Viral Again! Argument at Jokowi’s Diploma Trial at Central Jakarta District Court Case of Demandi…
Saudara kalau Anda merasa benar bawa saja si Jokowi ke sini persidangan tentang ijazah Jokowi. persidangan tentang ijazah Jokowi sudah berlangsung 2 tahun jilid sudah bertahun berlangsung tiga jilid di pengadilan Jakarta pusat di pengadilan negeri Solo, di pengadilan negeri Jakarta lagi sudah 2 tahun tidak pernah ditunjukkan ijazah asli Jokowi itu sudah ketahui pasti pasti bisa kita buktikan bawa saja ah saudaraku, rekanku oto bisa bawa enggak ijazah asli kalau Selesai kasus tutup. Yang mulia Yang Mulia, kami ingin memberitahukan bahwa sejak Presiden ee sejak Joko Widodo secara pribadi digugat itu panggilannya baru diterima dan langsung kami ditunjuk menjadi kuasanya. Jadi, Pak Jokowi tidak pernah mengundur sidang. kita langsung hadir pada hari ini karena gugatan walaupun mungkin sebelumnya sudah ada gugatan berkali-kali tapi yang digugat itu adalah bukan Joko Widodo pribadi tapi Presiden sehingga setelah ada perubahan itu kami datang sehingga Pak Jokowi itu mentaati semua aturan hukum yang berlaku. Yang kedua bahwa tadi ada pembicaraan tentang mediasi mengatakan bahwa kami disuruh harus menyerahkan bukti dan sebagainya. Saya sepakat dengan Pak apa setuju dengan pendapat yang mulia karena itu sudah masuk materi perkara yang ketiga bahwa soal mediasi tentunya semua orang juga ingin menyelesaikan persoalan dengan cara terbaik tapi karena sudah dilewati maka sebenarnya kami juga punya posisi ya posisi posisi bahwa kami harus bermediasi dengan pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan. Kami juga berpendapat bahwa penggugat kan tidak memiliki standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara. Sehingga agak sulit bagi kita mungkin untuk berbicara tentang mediasi. Saya harus berunding dengan orang yang punya legal standing mengajukan gugatan ini baru bisa dilanjutkan mediasi. Kalau dia tidak punya legal standing, maka kami tidak bisa bermediasi dengan orang yang tidak mil standing mengajukan gugatan ini. Ini pendapat kami. Jadi sebelumnya kami serahkan kepada Yang Mulia ya. Jadi itu ya dicatat berita cara tadi bahwa tergua 1 juga tidak bersedia bermediasi kalau bukan memiliki legalitas apa namanya ee legal standingnya ya. Jadi [Musik] ini pengunjung ya. Pengunjung ya. Iya. [Musik] Ia. Baik ya. Jadi kita ee melangkah ke surat gugatan. Ini sudah ada penjelasan dari tergugat 1 tadi ke surat gugatan. Bagaimana surat gugatan yang tadi tidak ada perubahan ya? [Musik] Tidak ada yang mulia. Baik kalau begitu tidak ada perubahan tetap mempertahankan isi surat gugatannya. Kita ke jawab jinawabnya. Tolong tolong disusun. Eh, ada yang mau disampai ini kan semuanya advokat. Sebentar Yang Mulia. I sebenarnya tadi ee ini agak berat hati untuk memulai sidang karena ketua kami Egi Sujana belum hadir. Ee pasti ada sesuatu yang hendak beliau sampaikan yang tidak mungkin saya wakilkan beliau tadi soal ee dan ini nampaknya perlu untuk diclearkan kembali karena pada saat ee Yang Mulia memberikan saran soal surat kuasa tersebut, kita semua kan hadir dan ada rekaman untuk itu. Sedangkan Yang Mulia mengatakan tadi bahwa surat kuasa itu bukan merupakan suatu apa namanya persetujuan atau saran dan sebagainya itu. Jadi ini perlu disampaikan kembali ya. Mohon maaf ya, saya enggak bisa mundur ke situ lagi. Ini kita sudah melangkah ini. Ini sudah masuk ke ke surat gugatan sudah dianggap tidak ada di diperbaiki lagi. Tetap mempertahankan surat gugatannya. Jangan mundur lagi. Ini panjang lagi nanti kalau begitu. Kalau saya mendengar informasi Yang Mulia bukan soal nih historis mengenai kenapa ada perubahan karena kami mengikuti saran yang mulia. Nah, itu kategorinya. Jadi jangan tidak akui peristiwa itu. I ini panjang nih. Bahkan waktu itu Yang Mulia berjanji cukup 3 hari. Iya. Nah, tapi kan tidak sampai 2 minggu sampai sebulan sekarang. Alhamdulillah sekarang sudah terjadi. Cuma ingin ditekankan di sini ada peristiwa Yang Mulia yang menyarankan perubahan itu. Nah, ini inilah dari awal kan saya sudah bilang kami majelis hakim tidak mau terlibat, tidak mau diseret ke permasalahan di situ. Kami berpendapat kan waktu itu kan kami menjelaskan itu kami berpendapat berpendapat demikian sudah berarti selesai. Ah, sudah jadi kita mulai aja. Oke, makasih kalau gitu ya. Kita melangkah ini. Saya dari awal saya selalu saya bilang kami enggak mau masuk terserek ke masalah para pihak ini. Kami tetap posisi di gitu. Jangan sampai ditanggapi memihak nanti gini. Jadi waktu itu saya enggak memberikan saran ya pendapat kan membaca surat datang ya. Oke. Baik, makasih. Jadi kita lanjut ke ini kan advokat sudah mengerti jadi kami enggak perlu menjelaskan lagi namanya mediasi kan sudah jadi minta tolong ditandatangani dulu mengenai apa ini Pak Heeh ini kita sidang an Pak kita sidang ecord enggak perlu tatap muka di sini lag jawab menjawab itu di-upload aja melalui ee internet silakan ditandatangani dulu ya karena kita ini berar sebnya tidak ada sidang lagi. Bagaimana yang mulia? Jadi untuk kita kan sudah masuk ke jawab jinawab. Jadi nanti jawaban dari para tergugat tidak perlu datang ke persidangan menyerahkan, tapi cukup di-upload di ee secara online. Ini sudah paham semuah. Enggak enggak perlu lagi saya jelaskan ya. Oke, silakan dulu, Pak. Ditandat tangani. Ini yang mulia. [Musik] munculnya ekor itu kan satu situasional karena beberapa tahun lalu ada COVID-19 maka ada social distancing sehingga tidak ada orang datang ke pengadilan dan lain sebagainya maka pakai ekor dalam pengertian enggak ada sidang sekarang sudah enggak ada COVID itu virus apa sekarang ini virus kekuasaan Berarti ini enggak boleh. Harus ada sidang. Jangan menyalahi undang-undang pokok kehakiman. Yang mulia [Musik] jadi ini ini sudah sudah menjadi anu, Pak. Sudah menjadi aturan kami ya. [Musik] Ya, saya pikir ini advokat sudah paham semua sebenarnya ya. Sudah pahamlah. Sekarang seluruh Indonesia udah paham apa yang mulah bahwa entar entar duduk entar dulu ya iya bahwa kita persidangannya ini itu secara online kan ada namanya ekor iya itu karena situasional COVID tapi dalam biasa-biasanya sebelum ada COVID enggak ada sidang ekor-ekoran begitu ya benar benar ya enggak Kalau sudah benar sekarang harus lagi sebelum sebelum COVID enggak tapi sekarang menjadi perma sudah difirmakan memerintahkan kepada kami seluruh pengadilan negeri ya seluruh Indonesia ini kita sudah yang mulia ya kan kami sudah ingatkan dari kemarin-kemarin jangan mengikuti atau membuat hukum yang menyenangkan penguasa jangan ini gak benar kalau mau ngerti yang berkuasa di negeri ini rakyat kedaulatan rakyat ya. Jadi ini sudah lama ini berlaku ini termanya tahun 2022 ya. Kalau saudara tidak mau sidang ekor kenapa saudara mau daftar melalui ekor? Enggak ada urusannya dengan urusan pendaftaran itu. Karena mekanismenya sudah berubah setelah kasus COVID sudah tidak ada. Kok kenapa dibalikin kepada satu situasi yang masih COVID? itu kan tidak benar gitu loh. Ini ilmu itu harus logik, Pak. Enggak boleh enggak logik itu. Janganlah, Pak. Jadi, maka ada jalan tengahlah, Pak. Nah, saya selalu menawarkan yang rasa keadilan. I punya falsafah kemanusiaan yang adil dan beradab. Majelis hakim mohon saya lagi ngomongan ya. Jadi tolong dengan hormat kalau itu mau menuju ke ekor sudahlah itu kan sidang menjadi abal-abal enggak kita tahu enggak ada bisa berdebat dan sebagainya maka itu tidak fungsional sebagai sidang mencari keadilanul tapi jalan tengahnya begini saja yang mulia mohon dengan hormat nanti kalau enggak ini enggak nyambung soalnya maafin saya gini ajaalah kan kita fokusnya ngerti persoalannya nya adalah ijazah palsu Jokowi. Ah, saudaraku, rekanku Oto bisa bawa enggak ijazah asli Jokowi? Kalau bisa selesai kasus tutup Yang Mulia, Yang Mulia, pernyataan tentang ijazah palsu itu adalah tidak benar dan fitnah. Itu dulu satu ya. Kami sangat keberatan dengan pernyataan tersebut. Saya ingin sampaikan, kami perlu berhadapan dengan kuasa ee penggugat yang mempunyai legal standing. Kami berpendapat bahwa penggugat ini tidak punya standing dengan gugatan ini. Itu sebabnya saya menolak mediasi ya. Jadi saya pikir mulia karena tunggu dulu karena persidangan kita ini menurut Perma Mahkamah Agung memang memakai ekor dan itu didukung dan itu semestinya tidak hanya karena COVID tapi itu betul-betul dilaksanakan untuk pelaksanaan suatu pekerjaan yang sederhana, murah dan cepat. Ya, jadi saya tetap inginkan bahwa itu sidang ini dapat dilakukan dengan ekor. Nanti kalau umpamanya dibuktikan pemeriksaan dengan saksi-saksi, kita bisa sidang secara langsung. Saya kira permannya dijalankan aja, Pak. Ee yang mulia sekarang begini. Jadi, Saudara Rekan Oto ya, Pak Hakim juga kaitan dengan legal standing untuk yang memberikan kuasa kepada kita itu sebenarnya agenda sudah awal-awal. Ini sudah 4 bulan. Jokowi tidak pernah memberikan legal standing kepada siapa? Kepada sobat saya. Saya baru diguga sebagai pribadi sekarang ini. Sebelum perkara itu Anda menggugah sebagai presiden. Jangan salah. Anda yang salah. Persidangan selama ini Anda lakukan menduga presiden bukan Jokowi pribadi. Izin Yang Mulia. Tolong dicatat itu Anda. Yang mulia keberatan Pako. Anda nampaknya tidak mengikuti persidangan ini dengan baik ya. Jangan lupa kami tidak mempermasalahkan Jokowi sebagai presiden atau presiden adalah Jokowi. Yang penting bagaimana beliau masuk ke persidangan ini untuk mempertanggungjawabkan. Seperti itu hukumnya bukan. Jika Anda tidak seperti Anda harus bedakan pribadi dengan presiden. Kami sudah membedakan. Kami sudah membedakan. Kalau begitu Anda yang tidak mengikuti persidangan ini. Kami sudah membedakan sebentar. Kami sudah membedakan sehingga Yang Mulia memberikan arahan untuk mengedepankan Jokowi dan mengkemudiankan jabatannya sebagai presiden. Kami engak ada masalah. Iya. Saya hormati Yang Mulia. Saya minta jangan bicara kalau tidak melalui majelis hakim ya. Jangan serobo-serobo begitulah ya. Izin Mul. Ini ini sudah selesai bicarain penggugat sudah sudah sudah enggak ada lagi. Enggak ada lagi. Sudah ya. Jangan jangan lari. Ini kok arahnya lari ke belum selesai melanggar hukum acara kalau begini. Karena persoalannya bukan di situ. Kalau itu jadi persoalan sudah selesai lama, Brother Oto yang saya hormati. I sudah sudah selesai di situ, Pak. Karena dalam pengertian hukum kita semuanya sudah melalui prosedur dan benar kalau Anda minta salah satu prinsipal Bambang Tri lagi ditahan gara-gara Jokowi yang memerintahkan atau apa yang kita tidak mengerti secara hukum itu tidak benar saya tidak mau itu dinyatakan dalam persidangan ini. Enggak ada urusannya tidak benar. Sekarang Anda gak bisa buktikan aja gugatan Anda di persidangan ini melalui ekor. Silakan aja. Eh saya bubar saya bisa buktikan kenapa pakai ekor. Saudara kalau Anda merasa benar bawa saja Jokowi ke sini. Persidangan tentang ijazah Jokowi. Persidangan tentang ijazah Jokowi sudah berlangsung 2 tahun. sudah bertahun berlangsung tiga jilid di pengadilan Jakarta pusat di pengadilan negeri Solo, di pengadilan Jakarta Pusat lagi sudah 2 tahun tidak pernah ditunjukkan ijazah asli Jokowi itu sudah ketahui pasti pasti bisa kita buktikan bawa saja lebih baik dibuktikan tolong dibawa karena tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan di Surakarta sehingga sudah ada korban satu sekarang melaksakan hukuman 4 dan dua yaitu Bus Nur Jokowi tidak pernah hadir. Itu yang kami harapkan. Pengugat pengugat diam jaga bicara kalau tidak melalagin saudara kan sudah tahu acara kok. Mohon yang mulia jangan berpihak juga yang mulia enggak memang kam ya jangan ngomong dulu ini sudah selesai ya pendapatan jangan berdapat lagi gitulah. Izin. Sudah, sudah enggak ada lagi. Lag karena ini penting. Enggak, saya tidak berikan izin dulu. Sudah ini bukan perdebatan di sini enggak bukan. Ee ini sebentar ini kan ini seperti bicara pos ronda aja kalau begini modelnya pemahaman aja ini kita diatur hukum acara jangan saudara bikin acara sendiri gitu. Ah bukan kaitan dengan rektorak baru. Enggak ada ya? Enggak ada. Sekarang tanda tangan sini tanda tangan. Silakan tanda tangan sini. terbuka ini ini ditandatangani bersedia untuk mengikuti acara ya ini bahwa saudara bersedia mengikuti melalui ekord [Musik] yang mulia saya saya protes ini Yang Mulia kesepakatan itu harus ked kedua belah pihak Kalau kita belum setuju enggak boleh tanda tangan gini. Ilmu hukum mana yang mengatakan begitu? Ini kekuasaan Yang Mulia. Nanti kita enggak boleh begini. I Yang Mulia ini sidang berdata kekuatannya di kesepakatan saya dan teman-teman tidak sepakat untuk dengan ekor. Kenapa dipaksakan? Sudah enggak bisa saudara enggak bisa siapa dia enggak bisa mulia ini. Bagaimana yang mulia kau memaksakan ya? Ini ini [Tepuk tangan] dasar Jokowi bagaimana memaksakan ada yang mengatur adaagung tentang ekor aturan itu jauh di bawah undang-undang enggak ada urusannya dengan aturan itu. Gak boleh Yang Mulia kami tolak. Mengapa kok sebagai Yang Mulia yang harusnya bijaksanya dan punya kode etik? I harus harus profesional, harus jujur, harus benar. Kenapa yang mulia berpihak? Yang mulia tahu persis kalau beralasan dengan perma, beralasan dengan peraturan Mahkam Agung. Eh, dengar perma itu dibawa undang-undang yang mulia. Masa pelajaran sedasar gitu aja gak paham. Saya tidak mau begitu. Saya tidak sepakat dengan ekor. Kalau mau sidang bertarung di sini ya bisa secara intelektual. Adu hukum. I tetap acaranya ekor. Kalau ekor siapa yang tahu sambil berak juga bisa lihat ekor itu. Enak aja enggak bisa harus sidang. Yang mulia coba lihat penggugat ya. Penggugat coba dengar baik-baik dulu penggugat. Kita ini kan memahami semua hukum acara. Terus bagaimana kalau kita enggak sependapat? Lalu dipaksakan sidang apa kalau dipaksakan ini ini hakim-hakim apa yang bisa seperti ini? Gak bisa begitu. Kenapa dia setuju Yang Mulia? Ya, karena dia menguntungkan dia semuanya ini menguntungkan dia. Kemarin enggak ada gitu janji yang mulia kemarin adalah sidang akan lanjut. Iya, ini ini sesuai hukum acaranya di sini. Iya, tapi tidak dengan ekor. Iya. Enggak bisa kok tidak bisa. Bagaimana apa alasan hukum yang membuat tidak bisa? Peraturan Mahkam Agung itu dibawa undang-undang. Undang-undang mengajarkan HIR 1 pasal 123 ayat 1 dan semua peraturan lainnya harus sidang di sini. Iya. Bahkan Undang-Undang Pokok Kehakiman. Undang-Undang Pokok Kehakiman nomor 48 I tahun 2009 pasal 2 ayat 4. Sidang itu harus cepat, murah, sederhana. Enggak ada. Gak bertele-tele ini bertele-tele. Janganlah berpihak. Jadi, jadi gini ya sebenarnya saya mau menjelaskan tapi saya yakin saudara sudah mengerti sekarang zaman ini sudah berombah, Pak. Perdata kekuatannya harus di kesepakatan. Saya tidak sepakat dan kawan-kawan betul betul ya. Prinsipal juga tidak sepakat ya. Okelah. Jadi sekarang acaranya kalau dia menuntut tentang yang apa memberi kuasa harus hadir keluarkan Bambang Tri dari penjara bawa ke sini. itu berfir kalau itu tidak penting ada prinsipal lain itu ada hadir tuh yang dari UI itu hadir itu jadikan upacara Bapak dia punya hak hukum yang mulia harus melayani sebagai hakim bijaksana tidak boleh berpihak ini yang mulia sudah berpihak ini tolong prinsipal kita punya hukum yang sama pasal 27 ayat 1 UUD45 setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam pemerintah dan hukum tanpa kecuali. Kenapa yang mulia ngadapin presiden jadi kecuali? Kan di sini presiden pribadi katanya harus dipisahkan ya. Jadi tolong dipahami hukum acaranya ini kan sekarang masuk ke jawaban hanya jawaban aja. hukum acara itu itu aturannya dari perma yang kata dibang pakai ekor itu dibawa undang dan kalaupun berlagu pada undang-undang dia dibawa Undang-Undang Dasar pasal 27 ayat 1 tadi saya sudah sebut kita ini berkesamaan kedudukannya enggak ada urusan Jokowi Presiden berkesamaan kedudukannya tanpa kecuali oke sudah di situ ya sudah di situ. Sekarang kita melangkah ke jawaban ya. Saya tinggalkan pendapatan enak aja begitu kemarin ini berarti benar bahwa Yang Mulia sudah menjalankan benis yaitu hukum yang menyenangkan penguasa. Anda tidak menjalankan azas audi alteran parten yaitu azas yang mendengarkan kedua belah pihak. Ya. Ya. Kita ikuti hukum acaranya lah. Sekarang ini jawaban jawaban dari pihak terbuka. Enggak boleh. Jangan kayak ini tragedi Yang Mulia. Hakim yang dahulu tuh diganti karena enggak mampu ngatasi masalah ini. Nah, Yang Mulia enggak mampu juga. Yang Mulia tidak berpihak kepada rakyat dan keadilan. Yang Mulia takut sama penguasa. sebentar dulu ya yang mulia. Boleh saya boleh sedikit memberikan masukan dan usul [Musik] ini perma ini kan dibuat oleh Mahkamah Agung i kan jadi saya bacakan aja sedikit tatacara tentang isi daripada perma tersebut yang bisa kita pakai sebagai sebab sebagai landasan untuk ber acara di persidangan ini. Saya bacakan Kentum pasal 20. Persidangan secara teloroni dilaksanakan atas persetujuan penggu dan ter setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Dalam hal perkara yang tidak memerlukan mediasi, persujuan sebagian dimuduk pada ayat 1 diberikan pada sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Perjuan penggugat sebagaimana dimuk pada ayat 1 secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik. Jadi persetujuan penggugat sebagaimana dimuduk pada ayat 1 secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik. Artinya ketika penggugat mengajukan gugatan secara elektronik dia telah memberikan persetujuan kepada majelis phak untuk melanjutkan perkara ini secara elektronik. Jadi ini adalah penisan daripada penggua sebelumnya. Jadi kenapa dipus lagi? Ini undang-undangnya. Demikian yang mulia saya bantah ya. Jangan dibantah lag logika hukum juga kawan. Iya. Tapi jangan dibantah lagi ya. Tapi undang-undang itu anda artikan, Anda maksudkan. Enggak ada undang-undang itu dengan maksudnya.Undang itu letterle. Nah, konteks tentang pendaftaran ekor memang itu peraturannya semua kasus tapi tidak ada ketentuan harus ekor. Hafsir pribadi tidak ada. dari mana? Apalagi itu kaitannya dengan COVID-19. Jadi sekarang pendaftaran oke lewat ekor. Tapi kami tidak sepakat kalau sidang lanjutannya lewat ekor. Karena kita bisa berdebat di sini, bisa cari data-data yang benar atau tidak. Teman-teman, teman sejawab saya. Kalau Anda tidak sepakat kenapa Anda mendaftarkannya melalui ekor? Karena urusannya sidang itu akan berjalan normal ekor. Peraturan mahkam mengatakan kalau Anda sudah melalui ekor itu Anda menyatakan beritusi setuju untuk melalui ekor. Enggak ya ini saya bacakan tadi ada itu artinya itu menurut Anda maksud saya tidak begitu ya. Jadi kalimat awalnya harus kesepakatan kedua belah pihak. Harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Saya jelaskan tadi sama dengan tadi ini kan bahwa dengan mendaftar dengan ekor tak kan saya jelaskan itu berarti sudah setuju untuk dilakukan secara ekor. Ini juga dibacakan tadi oleh Prof. Itu itu kan dibacakan bukan pendepadian maksudnya. Jangan lagi yang mulia menjustifikasi maksudnya. Kalau saya tidak bermaksud begitu gimana? Misalkan misalnya di lewat lewat SSP kan kalugat gimana ini ya? Kita jangan berdebat ya. Jangan berdebat dulu ini jangan berdebat dulu elektronik. Kita mau masuk ke jawaban jawaban tergugat. Apakah tergugat mau mengajukan secara ekor atau secara langsung di sini? Kami berdasarkan kami bermaksud akan mengajukannya secara ekor. Ikan mat karena gugatannya didaftarkan secara ikor maka saya akan menjawab secara ikut masalah. Yang Mulia, kita kan semua belajar hukum. Tidak serta-merta ekor itu harus berlaku. Tidak serta-merta. Apa logikanya? Tergantung kebutuhan. Kalau konteks COVID kita terima tapi kita lagi enggak ada masalah COVID, enggak ada virus. Yang ada virus ketakutan, virus kekuasaan. Jadi saya musyrik dari segi Islam tidak boleh takut kepada manusia. Ini sudah jadi undang-undang, Pak. Sudah jadi aturan. Tapi yang mulia jangan berpihak begitu dong. Kenapa? Maksud dia diterima maksud saya tidak. Iya. Nah, sekarang kita masuk ke jawaban loh ini ya. Kok masuk jawaban ini masuk jawaban ini kok saya sudah kasih jalan tengah tadi. Okelah pakai ekor segala macam tapi tunjukin dulu ijazah aslinya ada apa tidak. Kan dia bilang punya. Tunjukkan. Kaburi, kabur. Ee minta tolong ya dari tergugat tolong tanda tangani dulu ya. Tanda tangani semua dulu pegangan kami bahwa setuju setuju saya record ya. Silakan tergugat dulu silakan tergugat. Iya. [Musik] Bisa ditanyakan tergugat yang lainnya. Baik. Ee kalau pada prinsipnya kami akan mengajukan jawaban dengan ekor. Tadi Prof ada menyampaikan asas murah, ringan, biaya, dan sederhana. Satu sisi di sini ekor ini jawab menjawabnya kan lewat online dimasukkan, tetapi nanti pembuktian mau pemeriksaan saksi, mau menghadirkan surat tetap di sini. Jadi saya juga ada sidang di tempat lain saat ini yang mulia tolong hargai tergugat 1 2 sampai 8 supaya kami juga waktunya ada di sini karena kami 4 bulan biar hanya Bapak ini perdebatan yang sia-sia Anda mencak-mencak baru sekali mengatakan waktu Anda terbuang kami sudah 11 kali persidangan menanti kedatangan kuasa Jokowi ya 11 kali Anda baru sekali kami sudah 11 kali kami sudah 11 kali paham 4 bulan hanya menunggu legending. Yang mulia, Yang Mulia Yang Mulia kami minta sebentar dulu jangan bicara tidak melak kami minta tolong ditertibkan sidang ini supaya tidak debat kuser pasar. I ya sudah ya. Ini tidak boleh lagi ada bicara tanpa melalui majelis hakim. Yang Mulia saya mohon izin. Sudah, sudah, sudah, sudah. Tidak begitu Yang Mulia. Ini hak hukum tidak boleh dilarang. Saudara jangan memaksakan kehendak. Tidak boleh. Harus ada kesempatan. Iya. Ini kan saya minta izin karena saya mewakili prinsipal. Ada prinsipal mau bicara tolong dikasih tempatan. Bisa tidak bisa ya. Kenapa enggak bisa? Kan dia kasih ke saya, saya minta dia bicara apa yang enggak boleh. Ini acaranya apa mau dihadirkan di sini? Iya. Dia punya pendapat yang tidak ada yang kecuali kecuali kalau dia menyatakan mencabut kuasanya boleh masuk. Tidak kuasanya. Nah, jangan dipanggil dulu. Kan begitu. Mohon maaf mengapa yang mengarahkan seperti itu homis di sini karena saudara berkeberatan dengan cara yang mulia memimpin persidangan hari ini. Mohon didengarkan pendapat beliau ya yang mulia. Saya kira sudah waktunya untuk tanda tangan aja. Jadi gini pihak tergugat yang bersedia silakan tangan ya. Baru kita I ya silakan ditanda tangan dulu bahwa saudara setuju ekor. Tanda tangan dulu yang mulia dari ilmu hukumnya enggak ada artinya tanda tangan orang kita enggak setuju kok. Mana logikanya? Berapa tadi? [Musik] harus [Musik] diapain ada kalau ada bukan ijasah ijasah ijasah ijasah ijasah [Tepuk tangan] Beginiunjung ya. Ini persidangan kami kasihkan hak saudara untuk mengikuti persidangan. Tapi ikutlah secara tertib ya. Enggak ada yang [Musik] semua enggak apa-apa yang penting aslinya ada saudara siapa mengatakan ini munafik saudara ada kepentingan atau [Musik] [Musik] tidak bertanggung jawab kamu tidak jasa asli itu penanggung jawab kita [Musik] Jangan Ok. [Musik] Masuk aja sini nih. [Musik] orang-orang saja gantung mereka [Musik] Jadi baik ya para tergugat semua sudah setuju untuk mengajukan secara ekor yang mulia nanti yang mulia jangan dipotong dulu enggak boleh si hakim begini hari baru bijaksana Gak, Saudara jangan itu. Kita ini penggugat ada hak hukum untuk itu. Sebentar dulu saya bicara begini Yang Mulia. Ajas dari hukum perdata ini konsensus atau konsolitas yang betul-betul konsensus dalam antara kita dengan yang pihak penggugat dan tergugat itu azas utama. Kalau enggak ada kesepakatan, enggak bisa jalan. Lu mau jalan sama siapa? Orang J gugat kita kok. Sudah kami pahami saudara. Bukan itu masalahnya atau men masalahnya ada kodetik hakim. Iya. Harus jujur, harus benar, harus adil, harus transparan, harus profesional, harus disiplin. Saya menilai hak akan melanggar kodet etik itu. Beri kesempatan kita. Sudah saya itu sudah diberikan panjang lebar, Saudara. Tapi kenapa jalan terus? Iya, enggak bisa jalan terus. Saudara enggak bisa paksakan kehendak begitu. Ini hukum acara kita pakai ini. Ya, jangan paksakan kehendak begitu. Kami juga enggak pakai kehendak memaksakan kehendak di sini. Ini bukan soal konsensuskan saudara ya. Ini saya konsensus kita catat aja apakah saudara bersedia mengikuti ekor atau tidak bersedia itu aja yang mulia gak biar kita catat di berita cara yang mulia hal itu sebentar dulu yang mulia hal itu enggak perlu ditanyakan lagi yang mulia ya hal itu enggak perlu ditanyakan karena apa penggugat mengajukan gugatan secara elektronik ya berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 3 menyatakan bahwa persetuj Kalau dia sudah mendaftarkan melalui ee melalui elektronik, maka persetujuan itu secara hukum telah diberikan oleh penggugat untuk melaksanakan persidangan elektronik. Jadi enggak perlu ditanya yang mulia. jalankan lagi peraturan ini. Jadi tadi saya sudah jelaskan dari awal itu bahwa dengan mendaftar elektronik di bawah kan sudah menyetujui eh saya sudah dari awal sebentar dulu boleh berpendapat saya mau banta pendapat dulu saya itu lahir dalam kondisional adanya COVID-19 situasionalnya seperti itu. Harus dijawab dengan begitu kalau tidak ada COVID enggak ada perma ituovid. Jadi sudah ya itu logika hukum harus lihat situasionalnya enggak bisa serta-merta. untuk kondisi yang berbeda dipraktikkan itu tidak bisa dong. Bagaimana akal sehat kita? Nah, sekarang kami butuhkan walaupun tadi disebut nanti pembuktian itu kan nanti yang kita mau sekarang kalaupun gak mau sibuk dan lain sebagainya efisien tunjukkan ijazah aslinya itu saja. Selesai kasus tutup. I sudah selesai semua ya. Enggak enggak boleh lagi dikomentari. Mau jalanin sidang apa kalau kita enggak sepakat? Masa sidang jalan terus? Sudah, sudah ya kami sudah jelaskan panjang lebar ini. Melangkah terus persidangan ini kecuali ya nanti yang memasakkan kehendak siapa di sini lah. Ini hukum acara masakan kehendak. Hukum acara kita pakai ini. Nah sekarang jawaban yang ada kode etik loh hakim itu gak komisi yudisial. Sekarang ini kami mau catat sikap saudara. Meskipun dari awal saudara sudah menyetujui dengan mendaftar secara elektronik atau ekor itu dari awal saudara dianggap setuju. Nah, sekarang detik ini lagi saya mau tahu sikap saudara apa ini saya mau catat di berita cara. Apakah saudara setuju dengan secara sidang kita secara ekor ini jawab menjawabnya atau tidak? Itu aja dulu. Nah, kalau itu yang ditanya kan bergantung situasional. Kalau suasana Covid saya setuju, tapi kan tidak ada suasana COVID, tidak ada yang mengganggu untuk bisa berlangsung terus. Ya, jadi tidak jadi sekarang tidak setuju. Kalau saya tidak setuju, apa efeknya? Enggak saya diberita dalam konteks ini enggak bisa juga yang mulia jalan terus dong. Iya. Enggak bisa saudara. Bukan saudara yang pimpin Cina, Mas. Ingat yang mulia, hakim yang pertama sudah diganti karena ada persoalan yang tidak selesai. Kalau begini kita merasa keadilan kita diinjak-injak, kita ini rakyat yang mulia. Itu aja tadi dijawab atau tidak nih? Itu aja. Jangan begituah harus ada logika. Setuju atau tidak itu ada background. Apa background-nya? Background perma itu karena ada situasi yang namanya COVID-19. Sekarang sudah enggak ada Yang Mulia. Masa harus ber begitu lagi? Ini sudah dijadi undang-undang bagi kami ya. Ini undang-undang bagi kami yang mulia. Enggak bisa lagi enggak? Enggak usah ditanggapi saudara. Enggak usah ditanggapi. Bukan, bukan menanggapi. Kami dari pihak tergugat satu menggunakan hak hukum kami dengan tata asas menggunakan IKOR. Jadi ini hak hukum kami juga IKOR. Iya. Jadi tidak bisa mau diterima atau tidak oleh pihak penggugat ya terugat menggunakan hak hukum untuk menjawab sebagai iqot. I oke ya. Kalau sama nama hak hukum enggak boleh langsung dipihaki yang setuju. Kami enggak setuju. Itu namanya. Kalau Saudara enggak setuju, silakan nanti untuk repliknya saudara sampaikan ke PTSP sebelum hari sidang nanti biar diunggah oleh panitranya. Permannya bunyinya seperti itu. Itu itu yang mulia itu tahapan ini perman. Maksudnya kalau saudara setuju karena sudah saudara secara online saya mau tanya yang mulia. Perma itu lahir dalam situasi apa? tidak dalam situasi apa-apa pengadilan sudah sudah berbasis elektronik, berbasis IT, tidak secara manual. Hukum itu melihat sejarahnya kenapa perma itu tidak pernah dikeluarkan karena COVID. Lihat pertimbangannya di dalam Perma. Perma itu dikeluarkan adalah untuk mengikuti perkeman zaman bukan karena COVID. Boleh dilihat, boleh dilihat pertimbangannya. Jadi mana kata-kata COVID dalam permain itu enggak ada yaak. Itu memang tidak ada pertimbangan orang tahu suasana di Covid Covid enggak bisa tidak begitu. Jadi baik baik ya kita secara tertiblah. Nah sekarang kita masuk ke jawaban. Jawaban nanti itu diajukan secara elektronik ya. Berapa lama yang dibutuhkan ya? Berapa lama waktu dibutuhkan untuk mengajukan jawaban? Gimana ini? Jangan karena kita baru terima kuasa kemarin. Kami minta waktu 2 minggu yang mulia. 2 minggu. Kalau 2 minggu berarti jati tanggal 15. Ah 15 ya. Jadi sampai tanggal 15 paling lambat jam siang. Yang Mulia sudah masuk. Gak boleh ketuk palu dulu. Belum ada ini aj konsensusnya bagaimana? Saya minta saudara boleh memaksakan kehendak. Akhirnya ciri-ciri penguasa zalim ini maksakan kehendak gak boleh yang mulia. Saya protes keras. Kita punya hukum yang sama. Kita penegak hukum hakim, jaksa, polisi, advokat sama haknya. Yang paksakan kendak kita dari segi pembelaan. Ya, yang paksakan kehendak siapa? Kan saudara yang paksakan kehendaknya itu ada. Nah, Saudara Pak Hakim ini Yang Mulia tolong dengan hormat prinsipal kami tadi sudah kom tidak ada yang setuju karena ini mubazir percuma ini cara-cara penguasa untuk menghindar dari objektivitas tentang ijazah itu enggak kenapa kok lari ke prinsipannya kok enggak kan dia kasih kuasa ke kitaanya dulu gak ya ini pendapatnya ku ee prinsipal atau sudah saya prinsipal tidak setuju kalau dia tidak setuju saya setuju kan tidak punya kuasa lagi Ini ini kami catat di berita cara ya. Jadi kuasa tidak setuju dengan alasan prinsipalnya tidak setuju. Begitu begitu ya. Kami catat pemberita cara itu. Oleh karena itu kan mau jalan terus. I kami keberatan lah. Kami sekarang usulkan ganti lagi hakim kita ganti hakim. Anda bisa diganti gak bisa. Anda maksakan gak bisa. Ya bagusnya sidang ini di score. Kami menghadap ke ketua. Ketua BN. Kami mengadap Ketua BN ini benar ya. Baik. Baik. Nanti nanti saudara sampaikan ke pimpinan itu ya. Saya tidak tanggapi ini ya. Saya tidak tanggapi dulu. Sekarang kita kembali ke jawaban. Jawaban itu tanggal 15 paling lambat jalan. Ya, enggak bisa gitu. Itu itu jalan terus. Kita kan belum sepakat gimana sih? Sudah cukup ya. Baik. Sidang hari ini dinyatakan ditutup. Yeah.
Viral Again! Argument over Jokowi’s Diploma Trial at Central Jakarta District Court, Case of Demanding Promise, Judge Forced to Close Trial
#diplomajokowi #jokowi #ugm #pnjakpus #alumniugm #fakediplomajokowi #degreejokowi #diplomatrial #judge #trial
Join this channel to get access to perks:
https://www.youtube.com/channel/UCTzdePHDV5DDefPUnuWOFjQ/join
Mosato TV – Around Eastern Indonesia
===================================
Subscribe my channel: https://www.youtube.com/@MosatoTV