[FULL] Adu Argumen, Kubu Jokowi Serang Balik Roy Suryo CS Kasus Ijazah, Bagaimana Akhirnya?

Amamualaikum. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau ke Bang Azam dulu. Bang Azam, Barolri sudah mengeluarkan hasilnya identik. Nah, Anda dengan meminta ada gelar perkara khusus, artinya Anda masih meragukan atau ya sudah bisa menerima sebenarnya? Iya. Jadi, hak warga itu kan juga harus dipenuhi karena ada keganjilan yang kita lihat bahwa kasus ini dilaporkan oleh Prof. Egi yang sekarang lagi sakit ya di Malaysia, indikasi penyakit akut dan kanker ya. Dan itu tanggal 9 Desember ee di ee Dumas ya. Tapi harapan kita kan LP waktu itu harapan Bang Egi ya. E saya waktu itu memang enggak ada sih. Namun sampai detik ini sudah berjalan hampir 6 5 bulan 5 bulan tapi mungkin ya itu belum juga ada LP. Nah, yang menjadi problem kan tahu-tahu ee Presiden ketu ya melaporkan tanggal 29 atau 30 kemarin tahu cepat sekali dipanggil dalam bentuk klarifikasi dan undangan beberapa orang yang dikatakan dilaporkan padahal belum masuk dalam konsep laporan. Nah, muncul kembali secepat ini. Ee Halo, bisa didengar ya? Iya. Lanjut, Bang. Ya. Iya. muncul tahu-tahu Mabes Polri ya memberitahukan bahwa identik identik. Nah, konteksnya identik dengan apa? Karena identik itu kan belum tentu asli gitu loh ya. Nah, makanya itu harus ada transparansi. Artinya transparansi itu ya harus jelas kepada publik. Itu harapan kita gitu loh ya. Ya syukur kalau itu memang benar-benar asli ya gak apa-apa. Tapi kan harus juga melibatkan kita-kita ini maksudnya dari TPUA dan semua gitu loh ya supaya transparansi ini jelas dan bisa dinilai dan kita juga bisa mengajukan ahli-ahli kan begitu. Oke Bung Azam tahan dulu. Saya mau tanya dulu ke Bung Reli. Bung Reli identik belum berarti asli. Kalau Anda mengapa menilai pernyataan ini sebagai fitnah? Lah apalagi yang harus kita ragukan ya? ini kan tadi apa yang seperti yang disampaikan ee apa hasil lapor yang dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah Pak Jokowi itu atas laporan Saudara Egi Sujana. terang ya, jelas apa yang disampaikan oleh kawan-kawan penegak hukum yang ada di bareskrim ini. Krim ya. Jelas ini penegak hukum yang ada di republik ini bahwa ijazah itu dilakukan uji lapor dengan melakukan pembanding ya kan pembanding dengan ijazah-ijazah kawan-kawan Pak Jokowi kan sudah itu pengecekan langsung dari pihak perguruan tinggi ya ee yaitu UGM dan melakukan tes serangkaian tes yang lainnya. Jadi apa yang dilakukan bareskrim itu enggak serta-merta ya. Kalau dia serta-merta contoh ijazah saya umpamanya saya sarjana S1 ee serta-merta karena ini sudah menimbulkan kegaduhan publik sudah ada Lp dari relawannya Pak Jokowi yaitu kami bar JP atau barisan apa ee relawan yang lain dan dari Pak Jokowi langsung. Oke. Karena sebagaimana mesti harus ada delik aduan ya. Jadi saya itu saja ya sudah terang ya Rel. Oke Bung Reli. Tapi kalau dari kubunya Roy Suro CS bilang ini sebenarnya hanya bentuk uji publik aja untuk menguji keaslian ijazah seorang pejabat negara. Anda sepakat enggak? Ya enggak gitu dong. Karena kalau kita mau bicara itu hanya uji ee cek publik ini kan bentuknya ada laporan. Saya rasa kawan-kawan kan harus kita pahami, harus kita hargai. Kalau apa namanya mengenai LP laporan Pak Jokowi yang ada di Polda Metro Jaya ini rangkaiannya kan sebelumnya sudah ada. bagaimana kawan-kawan Eging Sujana dan TPU melaporkan terkait ijazah Pak Jokowi ke Mabes PORI dan kawan-kawan Egi Sujana melakukan serangkaian kegiatan ee ke UGM datang ke kediaman Pak Jokowi melakukan ajakan memprovokasi berdasarkan unggahan saudara Sandi ijazah yang palsu palsu oleh Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan ini. ini adalah berdasarkan unggahan saudara Sandi kan jelas terang. Nah, makanya pihak Bareskrim karena berdasarkan laporan tersebut membawa meminta apa ijazah Pak Jokowi sebagai warga negara yang baik. Pak Jokowi sudah datang dong, sudah menyerahkan. Pengacaranya juga ikut menyerahkan dan kemarin sudah dinyatakan fix 100%. Oke, kita ke Prof. IBNO dulu. Prof. Ibnu sebenarnya di dari kacamata hukum di mana batasan itu adalah uji publik dan juga di mana batasan itu adalah fitnah? Iya. Begini Pak, ini memang ee suatu yang menarik ya karena ini kan masih pada pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan yang masuk dalam KUP itu masuk penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mengkop suatu peristiwa pidana. Jadi apakah yang dilaporkan itu ada suatu peristiwa pidana atau tidak? Lah dalam hal suatu peristiwa pidana karena dilaporkan kepada Bariskrim maka Bariskim wajib melaporkan kepada masyarakat ataupun kepada para pelapor terhadap hasil penyelidikannya. Jadi ini bukan uji tapi uji suatu kaidah hukum memenuhi peristiwa hukum. Enggak. Jadi katanya kalau ini dilakukan terhadap bukti surat, surat yang dianggap tidak identik, surat itulah yang diuji. Oleh karena itu dengan menggunakan laboratorium kriminal kan gitu, lab forensik. Dari uji-ujilah dikatakan suatu identik. Memang bahasa hukum itu bukan bahasa hukum, itu bahasa forensik. Bahasa forensik. Bahasa forensik dikatakan identik gitu. Tapi kalau bahasa hukum nantinya uji-uji identik itu akan dicrossek dengan saksi yang lain, dengan UGM yang lain, dengan keterangan yang lain. Karena suatu keterangan, suatu nilai itu tidak berdiri sendiri. Akan bernilai apabila berkaitan dengan saksi yang lain, keterangan yang lain, bukti yang lain lah. Itu baru mertakan sebagai bukti yang akurat. misalkan dikatakan asli kan gitu loh. Lah inilah yang saya kira masih dalam bentuk saya kira sebagai bentuk laporan kepada masyarakat karena ini sebagai sudah di apa namanya itu mendapatkan perhatian publik di apaasih. Cuman memang kemarin ya karena ini sebagai perkara yang luar biasa secara substanti enggak salah tapi secara publik mungkin ya mungkin Mas Adam ini oh mbok diundang semua UGM hadir semua mungkin arahnya ke sana sehingga betul-betul semua mengikuti. Baik yang melaporkan baik yang diuji baik yang sebagai pembanding hadir semua mungkin arahnya ke sana tapi secara subtalis saya kira tidak ada problem begitu. Oke. Nah, kalau Bung Azam artinya kan Anda juga tadi minta ada gelar perkara khusus terbuka, ada tim juga. Nah, sebenarnya penginnya kayak gimana? Pembuktian apaagi yang masih Anda inginkan? Iya begini. Seharusnya dari awal kita kan menghormati Pak Jokowi sudah jadi presiden. Sudah. Cuman yang sekarang menjadi persoalan soal ijazah ini seharusnya Presiden Jokowi jauh-jauh sebelumnya sudah kumpulinlah ahli-ahli. Ayo ini saya punya ijazah cek. Kalau saya dituduh misalnya saya memiliki ijazah, kumpulin para ahli. Ahli forensik, ahli digital, ahli telematika, ahli dari siapapun dicek secara terbuka saja. Nah, setelah ee secara terbuka dan di situ nanti hasilnya juga transparan gitu loh ya. Termasuk dari Mabes kita undang misalnya menjadi satu supaya apa? Supaya mengerti dan jelas. Sebabkan begini, waktu zaman walikota ee beliau dokteres, zaman presiden insinyur kan berarti ada dua. Nah, apakah kedua-duanya itu dari UGM semua gitu loh ya. Kalau kita datang ke UGM itu sudah bagus mengklarifikasi, mau menanyakan gitu loh ya. Oke, kita tanya dulu ke Bung Rallyi, Bang Azam. Nah, itu oke Bung Reli itu tadi gimana? Ada ee saat Walikota beda jabatannya. Kemudian juga ketika presiden beda lagi. Gimana klarifikasi dari Anda? L iya kan kan waktu Anda saya kira semua tahu ya waktu waktu walikota kalau enggak maaf Bung Azam saya mau ke Bung Rally ya. Ya kalau kita kan terang jelas ya negara ini kan negara hukum. Contoh enggak bisa enggak bisa seperti itu. Karena Pak Jokowi atau Pak SBY atau Bu Mega ini loh ada tuduhan seperti itu. Ini saya datangin ahli forensik dari sini dari Amerika. Neara kita ini negara hukum. Kalau ada yang mempersoalkan mempertanyakan itu ke aparat penegang dilakukan oleh Bank Bung Ejana dan kawan-kawan kan sudah mempertanyakan. Tapi yang dipertanyakan juga adalah ada perbedaan ya ini ketika Walikota Dr. Andes ketika Presiden insinyur itu ada perbedaan juga di situ. Jadi tuduhan-tuduhan seperti ini kan kadang-kadang tidak berdasar. Kalau ada buktinya di KPU ya kan ini harus berdasarkan KPU pendaftarannya di KPU ada pendaftaran dari walikota pertama, walikota kedua. Udah itu dia di DKI, di KPU ada calon presiden ada diperlihatkan buktinya mana. Jangan menggiring opini kan sekarang ini sudah terang kan ada pihak KPU jangan katanya-katanya sudahlah berhenti lagi bawa-bawa ini ke urusan-urusan yang tidak tidak ada junrunya. Ini terkaitnya apa? Terkait ijazah. Jelaskan saja ijazahnya. Sudah terang. Pihak Barasim sudah menyatakan 100%. Kalau hanya kata by kata dia identik, Saudara permasalahkan. Apa yang disampaikan Prof. Ibnu tadi sudah terang jelas. Itu kan kata berkata identik. Itu terkait apa? Identik itu pernyataan dari lab forensik. Dia dia ini semua poin-poin itu. Eh, oke, saya kasih kesempatan Bung Azam. Silakan. Jadi gini loh, bukan soal masalah kata perkata. Apakah Bung itu enggak melihat zaman walikota itu? Semua kan ada videonya itu. Semua ada juga fotonya Bapak Dr. Andes. Nah, kalau itu benar enggak ada masalah. Kalau benar kenapa gitu loh. It’s oke aja lah gitu loh ya. Nah, begitu Presiden IR gitu loh. E cuman sekarang kan yang dipersoalkan IR. Nah, sementara bisa saja nanti dokteresnya. Tapi ini kan enggak masalah. Apa beratnya? Maksud saya rakyat itu bertanya gitu loh ya. Karena kalau mengacu pada KUHAP 184 itu tuh keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan surat, keterangan terdakwah itu yang benar. Dan di pasal 185 KUAP juga bagi saksi yang bersidang di dalam persidangan itu yang sah. Nah, itu dulu artinya tidak menjustifikasi apa yang dikeluarkan oleh Mabes. Walaupun kita hormati, kita hormati apa yang dilakukan Mabes Polri ya kan. Tapi itu bukan satu-satunya alat bukti. Namun 184 UHP itulah yang ada dan 185 ayat 1 itulah yang benar. Oke, Bung Azam. Tapi kan UGM sendiri juga sudah klarifikasi, sudah memberikan pernyataan. Apalagi yang masih perlu dibuktikan sebenarnya pernyataan itu harus didukung bukti Mbak. Kalau soal pernyataan itu kan hanya bicara menyampaikan. Tapi bukti-bukti yang paling tepat itu yang tadi saya katakan kalau bicara benar keabsahannya harus melalui putusan pengadilan yang ingkrah itu apapun gitu loh ya. Namun saya menghormati juga apa yang dikatakan oleh UGM dan pada saat itu juga dari tiga orang ini sudah pernah datang ke UGM tanggal 15 April kalau enggak keliru. Dan ee yang tiga orang lagi ke TPOA itu. Itu yang tiga orang itu e dr. Sianipar, dr. Eh, Roy Suro dan Tifa ya datang sudah ke UGM yang dijanjikan 34 apa 36 item. ternyata satu item juga enggak ada dan diminta rekamannya selama 1 jam sampai detik ini tidak diberikan. Nah, itu saya kira enggak ada masalah lah. Itu itu artinya it’s ok lah. Kita menghormati semua tapi yang tiga orang dari TPUA itu kalau enggak keliru, kalau enggak keliru ee Bang Rizal ee Kurnia sama Bang DHL itu datang ketemu sama oke Pak Jokowi langsung artinya adaikat baik rakyat gitu loh ya dan itu juga advokat semua yang datang menanyakan. Namun kan dijawab ya bukan kapasitas dan itu okelah itu enggak masalah. Jadi sebenarnya kita tidak terlalu jauh mempersoalkan tapi kalau bisa para ahli dikumpulkan iya kan karena ini sudah melebar ke mana-mana bukan cuma di nasional. Nah sudah kumpulin pada ahli silakan cek ini loh apa ee ijazah saya kalau dilakukan kan boleh dong gitu loh ya. Oke. Oke. Oke. Ini kita tanya juga ke Prof. Ibnu. Prof. Ibnu ketika Iya. kampus yang yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah memberikan pernyataan. Lapor juga sudah ada hasilnya. Masih perlukah sebenarnya Pak Joki menunjukkan ijazahnya nanti di pengadilan? Tapi nanti jangan jawab dulu Prof. Ibnu. Kita akan kembali sesaat lagi. Tetap di Kompas petang. [Musik] Kita lanjutkan dialog bersama Bung Azam, Bung Rallyi, dan Prof. Ibnu. Prof. tadi ketika UGM sudah memberikan pernyataan, sudah e membenarkan bahwa Pak Jokowi adalah alumni, kemudian hasil LAPFOR juga sudah bilang identik, masih perlukah Pak Jokowi menunjukkan ijazahnya di pengadilan untuk kasus pencemaran nama baik? Iya, kalau yang terkait dengan pencemaran nama baik saya kira tidak perlu ya kan gitu. Karena itu kan perasaan pribadi. Perasaan pribadi. Perasaan pribadi yang merupakan istilahnya hukum itu deling aduan absolut yang terhadap ungkapan-ungkapan. Nah, gitu loh. Jadi bukan masalah ijazahnya. Kalau masalah ijazahnya yang kemarin itu misalkan sampai naik harus kan gitu. Atau misalkan sekarang yang digugga di Solo, di Solo bukan di Jogja ya dimungkinkan bisa dimintakan tergantung hakim kan itu ini pengadilan. Tapi kalau terhadap ee pencemaran baik, fitnah itu adalah ungkapan ungkapan dari ekses dari suatu perbuatan yang dilakukan. Jadi yang dibutuhkan bukti tadi ungkapan-ungkapan tadi. Apakah ungkapan ini bagian fitnah, apakah ungkapan bagian suatu penghinaan. Nah, jadi bukan fokusnya bukan fokus tentang ijazah lagi sudah bergeser kan itu Pak. Lah kalau kemarin itu misalkan ada pemeriksaan ada asli ijazah asli ya baru kemarin bisa seandainya di penyidikan di penyelidikan kemarin tapi kan sudah diserahkan sudah lewat ya enggak tahu nanti Bang Azam kalau minta gelar ulang perkara lagi dihasilkan mungkin juga bisa tapi kalau di Solo bisa kalau fitnah gak gitu ya oke. Oke Bung Azam polisi e kemarin juga memberikan saksi koordinasi juga dengan dewan pers mau periksa tampaknya podcast-podcast ini. Anda khawatirkah ini bisa jadi pintu masuk untuk menjerat pidana ataupun juga menggunakan pasal UU. Jadi gini, kalau bicara pencemaran nama baik kan 310 Pak HP, bicara fitna 311. 11. Nah, kalau ya itu clear lah ya mungkin kalau ITE 27. Nah, kalau sekarang ada jeratan yang dilebarkan kepada kasus pasal 3235 ini saya kira sudah jauh sekali. Nah, kalau diarahkan ke situ itu kan ada pasal pemaksaan. Kira-kira begitu ya. Kalau misalnya ke arah yang tadi Prof bilang ini hanya cukup di pencemaran nama baik dan ee fitnah. Saya setuju. Tapi gini yang paling penting, yang paling penting coba Prof. IBNU jawab juga nanti bahwa ada putusan ee MK Mahkamah Konstitusi 105 ee dalamung PUU 22 dan 2024 yang isinya pejabat negara ya kan pemerintah, korporasi maupun kelompok masyarakat itu boleh oke dikritik artinya maknanya tidak perlu lagi melakukan proses tadi kalau dari saya Iya betul saya mau minta tanggapan Bung Reli dulu Bang Azam diangkat di Kepres 30 Heeh He oleh ee Prabowo sebagai presiden, dia sebagai pejabat tinggi Dana Tarinya juga mungkin ratusan juta mungkin ya. Dan ini yang disuruh 17.000 triliun kurang lebih ya. Oke Bung Azam kita mau bahas dulu tadi menurut Anda podcast ini sebenarnya adalah bentuk kritik Bung Azam. Sebentar dulu kita tahan dulu. Oke Bung Rally kalau dari Bung Azam ini sebenarnya adalah bentuk kritik. Kalau menurut Anda podcast ini sebenarnya masuk ke pencamaran nama baik kah? Ya, kawan-kawan ini kan apa melakukan podcast di sejumlah ee podcast ada podcast Pak Abraham Samad, ada podcast yang lain dari kawan-kawan itu ee serangkaian itu ya untuk menentukan podcast ini salah satu bentuk itu kan nanti ada pengadilan ya. Kalau kita apa sebagai relawan Pak Jokowi, kita meminta proses hukum yang telah ee apa yang telah dilaporkan oleh Pak Jokowi di Polda Metro Jaya. Karena ini diraduan, maka ee laporan tersebut tidak belum bisa diproses kemarin karena ada laporan di bares krim oleh saudara Egi Sujana dan kawan-kawan dan sudah bares krim kemarin fix 100% dinyatakan ijazah Pak Jokowi asli. Maka proses selanjutnya ya sekarang ini ee laporan Pak Jokowi yang ada di Polda Metro Jaya. Ee itu itu kalau kawan-kawan yang lain sekarang ini apa mungkin diperiksa kesaksiannya di podcast itu ya itu penegak hukum ya ranahnya ya. Kalau kita sebagai relawan mengikuti apa ee rangkaian hukum yang sekarang terjadi di Bares Krim dan di Polda Metro Jaya atau di Pengadilan Surakarta. Oke, Prof. Ibnu. Tapi kalau dari podcast ini bisakah sebenarnya jadi saya tambahkan 10 detik. Oke, silakan Bung ya. Jadi ada perma nomor 1 tahun ‘6 di mana kalau perkara perdata pidana itu dijalankan menunggu proses perdata. Dan ada juga Undang-Undang Advokat 1823 pasal 16 ya hak imunitas kepada advokat. Begituun juga pasal 5 ayat 1 advokat sama dengan penegak hukum. Jadi saya kira ini juga perlu dibahas. Jangan semua ditabrak terus pokoknya. Nah ini kan repot. Oke. Baik. Ee Prof. Iduk kita lanjutkan. Tapi eh sebenarnya kalau dari podcast itu bisakah jadi pintu masuk untuk menjerat pidana ataupun juga menggunakan undang-undang ITE dan apa pembuktian yang nanti akan diminta oleh hakim? Ya, kalau kalau fitnah seperti pengajam tadi, fitnah pencemaran baik itu di dalam KUAP itu adalah suatu perkataan-perkataan penyebutan yang menyangkut pribadi. Nah, itu pribadi. Tapi kalau yang IT menggunakan IT lah. Perkataan-perkataan inilah makanya ini subjektif sekali, Mbak. Jadi orang saya Mas Reli beda-beda sekali. Ada oh saya pooo. Oh, yang lain oh ini sensitif. dan itu suatu yang yang agak sulit untuk dipersamakan. Nah, oleh karena itu dalam seperti ini kan konstruksi hukum kan sebagai delik aduan yang absolut diteruskan atau tidak tergantung perasaan pribadi yang bersangkutan tadi lah. Inilah nanti akan diuji sebetulnya sejauh mana mudah-mudahan enggak diteruskan oleh Pak Jokowi. Pak Jokowi sudah sepi melihat seperti itu. Ini yang selesai clear selesai. Ah itu saya kira sudah damai lah itu enggak ada terjadi gitu. Prof. Ibnu kalau misalnya ini subjektif nih pembuktiannya nanti gimana? Siapa yang akan dipanggil oleh hakim? Siapa saja? Ya, yang dipanggil pertama adalah pihak-pihak yang yang menurut pelapor pengadu itu menyatakan fitnah akan dipanggil satu. Kedua, kemudian nanti paling ahli bahasa. Ahli bahasa. Ahli bahasa menentukan kalimat ini menyudutkan atau tidak. Dua ahli gestur ini mimi ini mimik ini betul-betul menyedutkan atau enggak itu yang terjadi. Jadi saya kira dalam hal fitnah itu tidak hanya terkait dengan subjek pelakunya tapi juga ahli-ahli IT, ahli forensik terkait dengan apa namanya mimik, gestur dan sebagainya. Apakah ini kajian, apakah ini memang menyudutkan, apakah itu memfitnah sekali? Lah itu saya kira di dalam era sekarang harus sampai di situ nantinya kalau itu terkait fitnah jalan. Jadi tidak hanya fitnah toh gak karena kal mimik seseorang itu sangat menentukan oh ini benci oh ini menyudutkan, oh ini dan sebagainya gitu Mbak. Saya kira nanti kalau memang ini jalan saya kira juga Bang Ajam bisa memberikan suatu ee argumen-argumen tentang substansinya, tentang mimiknya, tentang perkataannya, gesturnya. Saya kira itu akan dinilai oleh majelis hakim yang dalam persidangan pencemaran baik. Nah, gimana Bung Azam kalau tadi ya bisa memberikan juga e argumen apa yang akan Anda siapkan? Tentu kalau soal menyiapkan itu banyak ya. Artinya sebenarnya kalau titiknya pada soal masalah pencemaran nama baik itu saya kira insyaallah enggak ada masalah ya. Tapi ingat ya, pencemaran nama baik itu tidak bisa menahan. Termasuk juga ee pasal 27A dan termasuk 3 311 juga fitnah. Tapi yang paling utama coba pikirkan kembali ini kan sekarang terkesan presiden, mantan yang dipilih rakyat mau memenjarakan tanda kutip ya tanda kutip ya mau memenjarakan rakyatnya hanya mengkritik soal begitu padahal justru dengan dikritik begitu sudah dibuktikan misalnya melalui Mabes Polri alhamdulillah punya ijazah walaupun harus dibuktikan lagi nanti. Nah, ini yang terkesan bahwa penguasa yang dipilih rakyat tetap misalnya misalnya ini ngotot akan memenjarakan rakyatnya. Nah, ini ironis. Tapi mudah-mudahan semua kalau soal masalah siap kami siaplah menghadapi. Enggak ada masalah itu. Kami siap menghadapi asal maksud saya jangan menggunakan pasal-pasal yang tidak tepat, tidak pantas, dipaksa-paksa terus ke arah penahanan dan penangkapan. Nah, ini yang tidak PR maksud saya. Oke, Bung Reli. Itu gimana kesan yang bisa timbul dari seorang mantan presiden mempidanakan ee masyarakatnya kemudian memaksakan juga pasal-pasal? Gimana tanggapan Anda? Ya, jadi kan Pak Jokowi ini kan sudah dari beliau presiden ya ee terus ijazah masalah ijazah palsu, Presiden Pinokyio lah, PKI lah sudah disampaikan terus-menerus. Waktu Pak Joko itu presiden kan saya sendiri melaporkan saudara Rocky Grung ya karena Rocky Grung terus melakukan head speed ya sampai kita laporkan kita ditolak laporan kita di bares krim ya. Terus saya temuin ee sampaikan kepada Pak Jokowi kata Pak Jokowi jangan itu mereka itu ee ee saya enggak akan melaporkan. Ah, terus berulang kita laporkan terus sampai ee saya sendiri ya pernah datang ke Pak Jokowi karena laporan kita ditolak. Udah jangan kata Pak Jokowi, enggak usah ee arti saya minta kuasa karena harus ada kuasa ya dari yang bersangkutan. H. Oke. Ee nah karena ini sudah keterlaluan ya apa yang dilakukan kawan-kawan itu ee akhirnya Pak Jokowi apa yang disampaikan beliau di Solo kemarin itu ini sudah sangat keterlaluan dan saya sampaikan kepada Roy Suryo waktu kita di studio ya ee baiknya Bung Roy Suryo ee akui saja kesalahan katanya saya sampaikan tapi terus ke apa yang dilakukan ini terus kawan-kawan ini terus tidak percaya terus ini ini tidak pas ini salah ya. Jadi mau sampai kapan? Selalu disampaikan di ee bahwa ijazah Pak Jokowi itu tidak betul. Bahkan kemarin datang ke Komnas HAM seakan-akan ada penekanan tidak ada. Tidak ada penekanan enggak ada. Sama ya Pak Jokowi diperiksa, dipanggil sama ya. Karena kita sebagai warga negara biasa ya melakukan hal seperti itu. Masalah ini semua ya kita kembalikan ya kepada penegak hukum sekarang. Oke. Oke, Prof. Oke, Prof. Ibnu merangkum semuanya. Artinya kalau menurut Anda untuk kasus yang menurut Anda tadi subjektif pencemaran nama baik, baiknya ini dilanjutkan secara proses hukum atau diakhiri secara damai saja? Ya, karena ini sebagai subjektif absolut dan ini sudah selesai. Saya kira ee Pak Jokowi juga merasa sedih kan gitu. Mantan pimpinan lebih baik ya enggak diteruskan, Mbak Menurut saya. He. Enggak ada untungnya kita memidanakan kan sudah ada pembelajaran semua pihak kan gitu kan. Karena namanya suatu memidana itu juga tidak ada untungnya sama sekali kan gitu kan gituah. Oleh karena itu damai terus baik sudahudah clear selesai gitu mungkin seperti itu. OkeN terima kasih Bung Azam Khan terima kasih dan Bung Reli juga terima kasih sudah berbagian ya 10 detik aja boleh oke boleh Bang Bung Azam singkat saja singkat. Oke singkat aja jadi Prof sudah ngerti bahwa ini dari A2 absolut jelas maka orang lain selain orang yang menjadi korban itu sudah gugur tidak akan pernah bisa melaporkan karena yang bisa melaporkan adalah orangnya langsung. Itu yang disebut deli aduan absolut gitu loh ya. Dan sekali lagi saya hanya menambahkan presiden orang Solo orangnya sabar yang mau kira-kira ke arah memaksa atau apalah saya enggak tahu. Tapi yang jelas benar kata Prof. Kalau sudah mau disudahi ya silakan tapi kalau mau dilanjutkan juga monggo. Bismillah. Asalamualaikum. Oke Bung Azam terima kasih. Terima kasih semuanya. Selamat petang. Sehat selalu. Terima kasih. Yeah.