FULL Debat Panas Roy Suryo VS Projo soal Ijazah Jokowi hingga Polemik Kemunculan Kasmudjo

konfirmasi apakah mungkin saya bisa membantu dari sisi tim hukumnya karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui, tidak ada prosesnya pembimbingnya itu Profesor Sumitro. Jadi kalau mengenai jasa sampai palsu itu saya tidak bisa sama sekali cerita. Kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik ya. [Musik] [Musik] Halo, selamat malam saudara. Kisruh keaslian ijazah Presiden ketuuh Joko Widodo menggelinding jauh ke mana-mana. yang terbaru di ranah hukum. Roy Suryo dan dr. Tifa diundang klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya buntut laporan Jokowi pada akhir April lalu. Jokowi sendiri melaporkan sejumlah nama setelah tim pembela ulama dan aktivis 1 TPUA lebih dulu membuat aduan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bares Krimori. Selain itu juga ada mediasi di Pengadilan Negeri Solo yang buntu. Ada pula gugatan oleh seorang advokat terhadap UGM dan mantan dosen Jokowi Kasmojo yang dinilai tidak terbuka perihal ijazah Jokowi. Tak kalah riuh, isu ijazah Jokowi juga melebar ke ranah politik. Ramai-ramai tokoh nasional angkat bicara menggenapi gaduh yang tak kunjung henti. Dengan polemik yang terjadi. Lalu dari mana sebaiknya benang kusut ijazah Jokowi ini diurai? dan agar publik percaya wewenang siapa membuktikan apakah kewenangan UGM sebagai almamater Jokowi, kewenangan polisi yang bercabang karena ada beberapa laporan atau pada pengadilan yang kemungkinan besar juga akan kebanjiran banyak perkara terkait ijazah Jokowi. Kita akan membahas ya bersama dengan sejumlah narasumber. Ada Roy Suryo penduding ijazah palsu Jokowi. Selamat malam Mas Roy. Malam Pak Friska. Malam juga semua pemirsa. Ada Freddy Alex Damanik Wetum Mas Freddy. Hai selamat malam. Selamat malam. Selamat malam. Hadir pula Aranto Sutadi penasihat ahli Kaporis Pakanto. Selamat malam. Selamat malam dan juga bergabung lewat sambungan Zoom. Adi Sulisto, mediator gugatan ijazah Jokowi, guru besar UNS. Selamat malam Bapak Adi. Selamat malam Mbak. Selamat malam pemirsa. Selamat malam. Kita juga kehadiran teman-teman mahasiswa dari Universitas Budi Luhur Unika Atma Jaya. dan UPN Veteran Jakarta. Saudara, inilah dua arah. Saya Friska Clarisan. Di tengah gugatan dan gugatan balik terkait keaslian ijazahnya, Presiden KetuJU RI Joko Widodo menemui Kasmujo, mantan dosen UGM di kediamannya di Yogyakarta. Begitu datang saya, terima kasih matur nuwun. Saya ditiliki anak buah apa guru murid saya. Kalau saya dengan orang-orang bilang saya itu dosennya, saya [Musik] gurunya. Jokowi mengaku ia menemui mantan dosennya untuk menawarkan bantuan hukum. Kasmjo bersama rektor, Wakil Rektor, hingga Dekan Fakultas Kehutanan UGM digugat secara perdata ke PN Sleman karena UGM dinilai bungkam di tengah polemik keaslian ijazah Jokowi. Saya membaca beliau Pak Ir. Kasmojo kemudian Dekan Fakultas Kehutanan Rektor UGM di Gugat. Ee beliau ini kan sudah tua, sudah sepuh. Saya ke sana untuk me konfirmasi apakah mungkin saya bisa membantu dari sisi tim hukumnya. Kegaduhan isu keaslian ijazah Jokowi tak hanya karena saling lapor ke polisi dan saling gugat di pengadilan. Soal polemik ijazah bahkan turut disinggung Presiden kelima sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. sekarang ganjing ijazah pah [Tepuk tangan] [Musik] iardin advokat di Makassar yang menggugat UGM dan mantan dosen UGM mengajukan gugatan dengan alat Jejak akademik Jokowi bisa dibuktikan di pengadilan. Semakin hari semakin panas, semakin har. Nah, ini tentu berpengaruh kepada ee pendidikan kita. Kenapa bisa begini? Mungkin arsif jasanya kah atau e skripsinya kah? Jadi termasuk jasanya itu kita minta dibuktikan di pengadilan. Pihak UGM menyatakan tengah mempelajari gugatan dan menyiapkan bukti di persidangan. Untuk kami pelajari ya atau kami pelajari gugatannya gitu. Kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik ya ee apa e terkait dengan e status gitu ya keberadaan Pak Jokowi di di di lingkungan kami dan kami gitu. Di luar gugatan terhadap UGM dan mantan dosen Jokowi, proses hukum tengah berjalan di Pengadilan Negeri Solo, Bares Krim Polri, maupun Polda Metro Jaya. Di Pengadilan Negeri Solo, mediasi buntu karena pihak Jokowi sebagai terkuat menolak menunjukkan ijazah yang diminta penggugat. Sementara pada hari Kamis, Roy Suryo dan dr. TA telah dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya soal tuduhan ijazah palsu. Sedangkan pekan lalu Jokowi telah mengutus sang adik ipar Wahyudi Andrianto untuk membawa ijazahnya ke Bares Krim Polri. Kedatangan adik Jokowi memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan tim pembela ulama dan aktivis. Setelah gaduh ke mana-mana timbul pertanyaan. Pihak mana yang kredibel menjawab keaslihan ijazah [Musik] Jokow dalam hidup ini kan yang jadi pertanyaan kejelasan status ya. Nah, tapi kalau dalam kasus laporannya Pak Jokowi yang diajukan oleh Pak Jokowi, statusnya Masro ini apa sih? Terlapor atau apa? Lah itu menarik kan? Jadi kemarin tuh ada pelapor yang sudah menuliskan lokus delikti dan tempus delikti dengan Rabani, tapi ternyata tidak seperti yang diomongkan sebelumnya. Kan yang diomongkan sebelum itu kan lawyernya mengumbar tuh ember istilahnya ya. Kami melaporkan RS RS TT ES dan ternyata enggak ada menurut kepolisian. Jadi kan kasihan polisi ini. Tunggu Mas Roy. Itu statusnya apa sampai sekarang? Dari kemarin undang-undang polisi enggak ada statusnya saya independen. Diundangnya sebagai apa? K diundangnya memang terus sebagai saksi. Cuman gini, Pak. Dalam prinsip hukum ini juga harus diketahui kalau saya nantinya itu akan dijadikan ee apa? saksi ya, kalau nanti akan dijadikan terlapor, ya saya berhak untuk kemudian tidak perlu memberikan keterangan karena saksi itu punya hak untuk diam. Karena terlapor itu punya hak untuk diam. Kalau nanti ternyata terlapornya itu saudara kita, kita juga berhak menolak. Karena enggak boleh kita bersakita sama saudara. Ini adik-adik dan penonton kompasi harus ngerti, harus cerdas, harus smart. Jangan sampai waktu kita terbuang percuma. udah di duduk diambil keterangan sampai jam 11.00 malam. Akhirnya enggak bisa dipakai karena ternyata terlapornya saudaranya atau bahkan terlapornya dia sendiri. Undangan klarifikasinya kemarin tu undangan klarifikasi kan? Undangan klarifikasi nih bentuknya. Oke. Boleh diperlihatkan. Nah nih. Dan yang menariknya lagi karena apa? Klarifikasi ber klarifikasi maka semua akan jadi saksi. Jam 10. Saya diklarifikasi. Oke. Saya dilihatin Mas ke kamera ya. Jam 10. Saya diklarifikasi. Jam 0.30 pagi saya masih mampir Kompas TV. Nah. Oke. Itu isinya apa? Kan tidak kelihatan undangan klarifikasi. He sebagai diberitahukan kepada saudara bla bla bla bla bla sambil dilihatin ke depan, Mas. Kamera. Iya. Oh, kan enggak bisa baca nanti ya sebagai saksi gitu ya. Di sini ada ee kemudian tenam pasal pasalnya banyak banget. Oke. Tapi objek perkaranya ada untuk kasus apa? Gak ditulis juga. Pasal-pasalnya ditulis. Hm. Pasalnya ada sabrek 310, 311, 27A. Pasal pas. Oke. Jadi pencemaran nama baik fitnah Undang-Undang ITE. Iya. Terus, terus yang yang jahat ini ada pasal 32 dan 35. Kenapa saya bilang jahat? Pasal itu saya dulu perancang Undang-Undang IT bersama dengan temannya itu untuk transaksi elektronik untuk orang kalau kirim bukti kemudian diubah atau ada orang kirim data yang palsu tapi disebut asli. Itu kena bukan untuk soal ini. Jadi kenapa kok pakai penyelundupan pasal? Dan yang paling penting Pak kan di situ terus tanggal nih ada 26 Maret 2025 lokasinya Jakarta Selatan. Jadi tempusnya jelas, lokusnya jelas. Saya enggak ada di situ. Jadi begitu saya enggak ada di situ, penyidiknya juga bingung. Pak Roi dengan tang enggak ya udah ngapain terusin selesai. Oke, Mas Freddy. Kata Mas Roy itu masih jadi tanda tanya statusnya apa di bukan terlapor apa Mas Freddy lihat apakah kasus ini tanda kutip coba-coba karena tidak ada terlapornya siapa begitu tapi sudah disampaikan ke publik ya nanti biar Polri yang menjelaskan tapi saya coba menanggapi. Jadi ketika kita membuat laporan ya kan di situ identitas pelapor ditulis kemudian siapa yang dilaporkan H ditulis H ya kemudian apa yang dilaporkan ditulis nah nanti penyidik menulis itu. Nah kemudian itulah yang menjadi istilah di publik. Bahkan penyidik juga sering menggunakan itu. Kalau sudah masuk di dalam proses penyidikan, maka akan menjadi saksi pelapor, saksi terlapor, kan begitu. Nah, mungkin ini tadi saya belum lihat, tapi dari sepintas itu ini adalah undangan klarifikasi. Nanti Bapak bisa membantu menjelaskan undangan klarifikasi itu biasanya itu masih dalam tahap penyelidikan ya. nanti dicari keterangan, dikumpulkan keterangan-keterangan, bukti-bukti awal apakah laporan atau yang dilaporkan ini memenuhi cukup bukti awal untuk sampai ke tahap penyidikan. Nanti biasanya di tahap penyidikan itu sudah ada tersangkanya. Jadi tidak ada yang salah. Kalau dari tidak ada yang salah. Itu biasanya proses yang biasa di dalam proses penyelidikan di polisi. He. Oke. Demikian. Oke, dari ee Pak Aryanto. Kalau dari proses yang sekarang kan kemarin diundang klarifikasi Mas Roy tidak ada nama terlapornya secara hukum acara pidana. Apakah ini sesuai atau tidak? Maaf saya tidak mau menjawab yang teknis ini ya. Tapi saya akan ingin melihat masalah ini masalah-masalah besar global. I bagi polisi ya gonjang-ganjing, gaduh kayak gini ini ya. Itu sudah sehari-hari itu makanan kita itu polisi itu setiap hari menghadapi sengketa. He bukan sengketa perdata, tapi sengketa pidana. Pidana. Kasus ini yang terjadi adalah sengketa pidana antara dua pihak. Yes. Yang satunya lagi menuduh sana pakai ijazah palsu dan yang dituduh tidak enggak enggak merasa. Yang dituduh itu balik menuduh bahwa itu menebarkan berita bohong. Itulah yang terjadi sekarang ini. He. Dan di dalam dunia sengketa itu kalau masing-masing menganggap dirinya benar itu ya sudah wajar sudah dengan alasan yang panjang lebar silakanlah. Oke. Cuman sayangnya sekarang ini ya ini kasus ini sangat word news. Artinya apa? Gampang diviralkan dan ini bagus untuk makanan media ini. Oke. Nah, Pak tapi kan jadi edukasi juga gini. Kalau untuk tahapan penyelidikan seperti apa mencala idea? Saya hanya mengatakan kasus ini mudah viral. Kenapa? Melibatkan tokoh. Hmm. Oke. Yang kedua, ada indikasi ada yang ditutup-tutupi, ada yang enggak jujur. Nah, itu pasti akan dis dan ketiga menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Oke, yang keempat menarik simpati dari masing-masing pihak itu punya simpati yang gede gitu. Nah, ini sudah pasti words. Sayangnya yang selama ini penanganannya tidak kepada proses yang yang seharusnya. Menurut saya proses ini harus diselesaikan sengketa pidana itu harus dipakai proses pidana. Hm. Pidananya satu ya, ada dua ini pidananya. Oke. Ada dua pidana. Tidaknya satu orang menuduh ijazah palsu. Iah palsu I itu nanti akan kita cek nanti apakah ijazah itu betul apa tidak. Iya. Mana yang salah, mana yang benar. Yang satunya lagi itu berita bohong itu. I pidananya yang dua itu kan. Nah itu saya sekarang senang apa? Karena sudah Pak Jokowi sudah lapor ke Polda atau mana saya enggak tahu ya Metroaya. Dan sana juga sudah lapor juga ke polisi kan. Iya. bariskrim dua-duanya itu berarti akan ditangani secara trek yang benar. Hm. Gitu. Jadi saya optimis bahwa kasus ini kalau polisinya mau sigap cepat gitu ya dan jujur terbuka ini akan pendeng kepada nanti di proses pengadilan dan di situlah nanti akan kelihatan siapa yang sebetulnya benar, siapa yang salah. Oke. Jadi kalau kata Pak ini sudah on the track begitu ya proses hukumnya. Oke. Endingnya belum saya kasih tahu ya kira-kira tapi prosesnya nanti gitu. Oke. Jadi polisi sekarang tugasnya tinggal menyidik dua kasus ini. Iya. Soal ijazah palsu itu sama tadi ya penara yang sama. He itu imbang apa adil caranya. Oke teman itu tidak on the track. Tapi tadi pasianto menjelaskan nah nah nahnya itu apa? Nah nahnya itu inilah jenderal polisi yang tepat bijak. Polisi saja tidak mau menjelaskan kok tiba-tiba ada orang yang bukan polisi sudah mengatakan prosesnya begitu. Dapat dari mana pengetahuan itu kan gitu kan jentral polisi saja siap Pak dan beliau penasihat ahli Kapolri dong jadi sudah mengarahkan dengan polisi sudah oke oke Mas yang saya sampaikan tadi sejalan dengan apa yang disampaikan beliau beliau beliau menyatakan proses itu sudah benar kan sudah tepat kan jadi sejalan komentar soal nah saya sepakat dengan beliau proses yang sedang berjalan ini proses hukum ini sudah tepat untuk menyelesaikan kasus ini ya. Kami juga, Pak Jokowi juga mengambil upaya hukum ini sebagai langkah terakhir ya setelah ya klarifikasi penjelasan yang dilakukannya pengacaranya dari UGM ya, dari ee teman-teman kuliahnya, teman-teman yang bareng wisuda, kemudian juga dari ee mantan anggota KPU juga sudah menjelaskan. Tapi tetap saja ya Mas Roy dan kawan-kawan ini tidak percaya dengan belum belum langkah terakhir tadi tadi sebagai pembuka le tadi berita itu bagus sekali Mbak Friska terima kasih Kompas TV tadi kan ditunjukkan Jokowi datang ke tempatnya Pak Kasmujo. Dan apa jawaban Pak Kasmujo? Matur nuwun Pak Kasmujo. Beliau menjawab jujur saja orang itu sebaiknya kejujuran dan beliau mengatakan saya bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Bukan juga saya dosen pembimbing akademiknya. Karena dulu Pak Kasmujo itu pada tahun 0 sampai 5 beliau masih Asdos. Asdos tuh enggak enggak berhak tanda tangan di situ. Jadi bohong semua soal-soal Pak Kasm itu. Apalagi enggak ada namanya di skripsi oke. Dari awal proses dianggap tidak jujur. Iya. Jadi kan tadi kan saya melanjutkan sedikit apa yang saya sampaikan. Jadi kan ee semua yang berhak menyatakan ee tentang ijazah palsu ini kan sudah melakukan penjelasan dan klarifikasi. Tetapi Mas Roy dan kawan-kawan ini kan terus-terus saja memainkan isu atau menuduh ijazah parak bukan is oleh karena itu, oleh karena itu Pak Joke melaporkan kan itu dasarnya ya merasa martabat dan kehormatannya diserang. Saya menanggapi yang tadi masalah Pak Kasmujo. Ini Pak Kasmujo ini silakan ya. Pak Kasmujo ini kan enggak berdiri sendiri ya. Ini kan bagian dari UGM. Justru saya melihat justru kehadiran Pak ee Kasmujo ini di publik ini semakin memperkuat bahwa benar Pak Jokowi itu alumni UGM. Alumni itu berarti kehadiran kehadiran Pak Kasmjo di situ tidak terlepas dari UGM. Gugatannya saja, gugatannya saja yang khususnya di Makassar itu menyertakan Pak Kosmujo. Karena Pak Kasmuj dianggap ya ada keterlibatannya di dalam Oke. Baikbaik dalam ijazahnya Pak Joko ini di dalam hubungannya dengan Pak Joko ini sehubungan dengan ijazah palsu. Soal Ijazah palsu ini tidak hanya di pidana tapi ada juga perdata tadi yang menyinggung nama Pak Kasmujo. Bicara soal Pak Kasmjo yang sudah muncul juga dan didatangi oleh Pak Jokowi. Sebenarnya seperti apa sih posisinya dalam kasus ini? Sesaat lagi diduara. [Tepuk tangan] [Musik] Mengenai jasa saya paling sama sekali paling tidak bisa cerita karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui, tidak ada prosesnya pembimbingnya itu Profesor Sumitro. Siap. Pembantunya ada sendiri, yang nguji ada sendiri. Jadi kalau mengenai jasa sampai palsu itu saya tidak bisa sama sekali cerita. Dosen pembimbing saya Bapak Kasmujo. Tadi ada tadi beliau itu beliau itu dulu waktu meimbing saya seingat saya galak sekali. Bagaimana membaca pernyataannya Pak Kasmuj yang juga pada saat itu sudah pernah diperkenalkan juga oleh Pak Jokowi. Dan memperkenalkannya salah lagi. Fakultas Kehutanan, Jurusan Teknologi Kayu. Teknologi Kayu itu enggak pernah ada di Fakultas Kehutanan gitu loh. Jadi salah lagi. Apa-apa yang dibaca Mas Roy dari pernyataan yang dibaca itu ya berarti waktu itu feedingnya salah. feedingnya ke dia salah dan kemudian kemarin mungkin dengan Pak Kasmojo mau diajak, “Ayo bantuin dong cerita ini.” Alhamdulillah sekali lagi Pak Kasmjo saya hormati betul beliau jujur. Beliau mengatakan saya bukan dosen pembimbing skripsinya juga bukan dosen pembimbing akademiknya karena waktu itu beliau masih Asdos. Seorang Asdos. Saya dulu pernah jadi asdos asusen ya. Itu enggak boleh tanda tangan di KRS. Jadi kalau enggak boleh tiga RS ya berarti sama sekali enggak ngerti nih statusnya Jokowi ini apa waktu mahasiswa itu. L Oke Mas Fred malahnya semakin diragukan dengan kemunculan Pak Kasmuj bersama Pak Jokowi ya gak apa-apa tapi saya melihat justru statementnya Pak Kasmujo itu justru menjelaskan menjelaskan apa bahwa Pak Joko itu benar alumni UGM bahwa Pak eh Pak Joko itu benar pernah menulis skripsi ternyata kalau benar yang dikatakan beliau itu ada Prof. itu mitro di situ. Kan tadi kalau tadi Mas Roy mengakuin ee kejujuran kita anggap itu ee statement itu benar ya benar dong ada ternyata pembimbing akademiknya. Yang saya mau katakan bahwa Pak Kasmuju ini tidak akan terlepas dari kampus UGM. Nanti keterangan ini akan disinkronkan di dalam di dalam proses di dalam proses hukum ya nanti mana yang benar kan jelas. Jadi kan ee semuanya itu juga ada dokumen-dokumen tertulisnya kan begitu. Jadi statementnya Pak Jokowi di tahun 2017 tuh dulu jelas banget saya waktu itu ketemu dengan Pak Kaspjo dulu galak banget ini saya bolak-balik bolak-balik keluar dan terima kasih Pak Kasmujo. Berkat Bapak saya bisa menyelesaikan skripsi saya. Saya juga pernah, saya juga pernah menjadi mahasiswa. Adik-adik ini juga pernah semua orang pernah menjadi mahasiswa yang pernah didampingi oleh asisten dosen. Memang dia membimbing kita. Bahkan justru asisten inilah yang paling dekat dengan kita sebagai mahasiswa. Karena dia kalau dosen-dosen pembimbingnya yang aslinya itu yang senior biasanya memang kita justru jarang ketemu sama orang-orang seperti itu gitu loh. Apalagi kuliah-kuliah kuliah-kuliah zaman dulu. Apalagi kuliah-kuliah zaman dulu yang dosen-dosen senior itu jarang kita justru mahasiswa yang masih muda-muda inilah. Jadi di dibilang pembimbing gini loh. Itu juga bisa dibilang pembimbing penjelasannya diberikan dari lulusan UGM asli ya gitu Mas. mana UGM bukan? Iya. Bukan kan saya S2 UGM. S2-nya S1-nya UGM enggak? S1 saya dari Universitas Lampung. Ah udah udah ya sudahudah ini kan yang dipersalahkan kan sekarang S1-nya S2 lain pembingannya lain S2 kita enggak invest intinya adalah dulu Pak Jokowi itu bicara di 2017 seolah-olah meyakinkan Bapak Kasmoji adalah dosen pembimbing skripsi terus kemudian narasinya mulai diubah. Oh dosen pembimbing lagi. Ada enggak tadi? Ada enggak dari dosen saya dosen pembimbing akademik? Enggak ada dosen bimbing akademik. Kalau dosen bimbing akademik Pak Kasmojo itu asdos asisten dosen itu enggak berhak membimbing. Adik-adik mahasiswa tentu tahu juga kayak gini gitu loh. Ini diragukan pernyataannya walaupun bukan pembimbing skripsi tapi soal pembimbing akademik ini juga di siapa bilang masa dosen asisten dosen tidak berhak untuk membimbing justru kehadiran enggak boleh Mas. Asen dosen kok tanda tangan Kak boleh. Nah, kalau tanda tangan hitam di atas putih, dokumen kampus, dokumen fakultas, dokumen skripsi memang tidak ada. Bukan lulusan UGM ya kayak gini. Benar. Tetapi lulusan memang tugas asisten dosen adalah membimbing mahasiswanya. Terus apa kehadiran fungsinya asisten dosen? Ayo, asisten dosen itu membantu dosen dalam perkuliahan, bantu nyiapin materi buat dosen. Aku dulu pernah asdos, Mas. Mas, pernah asdos enggak? Saya enggak pernah, tapi saya pernah dilayos. Tapi saya pernah dilayani oleh dosen. Oke. Oke. Kita balikin lagi ke sini. Tadi kan disebut juga kan kalau kata Mas Fredy pernyataannya Pak Kasmujo. Akan digabungkan juga dengan pernyataan e pimpinan lain UGM. Kan UGM-nya sudah bilang juga Mas Roy kenapa masih enggak percaya? Ya UGM banyak sekali melakukan tindakan yang kurang pas. Nyatanya mantan refor itu menyatakan kalau ini harus dibuka sejelas-jelasnya. Clear. Jadi biarkan dan UGM nyatanya digugat banyak pihak. Jadi biarkan saja gugatan itu berlangsung dan UGM saya alumnus UGM ya S1, S2 saya UGM. Resmon juga drterm dokter Tifa juga. Jadi kami ini cinta kepada kampus Mbak bukan apa-apa cinta kepada Pakus. Kami sayang almamater saya kalau harus terlibat dalam kebohongan besar ini. Oke. N tepuk tangan dulu nih. Tampaknya sudah semakin panas di segmen ini. Kan yang ditunggu juga dalam proses ini tidak cuma laporan pidana, ada gugatan perdata yang di PN Sleman, ada juga gugatan perdata yang di PN Solo. Saya ke Prof Adi, proses mediasi kenapa kok buntu ya? Ee Prof Adi apa sih yang jadi yang jadi kebuntuhan dan kendalanya? Jadi ada battle next soal ini. Selamat malam, Mbak Kriska. Jadi, Prof. Ada gugatan data yang dilakukan oleh Pak Taufik di ee Pengadilan Negeri Solo adalah gugatan perbuatan melawan hukum. He yang digugat ada empat. yang pertama ee Pak Jokowi, kemudian KPU, kemudian UGM dan SMA 6 ee Solo. Jadi ee dalam perkara perdata itu diwajibkan sebelum diperiksa pokok perkara akan ditangani secara mediasi. Kemudian pihak Pak Jokowi ee tergugat 1 2 dan 3 dan 4 dan menggugat ee sepakat memilih ee mediator dan saya ditunjuk sebagai mediatornya. Heeh. Nah, kemudian saya ee membagi pemeriksaan menjadi empat tahap. Yang pertama ee resume perkara yang dibacakan oleh pihak penggugat dan ditanggapi oleh tergugat. I kemudian pertemuan kedua adalah ee Kaukus. saya ketemu dengan pihak penggugan terd secara terpisah kamar he untuk menyampaikan persepsi untuk berdiskusi banyak hal ya. Kemudian ee nanti ee kesepakatan kesepakatan kemarin kesepakatan he ee baru nanti kesimpulan. Nah, jadi ee proses mediasi ini ee baru berhasil. Kuncinya adalah etiket baik para pihak. Jadi kami saya sebagai mediator adalah berdiri di tengah-tengah antara pihak penggugat dan tergugat. tidak boleh ee berat sebelah. He. Dan setelah kami lakukan proses pemeriksaan ee beberapa kali ya ee nampaknya khusus untuk pihak penggugat dan tergugat Sabu he sudah sepakat ee mediasi ee tidak berhasil. Oke. Tidak berhasil. Tergugat ya tergugat 2 3 dan 4 ee kita upayakan semoga 2 3 4 berhasil. Jadi, oke ee yang satu belum berhasil, yang 2 3 4 mungkin insyaallah berhasil. Oke. Ini tuh yang jadi ee kebuntuan ee Prof. Adi apa betul soal penggugat ini meminta agar tergugat menunjukkan ijazahnya ini asli atau tidak, tapi ditolak oleh pihak tergugat. Jadi ketika membacakan resume perkara pihak penggugat kan me ee sudah seperti yang disampaikan ee oleh para penggugat dan tergugat di media. Makanya saya berani ngomong di sini karena sudah disampaikan di media. Jadi Pak Taufik menginginkan agar dibuka ijazahnya di muka publik oleh Pak Jokowi gitu ya. Pihak Pak Jokowi ya. Pak Jokowi. Sedangkan pihak tergugat sejak awal ee tidak berkenan sebenarnya ee kalau kalau ee Pak Jokowi bisa hadir sendiri ee memang kalau dalam mediasi kan di harusnya diwajibkan untuk hadir sendiri. Iya. Kecuali ee beliau ee ee ke luar kota, ke luar negeri, terus sakit, pengapuan atau sedang menjalankan tugas. Nah, seringki diwakilkan oleh ee apa pihak ee kuasa hukum ya ee anu apa ee mediator akan kesulitan untuk menemukan titik temu antara kesepakatan antara penggugat dan ee tergugat langsung. Ya, saya sebenarnya yakin kalau Pak Jokowi hadir walaupun lewat ee video call ee itu akan ee tercapailah kesempatan mediasi ee yang mungkin di kita kita usahakan. Jadi problemnya ee memang ee pada saat ee apa proses mediasi karena beliau diwakili oleh kuasa hukum dipasrahkan oke ee oleh kuasa hukum yang diharapkan Pak Jokowi datang sebagai tergugat begitu ya Prof Adi ya I oke. Baik. Nah, ini kan proses hukumnya jadi banyak sekali. Bukan hanya banjir, tapi banjir. Karena ada laporan pidana, gugatan perdata di PN Sleman, PN Solo. Eh menurut Pak Arianto ini akan efektif atau tidak dalam prosesnya dalam waktu yang bersamaan seperti ini? Tapi jawabnya usai jedal Pak Arianto di dua arah kami segera kembali. [Musik] Masih bersama kami di dua arah Pak Arianto. Karena banjir laporan pidana dan gugatan perdata. Sebenarnya mana yang harus didahulukan dalam prosesnya meskipun benang merahnya kan ijazah tapi beda dimensinya pidana dan perdata. Itu tanggapan saya ya. itu tadi itu menunjukkan ya bahwa masyarakat kita itu sekarang menuntut keadilan ya tetapi tidak tahu caranya bagaimana untuk mencari keadilan itu. nya. Kemudian kan itu tadi contoh tadi saling berdebat ini kan begini saya yang benar yang saya ketawa saya itu mestinya yang kayak gitu itu disampaikan di dalam sidang di persidangan nanti adu argumentasi itu disampaikan di persidangankan. Nah, kalau cuma di media gini yang gaduh itu ya masyarakat yang senang media. He. Itu jadi ini ya karena tidak ditangani dengan prosedur hukum yang betul akibatnya ya itu tadi tidak efektif. Oke. Mestinya ya ini tadi ada tangani pakai prosedur pidana. Satu pidana itu apa? Memasuk ijazah satu pidana untuk mencemarkan nama. Sebenarnya cukup ya dengan dua laporan pidana itu? Cukup dua laporan itu saja. Makanya saya berharap polisi ini supaya tidak gaduh-gaduh terus ya. Walaupun walaupun kegaduhan di media itu sekarang bukan suatu termasuk di dalam satu pasal yang menurut MK dibatalkan itu ya. Tetapi kegaduhan ini kalau dibiarkan nanti bisa terjadi kegaguran fisik. Oke, Pak Aranto. Tapi kalau antara peserta yang ini sama surah ini pasti akan terjadi di lapangan. Nah, itu tadi. Nah, tapi kalau untuk gugatan perdata artinya tidak diproses dahulu juga tidak apa-apa atau seperti apa? Kenapa kalau perdata itu hak seseorang enggak bisa ditolak. Hakim pasti menerima terus kemudian tapi ketika mau gugat mesti didamaikan dulu. Itu normatifnya kayak gitu gitu. Iya. Dan pun laporan pidana yang ada di daerah pun juga kan ada. Itu semestinya yang dikedepankan dua pidana yang dias dulu saja. I kalau ini ya ini mestinya dua pihak itu dari dulu sudah melaporkan masing-masing. Pak Jokowi sudah melaporkan Pak apa izin Jenderalanto bukankah sebenarnya kalau dalam perkara perdata dulu harus didahulukan? Oh enggak ada Pak beda. Beda. Beda perdata dengan pidana beda Pak. Perdata dulu diselesaikan baru pidana tidak tidak ada begitu Pak. Itu kalau sengketa rumah ini ini satu mengatakan ini lah kalau perdataannya enggak pas. Kalau ternyata diuji ternyata dalam perdatanya yang nguji itu siapa? Nah itu Pak kan pemalsuan itu kan pidana i yang nguji ya harus ranah pidana Pak. Oke. Dari mulai penyidikan mencari bukti-bukti yang ada ya ini tadi kalau untuk kasus pidananya maka penyedia akan mencari mana bukti-bukti yang menunjang bahwa itu asli. Ya, pasti dicari dong dari saksi-saksinya temannya Pak Jokowi dari universitasnya sana dan sebagainya gitu. Kumpulkan semua. Oke. Kemudian yang menentang yang tadi diomong-omongkan di sini itu semua ditampung polisi diberkas sampai segini nanti dikirimkan kejaksaan. Pak ini loh ini kira-kira bisa enggak dipakai tuntutan? He nanti jaksa akan melihat oh ini bisa. Oke. Di persidangan itulah itu tadi yang yang diributkan di sini tadi. Yang maksudnya bar krim atau Polda Metro atau sesuai dengan laporan yang masuk ke masing-masing? Nah, saya dulu pernah bikin perkap ya. Kalau penanganan kasus yang dua ini dan itu pihaknya cuman itu-itu juga buktinya sama sebaiknya ditangani dalam satu instansi. Oh, satu saja. Maksudnya ke manun maksudnya gini supaya barang buktinya itu enggak ke sana ke sini karena apa? Bukti pemalsuhan sama penuduhan itu kan sama itu. Oke. Makanya satu satu instansi ya misalkan metro atau di bares krim tetapi beda unit gitu. Jadi jadi bisa tapi di relevan. Oke, tapi oleh satu ee mudah-mudahan ini satu polisi cepat gitu sama. Oke, tepuk tangan diharapkan cepat. Mas setuju enggak apaanto? Justru jelas bahwa ada aturan tanyakan deh ke Prof ya gitu. Kalau ada perdata, perdatanya itu didahulukan bukan kemudian pidananya. Berbeda berbeda. OB kalau kasusnya sama itu perdatanya dulu Pak. Ini kan kasusnya beda satunya beda beda pihaknya aja beda. Coba coba Prof. Coba yang satunya palsu yang satunya lagi Profi. Prof. Prof. Untuk tadi apakah perkara dan pid data dan pidana di dimensi yang berbeda bisa berjalan masing-masing tidak harus ada yang didahulukan? Sama itu kisah palsu. Silakan Prof. Prof. Adi ya. Ya. Silakan. Tadi perdebatannya kalau di sini kan harus yang mana yang didahulukan perdata sama pidana. Kalau menurut Prof Adi sebentar Mas yang harus didahulukan yang mana? Apakah perdata, pidana atau masing-masing bisa berjalan? Sebenarnya masing-masing bisa berjalan ee sendiri-sendiri. Tapi dalam kasus kasus kasus-kasus tertentu, kalau kasus itu perbuatan melawan hukumnya 1365. He. Ee ada juga ee yang menunggu pidananya dulu karena harus ada unsur perbuatan melawan hukum. Ada juga kayak gitu. Jadi, tapi pada prinsipnya kalau untuk kasus ini berbeda. Giih. Oke. J. Jadi prinsipnya bisa sendiri-sendiri sendiri-sendiri itu clear ya sama ya tadi yang disampaikan. Oke. Akhirnya artinya kalau Mas siap dong adu bukti manapun laporan pidana maupun pendata. Siap. Dan tadi yang diceritakan Prof. Adi tadi menarik Mbak ketika Jokowi enggak hadir dua kali ya. Pertama di Tal mediasi pertama dan kedua soal kakus. ketika enggak hadir di pertama tuh oke dia masih berada di Vatikan waktu itu. Tapi yang kedua tuh dia ada di Solo. Dia ada di Solo bahkan nerima pemain band ini kan gimana Om sidangnya ada di Solo kok enggak hadir. Padahal kan alasan enggak hadir harusnya kan dia lagi pergi lagi dinas gitu dia ada di rumah di Solo. Ngapain enggak datang Mas Fred diragukan juga soalnya. Saya sederhana aja sih menanggapi. Saya coba berpikir sebagai lawyernya Pak Jokowi yang di Solo maupun di perkara-perkara perdata lainnya. saya juga akan merespon yang sama. Tidak akan merespon ya tuntutan ee para penggugat ini di dalam proses mediasi. Karena saya tahu ini para penggugat ini akan patah, gugatannya akan tidak diterima di dalam proses persidangan nanti. Kenapa tidak diterima? Legal standing-nya enggak jelas ya. Apa dasar orang ini? Kemudian tuntutannya ganti kerugiannya mereka ini apa sih? Kan begitu enggak jelas. Jadi saya yakin 100% bahwa gugat kan juga sudah pernah dilakukan gugatannya tidak diterima karena itu jelas hukumnya itu jelas kok. Kalau 1365 itu mendalilkan kerugian itu harus kerugian yang dialaminya langsung apalagi kayak yang di di Makassar itu apa hubungannya dengan kursus rupiah coba? Jadi saya percaya ya memang enggak perlu direspon walaupun memang harus mediasi itu wajib tetapi kita kan pakai logika logika hukum juga ngapain direspon ngapain direspon kok ini tidak akan diima menghormati persidangan oke tapi soal yang ada di Polda Metro juga bar esrimp Mas Ri sempat bilang ini ada skenario penyelamatan maksudnya apa iya jadi artinya kan ada yang kemudian satunya dipercepat yang di bar es krim itu meskipun saya tidak ikut menggugat di sana. Tapi gugatan dari teman-teman itu kan sudah didaftarkan per Desember 2024 yang lalu. Lambat banget. Terus tiba-tiba ketika Jokowi lapor tanggal 30 April, hari itu juga dia lapor di SPKT, hari itu juga langsung di BAP, hari itu juga muncul surat perintah penyelidikan. Ini Pak Aranto. Kalau itu diberukan untuk semua masyarakat, hebat, Pak. Polisi Pak, gitu. Nyatanya kan tidak. Kalau kita lapor di SPKT kita tunggu dulu kapan nanti tiba-tiba dipanggilnya. Kalau semua orang diproses kayak Pak Jokowi kemarin, saya salut kepada kepolisian dan lakukan itu untuk semua masyarakat. Jadi semua masyarakat Pak Roi pernah ngelapor pernah membuat laporan polisi. Pernah gimana? Pernah Polda Metro kapan? Ee kira-kira setahun yang setahun atau 1 seteng tahun yang lalu enggak bikin laporan polisi? Sudah. Iya sudah. Terus? Terus ya sudah lapor aja di SPKT. Nunggu Pak nunggu kita diberitahu nanti lewat website. Setelah itu agak lama baru kemudian di BAT. Hm. Ya gitu. Terus lama dulu penyelidikannya, surat perintah penyelidikannya baru muncul. Ini Jokowi dilihat tuh satu hari loh, Pak. Karena Pak Jokowi sudah ramai banget ya. Pasti langsung di kan ada yang bilang no viral no justice kan gak. Tapi tapi enggak imbang Pak. Kasihan masyarakat Pak. Kayak gini itu kenyataannya begitu. Tapi gini ya. Kenyataannya gitu ya Pak ya. Kenyataannya Jokowi jalur yang benar itu ya bikin LP Pak. Iya betul betul. Sudah sudah benar jalurnya itu. Adapun itu enggak ditanggapi polisi. Okelah. Tapi kan sekarang sudah tanggapi ya tanggapi cepat sehari langsung selesai enggak sekarang kan sudah ditanggap yang sekarang yang laporan yang sekarang ini artinya kalau menurut Pak saya tanya ini sudah sudah ada perbedaan ditak lanjuti laporan dari Bapak dit sudah ditindak lanjut sudah sama-sama tadi apa masalahnya dong kalau cepat banget Mbak makanya gini saya menyok saya enggak menyalahkan Pak Jokowi tapi saya saya menghimbau kepolisian untuk memberlakukan yang sama untuk semua masyarakat Jadi bagi semua masyarakat dapat perlakuan yang sama, Pak. Itu adil. Oke. Idealnya memang kayak gitu, Pak. Idealnya ya. Tapi dalam kondisi sekarang ini, sekarang kan laporan Pak Roi sudah ditindak lanjuti, yang dari Pak Jokowi sudah terlanjut. Ya sudah itu kita fokus pada ini aja. Tapi yang saya tahu juga dari statement ee Mabes Polri itu sudah lama juga ditindaklanjutin, sudah puluhan saksi di diperiksa dalam proses laporan dari ya lapornya kan sudah sejak tahun lalu Mas ya artinya kan bar itu berjalan yang satu lapor yang satu baru lapor beberapa hari yang lalu. Iya. Yang diperiksa juga baru Mas Roy dan kawan-kawan kan sementara itu banyak sudah ada banyak yang diperiksa. Iya, Pak. Itu itu baru di bawah 10 sedangkan sana sudah puluhan gitu loh. Jadi lahir. Kalau kalau kalau satu pintu e Pak Arianto yang lebih berwenang atau yang sebaiknya menindaklanjuti penyelidikan ini apakah di Bares Krim atau di Polda Metro? Terserah mana yang polisi yang apa tuh yang banyak mendapatkan bukti di situ enggak apa-apa. Enggak masalah. Enggak masalah di Polda di Bareskim itu enggak masalah Mas polisi kan sama di mana-mana penyidik tugasnya mencari barang bukti tetapi untuk kemudahan penyidikan itu karena barang buktinya itu satu ini enggak mungkin yang diuji laboratorium forensik juga ijazahnya itu saja kan ini ujiannya kan pada ijazah ini palsu apa tidak cuman itu saja nanti begitu ini kebukti bahwa ini tidak palsu ya pasti yang dia bisa sebelah sana yang pasti yang salah tapi kalau ijazahnya palsu yang sebelah sana yang benar Ini setuju karena karena jangan sampai seperti kemarin Pak Kasihan yang e Kabidumbas Polda Metro menyatakan alat buktinya hanya berupa fotokopi ijazah. Ketika ditanya e aslinya ada di mana? Ada di bar es krim. Udah satu ini aja jangan hanya fotokopi. Tapi artinya uji lapor yang dilakukan oleh polisi Mas Roy akan percaya dong jawabnya. Tapi nanti bisa jeda di dua arah segera kembali. [Musik] Karena tiga segmen tadi cukup panas, sudah kipas-kipas dulu narasumber saat iklan tadi. Sekarang kembali lagi ke Mas Roy. Jadi untuk uji forensik dari PORI harusnya setuju dong percaya. I eh karena mungkin kalau kita saya sebenarnya sudah kontak dengan ahli digital forensik dari Amerika, Dokter Isma sudah kontak dengan Jepang, Dokter Tifa juga sudah dapat. intinya adalah mereka siap bantu. Tapi memang ketika di Indonesia baru ada lab for dari PORI, mungkin next kita harus punya pikiran ke depan. Sekarang kalau sekarang ke depan itu negara-negara seperti Amerika karena ada Virginia bahkan dia punya Virginia namanya adalah Virginia Department of apa? Referensive science. Bahkan Philipin pun sudah pernah. Jadi enggak apa-apa kalau sekarang kita tunggu hasil di LAP for kita hormati tetapi harus terbuka ijazahnya ditunjukkan ke masyarakat dan setidak tidaknya kita bisa lihat hasilnya detail Mbak kayak ker uji lab ee SGOT SGPT berapa, gula darah berapa jangan hanya hasilnya itu satu kalimat saja ini asli atau ini tidak asli. Kalau hasil itu detail rinci insyaallah kita hormati tapi kalau hasil itu tampak mengada-ada ya jangan begitulah gitu. Oke. Kalau dari Mas Fredy harusnya tunjukin aja ijazahnya. Iya. Jadi begini ya. Ini kan sebelum masuk laporan polisi ini kan Mas Roy dan kawan-kawan ini kan selalu menantang laporkan saja, laporkan saja. Waktu itu saya katakan di berbagai media juga, nah kan jangan nanti kalau sudah dilaporkan ngomong kriminalisasi, kemudian membangun narasi-narasi ya yang mendiskreditkan polisi bahwa polisi tidak netral dan bla bla bla bla. Dan hari ini per hari ini dan kemarin-kemarin narasi itu dibangun. Jangan begitulah. Biarkan penyidik. Seperti kata Pak Arianto tadi, biarkan penyidik bekerja. Hukum kita, penyidik kita mempunyai yurisdiksi sendiri, enggak usah bawa-bawa luar negeri, kan begitu. Percaya kepada polisi kita ini sudah menjadi sorotan publik. Percaya penyidik itu, Mabas PORI itu, Polda itu tidak akan melakukan blunder. Ini zaman sekarang zaman keterbukaan Mas Roy dan kawan-kawan gampang menelanjangi apapun di di di Indonesia. Justru karena itu, ayo ayo kita bangun narasi ya kepercayaan kepada penyidik kita. Biarkan mereka bekerja, biarkan enggak usah membangun narasi-narasi yang menyerang ee penyidik kita. Nanti ini justru malah membangun masuk proses hukum masya penyid harus selesai karena adanya sekarang ini. Tapi bagaimana bisa membaikkan kalau tidak dikritisi tidak akan lebih. Dan saya hormat sekali kalau nanti polisi kan juga semua berkembang dulu misalnya penyelidikan itu enggak pakai tahap-tahap sekarang sudah ada perkap dari Pak Aryanto itu lebih bagus, lebih detail. Oke, itu kita dukung yang lebih baik kan kita harus pakai di Virginia, di Filipin aja sudah mulai. Soal ijazah ini Mas Roy akan punya data pembanding atau tidak? Ya, kita punya data pembanding tapi apa itu pakai apa ya? Nanti kita lihat pada saatnya masih rahasia kata pembandingnya. Oke. Eh, Pak Arianto. E, apakah bisa data pengembanding tadi dilakukan dalam menutup akan pesan-pesan saya ya? Ini aja gini, tolong ini kasus sekarang sudah kepada ranah pidana dan sudah on the track, on the retrack. I percayakan kepada penyidik ya. Yaitu nanti akan dicek ya secara saintifik kemudian pakai analog ataupun di apa dicari apakah ijazah itu betul-betul asli apa tidak. Pembuktiannya tidak hanya pembandingan dokumen, tetapi dari sumbernya itu dicari semua. Termasuk saksi tadi itu, Pak, itu yang dibilang itu saksi memberatkan, meringankan, semua harus masuk. Nah, pesan saya kepada polisi ya, tolong Pak Polisi sekarang terbuka jangan model-model menutup keterangan. Kami sudah periksa 10 saksi, ini saksi. Ini bukan keterangan itu menurut saya sebutkan aja kami sudah nyaksi apa ngambil saksi A ngomongnya dia begini. Oke. Saksi B ngomongnya begini. semua semua dibuka a publik ya sehingga berkas yang dibikin oleh polisi itu betul-betul apa yang didapat di lapangan karena ya kecurahan kuncitik itu kadang-kadang begini suka-suka datanya banyak tapi hanya dipilih-pilih yang dikirim ke jaksa itu yang dihindarkan makanya dalam kasus ini dituntut polisi yang jujur penyedik yang jujur artinya apa semua alat bukti dikumpulkan, dimasukkan berkas dikirim ke jaksa jaksa yang jujur juga jangan sampai nanti buktinya dikurangi atau tuntutannya dimanipulasi. Iya. Dan terakhir hakimnya juga jujur. Jangan sampai hakim yang disuap seperti kemarin ketangkap itu. Itu nanti bikin susah itu sampai ke persidangan. Satu lagi ya, satu lagi pesan saya ya, tolong ya. Ini kegaduhan di media itu tidak masalah tetapi kalau ini dibiarkan nanti akan terjadi kegaduhan di lapangan. Itulah yang dikehendaki oleh Amerika dan sekutunya maupun siapa yang akan mengadu domba kita ini. Kita ini sekarang lagi jadi obyak untuk war by proxy. Harus tadi poinnya adalah yang terbuka ya proses penyelidikan penyelidikan nant ijazahnya ditunjukkan ya toh. Kalau ijazahnya ditunjukkan sudah selesai ditunjukkan haruskah apa di persidangan kalau soal ijazah ditunjukkan gak apa-apa tunjukkan aja ini buktinya buktinya gitu. Oke, untuk menunjukkan saya saya tambahkan sedikit dari saya tambahkan sedikit dari Pak Harianto. Setuju atau enggak? Nah, ketika mudah masuk ke proses ee persidangan ya, jadi proses persidangan perdata eh pidan itu pembuktiannya itu kebenaran materil. Kebenaran materil itu adalah ee hakim termasuk para pihak di situ, jaksa ee pembela segala macam akan membuktikan kebenaran-kebenaran materil akan menggali dari pihak manaun. dari pihak terdakwa. Kalau nanti jadi terdakwa baik dari pihak ee jaksa juga akan membuktian melakukan pembuktian yang terbuka yang misalnya dalam hal ini terdakwa merasa ada yang kurang, ada yang ditutupi di situ semua akan bisa di ditampilkan dan disaksikan oleh rakyat Indonesia. Bila perlu nanti ditayangkan kalau tidak keberatan dulu nanti nanti akan di akan ditampilkan semua di persidangan. Oke. Jangankan saya persidangan. Kemarin Ibu Mega aja sudah mengatakan dari awal kalau itu ditunjukkan selesai. Hari ini hormat saya untuk PKB. PKB juga mendukung itu. Ayo parpol-parpol yang dukung ini. Oke. Nah, dari kalau dari Prof Adi, Prof. Adi ini kan jadinya ke mana-mana tapi dalam proses pembuktiannya sampai nanti kalau sampai ke persidangan itu apa sih yang harus ditunjukkan ke publik baik itu laporan pidana maupun gugatan perdatanya? Prof. tadi saya enggak ee masuk ke pokok perkaran, tapi saya ee menjelaskan alurnya. Jadi, setelah dinyatakan mediasi tidak berhasil ee kami serahkan ke pengad e ke majelis ee pengawas perkara, pemeriksa perkara. Nanti ee majelis hakim akan melihat ee membuat satu penetapan kalau ee penggugat tidak beritikat baik ee gugatannya tidak akan diterima. Kemudian kalau yang tergugat tidak beritikat baik, ada penetapan dari ee pengadilan bahwa tergugat tidak beriktikad baik. Kemudian ee hakim melakukan pemeriksaan ee perkara. Jadi perkara nanti bisa di tidak diterima seperti dikatakan oleh tadi ee pembicara sebelumnya, bisa juga nanti diperiksa tapi dinyatakan ditolak atau e diterima. Jadi ada tiga e alternatif itu, Mbak. Oke. Kalau untuk pihak UGM kampus apakah masih perlu klarifikasi karena gugatan terhadap UGM juga kan masih ee akan 22 Mei di Pengadilan Negeri Sleman. Kalau di khusus untuk KPU kemudian untuk tergugat KPU tergugat ee SMU 6 tergugat ee UGM nampaknya kita sudah upayakan untuk bisa berdamai dengan ee penggugat. Eh minta doanya aja. Ee semoga nanti di pertemuan Rabu untuk tiga terbuka du 3 dampat bisa berdamai. Hm. Oke. Jadi ada yang di PNA, ada juga yang di PN Sleman kalau itu rektor, de hingga dosen dan sebagainya. Oke. Jadi dari masing-masing Mas Roy maupun Mas Fredy yakin punya bukti yang kuat sampai ke proses hukum terakhir sampai ke persidangan? Yakin dong dan seluruh rakyat Indonesia melihat ini dan kejujuran itu kota Pak Kasmujo. Itu yang penting. Oke, tepuk tangan untuk Mas Roy. Katanya yakin banget nih sampai ke persidangan. Kalau dari Mas Fredi, apa lagi yang harus ditakutkan? Apakah harusnya ya sudah ada bukti saja sampai ke persidangan? Ya, tidak ada yang perlu ditakutkan. Pak Jokowi sama sekali tidak mengkhawatirkan ee masalah ijazah palsu ini. Makanya dia buat laporan polisi karena dia memang punya ijazah palsu. Dan itulah bukti yang paling ee hakiki yang dipunyai Pak Jokowi. Dan perkara ini perkara sederhana. Pembuktiannya ya kalau perkara bohongnya tadi nanti setelah dinyatakan asli itu maka otomatis yang sana bohong. Jadi sesederhana itu sebetulnya. Tapi ini dalam proses hukum, proses persidangan nanti masyarakat Indonesia akan menyaksikan dengan transparan. Oke. Baik, singkat saja Pak Arianto. Bagaimana polisi juga harus menjawab tantangan? Ada suara-suara yang menganggap bahwa polisi tidak netral. Dia kerja cepat, terbuka dan mengumumkan pada rakyat inilah yang sudah saya kerjakan dan kemudian menyampaikan kepada rakyat juga ini yang saya sampaikan pada jaksa dan jaksa juga terbuka juga. Ini yang saya terima dari polisi ini saya karang dan kemudian sampaikan pada hakim dan hakimnya sebelum bersidang dia sumpah bahwa dia juga tidak curang gitu. Oke. Kerja cepat, objektif dan transparan. Terima kasih atas waktunya dan perspektif dalam perdebatan hari ini ya Mas Roy. Terima kasih. Terima kasih, Mas. Terima kasih Pak. Terima kasih Prof. Adi. Dan demikian duarah malam ini. Saya Friska Karisa pamit undur diri. Sampai jumpa pekan depan. Terima kasih.