Bivitri Susanti, DPR, Projo dan BRIN soal Syarat Wapres Gibran Dimakzulkan, Singgung Akun Fufufafa

[Tepuk tangan] pertanyaan pertama saya langsung tertuju kepada Mbak Bifitri mbak Bifit jadi menurut Anda apakah wakil presiden Gibran Rakebum Raka ini memenuhi syarat dimakzulkan memenuhi syarat atau tidak nanti kan itu ada keputusan politiknya kemudian butuh putusan Mahkamah Konstitusi ya tapi kalau kita lihat pasalnya satu saya mau kritik dulu mungkin Pak Jokowi kurang dapat masukan tuh ee enggak harus satu paket itu dulu jadi pasalnya itu bunyinya Presiden dan garis miring atau wakil presiden jadi enggak harus dua-duanya kalau salah satu boleh itu dulu kemudian yang kedua ee lagi-lagi ya keputusan politiknya nanti silakan dijawab oleh para politikus tapi kata-katanya itu sebenarnya pelanggaran hukum satu yang memang membutuhkan kualifikasi yang khusus tapi bedanya adalah yang melakukan pemeriksaan pelanggaran hukum itu nanti proses setelah DPR di Mahkamah Konstitusi jadi tidak harus misalnya harus ada dulu pelanggarannya yang sudah berkekuatan hukum tetap misalnya begitu kan biasanya kalau untuk mencalonkan diri jadi anggota legislatif begitu ya tapi ini untuk ee Presiden dan atau wakil presiden seperti itu kemudian ada yang agak longgar sebenarnya Mbak Odri yaitu perbuatan tercela dan juga satu lagi adalah ee melanggar atau apa tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan atau wakil presiden sebenarnya ini adalah bagian yang kita agak mirip dengan model di Amerika Serikat namanya Miss Demener jadi pelanggaran-pelanggaran kecil yang kemudian bisa dijadikan alasan tapi kalau misalnya salah satu alasan dari Forum Purnawirawan adalah karena putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan pencalonan Mas Gibran pada waktu itu itu menurut Mbak Bif sendiri cukup enggak sih untuk memakzulkan cukup atau tidaknya kita harus tanya nanti sama Bang Doli karena itu proses politik ya tapi kalau bahwa itu harus dibahas dulu oleh DPR itu yang utama nanti DPR kemudian yang akan mengirimkan ke MK mk yang akan memeriksanya nanti secara hukum oke tapi memang secara apa ya secara hukum belum pernah ada pasal atau putusan yang bilang bahwa putusan 90 itu salah walaupun ada putusan Majelis Kehormatan MK untuk pamannya ee Gibran waktu itu nah berarti itu butuh proses politik lagi oke Bang Doli kalau gitu sebenarnya dari DPR sendiri akan dibahas akan diproses atau mandek alias tidak akan pernah dibahas nih iya saya kira pertama begini saya mau sampaikan apa yang disampaikan oleh Bapak-bapak kita orang tua kita ee Punawaran TNI itu ee tentu kita harus hormati harus kita hargai ya karena itu juga ee hak konstitusinya mereka menyampaikan pandangan dan pendapat gitu nah tetapi yang kedua adalah apakah kemudian semua pandangan masukan dari masyarakat itu bisa kita teruskan atau tidak itu yang jadi soal nah kalau masuk ke DPR secara teknis sekarang memang kan sedang reses oke jadi itu belum ee apa namanya suratnya masih proses administrasi di jenderal nanti masuk di pimpinan pimpinannya agendakan bersama dengan fraksi-fraksi nah tapi kalau menurut pandangan saya dan Golkar gitu ya ee kita tentu akan membahas itu pada saat kita melihat kan ada dasarnya dasarnya tadi pasal 7 A B C itu ya nah kalau semuanya itu syarat tadi yang disebutkan tidak terpenuhi ya ee kita tentu nanti kan gini ke Mahkamah Konstitusi itu kan kita uji ya apakah kesalahan-kesalahan itu ee menurut kita memang betul salah itu kita uji lagi Mahkamah Konstitusi nah di kalau saya berpandangan sampai saat ini ee Saudara Wakil Presiden itu tidak terpenuhi syaratnya di dalam pasal 7A itu ya bahwa apakah memang sekarang ee Saudara Gibran itu melakukan pelanggaran hukum yang berupa misalnya pengkhianatan terhadap negara apa yang dikhianati korupsi kalau tadi soal polemik putusan MK misalnya nah ini begini itu kan pusat MK itu kan proses sebelum ee terjadinya Pilpres oke nah PP kita sudah selesai ya ee sudah proses hukum politik dan legitimasi sosialnya juga sudah terjadi ee waktu itu pasangan Pak Prabowo dan ee Mas Kibran ini kan sudah meraih sekitar 58% jadi sudah punya legitimasi yang kuat nah pertanyaannya kalau kemudian itu ee yang jadi soal kenapa tidak pada saat itu kemarin digugat h ya kenapa sekarang maksud kenapa baru sekarang oke dan yang sekarang digugat adalah setelah posisi sebagai wal presiden nah gitu oke kalau gitu tidak cukup kuat dong menurut Mbak Bifit kalau misalnya tadi alasannya hanya dari putusan MK kenapa enggak kemarin aja pada saat ramai-ramai di MK iya saya kira ini kan semuanya memang dinamika politik ya kalau kena pertanyaannya kenapa tidak kemarin-kemarin saya kira ini juga ada kaitannya dengan peristiwa-peristiwa seputar sebelum para jenderal mengirimkan surat ini lagi-lagi ini memang hak mereka gitu ya apakah misalnya ada pertemuan antara Bu Mega dengan Pak Prabowo atau kelompok-kelompok lainnya jadi ini yang mesti kita baca kalau pertanyaannya kenapa enggak dari dulu kemudian yang kedua balik ke pertanyaan Mbak Audri soal apakah sebenarnya jadinya bisa tuh sebenarnya bisa saja karena dia berarti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden kalau alasan legitimasinya itu dibatalkan tapi lagi-lagi kita bisa berbicara di sini seperti ini pada akhirnya memang saling saringan pertama adalah saringan politik di DPR kita susah untuk berdebat hukum nanti hukumnya pas di MK gitu nah filter ini yang saya kira akan dinamis sekali barangkali juga tergantung relasi Pak Prabowo dengan Bu Mega atau yang lainnya ee yang barangkali Bang Doli bisa bicara seperti itu hari ini tapi minggu depan mungkin berbeda kita belum tahu gitu nah oke kalau dari ya kalau dari ee sudut pandang dari Mbak Wiwi sendiri ee melihatnya seperti apa apakah ini bola liarnya juga balik lagi kalau tadi Mbak Bifit bilang keputusannya ada di tangan politikus begitu apakah ini juga keputusannya di tangan Pak Prabowo sendiri yang sampai sekarang ini belum diclare nih sebenarnya setuju atau tidak setuju kok bola liar bukan bola liar suratnya surat Forum Purnabwirawannya ini iya coba kita ee dengarkan dengan seksama ya pernyataan Pak Jokowi tadi itu bahwa ee dalam pemilihan kemarin itu satu paket dalam pemilihan loh oke bukan pasca pemilihan jadi harus ada klausul yang berbeda dalam pemilihan presiden memang diusung oleh partai dan gabungan partai gitu kan calon presiden dan calon wakil presiden lah tentu ini tidak ee titik di situ kan gitu lah setelah mereka dilantik apa paket terus ditunggal terus kita sudah punya presiden sebelumnya Pak Hatta mundur gitu kan he Bung Karno artinya tidak harus sepaket maksudnya di sini iya jadi paket itu hati-hati menjelaskannya gitu ya ee bahwa ee tidak ada sama sekali pasal yang mengatakan kalau presiden atau wakil presidennya itu ee kena apa ya mundur atau berhenti atau memang dimakzulkan lalu dua-duanya sepaket itu gak ada seperti itu ee kita menyaksikan juga kan Gus Dur Mundur juga ee Bu makudnya Mbak Wiwi ingin katakan adalah iya paket dulu itu dijelasin dulu lah mengapa lalu sekarang menjadi ee semacam dipersoalkan kembali ya keberadaan Mas Gibran sebagai wakil presiden lah ini juga tidak ujuk-ujuk katakan purnawirawan yang sejumlah itu mengusulkan untuk dimakzulkan coba telaah secara seksama ada apa ini kan gitu maka ini juga memberikan satu pembelajaran pada kita semua bahwa kita memang memiliki permasalahan dalam suksesi kepemimpinan lah bagaimana kriteria gitu ya pemimpin itu untuk menjadi presiden wakil presiden harus proper gitu loh harus mumpuni maka kalau dipaksakan jadi ngedumel terus panjang maksudnya adalah seperti ini contohnya kalau dipaksakan iya panjang panjang ceritanya oke katanya panjang Bang Fredy ceritanya sebenarnya kalau ditanya lagi katanya ada apa ini di balik pemakzulan rencana ini iya sebetulnya yang dikatakan Pak Jokowi itu ee satu paket itu konteksnya adalah alasan yang disampaikan Purnawirawan karena mereka memakai alasan putusan MK 90 artinya seperti yang Ibu Prof tadi jelaskan itu pada saat syarat pencalonan he nah pencalonan itu kan ee itu satu paket satu paket Presiden dan Wakil Presiden artinya tidak Gibran itu dalam konteks putusan MK itu dikeluarkan untuk mencalonkan artinya Gibran atau Wapres Cawapres pada saat itu tidak berdiri bisa berdiri sendiri nah kenapa tadi sudah dijelasin sama Bang Dolly ya memang harusnya putusan MK itu tidak bisa dipakai alasan untuk memakzulkan karena sudah tuntas itu mekanisme hukum mekanisme politisnya sudah selesai itu nah itu yang pertama kemudian tadi merespon ee Mbak Bifri jadi yang mau disampaikan di situ memang MK nanti menguji ya apakah ada pelanggaran hukum tetapi seperti yang dijelaskan Bang Doli saya menambahkan harus ada peristiwa hukum dulu harus ada perbuatan hukum dulu yang dilakukan oleh wapres Gibran ini pada saat dia jadi wapres misalnya dia mengeluarkan kebijakan atau mengeluarkan surat keputusan yang ini dianggap melanggar hukum ya yang kemudian misalnya ada perbuatan dia misalnya ada perbuatan dia yang dianggap sebagai perbuatan tercelas ini sudah banyak tadi mencontohkan misalnya di di Amerika misalnya di Amerika ya itu Presiden Bill Clinton ya dengan ee skandal seksnya nah itu ada alasan atau yang baru-baru ini Trump ya ee penyalahgunaan kekuasaan atau rasis jadi ada argumen ada alasan untuk dibahas atau dibawa ke DPR kalau ada pembahasan akun Fufu Fafa itu itu kan cuman omong-omongan saja tidak jelas omon-omon aja hanya omong-omon saja silakan kalau itu mau dibawa tetapi harus dibawa buktinya ya harus jelas dong ini sampai sekarang bisa enggak tuh Mbak Bifit kalau misalnya ada dibawa buktinya kalau salah satunya terkait dengan akun Fufu Fafa kalau dibawa buktinya dan kemudian bisa dipercayai oleh DPR diproses sedemikian rupa ya bisa saja semuanya ini kan tergantung argumen ya sama kayak dulu waktu Gus Dur kan sebenarnya blockgate-nya sendiri tidak pernah terbukti tapi waktu itu digunakan secara politik jadi secara saya orang hukum tapi buat saya dalam politik itu anything is possible jadi kita boleh berdebat di soal pasal-pasal tapi pada akhirnya karena saringan pertamanya adalah DPR kita benar-benar harus lihat pada titik mana nanti Pak Prabowo memang benar-benar ingin memisahkan diri dari ee Gibran oke pertanyaannya apakah nanti akan ada kehendak mau untuk digulirkan atau enggak nanti usai jeda Bapak dan Ibu akan menjawabnya tetap bersama kami di dua arah he

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Peneliti Ilmu Politik BRIN Siti Zuhro dan Freddy Damanik, Waketum Projo berbicara soal syarat pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI telah telah menyurati parlemen agar memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR.

Alasan pemakzulan antara lain, terkait putusan MK yang meloloskan Gibran maju Pilpres 2024, serta ungggahan akun anonim “fufufafa” yang dinilai menghina tokoh politik nasional.

DPR sejauh ini belum bersikap, apakah akan membahas surat usulan pemakzulan, apalagi memprosesnya secara kelembagaan.

#gibran #tni #duaarah

Video Editor: Vila Randita
Produser: Theo Reza