Kuasa Hukum Jokowi Kecewa! Rismon & Roy Suryo CS Minta Gelar Perkara Kasus Ijazah Ditunda

dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor. Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama. [Tepuk tangan] Pada hari ini tanggal 3 Juli 2025 itu ditunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2025 bertempat di ee ruangan Karasidik Resi. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Divisi Humas Polri, Brickjen Trunoyodo Wisno Andiko, gelar perkara khusus ditunda karena tim pembela ulama dan aktivis meminta penjadwalan ulang. TPUA meminta ada pihak tertentu yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus. Seperti kami kutip dari Kompas.com, Brickjen Trunoyudo bilang dalam hal ini TPUA tanggal 2 Juli kemarin 2025 membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud. TPUA bersi keras meminta agar sejumlah ahli independen dari pihaknya turut dihadirkan dalam gelar perkara khusus untuk menjaga transparansi penyelidikan. Namun menjadi catatan kami bahwa undangan itu hanya ditujukan kepada pribadi saudara Edi Sujangan. Padahal permohonannya sudah jelas kami ya mengajukan permohonan di situ. Ada Bang Rizal Fadilah, ada Bang Azamkan juga ada ahli-ahli yang kami harapkan ikut meneliti dokumen yang selama ini diperiksa oleh Parskim yakni Dr. Roy Suryo dan Dr. Hasian termasuk kami-kami karena itu dampaknya bisa kepada klien kami tim hukum dari tim advokasi ini juga berkepentingan untuk bisa hadir untuk menjamin proses dan prosedur dalam gelar perkara khusus itu bersifat transparan, kredibel, dan akuntabel. Persoalan dugaan ijasah palsu Jokowi kini menyeret Roy Suryo CS ke rana hukum karena mereka dianggap menjembarkan nama baik Presiden Ketu RI Joko Widodo. Saudara S ee berjadwal akan diambil keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan itu hari ini. Saat ini penyelidik masih menunggu menunggu apakah hadir atau tidak. Kalau yang kemarin ada empat saksi yang ee diundang kemarin itu Saudara ES kemudian K kemudian DH sama itu kemarin itu tidak ada yang hadir. Gelar perkara khusus diinisiasi tim pembela ulama dan aktivis Usai Bares Krim Polri mengumumkan hasil uji lapor ijazah Jokowi. Salah itu, Bares Krim mengumumkan jika ijazah S1 Jokowi identik dan sekaligus menutup perkara ijazah karena tak ditemukan adanya unsur pidana. Tim liputan Kompas TV. Masih di Sapa Indonesia malam bersama saya Friska Kariza. Polisi menunda gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Alasannya tim pembela aktivis ulama meminta ada pihak-pihak tertentu yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus. Siapa saja nama-nama yang akan dilibatkan dan gelar perkara khusus ini? Kita bahas bersama dengan Rismanianipar, pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi dan juga sudah bergabung kuasa hukum Presiden Ketuji Joko Widodo Rifai Kusuma selaku terlapor. Selamat malam malam pemirsa
juga Bang Rismon. Bangai
malam Bang Rismon
selamat malam. Jadi kalau Bang Rismon ini akan ikut gelar perkara khusus atau gimana informasi dengan koordinasi kawan-kawan TPUA? Iya, Mbak. Ee masalah gelar perkara khusus ini diundur juga kami masih bingung ya, karena pemberitahuannya sangat mendadak. Kalau tidak salah lewat apa namanya WA dari seorang penyidik yang menyidik Pak Rijal Padila ya. Jadi meminta diundur ya dari Bares Krim menjadi tanggal 20 ee menjadi tanggal 9 Juli hari Rabu kalau enggak salah 9 Juli 2025.
Alasannya juga kami belum tahu alasan tepatnya. Oleh karena itu ee tadi pagi ee Pak Rizal Fadilah mendapatkan ee surat resmi tentang pengunduran itu. Pengunduran gelar perkara khusus. Namun tidak ada alasan eksplisit pada surat tersebut. Oleh karena itu, tadi pagi
ee saya datang secara ee bersama dengan wartawan ya wartawan Sentana Pak Mikael Sinaga dan Pak
eh Janesiahan untuk mendapatkan apa namanya informasi resmi dari ee divisi humas Polri. Tetapi ternyata setelah kami apa namanya menunggu 2 jam di sana bahwa apa yang kami dapatkan adalah tidak ada dari pejabat tersebut yang memiliki informasi ee dari Barisk Krim mengapa alasan pengunduran tersebut dilakukan. Begitu, Mbak. Oke, tapi next-nya Bang Rismon akan datang. Sudah dapat surat panggilan setelah penundaan ini. Artinya pekan depan akan datang ke Skrim
mengenai di Polda Metro Jaya, Mbak. Oh, di Polda Metro Jaya belum ada panggilan lagi.
Ee Polda Metro Jaya kemarin harusnya kami di apa dimintai ee diundang klarifikasi tetapi ee berdasarkan apa namanya advice ya nasihat dari ee tim hukum kami untuk sementara kami tidak datang dulu. Tetapi kalau untuk gelar perkara khusus, karena itu sangat penting bagi kami untuk mengetahui berkas-berkas apa yang ee dilakukan forensik ya, uji forensik dan bagaimana parameter keluarannya ya. Jadi kami sangat berkepentingan untuk menghadiri gelar perkara khusus ee di Mabes Polri ya di Baresin
ee tanggal 9 Juli 2025 nanti.
Oke. 9 Juli pasti akan datang ya untuk gelar perkara khusus karena punya kepentingan ee yang ditegaskan itu ee Bung Rismon. Nah, saya ke Bung Rifai. Dengan gelar perkara khusus ini, pihak Anda melihat urgensinya sejauh mana untuk kembali menguji ijazah Pak Jokowi yang sudah ditetapkan juga oleh Pus bahwa itu asli ya
atau identik ya bahas
ee pertama kami dari tim Peras 1 Tug Pak Jokowi sejak awal melihat tidak ada urgensi yang melakukan gelar perkara khusus.
Kenapa? Kenapa? Karena direct evidence yang sudah diperoleh dalam penyelidikan ini baik perjataan ee UGM ya sebagai lembaga penerbit ee dan juga hasil pusor itu tidak bisa dibantah. Belum ada bukti kuat yang bisa membantai. Itu dua direct evidence. pertama ee apa namanya ee pernyataan dari penerbit ijazah karena ini memang putusan MK maupun sistem perundang-undang sistiknas menyatakan pihak yang bisa mengeluarkan ijazah termasuk juga menyatakan kelulusan hanyalah ke persatuan pendidikan dalam hal ini UGM ya. Lalu kedua Puslapor juga dengan seluruh ahlinya sudah melakukan uji apa analog dan hasilnya adalah identik. dua direct ini belum bisa dipatahkan ya. sehingga menurut kami memang ee hasil di final dan tidak perlu lagi dilakukan
ee gelar perkara khusus bahwa misalnya selama ini pelapor ee sori terlapor eh sori pelapor ya komplain ingin melihat langsung bukti-bukti yang diperoleh monggo-monggo saja menurut saya penyedia juga harus harus apa transparan ya tapi saya pikir kan tidak perlu dengan gelar perkara khusus
cukup dipanggil ini alat bukti kami perlihatkan ya kami pun sering dalam posisi pelapor biasanya cukup dipanggil oleh penyidik diperlihatkan selesai nah sementara kalau gelar presasus itu judulnya nya berbeda. Kenapa ya?
Ya, di perkapori itu perkasus itu adalah untuk ee menguji adanya keberatan ya dari pelapor dalam hal penyelidikan dihentikan. Sementara kami melihat belum ada dasar untuk itu gitu ya.
Jadi apa yang dilakukan ini seolah-olah menurut saya di luar ee kep apa di luar ee tujuan yang sebenarnya menurut perkapori ya. Apalagi kami agak kecewa karena awalnya kami juga sudah mendapatkan panggilan tahu-tahu ditunda, Mbak. Dan ditundanya ini hanya gara-gara TPU ingin melibatkan pihak-pihak lain. Oke.
Saya melihat kok begitu gitu ya. Padahal pihak Anda sudah siap untuk datang.
Bukan soal itu, Mbak. Menurut saya kalau mau melibatkan pihak lain itu harus inisiatif dari penyidik.
Hm. Apa bukan atas permintaan pelaporkan pergum enggak bisa didikte oleh pelapor, Pak. Kalau di seolah-olah sekarang didikte gitu ya. Oke.
Minta dihadirkan ini ini. Apalagi pihak-pihak lain itu. Itu sudah jelas di kapori dalam gelar perkara itu yang boleh hadir hanyalah pelapor dan telapor.
Tidak ada pihak lain.
Oke. Sementara tadi saya dengar statement dari Karohumas ee apa akan mengikuti permintaan ee apa namanya ee pelapor mengundang DPR mengundang Kom. Kami menghormati lembaga-lembaga itu. Tapi kalau bicara perkapori yang bisa hadir itu hanya pelapor dan terlapor. Termasuk dua ahli mohon maaf nih Bang Rismon dan ee Bang Roy ya. Kami juga dalam pendapat kami menolak kehadiran mereka ya. Karena kenapa?
Di dalam hukum acara pidana kita rujukannya harus hukum Pak karena proses hukum. Tidak pernah dikenal adanya ahli yang dihadirkan oleh pelapor.
Pelapor itu hanya dua. Eh sori. Saksi ahli itu hanya dua.
Saksi ahli yang diajukan oleh penyidik. Kedua, saksi ahli yang diajukan oleh tersangka. Oke. Baik. Nah, saya tanyakan ke Bung Risman, ada keberatan dari pihaknya Bung Rifai kalau dihadirkan pihak lain ahli dalam proses ini? Iya. Ee tentu ya ee pihak dari Pak ee Pak Jokowi memiliki keberatannya sendiri ya. Tetapi kami tidak ya. Ee karena begini ya, dari banyak fakta yang kami temukan di lapangan mengenai bantahan dari Pak Kasmujo, dari mulut Pak Kasmjo sendiri membantah bahwa beliau bukan pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik. Jadi pertanyaannya seseorang lulus itu dibimbing secara akademik itu kan sebuah keharusan. Jadi siapakah yang membimbing secara akademik itu Pak Joko Widodo? Nah, ini juga belum belum terjawab apakah ada dokumen tersebut dipegang oleh Bareskrim. Kemudian ee nilai-nilai MKDU, mata kuliah dasar umum seperti statistik, fisika, matematika itu nilainya D dari transkrip nilai yang ditampilkan oleh Bariskrim. Kalau di UGM ya nilai-nilai MKDU itu nilai D, maka dia hanya dimungkinkan untuk disuruh mengulang oleh dosen pembimbing akademiknya atau memang drop out. Kemudian kejanggalan lain adalah di mana Pak Jokowi itu terdaftar sejak awal dengan tingkat studi SM atau sarjana muda. Bagaimana mungkin Pak Jokowi bisa mendapatkan gelar sarjana penuh dari kehutanan UGM? harusnya kan ee apa namanya jenjang sarjana muda dulu BSC ya dapat sertifikat atau ijazah sarjana muda dengan gelar BSC baru melanjutkan ke sarjana penuh. Hal-hal seperti ini banyak sekali. Belum tentu ee belum juga nanti tentang bagaimana keterangan Dirtipidum yang menjelaskan bahwa tidak ada proses forensik
ketika apa menyimpulkan bahwa e lembar pengesahan skripsi Pak Joko Widodo itu apa? apa produk dari handpress atau letter press hanya dengan diraba dengan cekungan dan ketika saya datang ke Fakultas Kehutanan UGM kejangganan lain juga kami terima, kami dapatkan di mana skripsi-skripsi tahun 1985 sampai awal 90-an sebelum versi Windows 31 itu ee rilis ya itu tidak ada di Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM gitu loh. di at kami tidak tahu. Jadi skripsiripsi itu sebagai bahan perbandingan yang seharusnya itu ada. Kalau diita kan paling 10 skripsi ini ada ratusan.
Oke. Anggap saja 60 skripsi yang lulus tahun 5 sampai 90 itu 6 sampai 7 tahun itu ada 400 sampai 500 skripsi. Ke mana itu? supaya kita bisa bandingkan teknologi ya yang dipakai pada lembar-lembar pengasahan skripsi pada zaman itu di era itu yang kami analisa ya kalau tidak menggunakan ee apa namanya ee mesin ketik manual ya, mesin ketik elektrik atau yang menggunakan IBM ee komputer IBM XT dengan
ee apa namanya? Teknologi printer yang masih d matrix. hal-hal seperti ini ya, kejangkalan-kejang ini yang menuntut kami untuk supaya bariskrim menggelar perkara khusus. Kalau bisa dihadirkan oleh ee banyak ahli independen maupun kedua belah pihak dan kemudian ya diliput oleh media.
Oke. Jadi dasarnya ada kejanggalan-kejanggalan tadi ya termasuk transkrip, skripsi, lalu soal pembimbing. E Bung Rifai bisakah dibuktikan sebaliknya ataukah perlu perlu dibuktikan sebaliknya? Jadi begini ya, ini harus dibedakan Mbak antara ijazah palsu dengan ijazah yang seolah-olah diterbitkan tidak memenuhi persyaratan. Ini dua hal yang berbeda. Kalau palsu, ijazah itu tidak pernah diterbitkan atau dipalsukan, dibuat secara palsu. Tapi kalau ini yang di yang dipersoalkan seolah-olah ijazah asli tapi seolah-olah persyaratannya tidak memenuhi apa Kak apa desa KKN, skripsi ya itu semua pertama itu semua juga masih perlu diuji kebenarannya. Tapi kedua, kalaupun itu mau dipersoalkan itu bukan ranah pidana. Itu diujinya perdantun. Apakah keputusan ini dikeluarkan secara tepat setelah menulis segala persyaratan itu rada perantun bukan pidana. Kalau kepasuan baru pidana. Nah, saya mau tambahkan sedikit kenapa kami menolak Pak Roy dan ee apa namanya Pak Rismohon maaf. pertama kami melihat ya ee mereka ini tidak memilik satu ya ini hukum acara boleh tanya semua penegak hukum jaksa, hakim atau polisi sekalipun ya di dalam KUAP itu hanya dikenal ahli yang dihadirkan oleh penyidik sendiri kedua ahli yang dihadirkan oleh tersangka ya pelapor itu tidak ada ruangnya untuk bisa membawa ahli sendiri ujuk-ujuk ke dalam forum sebuah forum penyidikan itu sudah hukumnya seperti itu.
Jadi menjadi lucu ya ada pelapor membawa ahli satu. Kedua, kami melihat mohon maaf kedua orang ini juga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan ee apa? Forensic analog ya. Karena lagi-lagi ijazah ini adalah analog ya. Kalau ahli forensik yang betul-betul menguasai tentang pengujian forensik dengan ilmu yang konvensional masih mungkin mereka kan mengklaim diri seolah-olah lebih ke digital ya. sekalipun juga kami masih menyaksikan ya apakah misalnya Pak Ro itu betul-betul memiliki kemampuan di situ karena pendidikannya juga tidak linear ya Pak apa namanya Pak Rismon juga ya mohon maaf Pak masih dipersoalkan tentang S2 S3-nya ya tapi terlepas dari itu kami melihat objek ini analog loh jadi kalau mau didatangkan analog masih logis ya ketiga kami melihat dua hal ini selama ini sudah terlihat semua orang tahu ya sudah memberikan pendapat-pendapat yang subjektif ya bahkan agak sedikit berbau politis gitu ya ada kata mengasingkan Pak Jok Jokowi lah gitu ya. Menurut kami sudah terlalu jauh gitu. Sementara ahli itu di dalam KUHAP ya, di dalam KUHAP aturan mainnya dia harus independen, tidak memiliki kepentingan dan sebatas bernilai objek. Ya, jadi
sekali lagi kami sih dalam sikap kami menolak kehadiran dua ahli
termasuk lembaga-lembaga lain ini kalau dihadirkan oke kami oke sepanjang itu inisiatif
H
PORI
tapi kalau seolah didikti oleh TPU kami keberatan. Oke. Nah, jadi kan berikutnya kalau secara teknisnya tadi masing-masing Bung Rifai maupun Bung Rismon punya pendapat masing-masing enggak mungkin sejalan dong. Itulah nanti yang akan diuji di depan penyidik. Tapi untuk gelar perkara khusus ee pekan depan tadi Bung Rifai bilang bahwa menolak kehadiran ahli termasuk Bung Rismon, Bung Roy CS. Nah, apa tanggapan Anda? Apakah Anda tetap akan hadir dan merasa punya standing point untuk hadir pada gelar perkara khusus nanti? Bung Ron
sebenarnya kan apa namanya dalam tanda kutip kegaduhan ini seperti saya katakan ini kan berawal dari Pak Jokowi sendiri yang tidak mau menunjukkan ya ini kan satu-satunya presiden atau mantan presiden di dunia ya dengan alasan apapun ya itu tidak mau menunjukkan ijazahnya gitu loh. Padahal beliau sekarang sudah dapat ee apa pensiun R3 juta, dapat alpard dapat rumah dan tanah 12.000 m dari rakyat. Ya sudah, tunjukkan saja. Kalau Pak Rifai ya mempertanyakan ijazah kami, ya ayo kita ke Solo bersama-sama dengan Pak Jokowi. Saya enggak presiden, berani saya tunjukkan mulai dari SD sampai seterusnya gitu loh. Saya enggak presiden. Ayo presiden, berani menunjukkan yang sesungguhnya. Tidak usah bertele-tele, ayo tunjukkan gitu loh, Pak Rifai.
Ya, Anda sebagai pengacara harusnya ya kalau bisa memberikan advice ya, ayo Pak tunjukkan begitu. Ayo sama-sama dengan mereka. He saya akan datang ke Solo ke rumah Pak Jokowi bersama-sama. Begitu.
Oke, Bung Rifai jawab.
Iya. Kemarin nih kalau buat kami ini statement-statement politis yang seperti ini ya. Karena kalau kami kacamatanya hukum. Bang Rismon saya profesional. Semua kajian-kajian kami secara hukum seperti tadi kami menolak kehadiran Anda karena bicara hukum acara seperti itu. Nothing personal ya. Nah, bahwa soal kompetensinya apakah Bang Risbon dan Pak Roy ini memang menguasai forensik analog konvensional? Saya yakin juga kedua hal ini menyatakan tidak gitu. Jadi kembali lagi soal menunjukkan tidak menunjukkan ijazah pendapat kami tetap kami mendasarkan pada undang-undang perlindungan data pribadi ya karena ini merupakan hasil evaluasi intelektual kedua kepada undang-undang keterbukan forasi publik
pasal 17 ayat 1916 sehingga kami dalam pendapat tidak perlu menunjukkan kepada orang-orang yang tidak memiliki urgensi namun dalam proses hukum kami siap menunjukkan kepada siapapun baik tentunya penegak hukum ya polisi, jaksa ataupun hakim. Jadi ini bukan soal kita seperti anak kecil. Ayo tunjukkan, ayo tunjukkan. Enggak begitu ya. Ini lebih kita saya duduknya adalah
murni yuridis. Karena menurut kami kalau sudah gonjang-ganjing seperti ini cara penyelesaian adalah negara apa dengan cara hukum. Karena kita negara hukum.
Oke.
Biar jelas ada kepastian Mbak.
Oke. Ada kepastian hukum tapi episod-ya nampaknya masih panjang baik itu di Bares Krim PORI maupun di Polda Metro Jaya. Kita tunggu yang paling dekat gelar perkara khusus pada pekan depan ee 9 Juli mendatang. siapa-siapa saja yang akan hadir dan akan seperti apa nanti jalannya penyajian pembuktian di sana. Terima kasih Bung Rispon Sianipar. Terima kasih juga hadir. Pak
selamat malam. Berikutnya saudara kami kembali dengan sorotan lainnya. DPR belum memproses surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabumi Neraka. Apa penyebabnya? Ulasannya usaha berikut ini bersama rekan saya Radi Saputro di Sapa Indonesia malam. [Musik] Viva hadiah miliaran. Cek tutup botolnya. Ada uang tunai, handphone, emas sampai mobil. Cek tutup botol aku VIFA sekarang dari Wings Aku Viva.

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim menunda gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Alasannya, Tim Pembela Aktivis Ulama meminta ada pihak-pihak tertentu yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus.

Siapa saja nama-nama yang akan dilibatkan dalam gelar perkara khusus?

Kita bahas malam ini bersama Rismon Sianipar, pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Dan Kuasa Hukum dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara.

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi

Content Creator: Aisha Amalia Putri