[FULL] Ito Sumardi Serang Roy Suryo: Anda Penelitian Dari Mana? Ijazah Aslinya Saja di Bareskrim!
Dari awal melapor ke polisi tidak dipercaya. Pus lapor sudah memberikan hasil tidak dipercaya. Masih minta juga gelar perkara khusus. Makanya beres pakai pembanding yang mana ya? Karena tidak pernah terungkap itu. Kita challenge, kita tantang polisi untuk menghadirkan jiwo, Sri Murintengse dan orang-orang yang sudah disebut. Pemerah Bares Krim Polri hari ini melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan tim pembela ulama dan aktivis TPUA. Gelar perkara khusus dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan UASIK terhadap hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Pareskrim Polri yang sebelumnya dimohonkan penjadwalan ulangnya hingga mendapatkan kepastian nama-nama yang dilibatkan dalam proses ini. Saksi ahli hadir dalam gelar perkara khusus di antaranya Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Kuasa hukum Jokowi juga turut hadir dalam agenda ini. Dan untuk membahasnya kami akan berbincang bersama kabar resmim 2009 Polisi Purnawirawan Ito Summardi dan pakar hukum pidana Universitas Terumanegara Herry Firmansyah. Selamat sore Bapak-bapak. terima kasih telah bergabung bersama kami. Saya mau ke Pak Ito terlebih dahulu bahwa gelar perkara yang dilakukan Bareskrim hari ini merupakan hasil dari kurang puasnya pelapor terhadap hasil yang diumumkan Dir Tippidum. Kemudian apa yang dihasilkan dalam gelar perkara kali ini? Kalau memang langkah demikianlah yang ee disediakan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Ya. Baik. Ee dalam gelar perkara khusus ini kan memang sudah diatur dalam Perkap ya, Peraturan Kapori nomor 6 tahun 2009 tentang penanganan kasus tindak pidana. Kemudian dijabarkan melalui peraturan kepala badai skrim Nomor 4 tahun 2014 yang mengatur di antaranya adalah pelaksanaan gelar perkara. Gelar perkara ini ada dua, ada yang sifatnya biasa dan sifatnya khusus. Dalam kaitan dengan penghentian penyelidikan memang dimungkinkan mekanismenya ada gelar perkara khusus untuk bisa memastikan apabila ada pihak pelapor yang tidak puas. Namun demikian, sesuai dengan peraturan ee keputusan Mahkamah Konstitusi kan memang tidak bisa dilakukan praadilan terhadap penyelidikan. He. Kemudian kita harus ingat bahwa di kepolisian ini kalau melihat daripada sistem criminal justice system atau sistem peradilan pidana, kepolisian ini hanya mengumpulkan alat-alat alat bukti dan menentukan apakah satu laporan ini bisa ditingkatkan menjadi satu ee kasus pidana ya atau penyidikan dari penyelidikan-penyidikan. Nah, kan kemarin kita sudah ee melaksanakan uji laboratorium yang menyatakan adanya otentik dan identik. Karena tidak puas, maka sekarang apa yang dibawa oleh pihak Roy Surio dan teman-teman itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pada penyidik. Tapi kita harus ingat bahwa di dalam proses penyidikan ini kita bukan pengadilan. Jadi tidak ada namanya diskusi dan lain sebagainya. Tapi Pak Ito, mohon eh maaf saya potong. Apakah dengan ee bukti hasil uji laboratorium yang dibawa oleh Roy Suryo ini dapat mempengaruhi keputusan dari penyidik bares krim? Kan Roy Surio mengambil apa membuat labor apa penelitian laboratorium dari mana kan objeknya bukan objek yang asli. Objeknya kan harus yang otentik, yang asli ya. Dan jangan lupa Mas bahwa saat ini ada dua perkara sedang berjalan ya di Pengadilan Solo. Pengal itu kan ada juga yang sama ya objeknya yaitu ee dugaan pemasukan ijazah yang di mana sudah ada keputusan pengadilan sedang menunggu upaya banding upaya kasasi kalau sudah ingkrah justru ini ini akan menjadi satu alat bukti untuk laporan di Polda Metro. Namun ini kan sejalan ada lagi laporan yang sama yang sebetulnya ee mungkin lebih mengarah kepada DEMEM tapi ini kita biarkan saja proses berlalu berjalan. Nah, kita lihat nanti bagaimana kelanjutannya untuk kasus penanganan yang di Polda Mitur Jaya. Baik Pak Roy Suryous sendiri mengatakan bahwa ini sudah melewati serangkaian proses LA menurutnya atau error level analisis. Apakah ini dapat diverifikasi? sebagai ee hasil yang objektif menurut Anda? Ya, pertanyaan saya, emangnya R. Suryo itu seorang ahli forensik yang memang secara undang-undang memiliki sertifikasi dan memiliki sesuatu kewenangan untuk meneliti satu objek yang dilaporkan. Kan tidak. Dia kan melakukan penelitian sendiri. Penelitian sendiri itu juga kan harus melalui satu izin ya. apalagi dari pemilik ijazah yang sebetulnya memiliki satu ee perlindungan ya karena ijazah itu kan diperoleh dari ee Universitas UGM. Saya kira mungkin yang dilakukan oleh Roso itu kan bukan terhadap objek yang identik tapi objek yang diambil dari ee hasil ee cuplikan dari medsos ya. Saya kira itu menurut saya aturannya tidak berlakulah kalau gitu ya. Baik. Baik. itu berarti menjawab bahwa hasilnya dipertanyakan netralitasnya ketika pelapor menghadirkan ahli dari ikatan yang ee menaungi pelapor itu sendiri. Pak Itok ya. Bisa saja kan tadi saya sampaikan dalam gelar khusus itu ada hal-hal yang mungkin bagi penyidik bisa dipertimbangkan apakah itu cukup untuk menjadi alat bukti yang untuk dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Ini kan harapan mereka. Karena kalau tidak maka konsekuensinya untuk kasus yang dilaporkan di Polda Metro akan bisa naik ya. Yaitu fitnah, mencemarkan nambah baik sampai menyebarkan berita bohong melalui media. Apalagi kan sekarang digunakan secara gencar secara masif di berbagai media ya, media sosial termasuk demikian. Baik, saya mau ke Pak Heri. Pak Heri, TPUA ini terdiri dari tiga advokat, dua alumni, dan juga ini disebut ada ahli juga yang hari ini dihadirkan dalam gelar perkara. Kalau menurut Anda sebenarnya kriteria ahli yang seharusnya hadir dalam gelar perkara baik yang dihadirkan pelapor atau terlapor seperti apa? Ya, tentunya dalam menghadirkan ahli tentu harus dilihat beberapa kriteria ya, bahwa dia harus memiliki pengetahuan yang ee mumpuni di bidang ee yang akan diteliti, yang akan diberikan keterangan ahli di dalamnya dan juga itu harus dibuktikan lewat rekam jejaknya. misalnya ada tidak ee sertifikasi pendukungnya, kemudian mungkin lebih jauh lagi melihat dari pendidikan formalnya seperti apa begitu ya. Produk-produk yang dihasilkan dalam bidang keilmuan yang dimaksud juga akan tentunya akan meyakinkan bahwa dia adalah ee seorang ahli. Jadi ahli itu pada intinya bukan dia yang menyebut dirinya ahli ya, tapi ada ee rekognisi, ada kepakaran yang disematkan kepada seseorang dan itu tentu harus ada dasar ee katakanlah ilmiahnya ya. E walaupun saya enggak mengatakan bahwa itu harus bentuknya ijazah ya, tapi bisa bentuk lain pengalaman, pengetahuan itu yang harus diuji. Bahkan seorang kepakaran keahlian seseorang itu bisa diuji. Nah, bisa saja dilihat dalam bidang tersebut apakah memang dia bidangnya ahli atau tidak. Biasanya sih kalau kita melihatnya secara umum, secara global itu harus linier secara bidang rumpun keilmuan begitu ya. Ada kesetiaannya terhadap pengabdiannya kepada satu bidang. Ee walaupun sekarang masih banyak juga ya ada ahli A kemudian dia ahli bidang B tapi mungkin untuk bidangnya sendiri dia enggak ahli. Nah, ini juga bahaya ya. Tapi menurut saya adalah orang yang ahli itu yang dari awal sampai ujung sampai kapan pun dia ditanya ya dia tetap hanya bicara pada satu hal pokok saja yang mendasar tidak kemudian banyak cabang keilmuan. Kira-kira begitu. Pak Heri. Kemudian bagaimana dengan tim penyidik akan bersikap ketika netralitas dari ahli ini dipertanyakan karena Roy Surio merupakan pelapor yang tergabung dalam TPU ini. Kemudian juga pertanyaannya apa yang kemudian menjadi dampak jika penyidik bares krim mewujudkan atau mengabulkan hasil dari analisis RO surya yang dibawa pada gelar perkara pada hari ini? Iya. Tentunya ee bagi saya seorang penyidik tentu bersikap netral dan profesional. Diberikan ruang yang sama. Kira-kira begitu ya. Waktu kemudian juga pemaparan yang ee ee ruangnya tidak dibatasi. Maka mungkin untuk menghindari konflik lagi karena kemarin gelar dianggap enggak cukup harus ditingkatkan jadi gelar perkara khusus, ada kata khususnya. Maka mungkin ini harus seakan-akan ee dibedakan secara jelas begitu ya. garis demarkasinya jelas antar gelar perkara yang awal yang ditolak kemudian diangkat jadi gelar perkara khususnya harus ada pembedaannya sehingga muncullah ada keragu-raguan itu hal yang biasa sebenarnya Mas bahwa ee ketika apa ee itu tidak sesuai dengan kepentingan hukum ee pihak yang mengusung tentunya pasti ada perlawanan dalam tanda petik yang diajukan mungkin masalah yang dis soal adalah ee ee admisibilitas buktinya kalau kita bicara dalam teori pembuktian itu adalah kelayak akannya. Maka itu yang kemudian ee dicoba dichallenge, diuji lagi dengan ee ee berseberangan dengan bukti yang lain. Mungkin di menghadirkan dari versi mereka. Tapi memang yang harus kita perhatikan jangan sampai ada conflict of interest. Bisa saja sebenarnya ini disampaikan oleh ahli sama, tapi corongnya harus berbeda. Jangan sampai yang mendalilkan dari awal pengusung sebagai pelapor lebih baik menurut saya lebih elegan untuk tidak kemudian ee jadi satu bagian kembali yang dia juga kemudian ditunjuk menjadi ahli tentunya pasti kan narasinya langgamnya pasti sama begitu ya pasti diupayakan untuk mendukung. Tapi cara atau proses penyampaiannya menurut saya lebih elegan dan lebih baik dan lebih bisa diterima akal sehat kita ketika itu tidak disampaikan oleh ee pihak yang sama. Ya, seakan-akan ini menandakan bahwa bukan hanya dia ini yang menyoal masalah ini, tapi didukung oleh alat bukti yang lain yaitu keterangan ahli yang juga ternyata pada prinsipnya sama mengatakan bahwa misalnya ee ee ijazah ini tidak asli begitu ya ee palsu dan lain sebagainya dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh ahli tersebut. Saya kira begitu, Mas. Kalau tadi itu diterima menurut saya juga jadi persoalan ee hukum juga ya ee ke depannya karena masalah bicara conflict of interest ini, konflik kepentingan hukum ini kan ee di ruang-ruang ee pembelajaran hukum baik di fakultas hukum maupun di luar fakultas hukum itu kan selalu diingatkan kita semua ya jangan sampai ada conflict of interest tadi ya agar ini bisa diajaga netralitasnya apalagi ini kasusnya adalah ee ee apa sudah menarik atensi publik luar biasa ya harus ada profesionalis transparan, akuntabel. Bukan hanya bagi yang apa memproses hal ini sebagai bingkaian hukumnya, tapi juga mereka yang ee ada dalam pusaran per saya rasa itu juga berlaku hal yang sama. Begitu kira-kira, Mas. Baik, Pak Heri. Kalau kita lihat di layar ketika Roy Suryo menunjukkan sejumlah hasil analisisnya yang disebut LAA itu kemudian ada ijazah pembanding yang di ee informasikan ke publik, saya pikir ada ee potensi terkena Undang-Undang Informasi transaksi elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ketika menyebarluaskan nama-nama dari ijazah pembanding yang di ee sebarkan itu. I ee saya rasa kalau ada orang yang ee merasa itu dirugikan ya seal hukumnya jelas ya. Tapi secara pribadi saya ee hemat pribadi saya menurut saya itu ee tidak perlu memperkeruh suasana terlebih dahulu ya. Setidak-tidaknya kita ee fokus dulu pada perkara ini berkaitan dengan gelar perkara ini. Yang penting adalah apa langkah ke depan dari pihak penyidik terhadap hasil perkara gelar hari ini? Apakah menimbulkan keyakinan yang bertubi-tubi? sehingga akhirnya semakin yakin bahwa perkara ini ee untuk kasusnya Pak Jokowi itu asli misalnya ee ee ijazahnya. Maka ee kemudian perkara ini dihentikan di tahap proses penyelidikan. Tadi kita sudah sepakat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ee 9 ee nomor 9 PU 17 Romawi tahun 2019 itu kan ini enggak bisa jadi objek preradilan. Baik. Maka kenapa kemarin pihak pelapor kan pasti ee ee ngotot ya untuk bisa all agar perkara ini bisa naik ke proses penyidikan. Nah, kalau dia dihentikan di tahap penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat 2 UHAP, maka ini bisa saja jadi produknya e SP3. Nah, produk SP3 itu bisa di-challenge nanti Mas di praper sesuai ketentuan pasal 77 sampai 83 KUHAMB. Saya kira begitu. Baik. Baik, Pak Heri Paito. Saya tahan sejenak. Kita akan melanjutkan diskusi kita terkait dengan gelar perkara yang digelar hari ini. Tapi usai jeda berikut pemirsa NTV Priv masih akan kembali. Jedak dari awal melapor ke polisi tidak dipercaya. Pus sudah memberikan hasil tidak dipercaya masih minta juga gelar perkara khusus. Makanya ber pakai pembanding yang mana ya karena tidak pernah terungkap itu. Kita challenge kita tantang polisi untuk menghadirkan jiwa Srieng dan orang-orang yang sudah disebut. Anda kembali bersama kami di NTV Dialog. Masih bersama Ito Sumardi, pengamat kepolisian dan juga kabar es krim 2009-2011. Kemudian juga ada Herry Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Terumanegara. Saya mau ke Pak Ito. Pak Ito, pelapor berulang kali minta objek dan subjek kasus ini dihadirkan. Kalau dalam gelar perkara siapa saja yang harus dihadirkan untuk menambah ee berkas atau keterangan yang diperlukan oleh penyidik bares krim? Ya, sebetulnya tadi sudah dijelaskan secara gamblang dan profesional oleh Pak Heri ya. Saya kira itu sudah sangat jelas bahwa dalam ini adalah proses penyelidikan ya. proses penyelidikan itu kan ee adalah merupakan satu mekanisme yang apabila dalam proses penyelidikan dianggap tidak cukup kemudian dari pihak yang ee berkeberatan melaporkan itu dia meminta supaya ada bukti-bukti baru, maka ada mekanisme lain yaitu dalam perkara khusus. Tapi kita jangan lupa ini kan sebetulnya objeknya adalah ijazah. Nah, pertanyaan saya apakah pelapor punya ijazah palsu ijazah yang asli ya karena ini kan masalah pemalsuan ijazah. Kemudian yang dituduhkan adalah pemegang ijazah. Jangan lupa bahwa yang mengeluarkan ijazah tuh bukan si pemegang ijazah itu, tapi lembaga yaitu UGM. Dan itu sudah dimintakan keterangan oleh ee pihak penyelidik dan mereka mengatakan bahwa ijazah itu adalah ijazah asri yang memproduksi ijazah. ketika UGM sudah buka suara, cash close dong, Pako. Iya, ya kan logikanya makanya dihentikan penyelidikannya kan, tetapi kan mereka tidak puas. Dan sekarang tadi jangan lupa mereka kan ingin ini digelar. Kita bukan pengadilan jalanan, ada namanya sistem peradilan pidana. Nanti kalau tidak puas tunggu saja di pengadilan. Kenapa harus takut kalau kita merasa benar? Kan mereka mengatakan, “Saya challenge anggota polisi ee Polri untuk bisa menunjukkan ijazahnya, Pak.” Nah, kita yang kita lakukan penyelidikan kan oleh PORI adalah ijazah asli, bukan ijazah yang berasal dari screenshot. Nah, saya kira juga ini sesuatu yang menurut saya tadi Pak Heri sudah jelas ya, bahwa orang yang mengaku ahli pun juga kan tentunya harus ada beberapa persyaratannya. Saya kira itu yang mungkin menjadi pertimbangan penyaji didik Pak Ito. Sebagai orang yang sudah berkecimpung juga di dunia penyelidikan-penyidikan begitu ya. Kalau bisa Anda perkirakan seberapa besar ketika gelar perkara khusus ini menghadirkan bukti yang dibawa oleh Roy Suryo dapat mengubah keputusan sebelumnya cash clause menjadi ee dilanjutkan begitu. Kalau pengalaman saya dan kemudian menurut saya bahwa apa yang disampaikan itu adalah jauh daripada fakta. Kita harus membedakan antara fakta dengan opini. Menurut saya itu adalah opini yang bersangkutan ya, membuat sesuatu yang seolah-olah merupakan hasil penelitian melalui ELA dan lain sebagainya. Ya, saya kira ini nanti penyelidik pun pasti akan mempertimbangkan dan kalau tidak ya tetap keputusannya adalah dihentikan penyidikan. Dan jangan lupa tadi saya sampaikan masih ada kasus yang berjalan di Pengadilan Solo. Kalau pengadilan Solo itu mengatakan bahwa betul semuanya inrah bahwa Bambang Tri dengan Gus Nur itu bersalah, maka otomatis itu sudah menjadi keputusan hukum yang ingkrah bahwa ijazah yang dikatakan palsu itu adalah ijazah asli dan itu bisa dijadikan salah satu alat bukti atau bisa dijadikan juga yurisprudensi. Saya kira demikian. Baik. Selain kasus yang beredar di Solo dalam proses penanganan, terus kemudian ada juga pelaporan dari tim kuasa hukum Jokowid terhadap pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Kemudian gelar perkara khusus yang dilaporkan oleh tim TPU di Pares Krim Poli. Menurut Anda seperti apa? Tadi sudah disinggung ee tumpang tindi penanganan dari Bares Krim dan juga Polda oleh Pak Herry. Menurut Anda seperti apa? Kalau menurut saya tidak tumpang tindi ya, karena kan sekarang yang dilaporkan di Bares Krim itu adalah untuk laporan dugaan bahwa Pak Jokowi memasukkan ijazah. Kemudian Pak Jokowi tidak puas. beliau melaporkan dengan beberapa relawan melaporkan di beberapa pores. Maka sesuai dengan Perkup ya, Perkup nomor ee 12 tahun 2009 kalau tidak salah itu bahwa apabila ada objek yang dilaporkan sama maka itu akan ditarik kepada kesatuan yang lebih di atasnya disatukan untuk lebih efektif dan lebih ee efektif dan lebih efisien dan itu sudah dilakukan. Jadi tidak mungkin ini ditarik ke eh Mabes Pori karena kalau ditarik Mabespori maka akan terjadi tadi sampaikan Pak Heri conflict of interest karena penyidik yang menangani laporan daripada eh Saudara Roy CS kemudian penyidiknya juga harus menangani laporan dari pihak yang berlawanan dengan Roos CS kan pasti tidak mungkin. Saya kira biarkan saja ini berjalan sampai nanti pada saat di pengadilan marilah kita sama-sama ee sampaikan bukti dan nanti hakim yang akan memutus. Saya kira demikian, Pak. Baik, Pak Heri, kenapa sih enggak dari awal tim pelapor dari TPA ini memberikan bukti-bukti yang memang seharusnya bukti hari ini bisa dibawa pada saat gelar perkara sebelumnya sebelum DirP mengumumkan bahwa kasus ini ditutup begitu. Iya. Ee tadi juga sebenarnya sudah banyak penjelasan dari mantan kabar es krim kita ya, Pak Ito ya. Ee bagus sekali insight-nya tadi. Tapi dalam konteks tadi memang ini harusnya dipertanyakan ke teman-teman. Saya enggak tahu apakah ini dimakn strategi tarik ulur kemudian juga apa ee tidak kontan diberikan tapi dicicil secara kredit begitu ya sedikit demi sedikit. Padahal kalau menurut saya, kalau memang ada ee apa keyakinan yang begitu kuat terhadap ee perkara ini ya enggak perlu ee dilakukan ee ee tahapan-tahapan tadi ya, tapi persoalan utamanya adalah memang penguasaan atau ee apa akses untuk mendapatkan sumber utama dari ijazah asli ini kan yang belum ketemu itu mungkin juga ee secara ee tidak langsung diakui ya mungkin langsung dan tidak langsung ya diakui oleh ee ee ee pihak-pihak yang ee menuduh adanya ijazah palsu ini. Karena yang mereka dapatkan juga awalnya kan ee dari ee apa? Dari satu media ya, media sosial kalau enggak salah itu di-capture kemudian itu ee berjalan sampai sekarang proses itu. Nah, pertanyaan yang utamanya yang ultimate-nya adalah apakah memang ee ee akses terhadap ee sumber yang sahih tadi yang awal tadi itu mereka miliki, mereka kantongi atau tidak? Nah, kemudian bagaimana kemudian bisa menganalisa sesuatu yang tidak berasal dari sumber. Ini memang letak kesulitan yang dihadapi oleh si pihak ee pelapor ya. Mau tidak mau harus kita akui itu. Tinggal bagaimana kemudian menjelaskan atas dasar analisis yang mereka lakukan secara mandiri tadi itu kemudian ada logika hukum yang ee secara apa ya secara tepat ee bisa digunakan dan dipakai sehingga tidak ee tidak cacat. Kita melihat ini sebagai cacat hukumnya tadi ya. Karena persoalan masalah akses tadi, Mas, menurut saya adalah ee letak kesulitan banyak orang dalam proses pidana dalam mekanisme integrated criminal justice system. Itu juga yang dihadapi antara pihak yang berhadapan antara pelapor dengan terlapor atau nanti ketika dia menjadi tersangka atau dia menjadi ee ee dalam hal ini akhirnya di ujungnya menjadi terdakwa satu ee proses pidana. Maka ee kalau ini sudah bisa dipastikan ee dikatakan bahwa sumbernya ee misalnya 1000 triliun itu memang benar bahwa memang didapat dari sumber yang sah. Nah, menurut saya ini akan akan sesuai dengan harapan ee Bang Suryo CS tadi ya. Tapi kalau tidak maka ee ini yang akan menghambat keyakinan penyidik tentunya karena tidak hanya bicara keyakinan awalnya pasti dua alat bukti ya. Tapi ketika minimum dua bukti tidak dipenuhi, bagaimana itu bisa meyakinkan seseorang bisa dikatakan sebagai pelaku perbuatan pidana. Kira-kira ee logikanya seperti itu yang dibangun, Mas. Begitu. Baik, Pak Heri, saya tidak mengira bahwa ini adalah sebuah kompetisi yang harus ada pemenang dan juga ada yang kalah. Kalau menurut Anda, perlukah mediasi ke depan paling tidak sebagai exit strategi untuk tidak mencoreng kedua pihak begitu ya. Kalau kita menganut pada falsafah kehidupan nenek moyang kita, mungkin islah itu yang terbaik. Tapi kan ini sudah terlanjur informasinya sudah ke mana-mana. Dan memang yang ee kengototan awalnya adalah ingin dibuktikan kesahihan tadi asli atau tidaknya. Maka menurut saya jalan terbaiknya ee walaupun nanti bisa juga disimpangi lagi ya ketika itu nanti tidak sesuai dengan keinginan salah satu pihak ya diujinya batu ujinya yang paling baik adalah di pengadilan. suka atau tidak suka ya. Karena ini sudah terlampur bergulir ee jauh sekali menurut saya ini tidak bisa kemudian kita lepaskan begitu saja karena sudah banyak hal-hal yang apa ee ee simpang siur dan ini juga ee melindungi harkat martabat seseorang. Kebetulan dia mantan presiden, tapi di luar dari dia sebagai seorang mantan presiden pun setiap orang punya hak untuk itu. Jadi dari kasus ini kita ee melihat juga harus ada asas equality before the law yang diterapkan dalam kasus ini. Gelar perkara khusus besok tidak hanya untuk kasusnya ee Pak Jokowi saja begitu kan, tapi juga untuk masyarakat lain yang punya akses keadilan yang ingin memperoleh hal itu juga harus diberikan. ya. Nah, ini yang menurut saya adalah ee kewajiban moral dan kewajiban yuridis yang ee melekat pada kasus ini yang enggak boleh kita lupakan. Tapi di sisi yang lain tadi ya, kita harus menghormati keputusannya apapun walaupun ini belum masuk kepada tahap persidangan. Ya, kalau di itu hak kita bisa menggunakan putusan hakim dianggap benar selama belum ada putusan pengajian tingkat di atasnya mengkoreksi hal itu. Tapi setidak-tidaknya untuk di tahap penyidikan ini memang domainnya penyidik, tapi ee biarkanlah ee proses untuk membuktikan ini ee diberikan ruangnya ee tapi pada akhirnya harus ada ending dari ini semua. kan memang mungkin tidak akan bisa menyenangkan ee semua pihak, tapi apakah jalur itu ditempuh kalau saya pribadi menyampaikan dalam forum ini saya malah kurang nyaman dengan ee dengan logika berpikir ee apa damai tadi, maka harusnya tetap diselesaikan dengan penyelesaian hukum karena semuanya ee sudah saling lapor melapor kan berarti sudah berujung hukum nih ya walaupun ee ada ada indikasi untuk dihentikan ee di tengah dengan mediasi tapi bagi saya ini ee ee tidak bisa masuk dalam konsepsi itu karena sudah terlalu jauh melangkahnya begitu. Baik, saya mau kembali ke Pak Ito. Ee Jokowi juga sudah mengeluarkan statement bahwa akan membawa ijazah yang asli pada keperluan persidangan. Tapi sebelum itu kan harus ada keputusan dari penyidik bahwa kasus ini dilanjutkan atau tidak. meskipun ee ditolak kembali seperti ee gelar perkara pertama, apakah sudah ee selesai ee upaya dari tim TPA ini untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan atau masih ada ee upaya lain atau kan lain yang disediakan oleh polisi terkait kasus ini? Ya, kita harus pisahkan ya, Mas ya. Pertama yang ditangani di ee Mabes Polri itu laporan dari TPUA. Berarti di sana kalau memang di sana dihentikan karena kan kasus untuk dugaan pemalsuan satu dokumen itu harus ada dokumen asli dan dokumen yang diduga dipalsukan. Tapi itu harus otentik semuanya, tidak hanya berdasarkan dari screenshot. Kemudian kita lihat bahwa di Polda Mitro Jaya yang ditangani adalah akibat ya orang dituduh memasukkan ijazah orang bukan lembaganya. Heeh. Maka tadi disampaikan Pak Heri akan ada hak dan martabat seseorang yang merasa tercemar dan dia akan melakukan perlawanan hukum. Nah, di sini nanti kita lihat bahwa dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan Pondro kan mereka dipanggil itu yang dilaporkan tapi mereka tidak datang. Nah, mungkin akan rugi sendiri karena justru kalau mereka datang mereka bisa melakukan klarifikasi ya. Nah, sekarang penyidik di Polda Mitrajaya mereka sudah mengumpulkan data-data untuk bisa memenuhi unsur yaitu fitnah pencemaran nama baik ya, kemudian menyebarkan berita bohong melalui media ya. Saya kira itu yang harusnya diklarifikasi kalau mereka mau. Tapi saya kira di sini kan penyidik juga memiliki hak independen ya yang tidak bisa diganggu gugat. Jadi di sini Mas adalah menurut saya ada satu proses kebenaran yang mungkin akan berhadapan dengan proses pembenaran. Nah, kuncinya tadi disampaikan Pak Heri jelas bahwa kita tunggu saja di pengadilan kenapa harus berkutat di penyidikan. Nah, nanti kan akan naik ke penuntutan. Penuntutan kalau jaksa menganggap bahwa itu tidak cukup, polisi harus menghentikan ya otomatis. Tapi kalau jaksa menganggap itu cukup, maka tugas dari polisi setelah ada P21 dan P21 tahap kedua sudah selesai, kita tinggal mengawasi saja bagaimana untuk ee kelanjutan dari penanganan proses di kejaksaan sampai di pengadilan. Saya kira itu yang proses yang harus kita hormati semua. Jadi jangan kita berkutat di proses penyidikan saja. Sementara PORI juga tentunya tidak ingin ee terbawa ya dalam untuk bagaimana ini molornya daripada proses penyelidikan. Kita juga tentunya akan ee akan segera melakukan ee bagaimana kasus ini ada satu kepastian ya untuk diteruskan. Saya dengar saat ini sudah 99 saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya. Tanpa klarifikasi dari mereka yang dilaporkan saya kira mereka akan ee mengalami satu kerugian sendiri. Demikian, Pak. Baik, Pak. Tim kuasa hukum dari Jokowi ini bersikukuh bahwa akan menunjukkan ijazah yang asli pada keperluan persidangan. Itu artinya selama ijazah belum dihadirkan pada saat gelar perkara dan proses apapun di bar krim itu artinya bares krim akan tetap pada pendirian digelar gelar perkara pertama bahwa kasus ini akan ditutup begitu ya kan ijazah yang sudah di dilakukan penyelidikan melalui uji laboratoris itu ijazah asli ya yang diserahkan sendiri oleh Pak Jokowi dan ijazah itu itu adalah merupakan hak beliau untuk ditujukan atau tidak nanti di pengadilan itu wajib ya karena kan hakim orang mengatakan mengapa tidak dicita loh ini kan kasusnya tidak belum masuk ke penyidikan ya saya kira mungkin inilah yang harus kita sepakati bersama tadi Pak Heri sudah jelas objek yang dilakukan pemalsuan itu juga harus jelas otentik tidak identik kalau identik ada pembandingnya nah kalau pembandingnya juga dari screenshot juga orang-orang yang merasa yang nama-namanya disampaikan tidak pernah ee ijazah aslinya dilakukan penyelidikan atau penelitian mereka kan lucu juga gitu Ya, menurut saya gitu ya logika hukum saya saya kira mungkin tidak bisa masuk gitu ya. Makasih. Baik, semoga ini menjadi pencaraan masyarakat juga terkait kasus dugaan ijazah palsunya mantan presiden kita Jokowi. Terima kasih Pak Ito Sumardi kabar es krim 2009-2011 dan Pak Heri Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara sudah bergabung bersama kami di NTV Prime Dialog. Selamat kembali bertugas Bapak-bapak. Baik, terima kasih dan pemirsa demikian NTV dialog NTV Prime masih akan kembali berikut. Tetaplah bersama kami.
https://nusantaratv.com/ – [FULL] Ito Sumardi Serang Roy Suryo: Anda Penelitian Dari Mana? Ijazah Aslinya Saja di Bareskrim!
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara khusus atas kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo pada hari ini Rabu (9/7). Roy Suryo Cs pun membawa beberapa bukti untuk menjadi bahan pertimbangan penyidik bahwa ijazah Jokowi tidak asli.
BKSNTV
DYFNTV
#ijazahjokowi #ijazahpalsu #ijazah #jokowi #jokowidodo #gibran #gibranrakabumingraka #wapres #kasus #roysuryo #susnoduadji #silvester #bareskrimpolri #bareskrim #yakuphasibuan
Saksikan Nusantara TV di Jakarta 40 UHF | Lampung 42 UHF | Denpasar 39 UHF | Medan 28 UHF | Balikpapan 29 UHF | Batam 48 UHF | Bandung 35 UHF | Yogyakarta 29 UHF | Banjarmasin 45 UHF | Makassar 34 UHF | Surabaya 38 UHF | Semarang 36 UHF | Garut 28 UHF | Cirebon 32 UHF | Sukabumi 32 UHF | Purwakarta 36 UHF | Cianjur Kota 27 UHF | Sumedang 39 UHF | Tegal 35 UHF | Jepara 49 UHF | Banyumas 34 UHF | Malang 34 UHF | Jember & Bondowoso 46 UHF | Banyuwangi 34 UHF | Kediri 36 UHF | Satelit Telkomsat 3720 Mhz | vidio.com | Indihome channel 128 | USeeTV | My Republic | nusantaratv.com/live | Platform Appstore & Playstore
Saksikan live streaming Nusantara TV hanya di https://nusantaratv.com/live
Dan follow akun media sosial Nusantara TV untuk mendapatkan beragam informasi terkini:
Facebook: https://www.facebook.com/nusantaratv
Instagram: https://www.instagram.com/officialnusantaratv
Tiktok: https://www.tiktok.com/@nusantaratvofficial
X: https://x.com/officialntv_
Website: https://nusantaratv.com/