š“TERBONGKARāKOMPOLNAS BERBOHONG DALAM GELAR PERKARA KHUSUS IJAZAH PALSUāļø
Jadi kalau Kompolnas mengatakan sudah diekspos begitu-begitu itu bohong. Jadi framingnya Kompolnas ini kan sudah kelihatan gak mendukung proses yang sudah dilakukan para eskim berupa penghentian gelar perkara. Sebenarnya offside juga Kompolnas kan harusnya dia mengoreksi ya ini bukan hanya bukan mengegitimasi kalau yang diatementkan kompon seperti itu ya enggak perlu komponnas. Wah memang sudah dilakukan oleh Bares Gim kayak meyakinkannya Koirul Anam saat KM50 saat dia di Komnasham. Oh, seolah begini begini ujung-ujungnya juga rekomendasinya kan kita tahu enggak ada pelanggaran HAM berat hanya katanya terjadi ekstra judicial killing yang ujungnya juga hanya menjerat tiga orang dan kemudian diputus on selah gitu. Jadi digelar perkara itu enggak ada bukti yang ada slide-selide tentang apa langkah yang sedang mereka lakukan. Bukan digelar ini loh buktinya ini buktinya enggak ini bukti ijazah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Teman-teman, setelah kemarin kita lihat bagaimana hasil dari sidang perkara tertutup di Bares Krim Map Polri, masing-masing memberikan opininya dari pihak Roy Suryo dan Rismon Sianipar optimis. Bahkan Roy Suryo dan Rismon sempat menyampaikan kata-kata dalam tanda kutip kami telanjangi hasil forensik dari Bares Krimabes Polri. Dari sisi kuasa hukum Pak Joko Widodo juga menyampaikan bahwa Roy Suryo dan Rismon tidak mampu membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu asli. Hari ini kita bertemu dengan Bang Ahmad Khozinuddin, salah satu pengacara yang kemarin hadir dalam persidangan. meskipun kemarin tidak masuk tapi kita tahu semua beliau sangat konsen soal ijazah palsu dalam tanda kutip dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Bang Ahmad Kazinuddin, sebenarnya dinamika yang ada di dalam kemarin seperti apa sehingga kemudian masing-masing memberikan opininya? Ya, bismillahirrahmanirrahim. Jadi ee gelar perkara khusus itu kan secara substansi itu kan hanya memeriksa he seluruh serangkaian proses prosedur dan tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dari Direktur Tindak Pidana Umum Barasken Polri yang sebelumnya di 22 Mei 2025 lalu telah mengumumkan penghentian penyelidikan dengan dasar hasil tes tes laborator forensik dari Puslap For Mabes PORI yang menyatakan hasil uji tes terhadap dokumen ijazah yang disebut yang saya saya sebut yang disebut ya karena kita belum tahu kan ee sebagai ijazah Saudara Joko Widodo disebut sebagai identik begitu yang kemudian ee dalam komunikasi publik dianggap ini sebagai asli begitu. He makanya kemarin ee pihak yang tentu saja diundang sebagai lakonnya lah atau pemeran utama dalam kasus gelar perkara khusus itu ya barisan Mbaps Polri di pimpinan ee gelar itu adalah ee kepala Biro Wasidqik saya lupa namanya ya Karidik Barus Polri di situ ada ibaratnya kalau pihak yang tergugat atau termohonnya lah ya Barg Mabel Polri. Kemudian ada pihak pemohonnya adalah Rijal Fadilah yang semestinya harus bersama dengan ee Azam Khan ya. Tetapi karena keterbatasan ruang Azam Khan tidak bisa Oh. Ikut masuk. Cuman ada sebelah pihak lainnya masuk. Siapa aja, Bang, kemarin tadi? Kalau yang dari ahli kan ada e Roy Suryo, ada Rismon, ada juga ya pihak-pihak lain yang sebenarnya tidak berkaitan langsung tapi bisa masuk. Sementara tim lawyer lainnya karena keterbatasan ee ruang jadi tidak bisa hadir menunggu di ruang tunggu begitu. Kalau dari pengacaranya Jokowi, kalau dari pihak saudara Joko Widodo saya lihat ada Firmanto Laksana, ada Yakub Hasibuan, ada Rifausumanegara dan tim lainnya yang tidak terlalu saya kenal. Kalau tiga ini kan sering kebetulan ya sering ketemu dalam sejumlah forum diskusi baik secara offline maupun online ya Zoom maksudnya ya. Nah, mereka kapasitasnya kira-kira sebagai pihak terkait ya. Oke. Kalau pihak terkait itu ada pihak terdumas, terlapor dalam MI Joko Widodo yang tidak hadir tapi kuasa hukumnya hadir. Ada dari internal polisi ya, ada Kompolnas, ada Biro Wasid, ada ee apa namanya ee sejumlah penyidik yang melakukan penyelidikan perkara ini ya. Dan kemudian ada juga dari perwakilan ee POMNASAM DPR RRI begitu. Nah, memang kemarin tuh yang kita ikuti tahapannya adalah tahapan ee pos dari pihak Barken Bus Polri kita ikuti. Kemudian tanggapan dari pihak ee apa pemohon ya juga sejumlah ee ahli yang dihadirkan juga tanggapan dari kuasa hukum ee Terdumas ya, Saudara Joko Widodo. Tapi setelah proses itu memang pihak-pihak yang saya sebutkan tadi keluar dan oke dilanjutkan oleh pihak internal ee polisi ya, baik Biro Sidik dan juga penyidik-penyidik lainnya ya. Dan sampai hari ini memang belum ada pengumuman ee dari Biro Siddiq tentang kesimpulan dari hasil gelar perkara khusus. He. Yang nanti kan bentuknya rekomendasi ya. He. Apakah penyelidikan itu telah memenuhi prosedur atau penyelidikan tersebut ada yang terlewat? sehingga harus dilakukan penyelidikan lanjutan atau penyelidikan ulang. Per saya tegaskan bahwa kemarin itu tidak ee istilahnya apa ya di Rowas Siddiq itu melakukan gelar perkara hanya dan sebatas yang berkaitan dengan proses yang telah dilakukan oleh Paris Krim yang ujungnya adalah penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Jadi tidak terkait bukti baru atau novum lah istilahnya yang menjadi dasar apakah penyelidikan itu dilanjutkan atau dihentikan. Karena kan penyelidikan itu bisa ee dilanjutkan pertimbangannya dua. satu hasil koreksi biro heeh yang menyatakan bahwa ada tahapan proses dan prosedur yang dilanggar dalam penyelidikan sehingga keputusan atau kesimpulan dari biroasidik ini ya dijadikan dasar bagi Baraskrim untuk melakukan tindakan lanjutan baik terkait proses prosedur dan tahapan-tahapan yang dinilai oleh Biro Wasidik belum dilaksanakan. Oke. Jadi di hidup kembali nih. Heeh. He he. Yang kedua, lanjut lagiah ya. Iya. Yang kedua, hidup kembali karena adanya fakta baru. Hm. Yang fakta-fakta baru ini belum pernah diperiksa pada penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskri. Jadi kalau fakta baru ini tidak perlalu tidak melalui Birasidik. Oke. Hal yang lalu yang yang lain yang fakta baru ini memang kemarin memang tidak dibahas karena hal yang lain. Oke. Kalau fakta baru ini ya tidak bisa menolak barkim. Kalau nanti diajukan dia harus melakukan penyelidikan. Misalkan ini contoh kasus pencurian. Saksi mengaku ee tidak ada pencurian. Ee korban pencurian ee menyatakan bahwa barangnya memang masih ada. Akhirnya kan berarti enggak ada pencurian dihentikan ya. Ternyata ada baru pengakuan ini loh barangnya. H. Nah, dan kemudian ini saksi. Saksi kemarin itu sebenarnya enggak tahu peristiwanya. Ini yang tahu. Nah, berarti kan ada pencurian ya harus dilanjutkan. Oke, gitu. Nah, kalau kemarin misalkan baris menghentikan karena belum ada kasus pasar pramuka, nah begitu masuk ternyata modus operandinya jelas pemalsuan ya harus dilanjutkan. Dilanjutkan dalam pengertian penyelidikannya ya. Artinya apa? Fakta-fakta baru itu harus ditarik dalam proses projisia, yakni dilakukan penyelidikan dengan pemanggilan atau undangan terhadap pihak-pihak ini untuk diambil keterangannya sebelum akhirnya nanti akan disimpulkan apakah akan naik ke tahap penyidikan atau tetap penyelidikan. Begitu. Nah, artinya begini, ada dua pintu. Pertama pintu biro asidik dengan gelar perkasus. Yang kedua pintu Novum. Jadi keliru kalau kemarin dianggap bahwa no itu telah dibahas di gelar peragar sebelum. Oke. Jadi kemarin hanya membahas apa yang sudah terjadi di Bareskin yang menghentikan penyelidikan. Yang kedua memang pendumas telah mengajukan sejumlah ahli yang sebelumnya tidak diperiksa oleh si Bares Kri misalnya Roy Suryo Risman itu kan sebelumnya sudah masuk ke Dumas sebagai saksi ahli atau ahli ya. ya diajukan oleh Bang Rizal Fadilah dan Bang apa Azamkan ya untuk memproses lebih lanjut. Tetapi yang lalu ini tidak diperiksa tiba-tiba pengumuman penghentian. Makanya kemarin untuk Roy Suryo dan Risman Hasi Fulan ee diberi kesempatan oleh beliau karena hadir sebagai ahli ya dia. Iya. Yang sebelumnya berkasnya sudah masuk pada ee proses Dumas tapi enggak dikerjain gitu loh. Oke oke oke oke. Jadi begitu. Jadi kalau hasilnya seperti apa ya kita tunggu nanti pengumuman kesimpulan dari hasil proses gelar perkara khusus ini. Dan memang kenapa dulu diajukan? Karena kan begini penyelidikan tiba-tiba dihentikan sementara penghentian penyelidikan itu kan tidak bisa dilakukan praperadilan. Lah kami dari tim advokasi antikriminalisasi ulama dan aktivis berpikir keras bagaimana caranya ini. Karena gak mungkin kasus ini berhenti penyelidikan karena indikasi ada pidana pemalsuan ini kuat gitu loh. Bukti-buktinya kan di luar banyak tapi bukti-bukti kami ini tidak diperiksa langsung dihentikan. Diperiksa ke sana kemari tapi Roy Suryo Rismon enggak diperiksa padahal bukti itu sudah pernah dimasukkan. Iya. Iya. I selah hanya meriksa saksi atau bukti yang tujuannya untuk menghentikan penyelidikan saja. Begitu loh. Walau sebelumnya kita juga sudah tahu motifnya memang itu. Karena begini, 9 Desember 2024 ada Dumas tentang dugaan ijazah palsu di Bares Krim. Perkara ini tidak pernah disentuh nih. Betul. Tapi begitu 30 April 2025 Jokowi lapor baru langsunglah ditindak lanjuti. Dari pendumas kan ada Bang Rizal Fadilah dan Bang Meidi Juniarto juga termasuk Rustam FD kan diundang tuh tanggal 6 Mei 2025 yang kesimpulannya juga kita tidak tahu. Iya. Iya. I. Nah, jadi kembali kepada soal gelar perkara khusus tadi. Lalu kami saat itu ketika dihentikan kami berpikir gimana caranya ya? Yo, kita cari-cari dasar hukum. Ketemulah Pak Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan di pasal 31 dan 33 itu memang ada aturan tentang proses gelar perkara. Ada gelar perkara biasa, ada gelar perkara khusus dan di antaranya dimohonkan karena ini berkaitan dengan kepentingan publik. Nah, terjadilah kemarin ee gelar perkara khusus yang awalnya 3 Juli tapi di reschedule menjadi tanggal 9 Juli 2025. Oke, Pak Ahmad. Kemarin kan yang menarik adalah kalau kita bilang gelar perkara khusus ini he ee adalah menggelar perkara yang kemarin sudah menjadi konferensi pers bareskrim mabers polri kan yang digelar itu kan soal itu ya. Heeh. Heeh. yang kemudian ada fotokopinya Pak Jokowi. Nah, yang menarik kemarin itu kan tidak dihadirkan lagi itu ijazahnya Pak Jokowi yang originalnya ibaratnya tanpa fotokopi untuk kemudian seharusnya kan kalau menurut saya itu akan lebih fair ketika itu juga dihadirkan kemarin. A gimana tuh Bang? Makanya apa yang disampaikan Bares Kem Mabesi melalui direkturnya ya saat gelar perkara khusus Brigen Paul Johandani Rajapur itu hanya sifatnya apa? Repetisi narasi. Hm. Jadi pengulangan narasi. Jadi tidak ada bukti yang dihadirkan. Tidak ada bukti ya Pak. Tidak ada bukti yang dihadirkan. Jadi kalau Kompolnas mengatakan sudah diekspos bukti-bukti itu, itu bohong. Oh, kemarin Kompolnas kan harus segera Polri menetapkan. Iya, katanya kan sudah diperiksa bukti-bukti sudah sesuai proses prosedur. Jadi digelar perkara itu enggak ada bukti yang ada slide-slide tentang apa langkah yang sudah mereka lakukan. Bukan digelar ini loh buktinya ini buktinya enggak ini bukti ijazahnya cuma diceritakan ini kemarin kita periksa ini buktinya ini itu gitu loh. Jadi framingnya Kompolnas ini kan sudah kelihatan gak mendukung proses yang sudah dilakukan pareskim berupa penghentian gelar perkara. Sebenarnya offet juga Kompolnas kan harusnya dia mengoreksi ya ini bukan hanya bukan menglegitimasi kalau yang diatementkan komponas seperti itu ya enggak perlu kompolnas memang sudah dilakukan oleh oleh bareskim seperti itu gitu jadi seolah-olah seperti meyakinkan saya lihat itu siapa kirul anam itu kayak meyakinkan sama kayak meyakinkannya Qirul Anam saat KM50 saat dia di Komnasam seolah begini begini ujung-ujungnya juga rekomendasinya kan kita tahu enggak ada pelanggaran HAM berat katanya katanya terjadi ekstra judicial killing yang ujungnya juga hanya menjerat tiga orang dan kemudian diputus onsel lah gitu loh. Itu orang yang sama ya orang sama Kirul Anam itu dulu di Komnasham dia di KM50 yang statementnya ya begitu-begitu sekarang dia di Kompolnas statementnya ya begitu-begitu gitu loh. Jadi sudah kelihatan Kompolnasnya narasinya hanya untuk melegitimasi penghentian penyelidikan yang sudah dilakukan oleh baris MORI. Jadi kan dia cerita dihadirkan proses-proses. Padahal ada beberapa yang enggak terjawab. Misalnya contoh kenapa dilakukan uji terhadap ijazah Jokowi padahal prosesnya penyelidikan? H kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa ada perkapolri yang menyatakan barang bukti bisa disita meskipun proses penyelidikan. Oke. Tapi faktanya barang bukti itu kan enggak pernah disita cuma dipinjam. Oke. Itu beda ya. itu tetap ada pada penyidik. Kalau dipinjam, eh lihat habis itu diambil gitu. Oke. Itu ada dasar hukumnya engak? Enggak ada dasar hukum minjam itu apa? Kalau di sita ada. Walaupun sejak awal kami kan apa ya mengkritisi kenapa proses bukti itu dielaborasi di penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan tahapan untuk menilai atau mencari pidana dalam sebuah peristiwa. Apakah panggil saksi-saksi gitu ya, Bang. Nah, harusnya begitu dulu dikonstruksi apakah ini masuk tidak. dalam sebuah ee pidana. Kalau masuk baru cari buktinya. Nah, itulah namanya penyidikan. Cari bukti-buktinya. Hm. Nah, walaupun okelah kita ikuti ada dasarnya penyelidikan itu bisa sita. Faktanya enggak disita juga barang itu cuma dipinjam. Nah, sekarang apa dasar hukumnya dalam proses penyelidikan? Barang bukti kok dipinjam. Akhirnya kenapa kemarin ya tidak bisa menghadirkan ijazah asli? sekarang enggak punya bar krim sudah dikuasai oleh Jokowi dan isi yang paling krusial itu adalah ijazah asli itu tidak ada dalam proses gelar perkara padahal itu yang ditunggu-tunggu itu yang di apa ya yang jadi dasar iya dasar gelar biang kerok iya biang kerok kegaduhan ijazah palsu itu itu dan pihak pemohon gelar perkar khusus Bang Rizal Fadilah dan Bangk itu meminta itu juga dihadirkan iya jadi ya sama saja A ya kayak mantan kabar eskim ya itu Sumardi kan dia klaim katanya nanti hasil penyelidikan ya yang menghentikan kasus itu kan ada bukti tes laborat fori itu untuk menghentikan kasus dipolda untuk menguatkan dugaan pencemaran dan fitnah karena apa kan sudah terbukti asli sehingga fitnah. Nah, saya ini juga cara untuk melegitimasi kriminalisasi yang dipolda. Kenapa? Iya. I iya iya kebaca ya sekarang ya secara substansi ijazah itu belum bisa dikatakan asli atau tidak sebelum ada putusan pengadilan yang bertukan hukum tetap karena ijazah ini bermasalah sekarang. Kecuali ijazah itu tidak ada masalah. Cukup aja pengakuan UGM karena ini bermasalah tidak cukup pengakuan UGM tidak cukup ya hasil penyelidikan Presim harus putusan pengadilan. Yang kedua di Polda itu kan prosesnya LP ee 30 April 2025 kan Jokowi membuat LP laporan polisi. Sementara di Bares itu kan Dumas penyidik di Polda itu enggak punya wewenang menyita hasil Dumas bares krim kualat. Oh gitu ya Pak hukum punya harusnya bareskrim itu ya ee bukan bariskrim Polda itu menyita bukti itu dan melakukan tes sendiri berdasarkan penyitaan LP. Oh, jadi beda ini nih. Beda kamarnya beda. Beda server, beda kamar, beda rel lah kalau istilah kereta api. Rel ini kalau dihentikan ya sudah bukan berarti relentikan digunakan untuk di sini. Itu kan cara untuk melegitimasi kriminalisasi Roy Suryo dan kawan-kawan. Saya minta ya kalau yang fair itu menurut saya pandangan-pandangan dari kalau dari mantan kabar eskim ya atau makanan wakap polri ya kayak Pak Susno Duaji itu F sebelum ada ijazah ini asil atau tidak putusan pengadilan yang enggak bisa dikutik-kutik yang di Polda atau mantan wakaf Poldiri itu Pak Ogroseno itu juga sama. Iya buktikan dulu fokus di 263-nya jangan semangatnya menjarahin orang e tentang pidana pencemaran fitnah. Enggak. Ini loh 263-nya dulu, pemalsuannya dulu gitu. Memang saya lihat ya mantan-mantan polisi itu terbelah ya kasus ini. Yang jelas kalau Ito Sumardi sama Kompolnas. Nah, dukung pro sama penasihat Kapolri. Oh iya Arianto Sutadi itu Harianto Sutadi bukan penasihat Kapolri. Udah seperti e kuasa hukumnya Jokowi gitu. Jadi kalau saya di sebuah media kloir Jokowi, ada Aranto Sutadi, ada saya ini bukan satu lawan satu ada penengah. Satu lawan dua. Astagfirullah. Satu lawan dua. Tapi kan karena pemikiran itu tidak terkait jumlah ya. Tapi kekuatan argumentasi ya bagi saya enggak ada masalah mau lawan 10 20. Kalau argumentasinya enggak kuat kan kalah juga gitu. Sama seperti argumentasi tadi tentang apa dasar hukum penyelidikan dihentikan. Kan polisi enggak punya kewenangan. KUAP itu hanya memberi kewenangan polisi untuk menghentikan penyelidikan ee penyidikan. Oh, katanya perkapolri. Oh, berarti perkapolri suka-suka polisi sendiri. Ah, ini kan akhirnya apa? Ini kan jadi kalau polisi punya kewenangan menghentikan penyelidikan, kasus itu bisa didagangkan oleh polisi. Kasus masuk gimanain penyelidikan? Enggak. Kami punya wewenang loh. Tapi kalau ikut undang-undang enggak bisa dagang kasus polisi. Ya, harus penyidikan. Kalau berhenti SP3. Kalau SP3 bisa diajukan ke praadilan. Tapi kalau belum naik penyidikan, ya penyelidikan saja. Mau sampai kapan pun ya penyelidikan enggak ada istilah dihentikan. Baru kalau tiba-tiba ya ada apa namanya ada bukti baru kan bisa naik lagi. Pertanyaannya kalau gitu enggak ada kepastian ya. Kalau enggak ada kepastian hukum ya justru naikkan ke penyidikan biar ada SP3. Kalau dia mau diselesaikan bisa bisa di praadilan ya kan. Atau di penyidikan bawa ke pengadilan langsung. Kalau memang Jokowi enggak bersalah biar divonis bebas nanti di pengadilan. Jangan Jokowi kasusnya dihentikan, Roy Suryo dipaksa maju terus. Harusnya kalau maju, maju semua gitu loh. Jangan yang Polda dimajuin, yang Bariskin berhentiin. Itu kan kelihatan polisi belain Jokowi ngejar Roy Suryo. Enggak adil kayak gini. Harusnya maju semua. Bareski maju sampai pengadilan, Polda maju sampai pengadilan misalnya sama-sama. Atau sebenarnya kalau urutannya tunggu dulu punya Jokowi sampai pengadilan. Sah atau tidak itu ijazah. Kalau sah baru suryo. Kalau ternyata pengadilan nanti dibuktikan ijazah saudara Joko Widodo palsu ya enggak perlu ditindak lanjutin di Polda. Dan mohon maaf kalau di pengadilan bisa fair lah karena apa? Semua bisa ngelihat itu ijazahnya. Nah, Jokowi selalu mengatakan kalau perintah pengadilan. Nah, sementara Solo kemarin Pengadilan perdata diputus. Oh, iya. NU sehingga enggak bisa sampai ke pokok perkara kan. Akhirnya Iya. Dalil-dalil yang dinyatakan itu kan hanya untuk melindungi ijazah itu biar enggak kelihatan oleh publik gitu loh. Iya. Iya. Iitu. Dulu juga TPUA pas di Jakarta juga NU juga. Iya. Jadi kan belum hampir selalu NU ya. Iya. Itu kan teknik agar tidak masuk pokok perkara sehingga tidak perlu meriksa bukti. Dalilnya selalu pengadilan tidak berwenang. Kalau selalu pengadilan tidak berwenang, rakyat mau ke mana cari keadilan? Ah nanti malah anarki rakyat ngamuk sendiri. Rakyat ngeruruk rumah Jokowi maksa lihat kan malah kacau gitu. Iya. Iya. I. Jadi sekarang pengadilan justru tidak memberikan keadilan jadinya kan. Oke. Sudah tahu kita cari keadilan ke pengadilan. Kok pengadilan malah ngomong kami tidak punya kewenangan mengadili lah. Terus yang mau mengadili perkara siapa? Herkules. Kan kacau sekarang. Allahu Akbar. Ya, Bang. Ini makin panas nih walaupun kita masih pagi. Jadi, posisi teman-teman ini yang khususnya para pengacara ini posisinya apa nih, Bang? Sekarang menunggu hasil tentu kita terus bergerak ya. Ada langkah antisipasi. Kalau kami sekarang sedang mengumpulkan Novum sebagai antisipasi untuk bawa ke Pareskim agar diperiksa ulang karena kasus ini belum selesai. Novum-novum itu sedang terus kami konsolidasi begitu. Apa aja itu noum yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman? Novum itu kan hal baru yang belum pernah diperiksa pada proses penyelidikan ya kan? Hal baru termasuk pasar pramuka itu kan hal baru belum pernah. Oh oke. Walaupun ya sudah ada podcast sudah apa bantah-bantahan enggak bernilai bantah-bantahan itu harus dipanggil. Iya, belum diperiksa oleh polisi semuanya. Karena orang kan kalau di luar bisa aja apa bohong gitu. Tapi begitu di hadapan penyidik baru dia takut kan ada game diam ya. Maling enggak ada yang ngaku. Kalau maling ngaku semua masuk penjara gitu. Nah, itulah tugas polisi untuk membuat gimana ngaku gitu. Iya iya iya iya iya. Ya, Bang. Selain apa yang kemarin kita lihat yang di bares krim dan ya seperti yang abang ceritakan lah tadi itu kan kemarin Roy Suryo dan kawan-kawan juga dipanggil Polda tuh. Heeh. Heeh. Nah, itu pemanggilan itu dalam. Nah, ini saya luruskan lagi bukan pemanggilan undangan. Makanya kemarin Kabit Humas Polda Metro Jaya ee Ad Sam Indradi itu kami akan melakukan pemanggilan eh mohon maaf bukan pemanggilan undangan. Ah, jadi Polda pun mulai teredukasi dalam komunikasi publik mulai mengikuti ee proses-prosedur sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Selama ini kan yang diterima kalian kami R Suryo dan kan undangan klarifikasi tapi bahasa komunikasi ke media selalu kami panggil kami panggil mangkir. Nah kami protes. Nah kemarin ada perbaikan tuh sudah sempat salah ngomong pemanggilan dia dia klarifikasi ini undangan. Jadi kemarin itu undangan klarifikasi dan sudah dipenuhi. Nah, ee berkaitan dengan pertanyaan terkait identitas sudah diisi, tapi terkait substansi karena kita tidak melihat ada urgensi dan legal standing para pelapor yang enggak kita jawab substansinya. Contoh lapor ini kan ada lekumanan ee siapa itu ya? Enggak kita kenal makanya enggak tahu nih siapa orang. Ada Andi Kurniawan, ada Kapriani, ada ee Karim Rahayan, ada Samel Sueken. Lima orang gitu kan. H ada yang di australnya dari Polres Jakarta Selatan, ada di Polres Jakarta Pusat, ada Depok, ada Bekasi. Karena peristiwanya sekitar Maret sampai ee Mei 2025. Ini kan orang yang enggak ada kaitannya dengan ijazah palsu. Lalu pasalnya juga 160 KP, 28 ayat 2 dan 28 ayat 3. 160 KOP itu penghasutan. 28 ayat 2 itu mendebar kebencian yang sara 28 ayat 3 itu mengedarkan kapar bawang. Nah, ini yang menarik dalam sebuah diskusi media sudah saya kritisi terdiam itu orang anu si Adik Kuriawan ya dari Bersatu. Karena begini dia melaporkan Roy Suryo dan Kanukan melakukan kabar bohong atau pemberitaan bohong melalui media ya. Padahal ini kan penelitian terkait asli atau tidak bohongnya di mana. Sementara mereka sendiri mengedarkan kebohongan. Kenapa kebohongan? Kenapa tentang pelapornya? Kalau ke mana-mana kan ngomong ke media ini pelapornya peradi bersatu, peradi bersatu, peratu. Sementara kita ketika kita dapat undangan klarifikasi enggak ada pelapor atas nama Pradi Bersatu. Yang ada Lehumanan, Andi Kurniawan, Kapriani, Samuel Seken, sama Karim Merhayan. Lah ini kan bohong ya. Harusnya kalau memang ya pelapornya le komanden ya le komanden mengadukan laporan gitu kan. Tapi ke mana-mana kan enggak gitu. Peradi-peradi bersatu peradi bersatu. Sampai saya tanyakan memangnya kalau peradiatu selama ini ada yang peradi pecah belah peradi berantakan kan kacau. Saya kan saya nih dari peradi tersinggung nih organisasi dipakai-pakai untuk lapor-lapor yang justru malah menjatuhkan marwah sebuah organisasi kan jadi kecil kan misalnya. Nah nanti kasus mereka kalah kan. Yang terdampak peradi peradinya peradi kok keok gitu kan. Kalau orang saja kan keok enggak ada masalah. Coba peradi kok dijadiin untuk ngelapor-ngelaporin orang, mau menjarain orang kan jatuh. Harusnya nama aja lah. Ngapain bawa-bawa organisasi advokat, profesi untuk kegiatan kayak gitu kecuali ya ya memberi bantuan untuk anak yatim atas nama peradi. Ah, baguslah itu ya. Misalkan memberi kuliah hukum untuk memberikan pencerahan hukum kepada mahasiswa atau kepada narapidana yang penyelenggaranya perad bersatu. Baguslah itu. Ini mau menjarain orang organisasi advokat. Habis itu legal standing-nya enggak ada pula, enggak ada kaitannya. Habis itu begitu di apa di apa adu argumentasi kebingungan kan. Kalau saya anggota peradi saja ya, enggak ada persatu-persatunya kan malu kalau ada organisasi kok dijadiin kayak gitu gitu. Tarik-tarik untuk halang sepele gitu loh. Dan tidak semuanya setuju dengan apa yang dilakukan kan ya. Enggak tahu kalau yang lainnya saya jelas ya protes ngapain bawa-bawa organ advokat begitu. Walaupun saya bukan anggota pradi bersatu ya karena kalau saya kan peradi saja gitu loh. Perhimpunan advokat Indonesia gitu. Nah ketika muncul peradiatu kan orang nanya emang peradi sekarang gimana sih? Ada berapa? Kan jatuhin marwah organisasi advokat aja kegiatan kayak gini begitu. Oke Bang Ahmad ini terakhir ya. Ee kalau kita lihat ini kan pelik banget ya kasusnya. Kalau Bang Ahmad melihat ini akan ke mana sih, Bang? Ini arahnya, Bang. Ini kita juga sebagai masyarakat nih makin ke sini kok masing-masing makin ngotot-ngototan ini. Ya, sebenarnya perkara ini kan sederhana kalau mau ditunjukkan ijazahnya. Cuman kalau ditunjukkan ijazahnya mungkin ketakutan, ketahuan belangnya. Akhirnya sibuk mencari dalh dengan Oh, tidak akan menunjukkan kalau bukan tunjuk pengadilan, tidak ada kewenangan, tidak ada kewajiban. Nah, macam-macamlah. Intinya sederhana bikin ribet, bikin ruwet gitu. Yang kedua, ya memang ada tendensi ee mengarah kepada kriminalnya sudah kebaca gitu. Cuman ya insyaallah bersama rakyat kita lawan tendensi gini kan. Jangan sampai orang yang ingin mengungkap kebenaran malah dianggap menghasut, dianggap mengedarkan kabar bohong. Sementara objeknya itu sendiri sampai sekarang tidak dibuktikan ya oleh pengadilan bahwa itu benar gitu loh, asli gitu loh. Jadi ya harus kita lawan ini ya ee narasi-narasi kriminalisasi karena sudah ada dua korban nih Gus Nur dan Bambang. Jangan sampai jatuh korban-korban yang lain. Begitu dari saya. Oke. Baik. Terima kasih teman-teman yang sudah menonton. Ini waktu juga yang sudah membatasi kita. Insyaallah kita ketemu di lain waktu. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih bagi yang sudah bersedia bergabung. Salam hormat :
https://www.youtube.com/channel/UCrCDJhiHWWOaVf0eF7yABXQ/join
Untuk teman-teman yang ingin memberikan support
https://saweria.co/LangkahUpdate Terima kasih.
Langkah Update, Kami Volenteer Media Mendukung Keadilan dan Kebenaran. Keabsahan Informasi Ditanggung Narasumber. Kami Hanya Meneruskan Informasi Untuk kami sampaikan kepada portal berita https://satuindonesia.co
#langkahupdate #ijazahjokowi #jokowi
Tinggalkan jejak dengan komentar terbaik. DUKUNG kami dengan LIKE, SUBSCRIBE. Agar lebih semangat membuat konten. Mari bersama menyebarkan informasi bermanfaat untuk kerukunan bersama dan kemajuan Indonesia.