Gibran Kembali Diminta Mundur Sebagai Wapres

Dan selain Forum Purnawirawan TNI beserta sejumlah tokoh sipil dan mantan pejabat negara yang kembali menyuarakan pemaksulan Wakil Presiden Gibrandakabumaka. Ada pula advokat dari perekat Nusantara yang menilai Wakil Presiden Gibran ini sudah menodai demokrasi pemilu. Kita akan langsung bahas bersama dengan Petrus Selestinus yang merupakan koordinator advokat perkat nusantara serta Pangeran Mangku Bumi, Sekretaris Jenderal Relawan Gibranku. Selamat malam Bapak-bapak. Selamat malam.
Selamat malam.
Baik, saya akan ke Pak Petrus terlebih dahulu. Ee sebelumnya bisa dijelaskan kepada kami siapa saja yang tergabung dalam advokat perkat nusantara ini dan apa yang menjadi dasar advokat PERKAT Nusantara akhirnya memberikan somasi terhadap Wakil Presiden Gibran. Iya. Jadi advokat yang tergabung dalam pergerakan advokat Nusantara ini banyak. Tetapi yang datang kemarin ke kantor wakil presiden itu ada 8 orang ya. Jadi kami orang yang datang dan sudah menyerahkan somasi itu kepada Wakil Presiden melalui sekretariat wakil presiden kemarin. Begitu. Baik. Eh siapa saja apakah kemudian ee latar belakar dari para advokat ini hingga akhirnya ee memberikan somasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabumiaka dan apa dasarnya Pak Petrus? Ya, jadi advokat-advokat ini juga adalah advokat-advokat yang menjadi aktivis pembela demokrasi. Sehingga sejak perkara nomor 90 itu berproses, kami sudah aktif memantau jalannya persidangan perkara 90 itu. Bahkan tanggal 12 Oktober, artinya 1 minggu sebelum perkara 90 diputus, kami mengirim somasi kepada sembilan hakim konstitusi itu supaya mundur dari perkara ini, perkara 90 itu. Kenapa? Karena kami lihat mereka punya conflict of interest, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Utsman. Kami minta supaya mereka mengundurkan diri dari persidangan itu sesuai dengan perintah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi apa yang terjadi? Somasi kami itu tidak didengar. Akibatnya segera setelah perkara nomor 90 itu dibacakan dan bahkan dikabulkan dibentuklah Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Hasil persidangan MKMK itu memecat Anwar Utsman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi karena memiliki hubungan keluarga dengan ee Gibran dalam perkara nomor 90 itu dan mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi. Karena Presiden Jokowi dalam perkara nomor 90 itu dia adalah pihak perkara, pihak pemerintah yang memberi keterangan. Sementara yang diperjuangkan di dalam perkara 90 itu adalah Gibran Raka Buming Raka. Karena nama Gibran itu disebut lebih dari 10 kali di dalam permohonan uji materiil perkara nomor 90 itu. Jadi dengan itu saja mestinya Anwar Utsman mendeklare dirinya berhubungan e memiliki hubungan keluarga dengan ee Presiden Jokowi dengan Gibran ini harusnya mundur. Akibatnya dia diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Delapan hakim konstitusi lainnya pun diberi sanksi oleh MKMK. Akibat apa? Mereka melanggar ketentuan pasal 17 tadi. Mereka tidak mundur dari perkara itu. Lalu kami berlanjut ya pada tanggal 10 Oktober 2024, 10 hari sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kami mendatangi MPR meminta supaya sidang MPR tanggal 20 Oktober itu mengagendakan pembahasan mengenai surat kami. Karena kami minta supaya Gibran tidak dilantik atas alasan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu cacat. Karena pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman di ayat ayat 6 itu menyatakan putusan itu tidak sah apabila hakim yang berkepentingan itu tidak mengundurkan diri.
Sejumlah langkah sudah dilakukan oleh Anda dan juga rekan-rekan lainnya. Namun ee baru-baru ini juga kembali mengajukan somasi. apa kemudian yang mendesak sehingga disampaikan lagi tadi ee memberikan somasi lagi yang terbaru? Iya, urgensinya adalah kalau ini kita biarkan ini tetap membawa cacat secara permanen di dalam perjalanan ketatanegaraan kita. Mahkamah Konstitusi berada dalam ee penyanderaan dinasti politik, penyederan nepotisme. Ada faktor keluarga di dalam sampai sekarang masih ada. Baik.
Padahal sebagai lembaga peradilan dia harus bebas dan merdeka dari segala bentuk intervensi.
Saya ke Pak Pangeran terlebih dahulu. Pak Pangeran apa kemudian respons yang disampaikan oleh Pak Petrus tadi? Terutama adanya somasi dan juga wacana pemakzulan terhadap Gibran? Oke. Baik, terima kasih Mbak. Salam kenal. Salam kenal Bang Petrus.
Pertama saya
salam kenal juga dengan Mas Pangeran.
Siap Bang. Pertama tentunya saya ee memberikan keleluasaan ya untuk seluruh pihak warga negara Indonesia termasuk Bang Petrus bersama kawan-kawannya untuk menyampaikan aspirasi masukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Akan tetapi kalau kita masuk ke dalam apa yang tadi sudah Bang Petrus sampaikan terkait dengan aspek legal formil khususnya menurut saya kalau kita kembali pada putusan 90 ini sudah selesai karena kita sama-sama mengetahui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan binding. Artinya memang ini sudah selesai. pemerintahan Pak Prabo dan juga Mas Gibran sudah dilantik, sudah memimpin kurang lebih selama 8 bulan. Dan kita juga sama-sama melihat bagaimana upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintahan hari ini untuk mewujudkan apa yang menjadi janji-janji politiknya selama periode kampanye. Dan tentunya dengan adanya usulan dari apa yang disuarakan oleh teman-teman ee Bang Petrus ini patut eh semuga patut dicurigai sebagai upaya untuk ee mendesak menjadi pressure group. bersama-sama dengan ee Forum Purnawirawan. Padahal kan kita seharusnya memberikan kesempatan bagi DPR dalam hal ini untuk mengkaji lebih dalam usulan tersebut. Karena kan kita tidak bisa mengatakan bahwa hari ini DPR diam, DPR sudah bergerak, sudah mulai bekerja. statement-statement yang dikeluarkan oleh pimpinan-pimpinan DPR bahwa saat ini usulan tersebut surat yang dimasukkan oleh forum purnawirawan ini sedang dikaji oleh Kesekjenan. Biarkan kesekjenan itu memiliki memiliki kesempatan untuk mengkaji secara komprehensif sehingga putusan atau hasil dari analisa itu, kajian itu tidak berpotensi menimbulkan polemik baru. Jadi jangan juga toh kita sebagai sebuah bangsa berupaya untuk menekan melakukan propagandai. Oke.
Untuk bisa memenuhi apa yang kita inginkan. Padahal kan hari ini situasinya ini rakyat membutuhkan realisasi dari janji-janji kampanye Pak Prabo dan Mas.
Baik, saya kembali ke Mas Petrus. Kita tahu bahwa sebelumnya ini juga ada dari ee forum purnawirawan TNI yang menyatakan akan melakukan pemakzulan. Sementara itu tadi juga kita sudah sampaikan atau dengarkan bersama informasinya bahwa Ketua DPR RI belum menerima surat apapun terkait dengan hal ini. Yang ingin saya tanyakan dari perekat Nusantara, apakah sudah ada tindak lanjut berupa langkah konkret pemberian surat misalnya ke DPR? Surat K surat kami pada tanggal 10 Oktober sebelum dilantik itu kami tujukan ke MPR 10 Oktober tahun 2024. Tetapi MPR tidak mengakomodir padahal ini aspirasi masyarakat yang menurut undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD wajib menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD45. Jadi yang ditempuh oleh perekat Nusantara ini bukan mekanisme pemakjulan, tetapi MPR punya kewenangan pada tanggal 20 Oktober itu untuk menilai apakah calon wakil presiden ini layak di dilantik atau tidak karena dia terkena putusan perkara nomor 90 yang cacat hukum yang pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu menyatakan putusan ini menjadi tidak sah. hakim-hakimnya diberi sanksi administratif dan itu sudah dilaksanakan dengan diberhentikannya Anwar Utsman dan sanksi lain buat hakim konstitusi lainnya. Hakimnya dipidana, laporannya masih di KPK karena ada nepotisme di situ. Sedangkan sanksi apa ee putusan dinyatakan tidak sah. Itu yang kita harusnya menunggu suara dari MPR. Tapi MPR mungkin sudah dibutakan oleh situasi politik saat itu. Jadi walaupun sudah terlanjur dilantik MPR masih punya wewenang pada persidangan berikutnya untuk mendiskualifikasi bukan melalui mekanisme impeachment. Baik. Ee saya kembali ke Pak Pangeran. Jika memang sejumlah proses hukum nantinya dijalankan oleh pihak-pihak yang kontra dengan keberadaan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Kraka, apa kemudian langkah yang juga disiapkan oleh tim relawan terakhir? Silakan. Prinsipnya begini, Mbak. Pasangan Pak Prabowo dan juga Mas Gibran ini memiliki legitimasi yang kuat. Mereka mendapatkan 58% dukungan. 96 juta lebih masyarakat Indonesia mendukung dan memilih pasangan Pak Prabowo dan juga Mas Ibran. Artinya kalau kita mengacu pada apa yang tadi telah disampaikan oleh Bang Petrus ini sangat tidak relevan. Legitasi mana yang disalahkan? Mereka sudah mendapatkan mandat. langsung dari rakyat. Kalau kita bicara pada narasi-narasi yang sebelumnya bahwa ada kok sejarah tentang usulan pemakzulan kepentingan di republik ini, itu tidak relevan karena ini kita menganut sistem presidensiil dan pemilihan langsung. Jadi mandat ini jelas-jelas datang langsung dari rakyat memberikan kepercayaan kepada Pak Prabu dan juga Mas Gudan untuk memimpin pemerintahan dari 2024 sampai dengan 2029. Kita tidak boleh menghakimi Pak Prabowo dan juga Mas Gibran dalam menjalankan program-program kerjanya karena tahun ini baru 8 bulan dan juga karena ada desakan dan kepentingan yang dimiliki oleh segelintter orang ini lantas kemudian membuat stabilitas politik nasional kita yang pada saat yang sama masyarakat membutuhkan realisasi dari janji-janji itu. Jadi ayo kita dukung program-program pemerintah yang hari ini sedang diikhtiarkan. Kalau saya ingin kembali pada putusan MK nomor 90, oh sudah ada putusan MKM, sudah ada putusan petun bahkan yang akhirnya membuat lebih jernih, lebih terang terkait dengan positioning Pak Anwar Usman. Jadi menurut saya kita tidak boleh untuk kemudianasi atas narasi-narasi yang sesat ini. Turbulensi politik hari ini dapat menyebabkan keretakan kita sebagai sebuah bangsa. Itu poin saya, Mbak. Baik, kita akan tunggu nanti perkembangannya seperti apa terkait dengan laporan-laporan dan permintaan untuk mundur ee terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakauming Rakaat. Terima kasih sudah bergabung bersama kami, Pak Petrus Celestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan Pangeran Mangkubumi, Sekretaris Jenderal Relawan Gibranku. Selamat malam. Selamat malam. Makasih, Mbak. Makasih, Bangus. Terima kasih Pangeran

Selain Forum Purnawirawan TNI beserta sejumlah tokoh sipil dan mantan pejabat negara yang kembali menyuarakan pemakzulan Wakil Presiden/ Gibran Rakabuming Raka, ada pula Advokat Perekat Nusantara yang menilai Wakil Presiden Gibran menodai demokrasi pemilu. Benarkah penilain tersebut? Anchor Mayfree Syari membahasnya bersama Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dan Pangeran Sekretaris Jenderal Relawan Gibranku Mangkubumi dalam CNN Indonesia Prime News

Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: https://m.facebook.com/CNNIndonesia/
Instagram: https://instagram.com/cnnindonesiatv
Twitter: https://twitter.com/cnniddaily
TikTok: https://www.tiktok.com/@cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia