah ini untuk perdebatan di sini enggak bukan ee ini sebentar ini kan ini seperti bicara pos ronda aja kalau begini modelnya pemahaman aja ini kita diatur hukum acara jangan saudara bikin acara sendiri gitu ah bukan kaitan dengan rektor engak baru enggak ada ya enggak ada sekarang tanda tangan sini tanda tangan silakan tanda tangan sini terbuka in ditandatangani bersedia untuk mengikuti acara ya ini bahwa saudara bersedia mengikuti melalui ekord. [Musik] Yang mulia, Pak, saya protes ini Yang Mulia, kesepakatan itu harus ked kedua belah pihak. Kalau kita belum setuju, enggak boleh tanda tangan gini. Ilmu hukum mana yang mengatakan begitu? Ini kekuasaan Yang Mulia. Yang mulia nanti kita enggak boleh begini. I [Musik] Yang Mulia ini sidang perdata kekuatannya di kesepakatan. Saya dan teman-teman tidak sepakat untuk dengan ekor. Kenapa dipaksakan? Sudah enggak bisa saudara. A enggak bisa siapa dia enggak bisa. Ayah mulia ini bagaimana mulia kau memaksakan ya ini ini [Tepuk tangan] dasar bagaimana memaksakan ada firma yang mengatur adaagung tentang ekor aturan itu jauh di bawah undang-undang enggak ada urusannya dengan aturan itu. Gak boleh Yang Mulia. Kami tolak. Mengapa kok sebagai Yang Mulia yang harusnya bijaksanya dan punya kode etik? Harus disiplin, harus profesional, harus jujur, harus benar. Kenapa yang mulia berpihak? [Tepuk tangan] Yang Mulia tahu persis kalau beralasan dengan Perma, beralasan dengan Peraturan Mahkam Agung. Eh, dengar mul perma itu dibawa undang-undang yang mulia masa pelajaran sedasar gitu aja gak paham. Saya tidak mau begitu saya tidak sepakat dengan ekor. Kalau mau sidang bertarung di sini ya bisa secara intelektual adu hukum. Iya tetap acaranya ekor. Kalau ekor siapa yang tahu sambil berak juga bisa lihat ekor itu. Enak aja enggak bisa harus sidang yang mulia. Coba lihat penggugat ya, penggugat coba dengar baik-baik dulu penggugat. Kita ini kan memahami semua hukum acara. Terus bagaimana kalau kita enggak sependapat lalu dipaksakan sidang apa kalau dipaksakan ini? Ini hakim-hakim apa yang bisa berekal seperti ini? Gak bisa begitu. Kenapa dia setuju Yang Mulia? Ya, karena dia menguntungkan dia semuanya ini menguntungkan dia. Kemarin enggak ada gitu satu. Janji yang mulia kemarin adalah sidang akan lanjut. Iya, ini kan lanjut ini. Ini sesuai hukum acaranya di sini. Iya, tapi tidak dengan ekor. Iya. Enggak bisa kok tidak bisa. Bagaimana apa alasan hukum yang membuat tidak bisa peraturan Mahkam Agung itu dibawa undang-undang. Undang-undang mengajarkan HIR 1 pasal 123 ayat 1 dan semua peraturan lainnya harus sidang di sini. Iya. Bahkan Undang-Undang Pokok Kehakiman Undang-Undang Pokok Kehakiman nomor 48 I tahun 2009 pasal 2 ayat 4. Sidang itu harus cepat, murah, sederhana ya enggak ada. Gak bertele-tele ini bertele-tele. Janganlah berpihak. Jadi jadi gini ya. Sebenarnya saya mau menjelaskan tapi saya yakin saudara sudah mengerti sekarang zaman ini sudah berobah Pakdata kekuatannya harus di kesepakatan saya tidak sepakat dan kawan-kawan betul betul ya prinsipal juga tidak sepakat yaul okelah jadi sekarang acaranya kalau dia menuntut tentang yang apa memberi kuasa harus hadir keluarkan Bambang Tri dari penjara Ya, bawa ke sini itu berfir. Kalau itu tidak penting, ada princiipal lain itu ada hadir tuh yang dari UI itu hadir itu [Musik] jadikan acara Bapak yang punya hak hukum yang mulia harus melayani sebagai hakim bijaksana tidak boleh berpihak. Ini yang mulia sudah berpihak ini. Tolong prinsipal kita punya hukum yang sama. Pasal 27 ayat 1 UUD45. Setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam pemerintah dan hukum tanpa kecuali. Kenapa yang mulia ngadapin presiden jadi kecuali? Kan di sini presiden pribadi katanya harus dipisahkan. Ya. Jadi tolong dipahami hukum acaranya ini kan sekarang masuk ke jawaban hanya jawaban aja. hukum acara itu itu aturannya dari perma yang kata dibang pakai ekor itu dibawa undang-undang dan kalaupun berlagu pada undang-undang dia dibawa Undang-Undang Dasar pasal 27 ayat 1 tadi saya sudah sebut kita ini berkesamaan kedudukannya enggak ada urusan Jokowi Presiden berkesamaan kedudukannya tanpa kecuali oke sudah di situ ya sudah di situ. Sekarang kita melangkah ke jawaban ya. Saya tinggalkan pendapatan kok enak aja begitu mulia kemarin ini berarti benar bahwa Yang Mulia sudah menjalankan ben homis yaitu hukum yang menyenangkan penguasa. Anda tidak menjalankan azas audi alteran parten yaitu azas yang mendengarkan kedua belah pihak. Ya. Ya. Kita ikuti hukum acaranya lah. Sekarang ini jawaban jawaban dari pihak terbuka. Enggak boleh. Jangan kayak ini tragedi Yang Mulia. Hakim yang dahulu tuh diganti karena enggak mampu ngatasi masalah ini. Nah, Yang Mulia enggak mampu juga. Yang Mulia tidak berpihak kepada rakyat dan keadilan. Yang mulia takut sama penguasa. Sebentar dulu. Yang mulia, boleh saya boleh sedikit memberikan masukan dan [Musik] usul ini perma ini kan dibuat oleh Mahkamah Agung. Iya kan? Jadi saya bacakan aja sedikit tatacara tentang isi daripada perma tersebut yang bisa kita pakai sebagai sebab sebagai landasan untuk beracara di persidangan ini. Saya bacakan ketentung pasal 20. Persidangan secara teloroni dilaksanakan atas persetujuan penggu dan ter setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Dalam hal perkara yang tidak memerlukan mediasi, persujuan sebagian dimaksud pada ayat 1 diberikan pada sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Perjuan penggugat sebagaimana dimuk pada ayat 1 secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik. Jadi persetujuan penggugat sebagaimana dimuduk pada ayat 1 secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik. Artinya ketika penggugat mengajukan gugatan secara elektronik, dia telah memberikan persetujuan kepada majelis, phak untuk melanjutkan perkara ini secara elektronik. Jadi ini adalah pesan daripada penggugat sebelumnya. Jadi kenapa dipersan lagi? Ini undang-undangnya. Yang mulia saya bantah. O jangan dibantah lagi. Saya logika hukum juga. Tapi jangan dibantah lagi ya. Tapi undang-undang itu anda artikan. Anda maksudkan enggak ada undang-undang itu dengan maksudnya undang itu letterless. Nah, konteks tentang pendaftar ekor memang itu peraturannya semua kasus tapi tidak ada ketentuan harus ekor. Hafsir pribadi tidak ada dari mana? Apalagi itu kaitannya dengan COVID-19. Jadi sekarang pendaftaran oke lewat tapi kami tidak sepakat kalau sidang lanjutannya lewat ekor karena kita bisa berdebat di sini bisa cari data-data yang benar atau tidak. Teman-teman teman sejawab saya kalau Anda tidak sepakat kenapa Anda mendaftarkannya melalui ekor? Karena urusannya sidang itu akan berjalan normal tidak ekor. Peraturan mahkam mengatakan kalau Andaftarkan melalui ekor itu Anda menyatakan bersetuju untuk melalui ekor. Enggak ada ya ini saya bacakan tadiak ada itu artinya itu menurut Anda maksud saya tidak begitu ya. Jadi kalimat awalnya harus kesepakatan kedua belah pihak. Harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Saya jelaskan tadi sama dengan tadi ini kan bahwa dengan mendaftar dengan ekor tak kan saya jelaskan itu berarti sudah setuju untuk dilakukan secara ekor. Ini juga dibacakan tadi oleh Prof. atau itu kan dibacakan bukan pendepadian maksudnya. Jangan lagi yang mulia menjustifikasi maksudnya yang pernah. Kalau saya tidak bermaksud begitu gimana? Misalkan misalnya di lewat lewat kalugat gimana ini ya? Kita jangan berdebat ya. Jangan berdebat dulu ini jangan berdebat dulu. Nah, sekarang ini kan kita mau masuk ke jawaban jawaban tergugat. Apakah tergugat mau mengajukan secara eort atau secara langsung di sini? Kami berdasarkan kami bermaksud akan mengajukannya secara ekor. Iya. Karena karena gugatannya didaftarkan secara ikut maka saya akan menjawab secara ikut yang mulia kita kan semua belajar hukum tidak serta-merta ekor itu harus berlaku. Tidak serta-merta apa logikanya tergantung kebutuhan. Kalau konteks Covid kita terima, tapi kita lagi enggak ada masalah Covid, enggak ada virus. Yang ada virus ketakutan, virus kekuasaan. Jadi saya musyrik dari segi Islam tidak boleh takut kepada manusia. Ini sudah jadi undang-undang, Pak. Sudah jadi aturan. Iya, Pang. Tapi yang mulia jangan berpihak begitu dong. Kenapa maksud dia diterima? Maksud saya tidak. Iya. Betul. Nah, sekarang kita masuk ke jawaban loh ini ya. Kok masuk jawaban? Ini masuk jawaban ini kok saya sudah kasih jalan tengah tadi. Okelah pakai ekor segala macam tapi tunjukin dulu ijazah aslinya ada apa tidak. Kan dia bilang punya. Tunjukkan. [Musik] Oh kabur. Woi. Kabur. Ee minta tolong ya dari tergugat tolong tanda tangani dulu ya. Tanda tangan semua dulu pegangan kami bahwa setuju setuju saya record ya. Silakan tergugat dulu silakan tergugat. [Musik] Iya. Bisa ditanyakan tergugat yang lainnya. Baik. Ee kalau pada prinsipnya kami akan mengajukan jawaban dengan ekor. Tadi Prof. Ada menyampaikan asas murah, ringan, biaya, dan sederhana. Satu sisi di sini ekor ini jawab menjawabnya kan lewat online dimasukkan. Tetapi nanti pembuktian mau pemeriksaan saksi mau menghadirkan surat tetap di sini. Jadi saya juga ada sidang di tempat lain saat ini Yang Mulia. Tolong hargai tergugat 1 2 sampai 8 supaya kami juga waktunya ada di sini karena kami 4 bulan biar hanya perdebatan yang sia-sia. Anda mencak-mencak baru sekali mengatakan waktu Anda terbuang. Kami sudah 11 kali persidangan menanti kedatangan kuasa Jokowi. Ya, 11. Anda baru sekali, kami sudah 11 kali. Kami sudah 11 kali. Paham Anda? 4 bulan hanya menunggu leg standing. Yang mulia, Yang Mulia. Ya, Yang Mulia. Kami minta sebentar dulu. Jangan bicara tidak melak. Kami minta tolong ditertibkan sidang ini supaya tidak debat kuser pasar. I ya sudah ya. Ini tidak boleh lagi ada bicara tanpa melalui majelis hakim. Yang Mulia saya mohon izin. Sudah, sudah, sudah, sudah. Tidak begitu Yang Mulia. Ini hak hukum tidak boleh dilarang. Saudara jangan memaksakan kehendak. Tidak boleh. Harus ada kesempatan. Iya. Ini kan saya minta izin karena saya mewakili prinsipal ada prinsipal mau bicara tolong dikasih kesempatan. Bisa tidak bisa ya. Kenapa enggak bisa? Kan dia kasih ke saya, saya minta dia bicara apa yang enggak boleh. Ini acaranya apa mau dihadirkan di sini? Iya. Dia punya pendapat yang tidak ada yang kecuali kecuali kalau dia menyatakan mencabut kuasanya boleh masuk tidak? Nah, jangan dipanggil dulu kan maf mengenapa yang mengarahkan seperti itu jelasum komunal homis ya tidak boleh masuk di sini karena saudara berkeberatan dengan cara yang mulia memimpin persidangan hari ini. Mohon didengarkan pendapat beliau ya yang mulia. Saya kira sudah waktunya ikut tanda tangan aja. Jadi gini pihak tergugat yang bersedia silakan tangan ya. Mari kita i ya silakan ditanda tangan dulu bahwa saudara setuju ekor. Tanda tangan dulu yang mulia dari ilmu hukumnya enggak ada artinya tanda tangan orang kita enggak setuju kok. Mana logikanya? Berapa tadi? [Musik] [Musik] jasanya harus [Musik] diapain ada kalau ada bukan ijasah ijasah ijasah ijasah ijasah [Musik] [Tepuk tangan] Beginiunjung ya. Ini persidangan kami kasihkan hak saudara untuk mengikuti persidangan. Tapi ikutlah secara tertib ya. Enggak ada yang [Musik] semua enggak apa-apa yang penting aslinya saudara siapa mengatakan ini munafik saudara ada kepentingan atau [Musik] [Musik] tidak bertanggung jawab kamu tidak jasa asli itu bertanggung jawab kita tidak jasa [Musik] [Musik] Jangan [Musik] Masuk aja sini nih. [Musik] orang-orang gantung mereka [Musik] Jadi baik ya para tergugat semua sudah setuju untuk mengajukan secara ekor yang mulia nanti yang mulia jangan dipotong dulu enggak boleh si hakim begitu hari baru bijaksana Enggak, Saudara. Jangan itu kita ini penggugat. Ada hak hukum untuk itu. Sebentar dulu saya bicara. Begini Yang Mulia. Ajas dari hukum perdata ini konsensus atau konsolitas yang betul-betul konsensus dalam antara kita dengan yang pihak penggugat dan tergugat itu Ajas utama. Kalau enggak ada kesepakatan, enggak bisa jalan. Lu mau jalan sama siapa? Orang Jugat kita kok. Sudah kami pahami saudara. Bukan itu masalahnya. Masalahnya ada kodetik hakim. Iya. Harus jujur, harus benar, harus adil, harus transparan, harus profesional, harus disiplin. Saya menilai akin melanggar kodet etik itu. Beri kesempatan kita sudah saya itu sudah diberikan panjang lebar, Saudara. Tapi kenapa jalan terus? Iya, enggak bisa. Kenapa jalan terus? Saudara enggak bisa paksakan kehendak begitu. Ini hukum acara kita pakai ini. Ya, jangan paksakan kehendak begitu. Kami juga enggak pakai kehendak memaksakan kehendak di sini. Ini bukan soal konsensus kami tinggalkan saudara ya. Ini soal konsensus. Kita catat aja apakah saudara bersedia mengikuti ekor atau tidak bersedia. Itu aja yang mulia gak biar kita catat di berita cat yang mulia. Hal itu sebentar dulu yang mulia hal itu enggak perlu ditanyakan lagi yang mulia ya. Hal itu enggak perlu ditanyakan karena apa? Penggugat mengajukan gugatan secara elektronik ya. Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 3 menyatakan bahwa persetuj kalau dia sudah mendaftarkan melalui ee melalui elektronik maka persetujuan itu secara hukum telah diberikan oleh penggugat untuk melaksanakan persidangan elektronik. Jadi enggak perlu ditanya yang mulia. jalankan lagi peraturan ini. Jadi tadi saya sudah jelaskan dari awal itu bahwa dengan mendaftar elektronik di bawah kan sudah menyetujui eh saya sudah dari awal sebentar dulu boleh berpendapat saya mau banta dulu saya itu lahir dalam kondisional adanya COVID-19 situasionalnya seperti itu. Harus dijawab dengan begitu kalau tidak ada COVID enggak ada perma ituovid. Jadi sudah ya itu logika hukum harus lihat situasionalnya enggak bisa serta-merta. untuk kondisi yang berbeda di itu tidak bisa dong. Bagaimana akal sehat kita? Nah, sekarang kami butuhkan walaupun tadi disebut nanti pembuktian itu kan nanti yang kita mutu sekarang kalaupun gak mau sibuk dan lain sebagainya efisien tunjukkan ijazah aslinya. Itu saja selesai kasus tutup. I sudah selesai semua ya enggak enggak boleh lagi dikomentari. Mau jalanin sidang apa kalau kita enggak sepakat? Masa sidang jalan terus? Sudah, sudah ya. Kami sudah jelaskan panjang lebar ini. Melangkah terus persidangan ini kecuali ya nanti yang memasakkan kehendak siapa di sini lah. Ini hukum acaranya masakan kehendak. Hukum acara kita pakai ini. Nah, sekarang jawab ada kode etik loh hakim ituakisi yudisial. Sekarang ini kami mau catat sikap saudara. Meskipun dari awal saudara sudah menyetujui dengan mendaftar secara elektronik atau ekor itu dari awal saudara dianggap setuju. Nah, sekarang detik ini lagi saya mau tahu sikap saudara apa ini saya mau catat di berita cara. Apakah saudara setuju dengan secara sidang kita secara ekord ini jawab menjawabnya atau tidak? Itu aja dulu. Nah, kalau itu yang ditanya kan bergantung situasional. Kalau suasana COVID saya setuju, tapi kan tidak ada suasana COVID, tidak ada yang mengganggu untuk bisa berlangsung terus. Ya, jadi sekarang tidak setuju. Kalau saya tidak setuju, apa efeknya? Enggak saya diberita dalam konteks ini enggak bisa juga yang mulia jalan terus dong. Iya. Enggak bisa saudara. Bukan saudara yang pimpin Cina, Mas. Ingat yang mulia, hakim yang pertama sudah diganti karena ada persoalan yang tidak selesai. Kalau begini kita merasa keadilan kita diinjak-injak, kita ini rakyat yang mulia. Itu aja tadi dijawabar atau tidak nih? Itu aja. Jangan begituah harus ada logika. Setuju atau tidak itu ada background. Apa background-nya? Background perma itu karena ada situasi yang namanya COVID-19. Sekarang sudah enggak ada Yang Mulia. Masa harus berk begitu lagi? Ini sudah dijadi undang-undang bagi kami ya. Ini undang-undang bagi kami yang mulia. bisa lagi enggak? Enggak usah ditanggapi saudara enggak usah ditanggapi. Bukan bukan menanggapi. Kami dari pihak tergugat satu menggunakan hak hukum kami dengan tata asas menggunakan IKOR. Jadi ini hak hukum kami juga IKOR. Iya. Jadi tidak bisa mau diterima atau tidak oleh pihak penggugat ya terugat menggunakan hak hukum untuk menjawab sebagai iqod. Ya. I oke ya. Kalau sama hak hukum enggak boleh langsung dipihaki yang setuju. Kami enggak setuju. Itu namanya K. Kalau Saudara enggak setuju, silakan nanti untuk repliknya saudara sampaikan ke PTSP sebelum hari sidang nanti biar diunggah oleh panitranya. Permannya bunyinya seperti itu. Yaah. Itu itu yang mulia itu tahapan ini permanya. Maksudnya kalau saudara setuju karena sudah saudara dapat secara online saya mau tanya yang punya perma itu lahir dalam situasi apa? tidak dalam situasi apa-apa ya Covidak pengadilan sudah sudah berbasis elektronik berbasis IT tidak secara manual hukum itu melihat sejarahnya kenapa perma itu tidak pernah dikeluarkan karena COVID lihat pertimbangannya di dalam permaul perma itu dikeluarkan adalah untuk mengikuti perkeman zaman bukan karena COVID boleh dilihat Boleh dilihat perjembangannya. Jadi mana kata-kata COVID dalam permain itu enggak ada memang tidak ada pertimbangan jang tahu suasana di Covid suasana Covid enggak bisa tidak begitu. Jadi baik baik ya kita secara tertiblah. Nah sekarang kita masuk ke jawaban. Jawaban nanti itu diajukan secara elektronik ya. Berapa lama yang dibutuhkan ya? Berapa lama waktu dibutuhkan untuk mengajukan jawaban? Gimana ini? Jangan karena kita baru terima kuasa kemarin. Kami minta waktu 2 minggu yang mulia. 2 minggu. Kalau 2 minggu berarti jati tanggal 15. Ah 15 ya. Jadi sampai tanggal 15 paling lambat jam siang. Yang Mulia sudah masuk. Gak boleh ketuk palu dulu. Belum ada ini aj konsensusnya bagaimana? Saya minta saudara boleh memaksakan kehendak. Akhirnya ciri-ciri penguasa zalim ini maksakan kehendak gak boleh yang mulia. Saya protes keras. Kita punya hukum yang sama. Kita penegak hukum hakim, jaksa, polisi, advokat sama haknya. Yang paksakan kehendak. Kita dari segi pembelaan. Ya, yang paksakan kehendak siapa? Kan saudara yang paksakan kehendaknya. Itu ada. Saudara Pak Hakim ini Yang Mulia tolong dengan hormat prinsipal kami tadi sudah kom tidak ada yang setuju karena ini mubazir percuma ini cara-cara penguasa untuk menghindar dari objektivitas tentang ijazahnya itu enggak kenapa kok lari ke prinsipannya kok enggak kan dia kasih kuasa ke kitaanya dulu gak ya ini pendapatnya ku ee prinsipal atau sudah saya prinsipal tidak setuju kalau dia tidak setuju saya setuju kan tidak punya kuasa lagi Ini ini kami catat di berita cara ya. Jadi kuasa tidak setuju dengan alasan prinsipalnya tidak setuju. Begitu begitu ya. Kami cat berita acara itu. Oleh karena itu kan mau jalan terus. I kami keberatan lah. Kami sekarang usulkan ganti lagi hakim kita ganti hakim. Anda bisa diganti gak bisa. Anda maksakan gak bisa. Ya bagusnya sidang ini di score. Kami menghadap ke ketua. Ketua PN. Kami mengadap ketua PN. Ini yang benar ya. Baik. Baik. Nanti nanti saudara sampaikan ke pimpinan itu ya. Saya tidak tanggapi ini ya. Saya tidak tanggapi dulu. Sekarang kita kembali ke jawaban. Jawaban itu tanggal 15 paling lambat. Jangan ya. Enggak bisa gitu. Itu itu jalan terus. Kita kan belum sepakat. A gimana sih? Sudah cukup ya. Baik. Sidang hari ini dinyatakan ditutup. Yeah.
Terima kasih bagi yang sudah bersedia bergabung. Salam hormat :
https://www.youtube.com/channel/UCrCDJhiHWWOaVf0eF7yABXQ/join
Untuk teman-teman yang ingin memberikan support, bisa melalui link saweria https://saweria.co/langkahanies
Tinggalkan jejak dengan komentar terbaik. DUKUNG kami dengan LIKE, SUBSCRIBE. Agar lebih semangat membuat konten. Mari bersama menyebarkan informasi bermanfaat untuk kerukunan bersama dan kemajuan Indonesia.
Media Sosial Langkah Anies :
Youtube: https://bit.ly/3Q6Wvom
Fanspage: http://bit.ly/3H3lsQG
Facebook Grub: https://bit.ly/3AZviQo
Instagram: https://bit.ly/3wJGcqV
TikTok: https://bit.ly/3KDTN8P
Helo: https://bit.ly/3cAyM2l
Twitter: https://bit.ly/3CLWVOc
#langkahanies #jakarta #update