Tidak Ada Nama Terlapor di Laporan Jokowi ke Bareskrim, Begini Kata Irjen Pol. Aryanto | AKIM tvOne

yang ya pemirsa kita akan lanjutkan diskusi kita malam hari ini tentunya mengenai apa yang sudah disampaikan oleh Bares Krim Mabes PORI yang memastikan bahwa ijazah milik Presiden ketu Republik Indonesia Joko Widodo ini asli atau identik berdasarkan dengan keterangan saksi dan juga alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian. Nah, selanjutnya Mas Rifai ini kan masih ada laporan yang kemudian dibuat oleh Pak Jokowi terhadap lima nama ini nanti ke depan akan seperti apa? Kita juga bicara mengenai kemungkinan praadilan nikah juga yang akan ditempuh itu seperti apa, Mas Rifai? Oke. Pertama untuk laporan yang disampaikan Pak Jokowi di Polda itu perlu saya tegaskan tidak pernah menyebut siapa terlapor dan dinyatakan dalam penyelidikan. Kenapa? Karena ee kembali lagi pembuktian dari apa yang kami laporkan ini kan di sosial media dalam pidana IT ini harus dibedakan siapa yang menyatakan, siapa yang mendistribusi, siapa yang melakukan transmisi, siapa yang melakukan pemotongan. Oke. Kedua, kalaupun misalnya di video itu ada seseorang a bicara, sekarang kan ada teknologi AI yang kadang ya seperti kemarin Ibu Hifah seolah-olah beliau yang ngomong padahal ini AI. Jadi kami tidak mau tergesa-gesa menunjuk siapa terlapor. Kami menyerahkan pada penyelidikan dengan dua pertimbangan. Pertama, kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Oke. Kedua, memang Undang-Undang IT itu sendiri ee dimensinya cukup luas sehingga biarkan penyelidikan yang menentukan. H. Jadi, dan kami juga tidak mau terburu-buru intinya. Oke. Baik. Nah, tapi kemudian Roy Suryo dan yang lain-lain ini sudah mulai diperiksa, Mas. Mulai dimintai keterangan juga ya. Gimana, Mas Rifai? Ya, mungkin saja ya setelah apa yang kami laporkan dari video-video yang ada lalu ee para penyelidik melakukan ee klarifikasi ya belum belum apa penyelidikan ya dan itu sah-sah saja untuk agar arah penyelidikan juga nantinya tidak keliru kan begitu. He. Di saat penyelidikan dicoba didengar keterangannya kedua belah pihak, nanti ee penyelidik sendiri akan menentukan apakah ini memang ada menzreanya atau ada sifat jahatnya atau ternyata tidak. Kita biarkan bergulir dan kami menghormati proses hukum ini berimbang, objektif, tidak perlu tergesa-gesa. Oke. Baik, Mas Asi seperti apa nih? Karena kemudian Wes Roy Suryo dan juga beberapa orang yang sudah sempat dimention ya kemudian ikut dalam bagaimana kasus dugaan ijazah palsu milik Pak Jokowi ini sempat kemudian dibahas ini sudah mulai juga meminta perlindungan mengenai hak hak asasi manusia kemudian adanya ee rasa dikriminalisasi seperti apa, Mas Aziz? Iya. Jadi gini, yang pertama saya sampaikan adalah perlu dijelaskan juga panggilan klarifikasi itu disampaikan objeknya itu adalah kejadian ya di press conference waktu itu. Oke. Tanggal 25 atau 26 waktu itu. 25 seperti itu. Nah, kemudian yang jadi pertanyaan dari pihak ee yang terklarifikasi ini ya itu memang mereka tidak hadir di situ sehingga beberapa menyatakan tidak bisa memberi keterangan apapun gitu. kejadian-kejadian di lokasi tersebut press conference itu yang waktu itu membahas soal ee palsu atau tidaknya ijazah ini waktu itu. Nah, itu dijadikan objek untuk ee pemeriksaan di tingkat ee penyelidikan ini awal masih klarifikasilah seperti itu. Nah, jadi Pak Roy Suryo dan ee Bu Tifa itu Dr. Tifa tidak hadir di situ. Makanya kemudian mereka ee bertanya-tanya kenapa mereka bisa di libatkan dalam hal ini sedangkan mereka di situ tidak hadir kan begitu. Nah, kemudian mereka menempuh langkah-langkah yang memang menurut saya logis ketika memang ada kan negara ini punya instrumen-instrumen untuk melindungi hak asasi warganya. Nah, itu menurut saya hal yang normatif dan wajar serta harus diapresiasi karena ini kan negara hukum kan tadi. Nah, jadi ee mereka meminta perlindungan ke Komnasam dan beberapa instansi lain yang memang ada relate-nya dengan apa namanya tindakan-tindakan yang memang menurut pandangan dari ee kami adalah tindakan-tindakan yang ee menuju kepada dugaan kriminalisasi tadi. Seperti itu, Mbak. Oke. Baik, Pak Arianto. Ini tahap demi tahap dalam ee proses hukum yang berlangsung di kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu ini kan sudah mulai dilaksanakan ya begitu. Nah, kemudian kita bicara mengenai peluang praperadilan ini dilakukan termasuk tadi juga mengenai gelar perkara. Pak Arianto sempat mehight mengenai hal itu. Seperti apa Pak Rianto? Kalau untuk yang itu yang di Mab Bares Krimori ya itu peluang pra peradilan ya tidak ada karena belum sampai pada penyelidikan kan. Oke. Baru penyelidikan. He he. Paling pol dia bisa komplain ke mana-mana. Saya enggak ngerti komplainnya ke mana. Karena itu sudah apa? Aparat hukum itu mewakili dari pengadilan. Pada tahapnya dia berani mengambil keputusan seperti itu dengan fakta-fakta yang ada gitu. I. He jadi intinya gini, kalau seandainya dibantah dengan berita-berita ke sana ke sana itu nanti istilah saya tuh akan memperdalam kuburannya dia itu nanti. Hm. Karena gini ya, secara teoritis yang dibuktikan itu tadi ini pasru apa tidak? Ya, yang satu menuduh Pak Jokowi menggunakan yang sini menuduh bahwa ini menebakkan berita bohong. Oke. Memalukan kan gitu. Nah, kalau ininya terjadi ini asli otomatis kan pasti terbukti dong. Nah, sekarang ini baru tahap tadi dikatakan enggak ada pelapornya terlapornya kan. Karena apa? Yang bisa terbukti ini adalah baru ketemu. Oh, iya memang ada penebaran isu bohong i bahwa itu asli tapi dibilang tidak bohong. He. Nah, sekarang kita tinggal mencari siapa pelakunya. He. Nah, untuk mencari pelaku itu, Metro selama ini pasti dia menggunakan bukti-bukti awal yang ada. Bukti awal yang ada adalah rekaman-rekaman itu yang ramai-ramai itu kan. Nah, rekaman-rekaman itu nanti diperdalam, “Oh, ada Pak mukanya Pak Roi.” Ya, pasti dipanggil Pak Roi dong. Benar enggak ini Anda ngomong gini sama kira-kira begitu prosesnya? Oke. Itu ya itu tidak langsung di pasti pakai investigation. Wahnya kayak gitu ya. Ini AI atau bukan editan apa enggak? Itu tadi untuk menentukan jangan sampai ini editan seperti saya mukanya di situ ikut-ikut gini. Oke. Nah, itu itu jadi sekarang ini pada tahap siapa yang melakukan gitu pasti akan ditelusuri dengan semua buktibukti aja itu di oke Polda Metro kemarin itu melanjutkan ini ya penyidikan ini menunggu keputusan dari Bares Krim apakah ini asli apa tidak. Oke. Keputusan yang barrim itu itu jadikan bukti bahwa dia untuk berkas di sini untuk saya dulu. Kalau dulu saya kan menyarankan ini sebaiknya kasus ini ditarankan kepada satu tangan supaya enggak ke sana ke sini buktinya. Tapi karena mereka mudah sudah padanya gitu ya enggak apa-apa sekarang. Oke. Polda dipakai untuk menambah kekuatan di sini. Nah, sekarang Polam itu tinggal apa melengkapi aja. Kalau dilengkapi itu tadi kemudian ternyata bukti menyebar berata menyebarkan berita bohong. Betul. dan orang-orangnya sudah diketahui. Itulah nanti itu jadikan berkas. He. Berkas dikirim. Nah, nanti akan diterima ini patut enggak untuk saya tuntut baru saya ke pengadilan. Itu yang kira-kira proses yang akan terjadi kayak gitu. Oke. Oke. Oke. Pak Harianto Mas Rifai lalu kalau melihat ini kan tinggal kita tunggu ya bagaimana Polda Metro Jaya nanti bekerja untuk mencocokkan pelakunya kemudian siapa begitu karena Pak Jokowi dalam laporannya juga tidak menyebut memention nama siapapun begitu kan. Tapi sejauh ini dari komunikasi yang dilakukan kepada Pak Jokowi juga, apakah kemudian ada niatan untuk sudahlah ee kita cabut saj lah laporannya? Karena tanpa menyebutkan nama loh, Mas Rifai. Oke. Ee ini saya mau cerita sedikit ke belakang ya, Mbak ya. Jadi 2 tahun yang lalu waktu kami menangani, kami juga sudah memberikan tawaran itu. Oke. Apakah kita hanya cukup menghadapi gugatan atau kita rekonvensi atau juga kita menggunakan upaya hukum bidang. Nah, beliau waktu itu bilang, “Oh, jangan pokoknya ini selesai sudah cukup selesai apa? selesai ee apa hadapi gugatannya tidak perlu ada tuntutan balik apalagi saya ini presiden nanti disalahgunakan kita benar pun pasti disalah artikan gitu. Lalu setelah beliau lengser beberapa bulan akhir tahun ada laporan bar skrip beliau juga waktu itu masih bersabar tidak lama mungkin beliau ikuti dari beberapa apa sosial media kok semakin marak begitu kan. Nah, setelah itu ee kami diminta untuk melakukan ee klarifikasi eh sori dua kali apa lebih kurang pemberitahuan kepada publik lah. Intinya adalah hentikan ini sudah cukup gitu ya. Beliau juga sudah lengser hidup pribadi. Beliau ini warga negara loh. Prefasinya tetap dilindungi kan begitu. He. Nah, di situ sebenarnya beliau masih mengasih kesempatan tuh dengan harapan kalau itu mungkin riuh apa tidak lagi berita ini terus berkembang mungkin juga akan dipikirkan tidak dilanjutkan. Oke. Tapi memang yang terjadi semakin menguat sehingga akhirnya kami dipanggil kembali untuk mulai mengkaji apakah nih bisa menjadi bukti awal untuk dilaporkan pidana. Nah, ini berjalan sampai dengan kemarin waktu di Bares Krim kan memang juga sempat ditanyakan oleh teman-teman media. Iya. Beliau sampai bilang ini sudah keterlaluan. Hm. Ee lebih kurang ya intinya dilanjutkan tapi apakah nanti berkembang kemudian ya itu kembali ke hak beliau ya. He. Ee cuma memang ini kan sebenarnya ada delik aduan ada yang delik umumnya. Untuk delik aduan memang apa sewaktu itu bisa dicabut tapi untuk delik umum juga sebenarnya ada jalan keluar restrative justice sekalipun ini kalau ini kembali ke teman-teman kepolisian Mas Rifahi. Tapi kemudian yang menjadi unik dalam laporan yang dibuat Pak Jokowi ini tidak ada nama yang dilaporkan siapa. Gimana Mas Rifai? Karena kembali Mbak yang kita laporkan kan perbuatan. Oke. Contoh kita kehilangan mobil yang kita laporkan adalah mobil saya kehilangan dicuri orang. Jadi memungkinkan ya hal itu ya laporan dibuat tanpa ada siapa nama terlapor setiap hari sebagian besar laporan itu justru terlapornya tidak diketahui oke dalam pencurian ya dalam apa penjabretan atau apun kita enggak pernah tahu tugas polisilah mencari begitu juga ini ya kami juga ee apa namanya tidak mau menduga-duga kami hormati asas perdu duuga tak bersalah gitu ya dan biarkan ini bergulir secara hati-hati orang yang bertanggung jawab itulah yang dibawa ke meja hijau. Tapi untuk orang-orang yang tidak bersalah juga kami tidak mau untuk disentuh. Oke. Oke. Karena kemudian ini kan kasusnya pencemaran nama baik ya, Mas. Artinya Pak Jokowi merasa ada pihak-pihak yang kemudian mengganggu, mencemarkan nama baiknya. Nah, pihak-pihak ini yang dimaksud itu siapa, Mas Rifai? Nanti dalam penyelidikan contoh ya ee kita bicara berdua, beliau mengkritik saya dalam ruang tertutup itu tidak bisa pencemaran karena diskusi kan itu tapi pada saat beliau menyatakan secara terbuka dan sekarang ber kembali siapa yang mentransmisi ke sosial media itulah justru pelaku sebenarnya. Oke. Itulah pengertiannya apa mencobaan nama baik di dalam IT ini tidak mudah tidak sesederhana yang bisa kita lihat. Oke. Dia harus betul-betul melihat perbuatan itu dilakukan seperti apa tahapan-tahapannya. Oke. Oke. Mas Aziz gimana nih? tidak ada kok nama terlapornya begitu, tidak langsung merujuk pada nama-nama tertentu, pihak-pihak tertentu gitu. Tapi kemudian ee ada nama-nama yang sudah mulai kemudian mencoba mencari perlindungan hak asasi manusia, kemudian bergerak ee untuk ikut menghadapi proses hukum yang sudah berlangsung. Gimana, Mas Azis? Iya. Jadi memang tadi saya sampaikan bahwa memang ee kita mengacu kepada panggilan klarifikasi itu. Panggilan klarifikasinya itu kalau kepada beberapa pihak tadi yang kami pertanyakan tadi ee adalah ketika itu ya ketika di ee pemeriksaan bahwa mereka itu tidak pernah hadir di lokasi itu. Sehingga tentu saja ada beberapa pertanyaan hampir semua bahkan separuhnya itu tidak dijawab karena memang enggak tahu peristiwa itu gitu. Nah, itu dia yang maksud saya memang tadi ee masih ee berproses gitu kan. Akan tetapi tadi saya katakan ketika pihak-pihak tadi merasa satu dan lain hal kurang berkenan gitu kan, itu adalah haknya mereka dan kita dari tim kuasa hukum tentu saja mengakomodir apa memang langkah-langkah atau kanal-kanal hukum yang memang memungkinkan untuk hal tersebut untuk upaya antisipasi dan juga untuk upaya-upaya yang terkait dengan ee proses ee projustia selanjutnya yang memang ee kita antisipasi jika ini ee terjadi. Tapi ee kita lihat nanti memang seperti itu. Oke. Oke, masih melihat ya itu tadi dalam ee menjawab bagaimana kemudian sempat diklarifikasi begitu kan. Jadi kemudian coba untuk menggunakan hak-haknya lah ya sebagai warga negara Indonesia. Nah, Pak Ranto apakah bisa seperti itu Pak? Jadi ee kemudian ini kan masih kita tunggu nanti bagaimana Polda Metro Jaya bekerja begitu kan laporannya tanpa ada nama terlapor begitu Pak Haranto bisa ya mungkin ya Pak ya itu tadi sudah dijelaskan oleh P berarti bisa ya betul ya ya pasti bisa Mbak seperti itu tadi saya kehilangan mobil kan saya enggak enggak nunggu siapa ketangkap yang ini baru saya lapor oke oke kan gitu kan nah saya ingin menjelaskan ini ya mengenai klarifikasi itu ya undangan klarifikasi itu adalah pada tahap penyelidikan Iya. Dan itu saya bikin perkapnya itu dulu karena di dalam kuhap itu tidak ada, Pak. Makanya tak bikin aturan. Karena kalau penyelidikan itu kan kita belum tahu apakah ini suatu pidana atau bukan. Makanya itu kalau manggil ya enggak boleh, enggak boleh pakai paksa. Makanya bunyinya kalau panggilan penyelidikan dipanggil sekali enggak datang dua kali boleh pakai perintah membawa kan gitu. Itu namanya upaya paksa. Tapi kalau dalam penyelidikan itu undangan klarifikasi. Oh, undangan klarifikasi itu adalah memberikan kesempatan kepada orang yang terlapor untuk mengklarifikasi apa benar nih, Pak, yang dilaporkan ini Anda terlibat apa tidak. Undangan terhadap terlapor, Pak. Nah, tapi ini tidak ada nama terlapor ya, Pako. Iya. Kenapa diundang apa klarifikasi? Karena di dalam bukti-bukti yang diajukan itu ada namanya ini, ada namanya ini, suaranya ini. Makanya kan dia oh berarti tuduhan ini memang benar gitu kan ada. Tapi untuk membuktikan apakah benar ini orangnya ini atau ini apa enggak ya pasti dipanggil dong itu orang yang namanya itu. Nah nih saya ini saya ingatkan pada teman teman-teman semua ya jangan bangga dengan wah kalau saya enggak datang enggak ada itu rugi besar. H kalau undangan klarifikasi itu adalah momen terpenting bagi orang yang tidak bersalah untuk menyatakan dia tidak bersalah. Oke. Jadi dia misalkan saya dituduh begini kalau memang saya tidak bersalah bawa bukti-bukti apa tuhannya nih? Saya gini buktinya gini gini penyidik enggak bisa lagi dia menentukan dia bahwa itu bersalah tapi kalau dia datang pun enggak mau apalagi wah dengan bangganya itu melanggar ini ah itu rugi besar itu. Itu ketidaktahuan daripada orang itu yang enggak ngerti bagaimana proses hukum yang terjadi. I to ya publik ini kayak gini ini jangan dijadikan anu wah edukasi masyarakat undangan klarifikasi itu harus datang karena itu keuntungan daripada orang yang dipanggil itulah kesempatan itu rugi kalau enggak datang karena berarti dianggap benar kan terus berkuliah terus itu ini ini jadi ini proses gini ini banyak sekali pembelajaran pada masyarakat yang tadi enggak tahu ya karena dikatakan pembuktian itu contoh oke scientific ini perbandingan forensik itu kalau untuk membubuhkan ijazah palsu dengan tidak palsu pakai itu. Tapi kalau enggak enggak pakai. Oke. Baik. Baik. Termasuk juga yang menjadi pertanyaan dan mungkin publik juga ingin tahu butuh juga pemahaman mengenai hal ini. Bapak-bapak semua ini laporan tidak ada terlapor tapi ada undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu. Nah, status hukum dari pihak-pihak yang kemudian diundang klarifikasinya ini seperti apa? Nanti kita jawab ya. Usa jeda pemirsa. Kami kembali untuk Anda.

AKIM, https://www.tvOnenews.com – Tidak Ada Nama Terlapor di Laporan Jokowi ke Bareskrim, Begini Kata Irjen Pol. Aryanto | AKIM tvOne

Presiden Ke-7, RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan melaporkan 5 orang, termasuk Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu. Jokowi mengatakan 5 orang tersebut telah menghina dan merendahkan dirinya.

Jokowi menyebut bahwa yang dirinya laporkan bukanlah objek penelitian. Namun apa yang dilakukan sudah tahap menghina dirinya.

“Iya, ini kan bukan objek penelitian. Kan sudah menghina saya sehina-hinanya, sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” katanya

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia hari ini membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Roy Suryo merasa dikriminalisasi atas laporan Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

Terlapor kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE, Roy Suryo, Tifauzia dan Rismon Sianipar melaporkan pihak penyidik Kepolisian Mabes Polri atas laporan Joko Widodo ke Komnas HAM karena diduga ada pelanggaran HAM dan kriminalisasi.

AKIM01
GUS01

Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:

Facebook – https://www.facebook.com/tvOnenews
Instagram – https://www.instagram.com/tvOnenews
Twitter – https://twitter.com/tvOnenews
TikTok – https://www.tiktok.com/@tvOnenews
Website – https://tvOnenews.com