Debat Panas! Aliansi BEM Sumatera ‘Sekolahkan’ Pendukung Gibran – Surat Pemakzulan Dicueki!
Dan saya ingin menyampaikan beberapa hal terutama untuk mengkritisi beberapa penyampaian yang tadi disampaikan oleh abang-abang. Pertama saya ingin meluruskan bahwa bukan keputusan MK istilahnya, tapi putusan Mahkamah Konstitusi. Berbeda keputusan dengan putusan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua ee terkait dengan abang yang juga tadi sampaikan yang menanyakan mana putusan hukumnya, mana putusan pengadilannya, mana putusan yang ingkrah yang menyatakan bahwa Gibran sebagai wakil presiden melakukan beberapa hal yang dimaksud di dalam pasal 7A, korupsi, pengkhianatan, ee penyuapan dan lain sebagainya. Saya ingin sampaikan di sini dan saya ingin luruskan bahwa konsep mekanisme pemakzulan Presiden dan atau wakil presiden sebagaimana yang termaktub di dalam pasal 7A 7B mekanisme itu mengadopsi konsep forum privilegiatum namanya. Konsep forum priviligiatum ini konsep yang intinya adalah memberikan forum khusus bahwa untuk menegakkan atau menindak wacana pemakzulan atau pemberhentian terhadap presiden dan atau wakil presiden itu tidak perlu ada putusan pengadilan terlebih dahulu. Katakanlah peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Makanya setelah amandemen Undang-Undang Dasar yang terjadi itu memasukkan Mahkamah Konstitusi sebagai cabang kekuasaan yudikatif sebagai salah satu ee apa ya part atau bagian untuk memutuskan dan menilai apakah pendapat DPR ini benar terkait dengan dugaan-dugaan korupsi, penyuapan dan lain sebagainya. Tadi tegasnya tidak perlu harus ada putusan pengadilan dulu. Jadi, abang-abang dan bapak-bapak saya ingin luruskan di sini bahwa tidak perlu ada putusan hukum. Perlu dipahami itu dulu. Konsep dan juga mekanisme yang ada dalam pasal 7B itu tidak perlu ada putusan hukum terlebih dahulu. Makanya kenapa di pasal 7B itu menyatakan bahwa usul atau pendapat DPR adenda, adenda gini ya, alasannya apa? Alasannya apa? Yang menjadikan itu kan alasannya apa? Alasan untuk dimazulkan itu apa? Kalau persoalan dari pencalonan, administrasi dan lain-lainnya itu sudah clear. Nah, kini pelanggaran apa yang pernah yang sudah dilakukan oleh seorang Gibran gitu. Oke, sabar saya sampaikan satu persatu dulu. Abang tadi sampaikan saya tidak ada menginterupsi. Nah, ini giliran saya dulu ya. Ini kita debat kita debat di sini. Oke, intinya sepakat dulu bahwa konstitusi kita mengatur seperti itu. Tidak perlu ada putusan pengadilan terlebih dahulu untuk DPR memberikan usulan atau pendapatnya. Dasarnya apa itu? Nah, dasarnya iya Konstitusi Pasal 7B. Memang 7B itu bahwa usul pendapat DPR bisa yang memprosesnya bila DPR meyakini bahwa ada poin yang dilanggar oleh Presiden atau tapi kalau Abang tadi bertanya terkait dengan apa aja sih sebab-sebab yang diduga nih Wapres melakukan beberapa hal yang termasuk dalam pasal 7A kalau kita melihat beberapa hal yang terjadi salah satunya yang disampaikan oleh Maijen TNI Purnawirawan Bapak Sunar Narco beliau dan Jen Kopasus beliau sampaikan bahwa ada ee masih ada koneksi antara akun pribadi Gibran dengan akun judi online. Itu kata Bapak Sunarko. Itu salah satunya. Kemudian akun Fufava yang kalau tidak salah Rosurio bilang hampir 100% itu terbukti kepemilikan dia. 99 katanya. Iya. Iya. 99%. Iya. Itu dua. Yang tiga, Gibran. ee tetap melanjutkan proses pencalonan dia kemarin ketika menjadi calon wakil presiden. Ya, padahal dia tahu ada pelanggaran etik terhadap putusan Mahkamah 90. Walaupun tadi Abang bilang MK sudah memutuskan itu final and binding. Iya, kami sepakat kami mahasiswa hukum kami paham dan pelajari itu kok. Cuma harus dibedakan nih utusan MK kemarin terkait dengan judicial review atau pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu kemarin itu berbeda dengan putusan MK yang ada dalam pasal 7B. MK di situ punya kewajiban untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pendapat DPR. Jadi itu yang pertama. Gibran apa ya? Dia melakukan pengabaianah. dia tahu nih ada pelanggaran etik, ada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik menurut keputusan MKMK, tapi dia tetap melanjutkan. Itu kan juga jadi pertanyaan jiwa negarawan dialah ketika tahu ada suatu pelanggaran gitu. Itu beberapa sebablah yang saya rasa ini bisa jadi beberapa hal yang dikategorikan terhadap pasal 7A itu. Namun saya sepakat yang disampaikan oleh Bang Insan tadi ini semua dikembalikan kepada DPR. DPR intinya dia sebagai lembaga perwakilan rakyat harusnya menurut saya dia merespon ini walaupun disampaikan oleh Puan Maharani kemarin kalau tidak salah beliau sampaikan bahwa ee kita belum menerima suratnya cuma kan surat yang disampaikan oleh purnawirawan jenderal itu tuntutan-tuntutan itu kan disampaikan secara terbuka dan ada tembusan harusnya DPR sebagai pakai jumpa pers begitu iya sebagai penyerap aspirasi rakyat harusnya tahu tahu dong, peka dong. Isu ini jadi isu yang viral, sudah jadi isu yang booming di ee situasi nasional hari ini. Jangan ketika kampanye mereka menyerap aspirasi, ketika sudah terpilih tidak mau jemput bola. Harusnya jemput bola dong. Ayo jemput adakan pertemuan untuk menindaklanjuti bagaimana terkait dengan kelanjutan pemakzulan ini. Menurut saya intinya adalah DPR gentle dulu untuk merespon. gentle lu untuk merespon dibahas di dalam sidang paripurna nanti bagaimana forum di sidang paripurna itu memutuskan untuk dilanjutkan kepada MK atau tidak. Intinya itu dulu menurut saya dan bagi Basto itu DPR saat ini apakah sudah benar-benar DPR yang aspiratif menurut Basto disebut benar-benar aspiratif. Saya secara tegas menyatakan eh tentu belum isu pemakzulan ini kan sebenarnya sudah lama bukan isu kemarin sore sudah beberapa minggu hampir berbulan-bulan berbulan-bulan cuma kan belum pernah ada direspon. Nah kemudian saya juga ingin saya ingin mengkritisi sebetulnya beberapa hal yang disampaikan tadi oleh abang kita juga tadi ketika isu pemakzulan dikategorikan sebagai perbuatan makar. Kenapa gitu? pemakzulan, wacana pemakzulan itu konstitusional kok ada diatur dalam undang-undang kita, Undang-Undang Dasar 1945. Kenapa harus dikatakan sebagai tindakan makar? Kecuali purnawirawan jenderal ee melakukan tindakan-tindakan secara militer itu mungkin baru disebut sebagai tindakan makar yang ilegal dan tidak konstitusional. ini kan konstitusi mereka melakukan secara baik-baik kok ada suratnya kemudian mereka melaksanakan forum ingin melanjutkan dalam ee mekanisme yang sebagaimana diatur dalam pasal ya pemaksaan kehendaknya itu ya pemaksaan kehendaknya itu yang yang kita persoalkan alasannya itu apa yangakan alasannya itu apa yang menjadi titik poinnya itu untuk di dimagan itu alasannya apa gitu alasan-alasan kan tadi saya sudah sampaikan beberapa poin tadi satu Jenderal Purnawirawan Jenderal Myen Purnawirawan TNI Sunarko tadi bilang salah satunya akun Gibran itu masih ter itu kan isu itu kan isu isu kita tidak bisa dalam konteks isu. Nah bukan bukan Bungaja yang pernah kuliah, kami-kami ini juga pernah kuliah ya. Jadi kalau isu tentu tidak bisa kita jadikan dasar itu kan hanya isu. Isu lalu dibangun dibangun sebuah narasi. Kenapa tidak bisa dijadi dalam konteks dalam konteks ini ya. Makanya saya katakan itu penawaran ini adalah sebagai perbuatan makar. Menurut saya tidak. Karena ini ya itu pandangan Anda yang tidak. Iya pandangan Anda yang tidak. Tapi kalau Anda bisa berpikir jernih dan Anda tingkatkan lagi pengetahuan Anda, itu ini akan dilihat sebagai sebuah perbuatan makar. G loh, Bang. Gini loh, Bang. Di pasal 7B itu DPR mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan apakah DPR sepakat. Ya tentu ada alasannya. Alasan untuk diajukan itu tentu ada alasan. Alasan yang di yang dia kemukakan untuk di untuk dibahas itu tentu ada alasan pelanggaran apa yang sudah dilakukan oleh seorang Gibran. Kan itu pertanyaannya ketika Gibran menurut Myin Sonarko tadi akun dengar dulu kan mereka yang mengusulkan terus menurut siapa dong? Mereka yang mengusulkan. Ya, itu makanya makanya kewarasan Sunarko ini perlu dipertanyakan ini orang masih waras atau tidak gitu. Enggak menurut saya apa ya jangan kita terlalu mengecilkan gerakan atau wacana yang dibangun oleh masyarakat gitu. Jadi, jadi gini karena tadi ada semangat menanggapi jadi tadi ada menyinggung apa yang saya sampaikan sebenarnya kalau bagi saya kalau bagi saya penyampaian pendapat itu hal yang biasa kalau kami di Partai Gerindra itu hal yang biasa saja itu adalah penyampaian pendapat yang sampai Bung Wayu perlu menanggapi ini setidaknya yang disinggung oleh Bung tadi tadi kata Bung Wahyu bahwa tidak harus ada dulu putusan vonis pengadilan baru sebagai dasar itu yang di yang ditanggapi bahwa itu salah. Itu tanggapan Bung apa soal itu? Oke. Untuk menindaklanjuti secara tingkatannya kalau misalnya ke MK tadi memang harus ada tentu harus ada putusan. Tidak mungkin orang sekonyol-konyong, Dek. Tidak mungkin orang sekonyong-konyong ni kami berempat bicara kita mau bubarkan, kita bubarkan saja negara ini karena isunya negara ini sudah mau dihancurkan. Apakah itu bisa dijadikan alasan? Ini oke deh kita baik. Tidak kan? Jadi, jadi gini gini sehingga poin ee poin dari Bung Wayu memang harus ada vonis pengadilan. Poin saya begini gini yang dasar oleh DPR dan oke kalau kita tidak harus menjadikan vonis pengadilan sebagai acuan utama untuk langkah berikutnya. Sekarang saya tanya aja teman-teman mahasiswa apakah menyetujui yang namanya pemakazulan ini? Setuju. Kalau setuju coba kasih saya alasan yang konkret apa yang menjadi alasan untuk menjadi pengangulan terhadap Gibran. Oke, itu saja sudah tidak bisa disamakan pendapatnya soal pemakzulan gibran ini. Ah, coba saya tanya pendapat adik mahasiswa belum tentu sama dengan pendapat Bang Idi tadi. Iya kan? Belum tentu sama juga sama pendapat ee pernawaran-penawaran tadi. Kan begitu ya. Silakan lanjut pas jawab. Perlu saya ulang lagi sepertinya apa hipotesis-hipotesis ya yang menjadi sebab mengapa Gibran ini mendapatkan posibilitas posibilitas ya kemungkinan untuk dimansulkan. Saya juga sebagai masyarakat, saya sebagai mahasiswa pun tidak punya wewenang untuk menjamin bahwa beberapa hipotesis tadi memang benar-benar akan terbukti. Pertama tadi ketika akun Fu Fava 99% menurut Rori Suryo itu terbukti kepemilikan dari Gibran. Yang kedua, akun pribadi Gibran terkoneksi dengan judi online. Yang ketiga, pengabaian dia terhadap ee putusan MKMK ketika mengatakan ada pelanggaran etika, dia tetap langgeng saja untuk menjalankan proses pemilu kemarin. Dan yang keempat satu lagi yang tadi saya dipotong ya, ada wacana yang beredar ee Almas sebagai pemohon putusan 90 kemarin dia akan menggugat secara keperdataan ke pengadilan. Gibran menggugat Gibran secara keperdataan. Berarti kan ada hipotesis yang digugatnya apa nih? Gibran berarti kan ada kemungkinan ya maksudnya Gibran juga dalam ee itu yang secara secara detail kan kami belum tahu berarti kan ada hipotesis ada pelanggaran kesepakatan nih yang dilakukan antara personal Gibran dengan personal Almas karena kan ini i justru ini makanya Pak saya mau konfirmasi saya mau konfirmasi B Almas ini ikut jaringan ee apa juga Presiden BMC Indonesia dia masuk abang abang harus baca dulu deh pasal 7B apa baca di situ. Bacakan pasal itu. Apakah di situ di e isu terhadap negara bisa dijadikan ee alasan untuk apa menguji konstitusi. Coba bacakan. Saya sudah baca. Abang sudah baca belum? Apakah di situ frasa di situ? Frasa di situ DPR memberikan pendapat dan usul. DPR memberikan pendapat dan usulan berdasarkan sederhananya gini ya. Apa sederhananya gini, isu-isu ini apakah isu itu menjadi bagian dari terus diajakkan terus. Ayo dong per dong bicara jangan diputus. Gini loh isu-isu yang beredar ini DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan punya wewenang untuk mengusulkan jemput dulu dong aspirasinya. Ketika memang dugaan-dugaan isu dari masyarakat itu menurut DPR tidak terbukti ya sudah tidak perlu dilanjutkan kepada MK. Tapi nampak yang terjadi hari ini abang-abang di sini terutama mungkin yang di luar sana juga terlalu takut kayaknya. Ada apa sih kalau memang yakin tidak ada bahwa isu-isu itu tidak terbukti? Sebentar gak ini persepsi yang salah harus diluruskan. Kalau misal memang tidak harus diluruskan kalau berbicara ya takut tidak kan sudah kita sama-sama dengar sudah dibawa ke DPR sebagai ee ketua DPR Mbak Puan dan Suidasko sudah menjelaskan sudah merespon artinya apakah dia takut tidak kan ada mekanisme yang harus diikuti di DPRD ya kalau misalnya statement-statement politik ya ya statement politik bisa saja siapa saja boleh tapi kalau berbicara kelembagaan itu ada mekanismenya ada surat masuk langsung ke sekretariat, di sekretariat didiskusikan di dalam apakah ini harus dibawa kepada pimpinan atau tidak. Kalau dibawa kepada pimpinan diserahkan pada pimpinan, dibaca oleh pimpinan, di pimpinan dirapat pimpinan. Kalau oke ini diteruskan diteruskan kepada Bamus, Bamus lalu dibacakan di paripurna. Dan itu yang menurut Bas terlalu lambat itu belum belum ada mekanismenya ini ada masa sidang e karena ini ada masa sidang reses masa sidang berikutnya kan bisa saja ini dibacakan setelah mungkin ada dipelajari itu. Baik. Oke. Jadi saya pikir Bang Sulaiman kalau interupsi tidak boleh panjang-panjang. Silakan lanjut ya. Lanjut silakan lanjut. Iya. Jadi apa ya abang-abang yang berada di depan saya yang saya hormatilah intinya pahamilah pasal 7B itu frasa pendapat usulan. Pendapat atau usulan itu kan berarti masih dugaan, masih isu belum terbukti. Jadi ketika ada isu yang beredar di masyarakat salah satunya digaungkan oleh purnawirawan purnawirawan jenderal ya jemput isu itu. Makanya kenapa Konstitusi Pasal 7B menyebut itu pendapat atau usul. Jadi kan ketika sesuatu dugaan itu belum terbukti salahnya. Jadi ini sudah salah kapan nih. Seolah-olah kami tidak mengerti dengan undang-undang dan pasalnya. Pak Firdaus belum berpandangan ini.
Saksikan Selengkapnya 🔴 LIVE : Advokat Sumbar Bicara : DPR Bungkam, Pengaruh Jokowi Masih Kuat??? Ini Respons Publik…
Link Full : https://youtube.com/live/tEetidHH0XU
Jangan Lupa Subscribe Chanel https://www.youtube.com/channel/UCJS8e5S7Bbf4cctlJenY2Uw
https://www.youtube.com/c/LiputanPadangTV
https://www.youtube.com/channel/UCZvfhsXOZEJx6TcL5NgcFBQ
ikuti berita-berita terkini di Padang TV via streaming di: http://padangtv.id/live atau http://www.jpmstream.com/
Follow & Mention Twitter kami: https://twitter.com/newspadangtv
Follow & Like Facebook Fanpage kami: https://www.facebook.com/officialpadangtv
Follow & Share Instagram kami: https://www.instagram.com/padang_tv
Saksikan info berita ter-update di: Detak Sore (Senin-Sabtu): pukul 16.30-17.00, Detak Sumbar (Setiap Hari): pukul 19.00-19.30 WIB.
#padangtv #advokatsumbarbicara #pemakzulangibran