Bukan Ijazah Palsu, Kali Ini Jokowi Bakal Dilaporkan ke Pengadilan Perdata soal Dugaan Skripsi Palsu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Hingga saat ini kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih menjadi sorotan publik.
Namun kini, Presiden ke-7 bakal dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Perdata.
Bukan lagi terkait ijazah palsu, namun Jokowi bakal dilaporkan soal dugaan skripsi palsu.
Hal itu disampaikan ahli digital forensik, Rismon Sianipar melalui akun X pada Sabtu (31/5).
Rismon mengunggah beberapa dokumen Jokowi yang dipaparkan saat Bareksrim Polri melakukan konferensi pers.
Adapun dokumen itu terkait surat permohonan atau her-registrasi semester II UGM dan daftar nilai Jokowi.
Tak hanya itu, Rismon juga mengunggah lembar pengesahan skripsi Jokowi dan beberapa alumni Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985.
Dalam keterangannya, Rismon menuliskan ‘peperangan baru’ terkait polemik tersebut.
Pasalnya, Jokowi akan dilaporkan atas dugaan skripsi palsu ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Perdata.
Pelaporan itu mengingat form her-registrasi Jokowi.
Rismon menyebut Jokowi terdaftar sebagai sarjana muda.
“PEPERANGAN BARU! JOKOWI akan dilaporkan atas SKRIPSI PALSU ke BARESKRIM dan PENGADILAN PERDATA! Mengingat form HER-REGISTRASI, JOKOWI terdaftar SARJANA MUDA dan TOTAL SKS (wajib dan pilihan) HANYA 122 SKS!” tulis Rismon.
Namun ahli digital forensik ini mengatakan bahwa sarjana muda tidak menulis skripsi.
Oleh sebab itu, ia menuding palsunya skripsi Joko Widodo.
“SARJANA MUDA TIDAK MENULIS SKRIPSI!” tulis Rismon.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor: dharma aji yudhaningrat
Uploader: Bintang Nur Rahman