UGM Digugat Rp69 Triliun Gara-Gara Polemik Ijazah Jokowi, Ini Kata Penggugat!

Polemik tudingan ijazah palsu milik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo turut penyeret Universitas Gadjah Mada. Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan menggugat 8 orang ke PN Sleman mulai dari rektor, dekan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi. Komardin sang penggugat ingin UGM membuktikan keaslian jejak akademik Jokowi di kampus. Heeh. Jadi ee mungkin arsif jasanya kah atau e skripsinya kah. Jadi termasuk jasanya itu kita minta dibuktikan di pengadilan skripsinya kemudian ee daftar nama waktu sipen maru ee ada namanya KRS, Kartu rencana stud ya. Kalau ee semua yang ee apa yang pendukung kalau bisa dihadirkan dan ini nanti kita minta supaya diuji oleh apa namanya ee satu tim mungkin tim gabungan supaya tidak curiga mencurigai dan rencana kita ya kita mau hadirkan dari Amerika ee Singapura, Australia kalau perlu supaya ini bisa ter tidak lagi curiga mencurigai. Menanggapi gugatan ini, UGM mengaku siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan langkah hukum termasuk barang bukti yang akan dihadirkan. Ya, tentu sikap UGM adalah gitu tentu e mengkonfirmasi ya insyaallah nih kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik ya ee apa ee terkait dengan e status gitu ya keberadaan Pak Jokowi di di di lingkungan kami danas kami gitu. Dan seperti yang sudah juga disampaikan oleh pimpinan gitu, yang yang berhak kemudian e meminta adalah tentu orang pribadinya ataupun kemudian adalah dari kejaksaan gitu ya ee penegakan hukum gitu atau saya kira juga dalam konteks di pengadilan gitu. PN Sulaiman membenarkan gugatan terkait ijazah sarjana Fakultas Kehutanan yang dikeluarkan UGM. Sidang perdana gugatan terhadap UGM akan digelar pada 22 Mei. Eh, Ir. Hakim ya, S. M.M. sebagai penggugat ya. Beliau telah memasukkan gugatan yang berkaitan dengan adanya mantan Presiden Indonesia ya FI dan ini menggugat kepada penerbit daripada ijazah tersebut. Jadi kalau besok hadir semuanya insyaallah kita akan memediasi mencari win-win solution apakah yang eh sebaiknya terhadap penanganan pengara tersebut. Sebelumnya Jokowi menemui Kasmujo, dosen pembimbing akademiknya semasa dulu berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi mengaku pergi berkunjung setelah mendengar adanya gugatan terhadap dosennya ini. Saat ditemui di rumahnya di kawasan Pogung Kidul, Melati, Sleman, Rabu siang, Kasmjo mengaku tidak siap jika kelak harus berurusan dengan pengadilan. Siap. saya ngadapi macam-macam tuh saya belum pernah sih. Jadi saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan Pak Sidik. Segala sesuatunya terkait Pak apakah itu urusan ijazahusan perdata atau urusan sebagai wakil untuk penjelasan. Semua dari fakultas sudah bilang semua nanti suruh ke sini Pak nanti saya jawab semua. Makanya saya juga walaupun sudah seniornya masih muda, saya harus ikut. Saat ini UGM juga tengah digugat di PN Solo dan tengah dalam tahap mediasi. Selain di pengadilan, polemik ijazah palsu Jokowi juga bergulir di kepolisian. Jokowi melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tim liputan Kompas TV. Lebih lengkap soal gugatan terhadap rektor hingga dosen UGM terkait ijazah Jokowi. Kita bahas malam hari ini bersama Komardin, penggugat rektor kepengadilan Negeri Sleman. Kemudian juga bergabung ada guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho dan sudah hadir juga Fredy Damanik Wakil Ketua Umum Projo. Selamat malam Bapak-bapak semua. Selamat malam. Selamat malam. Saya mau ke pihak penggugat dulu, Pak Komarudin atau Bang Komarudin. Bang Komaruddin, Anda adalah seorang advokat. Anda juga dari Makassar, Sulawesi Selatan. Pertanyaannya sebenarnya kenapa ini menggugat UGM terkait dengan ijazah Jokowi? Eh, begini. Eh, selamat malam semuanya. ee saya melihat ee di media sosial, di televisi ini terjadi kegaduhan antara pendukung dan ee bukan pendukung. Jadi saya kalau saya sih ee tidak berpihak ke mana-mana, cuma saya melihat efeknya daripada ee kegaduhan ini terjadi penurunan nilai rupiah terhadap nilai dolar. Amerika sampai ke situ, Pak Komardin. Seingga yang Anda lihat. Iya. Efeknya sampai ke situ ke penurunan dolar. Iya. Saya mau lihat ke situ. Iya. Heeh. Ee ini kan ee sudah terjadi ee kira-kira 2 tahun ini ee polemik ini ee 2 tahun yang lalu itu nilai dolar itu masih 15.500. ee sampai gugatan ini saya itu ee apa saya ee tulis itu sudah 16.700 sekian. Heeh. Nah, ee sementara kalau kita melihat ee utang Indonesia yang akan dibayar ee akhir tahun ini adalah ee saya baca itu 800,33 triliun. Oke, Pak Komardin. Jadi, intinya adalah Anda menggugat UGM ini karena sudah resah ee terkait dengan polemik ijazah Jokowi ini yang kemudian berdampak ee pada nilai tukar rupiah begitu yang Anda rasakan begitu. Betul, betul sekali. Karena ini dampaknya sangat luar biasa ini. Oke, Pak Komardin. Lalu apa sih pokok gugatan terhadap UGM? Kan sekarang ini kan banyak ya dari pihak-pihak yang ee kemudian ee memperkarakan kasus ee tundingan ee ijazah Jokowi ini tidak hanya di Solo, ada di Jakarta juga ada di Polres Jakarta Selatan bahkan. I jadi ee gugatan kita itu karena adanya kegaduhan makanya kita gugat ee UGM ee supaya ee dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang ee diminta oleh masyarakat. Heeh. Karena ini ee kelihatannya ada ee ketidak ee apa namanya? Keterustangan. Nah, jadi saya berdasarkan ee Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4. Iya. Di mana ee saya melihat ee ada sekelompok masyarakat yang ke UGM tapi katanya tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang ada. Andai kata diperlihatkan kan selesai masalah. Heeh. Jadi ee seakan-akan ada ee apa tidak dibuka apa secara terang benderang. Oke ya. Mestinya dibuka ya apa dibuka seterang apa lebih terang daripada cahaya supaya tidak ada lagi e curiga mencurigai. Artinya di sini pihak UGM diminta untuk me apa ya ee memberikan yang sebenarnya begitu ya ijazahnya. Betul. Betul sekali Mbak I. Oke, Pak. Ee saya mau nanya dulu ke Bang Fredy sebagai e wakil ee ketua umum pro Jokowi. Begitu, Bang Fredy. Kalau yang Anda lihat ada tuduhan di sana sini, ada di Solo, di Jakarta, bahkan sekarang UGM-nya digugat juga dari pihak penggugat ee Bang Komardin. Sebenarnya yang Anda lihat di sini ini semakin menjadi boleh liar enggak sih kasus tudingan ijazah Jokowi ini? Saya enggak tahu bahasa tepatnya ini apa kalau udah begini. karena sudah sampai di Makassar menggugat. Apalagi saya dengar tadi dengan segala hormat dari Pak Komarudin ini dalil yang disampaikannya dihubungkan dengan rupiah. Ya, saya juga bingung ya. Saya juga bingung ee mau menjawab ini. Kenapa bingungnya, Bang? Ya, saya enggak tahu ini hubungannya dengan rupiah apa, tapi apapun itu ya terserah ee terserah siapa saja warga negara bisa melakukan ee perbuatan hukum ya, termasuk melakukan gugatan kepada Pak Jokowi, kepada UGM, tetapi hukum kita juga mengatur dasar-dasarnya ya. Beliau ini advokat, beliau juga tahu kalau perdata itu 13.65 ya. Yang merasa dirugi, yang merasa dirugikan boleh menggugat, silakan. yang merasa merugi dirugikan silakan dalilnya buktikan dalilnya ya prinsipnya. Tetapi ada juga ya ada juga ee putusan Mahkamah Agung atau jurusprensi mengatakan bahwa ya pihak yang dirugikan langsunglah ya pihak yang dirugikan langsunglah yang berhak ee melakukan gugatan perdata ya. Enggak, saya enggak tahu apa ee dalam hal ini penggugat ee dasarnya maupun ee kerugian yang diderita oleh penggugat ini sehingga mengajukan gugatan yang bisa memang ee atas nama publik misalnya kelas action ataupun LBH bisa. Tetapi kalau gugatan pribadi ya, gugatan perdata itu memang harus biasanya yang mengalami kerugian langsung. Jadi saya jujur belum paham apa kepentingan hukum, apa legal standing beliau ini di dalam mengajukan gugatan perdata di Makassar. Untuk yang lain, untuk yang lain ee pidana misalnya yang di Jakarta ya, di Solo atau perdata di Solo. Yang perdata di Solo juga prinsipnya sama ya, silakan. Tetapi kembali lagi harus mempunyai das. alasannya enggak kuat nih. Kalau saya melihat sepintas jujur saya belum belum ee mendengar melihat secara langsung materi gugatan ini. Fundamentalnya, dasarnya saya belum melihat. Tetapi kalau dari yang disampaikan beliau ini itu saya lihat pertama legal standing beliau tidak tidak ada. Yang kedua beliau tidak mengalami kerugian secara langsung. Jadi ee kemudian yang ketiga dasarnya itu dihubungkan langsung dengan apa tadi itu rupiah. Saya ee sampai sekarang belum mendengar belum mendengar dari dari pengamat mana pun hubungan hubungan rupiah dengan ee ijazah Joko ini. Jadi menurut saya ee gugatan ini dengan segala hormat ya mungkin ee tidak diterima atau ditolak oleh ee pengadilan perdata di Makassar. Bang Fred e Bang Komarudin e ada yang ingin dikoreksi atau ingin disampaikan tadi soal katanya gugatannya ini dasarnya enggak jelas. Ee ya saya kira nanti kita buktikan di pengadilan. Ee saya kira gugatannya jelas sekali bahwa kita hanya ingin supaya UGM itu membuktikan ada tidaknya supaya masyarakat ini tidak gaduh. Iya. ya seperti itu. Nah, jika ee dia tidak ee UGM tidak mampu ee membuktikan atau dia tidak menghadirkan dokumen-dokumen yang kita minta, ya di situlah kita di situlah kita ee menggugat secara apa ee ee apa negara mengalami kegerugian ee materil. Makanya kita ee apa tuntut 69 triliun kepada UGN. Hm. Hm. Oh, ada gugatan seperti itu. Oke. Untuk kemudian secara material juga senilai berapa tadi, Pak? 69 triliun lebih. Rp61 triliun ee terupiah lebih atas dasar ah itu tadi karena ee kegeduhan ini sehingga terjadi ee nilai rupiah turun. Nah, coba bayangkan kalau ini tidak dihentikan ini bisa sampai Rp20.000 per dolar, Pak. Saya tanyan. Ini sangat bahaya. Tanyakan hal ini kepada Prof. Ibnu. Prof. Ibnu sebenarnya tadi dasar-dasar yang di ee utarakan dari Pak Komardin sebagai penggugat ini cukup kuat enggak sih untuk menggugat UGM nih terkait tudingan ijazah palsu untuk membuktikan atau tudingan ijazah Jokowi maksudnya? Masih di-mute, Prof. Tindakan Pak Rama ini suatu kepedulian pada kondisi masa sekarang ini. Kalau kita lihat suatu konteks hukum ya tadi seperti Mas Fredy tadi karena kalau kita apa itu PMH? Saya mungkin enggak belum lihat gugatannya ya. PMH itu perbuatan pelan hukum. Apa itu perbuatan pelan hukum? Adalah tindakan yang merugikan yang mewajibkan orang yang merugikan tadi untuk membayar. sejumlah dari akibat yang diperbuat tadi. Nah, itu konteksnya. Jadi, ada suatu perbuatan man hukum, ada kesalahan, ada kerugian, ada sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan. Saya tidak tahu tentang Pak Rahm tadi lah ini nanti ranah pengadilan apakah itu DNO, apakah legal standingnya itu saya kira itu ranah pengadilan. Saya tidak mau ke sana. Nanti hakim yang akan menilai nanti dari seperti Mas Fredy tadi. Tapi yang menarik di sini Mbak Fredi, Mbak Mbak Audi karena perkara ini sebetulnya kalau kita lihat suatu konteks hukum mungkin jalur perdata lebih bagus dulu entah siapapun yang mengajukan terutama pihak yang dirugikan. Karena di sini akan melihat sebetulnya kalau kita lihat suatu dalam istilah hukum itu mungkin kita meminjam istilah prejudicial besing dipastikan. Makanya kalau nanti di Solo ee Bapak-bapak pejabat rektorat di UGM bisa menjelaskan tentang ijazahnya, bagaimana keluarnya ijazahnya, bagaimana rektor 1 bisa menjelaskan, bagaimana biro akademik bisa menjelaskan. termasuk juga dengan dosen pemim Pak Jokowi kala itu ya termasuk yaarnya bukan dosen akademik ya Bu Harnya dosen pembimbing kan gitu loh bisa menjelaskan lah itu akan terlihat nanti dilihat lagi juga diminta keaslian daripada ijazahnya mungkin ini oh betul seandainya seperti itu loh ya berarti perkara tidak berlarut-larut ini kan yang ditukan sehingga dampak dari putusan perdata ini akan menjadikan dasar perkara pidana gitu Pak ini yang menarik Menurut saya. Jadi gugatan-gugatan itu cukup bagus. Di Solo juga bagus, di ee Pak Ramai juga bagus. Cuma teknis hukum kita bicara pada legal standing seperti apa lah. Kalau mangal legal standingnya nanti tidak jelas ya mungkin bisa diperbaiki Pak R. Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang dirukan dari pihak ini lah. Ini kan ini kan menjadi suatu menarik. Dengan demikian ketika nanti ee mewajibkan rektor WR1, Kepala Biro Akademik, Kabak akademik, termasuk semuanya bisa menjelaskan oh ternyata clear buktinya fisiknya clear. Ya sudah selesai. Kalau sudah seperti itu. Ini kan terjadi seperti itu. Sehingga kalau itu memang seandainya loh ya seandainya di perdata itu sudah clear semua di tingkat pidananya saya kira akan berbeda nanti perjalanannya seperti yang kita lihat sekarang ini tidak berar begitu. Hm. Eh, kembali ke Bang Fredy. Kalau gitu Bang Fredy gugatan demi gugatan dihadapi ya di Solo, di Jakarta. Kemudian UGM juga digugat sekarang. Nah, gugatan demi gugatan ini sebenarnya mengganggu enggak sih menurut Anda kredibilitas dari seorang Pak Jokowi? Ya, ee seminggu lalu kita ngobrol-ngobrol dengan Pak Jokowi ya, ngobrol-ngobrol termasuk kita tanyakan tentang ijazah palsu ini ya. Kita tahu semua tahu, publik tahu bahwa tujuannya ini ya, tujuannya ini adalah untuk memang menjatuhkan kredibilitas Pak Jokowi ya. Ee menyerang ee martabat kehormatan Pak Jokowi ya. Karena latar belakang orang-orang yang membuat ini kita semua sudah tahu secara politik. Itu yang pertama. Yang kemudi yang kedua tadi dengan Pak Jokowi kita bertanya, “Pak, bagaimana Pak ee respon Bapak?” Jujur beliau mengatakan speaker saya sih secara saya secara pribadi tidak terganggu ya. Saya tidak ada masalah dengan ee gugatan-gugatan ini, laporan-laporan ini dengan apa namanya dengan tuduhan-tuduhan fitnah ini. maksudnya ee tidak begitu mengganggu kehidupannya yang dia ingin yang ingin di dia lakukan adalah memang ee apa namanya ee yang laporan polisi itu mengembalikan kehormatannya karena ini sudah terus-menerus dibangun sehingga banyak orang yang percaya sehingga arus hukum yang menjawab ini nama baik beliau harus dibersihkan dari fitnah-fitnah ini. Tapi secara pribadi kehidupannya secara pribadi tidak terganggu. Itu beliau sampaikan. Nah, saya tanyain hal itu ke Pak Komardin. Bang Komardin sebagai pihak penggugat, apakah benar alasan Anda menggugat ini ee karena tadi salah satunya ingin mengusiik kredibilitasnya seorang Pak Jokowi nih. Ee sebenarnya saya tidak ada ee apa ee menyangkut masalah Jokowi. Bukan Jokowi yang saya gugat bukan. Iya. Justru kita mau meluruskan ini ee masalah kalau misalnya memang ee dokumennya lengkap di UPBK selesai masalah. Iya. Jadi bukan ada joknya saya gugat tapi ee UGM-nya harus ngomong ya secara secara terbuka. Heeh. karena ee orang-orang yang sekelompok masyarakatnya mengunjungi ee UGM katanya tidak diberikan ee data-data yang ingin di dilihat begitu. Oke. Heeh. Oke. Kalau gitu ee Bang Fredy, kenapa tadi katanya ingin dilihat begitu ingin e UGM yang menjelaskan? Kalau begitu pertanyaannya apakah dengan mudah menurut Bang Fredy sendiri ketika ijazah sudah diperlihatkan maka masalahnya menjadi sudah selesai? Begini. Saya ee mohon izin eh Bapak penggugat eh tadi kata mengatakan buan Jokowi yang digugat atau mungkin UGM tergugat satu, Jokowi turut tergugat atau tergugat dua. Saya belum tahu teknisnya apa yang di diajukan. Tetapi tetapi Pak Jokowi sudah berulang kali menyatakan justru kalau memang di dalam proses hukum beliau siap sebagaimana ee sudah disampaikan di kepada penyidik beliau siap menunjukkan ee apa namanya ijazah aslinya kepada ee penyidik, kepada aparat penegak hukum. Demikian juga nanti di dalam proses perdata. Nah, ee Pak Joke juga ingin memberi pembelajaran kepada masyarakat bahwa ijazah itu jajah asli itu adalah dokumen penting, dokumen pribadi yang tidak gampang dengan mudah saja siapa saja bisa meminta ya bisa dengan dalil-dalil omong kosong, dalil-dalil tapi kalau untuk untuk mengakhiri polemik semuanya ini Bang ya silakan dilakuk semua kan bisa punya argumen. semua bisa mengatakan ini kan menjadi enggak maksudnya diperlihatkan ijazah aslinya Pak Jokowi pasti pasti kan Pak Jokowi sudah janji akan perlihatkan toh sudah diperlihatkan di penyidik tetapi di publik ya biar jangan ada lagi yang seperti ini janganlah gampang-gampang Pak Pak Prabowo juga sudah bilang nanti ijazah saya ditanya-tanyain lagi mana ijazahnya nih presiden berikutnya lagi ditanya-tanyain Ibu Mega ditanyain nanti ijazahnya jadi kan repot kita apakah proses pembelajaran seperti ini yang mau kita ajarkan kepada masyarakat. Toh Pak Jokowi sudah ini berulang-ulang sebetulnya kita bahas sudah ee apa melalui proses yang begitu panjang di dalam pembuktian ijazah-ijazah ini ya. Proses pembuktian dari KPU sampai dia menjadi presiden. So, apa yang kita kejar dari sini? Hm. Ya, Prof. Kalau gitu Prof. Ibnu ee polemik ijazah ini terus bergulir ya sudah ee beberapa lama begitu. tidak hanya Pak Jokowi, tapi sekarang UGM juga di ee dituduh begitu ya atau kemudian dilaporkan. Nah, kalau gitu pertanyaannya gimana jalan keluarnya ini supaya ada ending-nya nih ya? Endingnya karena ini sudah seperti keinginan Pak Jokowi itu dibuktikan di persidangan makanya dalam gugatan-gugatan perdata apakah di Solo, apakah di Jogja segeralah disampaikan di situ karena gitu. termasuk di sini kalau seandainya nanti itu berjalan Bapak-bapak Rektorat UGM saya kira Pak Dekan akan menjelaskan mekanismenya tanda tangannya kapan saya kira sudah dilihat Pak Rektor tanda juga seperti apa, yang mengeluarkan biro akademiknya juga seperti apa, kasubak akademiknya akan jelaskan semua sehingga dalam konteks seperti ini secara formal sudah selesai semua kan gitu loh. Cuman pertanyaannya kan secara dokumennya kan diperlihatkan lah. Itulah saya kira nanti diperlihatkan oleh pihak-pihak yang ada di pengadilan. Tadi Pak Pris kata di pengadilan baik pengadilan, perdat maupun pidana para pihak lihat memang enggak boleh keluar. Para pihak lihat jelaslah ini. Oh ya sudah kalau ini sudah semua mekanisme ini dokumennya diperlihatkan di masing-masing ee ini ya di masing-masing gugatan begitu ya. I di Solo, di Jakarta termasuk persidangan di situ, Mbak. Oke. Iya. Iya. Syarat formal teman-teman UGM sudah menjelaskan semua. Sekarang syarat materialnya ini loh dokumennya. Oh iya. dulu saya sudah tanda tangan ini nomornya ini jelas clear oh ternyata tidak lah itu jadi masalah kan gitu loh di sinilah saya kira memang harus saling support di dalam bukti ya m bukti untuk mempercepat penyelesaian suatu perkara karena sebetulnya masalah gampang tidak bertele-tele sehingga tidak saling gugat-gugat seperti ini. Wong ini kan ee suatu ijazah dikeluarkan oleh lembaga UGM lagi. saya kira sudah tertib bagaim seperti apanya, bagaimana tentang pejabatnya ketika itu, tanda tangannya dan semuanya resmi seperti apa lah. Kecuali memang dalam konteks hukum itu kan sesuatu dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya. Lah sekarang bagaimana untuk membuktikan sebaliknya itu harus betul-betul bahwa ini adalah benar atau ini tidak begitu. Oke. Kalau tadi dari gugatannya Pak Bang Komardin adalah juga berupa materil ya tadi 61T ya kalau enggak salah ya Pak Bang Komardin ya. 69. 69. Nah, itu berdasar enggak tuh, Prof? Ya, agak sulit ya nanti ya. Itu itu domain majelis itu domen majelis. Karena kalau kerugian-kerugian itu memang hitungannya memang ee apalagi kalau perdata kan paling tidak bisa ada asas kepatutan, asas kepantasan lah. Kepatutan, kepantasan itu agak sulit. Saya kira itu domain pengadilan, Mbak. Nanti saya enggak bisa mencampur sampai ke sana. Itu ada tanggapan, Bang Fredi. Terakhir soal gugatan tadi 69T ini oleh penggugat ya. Kembali lagi ya ee setiap warga negara e bebas mengajukan gugatan ke pengadilan, tetapi ada dasar-dasarnya, ada legal standing-nya, ada kerugian dialaminya, kemudian tuntutannya 69T itu juga harus dihubungkan dengan materi gugatan. itu kan harus dibuktikan kerugiannya itu 69T itu jalannya bagaimana, ceritanya bagaimana, apa hubungannya dengan penggugat. Dalam hal ini itu penggugat mengalami kerugian 69T. Bagaimana ceritanya? Kan begitu. Jadi memang mohon maaf dengan segala hormat ya, gugatan ini sangat tidak berdasar dan ee kita harus memberi pembelajaran kepada publik tanpa Saya kebetulan orang hukum saya paham. Jadi ee saya paham kenapa saya bilang gugatan ini tidak berdasar. Mungkin Prof. agak enggan dia ya. Tapi memang pada saatnya memang pengadilan akan memutuskan ini. Iya. Demikian terima kasih. Oke. Untuk mengakhiri polemik yang ada ya. Terima kasih kalau gitu Bang Fredy Prof. Terima kasih juga, Bang Komardin.

KOMPAS.TV – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo kembali mencuat dan menyeret Universitas Gadjah Mada (UGM) ke meja hijau. Seorang pria bernama Komardin asal Makassar melayangkan gugatan perdata senilai Rp69 triliun kepada UGM melalui Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Komardin menuntut UGM membuktikan secara hukum keabsahan akademik Presiden ke-7 RI, termasuk skripsi, lokasi KKN, serta dokumen akademik lain seperti KRS dan data Sipenmaru.

“Kita hanya ingin UGM membuktikan. Kalau memang ada, ya buktikan supaya tidak gaduh,” ujar Komardin saat hadir dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (14/5). Ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak bermuatan politik, melainkan murni demi transparansi dan kepentingan publik.

Komardin menyebut kegaduhan soal ijazah Jokowi sudah berlangsung dua tahun dan menurutnya berdampak pada ekonomi nasional. Ia bahkan mengaitkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS sebagai akibat dari kegaduhan ini. “Dulu dolar Rp15.500, sekarang sudah Rp16.700. Ini berbahaya kalau dibiarkan bisa tembus Rp20 ribu,” ujarnya.
#IjazahJokowi
#UGMDigugat
#Komardin
#BeritaJokowi
#GugatanRp69Triliun

Join this channel to get access to perks:
https://www.youtube.com/channel/UCOuwLct59ZOFrwhDIY6tVxw/join

Sahabat Kompas TV Jember, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100010540572678
Instagram : https://www.instagram.com/kompastv_jember/?hl=id
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kompastv_jember
Twitter : https://twitter.com/KompasTV_Jember

KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim – 22C, Kel. Kepatihan – Kec. Kaliwates – Jember, Telpon : 0331-412763