[FULL] Kata Polda Metro Usai Periksa dr Tifa hingga Update Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Oh, ada yang nanya. Oke, baik. Jadi, rekan-rekan benar tadi hari ini hari Jumat tanggal 11 ee saksi atas nama saudari drter tt ya. datang kepada penyelidik Subdit Kamnek ee mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan hadir kemudian menjawab beberapa pertanyaan ya yang diajukan oleh ee penyelidik. Jadi kami membenarkan. Kemudian yang ke dua informasi yang kami update adalah bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 18.45 45 penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani yaitu penyelidik subdit Kamnek di Tresk Krim Umpoa Metro Jaya. Apa peristiwa yang ditangani? Saya ulangi lagi sekali lagi. pertama adalah tentang peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah ya dan atau manipulasi perubahan pengerusakan informasi elektronik sebagaimana diatur di pasal 310 311 KUHP dan atau pasal 3551 Undang-undang ITE itu ada satu laporan polisi terkait peristiwa ini. Pelapornya adalah Ir. HJW. Kemudian perkara yang kedua dengan dasar lima laporan polisi. Satu dari Polda. Yang empat lagi penarikan dari beberapa pores ya. Ada pores Bekasi, kemudian Jaksel dan juga Jakarta Pusat. Itu peristiwa apa? 4 LP ini, maaf 5 LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong sebagaimana diatur di pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang IT. te. Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. KJW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan ya hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran baik. Kemudian dalam tiga laporan selanjutnya dalam kelompok kedua. Kelompok kedua kan ada lima laporan ya. Lima laporan ini terbagi dua soalnya ada yang dicabut. Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan. Kemudian di bagian yang kedua ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi. Bisa dipahami ya? Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemar n baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi. Itu rekan-rekan update-nya ya. Ya, yang dicabut laporan yang yang berasal satu dari Polda Metro Jaya, yang satu dari Depok. Iya. Jadi saat ini nanti yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi, ya. Peristiwa pertama satu laporan polisi. Peristiwa kedua tiga laporan polisi. Jadi saya ulangi Mas ya. Jadi dalam setiap penerimaan laporan polisi ada tahap namanya pendalaman, penyelidikan. Penyelidikan itu adalah pengumpulan fakta-fakta, barang bukti untuk menentukan apakah peristiwa ini ada dugaan pidana atau tidak. Ujungnya gelar perkara, ada dugaan tindak pidana, maka tahap selanjutnya adalah tahap penyidikan. di tahap penyidikan tujuannya adalah untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Nah, inilah sekarang di tahap yang kedua ini sekarang ya. Jadi baru kemarin dilakukan gelar ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan ya. Apa sudah dijadwalin untuk diakukan pemeriksaan selanjutnya di tahap penyidikan untuk Pak Jokowi? Ya, nanti coba kami pastikan ya jadwalnya kapan. Tentunya saksi-saksi korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya. Saksi-saksi dari pihak terlapor itu juga nanti dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali dengan pengiriman undangan. ee apa? Maaf, surat panggilan ya. Surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan lain sebagainya. Kalau di tahap penyelidikan namanya undangan klarifikasi. tahap penyelidikan tuh ketika nanti ini tahap penyidikan, maka surat panggilan untuk dilakukan pengambilan keterangan produknya nanti namanya BAP, berita acara pemeriksaan sebagai saksikah dan lain sebagainya ya. Oke, cukup berarti ya. I suaranya dengar, Pak. Kurang ini, Mbak suaranya. Tolong mik, ya.
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan terkait pemeriksaan dr Tifa oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
“Tentang peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perubahan, pengrusakan informasi elektronik sebagaimana diatur di pasal 310-311 KUHP dan atau pasal 35-51 UU ITE. Itu ada satu laporan polisi terkait peristiwa ini. Pelapornya insinyur HJW,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (11/7).
Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan gelar perkara laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi sudah ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu untuk laporan polisi yang pertama untuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” jelasnya.
#jokowi #poldametrojaya #drtifa
Produser: Ikbal Maulana
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews