Gelar Perkara Khusus Berlangsung, Kasus Ijazah Jokowi Ada Titik Terang? | Sindo Prime| 09/07

Gelar perkara khusus yang dimohonkan Roy Suryo CS bersama tim pembela ulama dan aktivis dilaksanakan di Bares Krim Polri tadi pemirsa. Apakah akan berhenti di tengah jalan ataukah terang benderang fakta akan terungkapkan? Kita bahas bersama narasumber istimewa kita malam ini. Ada kuasa hukum Jokowi Profesor Firmanto Laksana Pangaribuan, kuasa hukum Ro Suryo, Ismar Syafrudin, guru besar ilmu hukum Universitas Sudirman Prof. Hipnu Nugroho. Saya sapa. Asalamualaikum. Selamat malam Bapak-bapak sekalian. Apa kabar semuanya? Waalaikumsalam. Malam. Asalamualaikum warahmatullahi wabak. Terima kasih banyak semuanya sudah bersedia meluangkan waktunya di Sindo Prime. Ya, saya pertama ke Pak Ismar dulu. Pak Ismar, tidak ada kebaruan maksudnya Pak di gelar perkara khusus hari ini. Iya. Baik. ee sangat jelas bahwa ee banyak baru malah kan jelas tadi kita mengajukan ada empat saksi ahli yang selama ini tidak pernah kita diminta padahal sebagai seorang pelapor kan harusnya sebagai pengadu ya itu kan harusnya diperiksa duluan kan kita H ini jangankan itu Profesor Egi aja sebagai pelapor tidak belum pernah diperiksa secara ee di DAP secara apa namanya sesuai dengan aturan hukum yang ada seharusnya ya H atau minimal diklarifikasi kemudian kedua ee Eh kita mengajukan tadi ada empat ahli ya ahli ee Pak Pak Ro Roy Suryo, Pak siapa lagi? Rismon, Pak Dr. Taufik Bidana, serta dari Bu Dr. Tifa. Nah, itu kan baru kita ajukan bahwa ini adalah ahli kita gitu yang sangat gamblang menjelaskan tentang ee dari keilmuan beliau bagaimana ee dugaan-dugaan adanya ee bahwa ijazah tersebut adalah ee palsu ya dari keilmuan beliau. bagaimana kan ee Pak Dr. Rismon dan ee Dr. Roy Suryo kan jelas ya ee walaupun selama ini alasan daripada teman-teman dari ee pihak Pak Jokowi menyampaikan bahwa itu bukan asli. Nah, makanya tunjukkan aslinya dong untuk bisa diproses hukum. Jangan, jangan hanya apa namanya ini kan kita mau mencari kebenaran, bukan mencari apa istilahnya ee ee formalitas terus yang sering ee digambarkan seperti ini. Padahal sudah jelas bahwa beliau itu adalah sebagai seorang presiden. He ya. Ee itu kan wajib untuk bisa memperlihatkan apa yang diminta oleh e masyarakat apalagi ada dugaan-dugaan. Memang dugaan tersebut sudah mulai indikasinya sangat kuat. Contoh, apa gunanya dia berbohong tentang Kasmujo, apa gunanya dia harus menceritakan ee hal-hal yang tidak tidak benar gitu loh, bahwa Pak Kasmujo adalah ee dosen pembimbingnya, kemudian dosen akademiknya, semuanya. Ternyata kan enggak benar gitu. Kalau itu benar-benar sebagai bahwa ee ee apa ijazahnya adalah asli, kenapa engak ditunjukkan saja? Kenapa? Ya, begitulah mungkin yang sementara tadi kita sudah I izin Pak Ismar tadi ketika gelar perkara khusus pertanyaan-pertanyaan itu diajukan tidak Pak Ismar dan ee dapat jawabannya tidak? Iya. Ee kawan-kawan kita tadi sudah ee mengajukan tentang hal-hal seperti itu ya. atau contoh tadi kan sudah mau disampaikan ee sebagaimana Pak Dok ee para ahli kita ya tadi yang ee sudah menyampaikan tentang ee apa namanya dugaan-dugaan ee kepalsuan tersebut. Nah, makanya kan harusnya kalau sudah ada seperti ini ya, kalau memang betul-betul ada niat kita untuk meluruskan sesuai dengan aturan hukum yang ada supaya polemik ini berhenti, ya sudah kita harusnya diproses hukum supaya nanti pengadilan yang yang meluruskan bahwa oke ini adalah ee asli atau palsu. Pak Jokowi dibebaskan dari segala tuntutan hukum itu baru berhenti selesai kasus ini. Sebelum kalau tidak ada seperti itu, Pak, akan sampai kiamat akan begini terus. Sebelum saya ke Pak Firmant nih, Pak Ismar, kalau misalnya sanggahannya begini ee untuk memenuhi syarat kasus ini masuk ke dalam pengadilan, bukankah UGM sudah bilang ini asli? Dirtipedum bareskim juga mengatakan ini asli. KPU juga sudah memverifikasi sehingga itu dianggap tidak memenuhi syarat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Bagaimana jawabannya dari teman-teman ee TPUA dan ee pelapor ini? Iya. Sangat jelas bahwa kita meragukan apa yang disampaikan oleh UGM. UGP apa sudah pernah melihat ee apa namanya ee ijazah ini? Apa pernah maksudnya selama ini yang setelah di dipersoalkan oleh teman-teman apakah UGM pernah menerima lagi atau melihat secara langsung lagi ee ijazah ini? Hm. kan enggak enggak itu kan ee belum belum belum pernah dilihat lagi oleh pihak ee aninya ya fisiknya ya selama ee sekian tahun ini kan yang kalau sekarang ini kan adalah para orang-orang baru lagi yang muncul ya yang maksudnya kayak rektor ini kan yang tahun berapa beliau di di apa namanya di he di lulus. Nah, sekarang kan ini kan adalah orang-orang yang baru yang memang sama-sama kita ketahui sama-sama ee belakangan baru ada gitu loh. Nah, itu pun hanya kalau menurut kita itu hanya dicocok-cocokan karena kan sangat sangat jelas juga bahwa kan h ee apa sebabnya sehingga apa namanya tidak he berani untuk bisa di di ditunjukkan gitu loh. Baik ya. Jadi saya rasa intinya bahwa kalau memang kasus ini betul-betul ada keinginan dari pihak ee apa namanya bar krim ya ketika ada seseorang mau melaporkan aja itu susahnya luar biasa, Pak. Ya, susahnya luar biasa untuk kita bikin laporan polisi. Tapi ketika kasus ini apa ada laporan dari Pak Jokowi, waduh luar biasa cepatnya untuk baru diproses. Diprosesnya juga bukan mencari bagaimana caranya dari apa namanya dari kita, dari pihak kita, dari pihak pelapor ya. itu di dimintain keterangan atau dimintain bukti-bukti dimaksimalkan untuk di pemeriksa sebelum bahas kesulitan teman-teman untuk melapor ke polisi nih Pak Ismar ya. Izin Pak Ismar saya mungkin ee meminta Pak Firmanto terlebih dahulu Pak Firmanto untuk e menjawab e membantah hal-hal yang disampaikan Pak Ismar tadi termasuk juga tentang ini sepertinya mencocok-cocokkan saja padahal memegang ijazah saja belum pernah. Bagaimana menjawabnya Pak Firmanto? Baik terima kasih. Selamat malam sebelumnya semua. pemirsa. Jadi tadi sudah sangat gampanglang dipaparkan dan hari ini tidak ada satu hal pun yang dibawa oleh pihak pengadu yang bisa membawa ini untuk dilanjutkan. Tidak ada no apapun. Terkait dengan ijazah asli Bapak Jokowi yang otentik itu sudah diperiksa oleh pusat sudah dikeluarkan bahwa ijazah otentik Bapak Jokowi jasa asli Bapak Jokowi itu identik. seperti itu dan sudah diverifikasi juga oleh UGM, KPU dan sebagainya termasuk juga oleh partai-partai politik mungkin yang mengusung Pak Jokowi pada saat itu. Jadi itu sudah selesai. Oleh karena itu, maka hari ini proses ee gelar khusus yang sebenarnya kami keberatan di awal ada suatu gelar khusus karena memang proses ini sudah transparan dan kredibel. Kemudian akhirnya melakukan gelar khusus dan kami menghargai, mencermati dan mengikuti proses itu dengan sangat baik. Tapi singkatnya hari ini tidak ada hal apapun yang ee bisa membuat ini menjadi berjalan ee lebih lanjut dan berkenaan dengan ijazah asli Bapak Jokowi yang sudah diperiksa oleh Puslavor dan Ibu Identik itu sudah ditujukan tidak hanya kepada puslafor diberikan juga kepada bar es krim diberikan juga kepada Polda Metro Jaya diberikan juga kepada eh apa namanya pers ya wartawan saat itu. di berikan juga kepada pihak-pihak lain dan itu semua sudah dilihat termasuk oleh para tadi yang saya sampaikan KPUD, KPU dan semua ee semua pihak yang memang berkepentingan dan oleh karena itu ini sudah sangat terang benderang dan kami percaya kami confidence proses study itu akan menghasilkan tetap proses penyelidikannya dihentikan dan hari ini kita sebenarnya tinggal mengikuti episosede berikutnya apa itu pelaporan yang kami lakukan yang dilakukan oleh ee klien kami Pak Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Kita lihat aja situ karena Pak Jokowi di situ melakukan pengaduan terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sehingga kalau memang di situ akan dilakukan pemeriksaan lain dan sebagainya, kita akan ikuti dan cermati. Kalau memang itu nanti ternyata benar gitu kan maka tinggal kita proses lebih lanjut maka orang-orang yang melakukan dugaan paran baik. Nah, ini akan diproses hukum akibat dari apa yang mereka lakukan. Saya rasa demikian, Pak Firmantu. Perlukah kalau begitu dalam gelar perkara khusus ini dihadirkan ee Pak Joko Widodo dari pihak UGM juga bahkan KPU juga untuk menjelaskan kembali, menegaskan kembali sehingga hal ini ee bisa diputus di situ? Jadi, kan sudah sangat jelas tadi disampaikan bahwa pihak pengadu pun tidak membawa apapun sehingga buat buat hemat kami tidak ada juga kewajiban hukum kami untuk menghadirkan Bapak juga. Bapak memberikan memberikan penugasan kepada kami hadir kita cermati, hargai proses hukum ayo kita berikan edukasi kepada masyarakat yang baik dan benar sebagai warga negara taat hukum seperti sehingga kami ikuti dan ikuti semua prosesnya sehingga yang dilakukan hari ini menurut kami itu hanya sensasi karena seperti tadi disampaikan juga sampai kapanp kalau tidak melalui mekanisme mereka ini tetap akan seperti apa yang mereka sampaikan. Oleh karena itu menurut tema kami ini tidak ada yang baru dan itu sudah disampaikan berbulan-bulan ini. Kita sudah bisa melihat di media-media yang disampaikan tadi itu tidak ada satuun yang baru. Tidak ada satupun hal yang bisa mendalilkan apa yang mereka katakan mengenai pemalsuan. Tidak ada yang bisa mereka buktikan pemalsuannya apa gitu. He. Jadi biar singkat artinya hari ini tidak ada hal apapun yang bisa memproses ini lebih lanjut dan akhirnya proses ee apa namanya penyelidikan yang sudah dihentikan ini akan menurut nikmat kami confidence itu akan tetap dihentikan oleh pihak baris kreening. Demikian Pak Ismar tidak ada yang baru tidak akan berpengaruh apa-apa saya garis bawahi mungkin yang disampaikan tadi ini hanyalah sensasi belaka. Gimana menjawabnya Pak Ismar? Iya. Wah, itu enggak sangat tidak benarlah bahwa itu adalah ee apa mekanisme harus sesuai dengan mekanisme kami. Tidak. Kami kami harusnya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Yang bisa memutuskan ee kepastian hukum itu adalah hakim, bukan bukan penyidik atau bukan penyelidik. Terus masalah yang ee hal baru yang kami ajukan kan jelas tadi kita mengajukan itu satu bukti lagi, satu alat bukti lagi itu adalah ee apa namanya? Keterangan dari ahli. H iya kan? Keterangan ahli jelas menjelaskan bahwa ya kalau yang dimunculkan itu yang sudah di di apa namanya diperiksa oleh oleh ahli ya yang di baik itu yang sudah ditunjukkan oleh siapa namanya dari melalui siapa sandi kemarin he ya itu jelas kalau itu sudah pasti diyakini oleh para ahli kita bahwa itu adalah palsu ya tidak yang diupload di sandi kemarin maksudnya ya Pak Ismar gimana ijazah yang di-upload sama Sandi kemarin maksudnya ya Sandi iya enggak jelas kalau itu 100% menurut mereka menurut teman teman-teman itu adalah palsu ya. Kemudian ee kemudian apa yang kemarin dimunculkan oleh teman-teman dari Bares Krim ya yang antara tiga itu di dicek oleh e para ahli kita juga jelas bahwa itu malah tidak identik. Nah, jadi kita juga jangan terlalu langsung ee eforia dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman dari Bares Krim. Barm berapa kali melakukan hal-hal yang ee bertentangan dengan ee yang sebenarnya. Contoh masalah ee sambo kan jelas itu sudah udah udah ee terlihat di depan TV, di media ternyata apa kan kebohongannya jelas. Terus bagaimana itu yang masalah KM 50 enggak apa CCTV semuanya kan itu kan dari dari forensik semua dari dari Mos Polri juga yang tidak tentang apa yang mereka sampaikan itu tidak boleh langsung kita mempercayai makanya kalau memang betul-betul ee sesuai dengan mekanisme hukum yang ada ya karena ini sudah ada peristiwa ya ada perbuatan hukum harusnya ya di dimasukkan sebagai apa dinaikkan sebagai ee ke CD kemudian untuk dilakukan melakukan penuntutan agar dipastikan gitu loh oleh pihak ee pengadilan nantinya bahwa kasus ini ee betul-betul ee apa ee Pak Jokowi hanya ya hanya dijadikan apa ee hanya difitnah karena ternyata ee ee ininya asli. Sampai kapanp itu yang menentukan kepastian hukum itu adalah peradilan bukan bukan dari penyidik, bukan dari ee siapapun ya harus lewat melalui proses hukum yang ada. Jadi boleh ee ee apa namanya equality ee apa namanya ee persamaan ee hak di depan hukumlah yang yang perlu kita ee dahulukan. Jangan terlalu bersemangat. Saya rasa ee teman saya kita juga tahu dulu bagaimana dari dulu-dulu kan ini sering banget terjadi. Saya di semenjak di zamannya Pak Jokowi memang susah banget ini kita menus apa menegakkan keadilan ini. Luar biasa ini. Nah, ini sekarang kita mencoba kan ini kita lakukan ini kan sebelum Pak Jokowi turun ya sudah ada korban itu ada Pak Pak Bambang Tri ada ee Gus Nur yang tidak belum dipastikan bahwa ee apa namanya ijazah ini palsu atau asli sudah mereka dihukum. Itulah hebatnya hebatnya Pak ISM eh Pak Pak Jokowi sekarang. Nah kita mencoba lagi setelah melalui sekarang ee beliau sudah turun. Nah mungkin kita berharap gitu loh mungkin hukum sudah bisa lebih tegak lagi gitu kan. Maaf Pak Ismark kita mungkin ke gelar perkara khusus dulu ya. Ya, mungkin Pak Pak Isar kalau ke gelar perkara khusus dulu bukti yang baru dimaksudkan apakah termasuk tentang ELA yang disampaikan ee Roy Suryo itu, Pak? Error level ee iya jelas bahwa analisis itu juga termasuk betul betul sekali. Beliau dulu menganalisanya itu secara ilmiah, secara forensik. Jadi bukan bahwa asal ngomong juga gitu loh. Dan beliau siap untuk diadu data, siap dengan adu adu argumen argumen dengan siapapun. Iya kan? Nah, ternyata iya kalau memang betul-betul kita memendekatkan hukum semuanya kita terima gitu loh. Siapapun yang menyampaikan yang paling penting itu adalah ada dasarnya. Beliau adalah ee ahli di bidangnya dan saya sudah menyampaikan juga bahwa sudah berapa kali ee berakli gitu dijadikan sebagai ahli. Baik, sebelum saya ke Profesor Hipno ini ee saya ke Pak Firmanto kembali. Ternyata ada bukti-buktinya, Pak Firmanto yang disampaikan teman-teman dari TPUA dan pelapor tadi. Ya, sudah jelas bahwa apa yang mereka sajikan itu pun bukan dari sos asli. Itu sebagai fundamentalnya dulu deh. H. Jadi kalau mereka sampaikan, “Oh, iya saya mengkaji suatu fotokopi sudah pasti enggak asli.” Makanya jangan disembunyikan aslinya, Bang. Yang dikaji supaya supaya aslinya sudah ditunjukkan, dibawa, disampaikan. Pada saat diberikan pun ditunjukkan. nih saya bawa sekarang kabar esrim saya serahkan untuk diperiksa seperti itu dan sudah dikaji, sudah disampaikan seperti itu dan itu semua sudah dilaksanakan. Jadi menurut hemat saya ya kalau memang ingin kita melihatnya secara terang-berenderang ya sudah episode parestream kita sudah karena memang sudah dihentikan. Saya bukannya eforia. Saya hanya menyampaikan tidak ada hal baru apapun mengenai ELA dan sebagainya itu sudah sudah lampau itu. Itu pun tidak bisa membuktikan keaslian. Bagaimana ceritanya seorang suatu dokumen asli di mana pengeluar ijazah itu sudah melakukan verifikasi, verifikasi bahwa ini adalah ya Pak Jokowi adalah seorang ee apa namanya ee alumni daripada Fakultas Kehutanan UGM dan sebagain sebagainya. sudah dilakukan verifikasi dan sebagainya itu masih dibantah dengan ela enggak enggak make sense buat kita gitu loh. Tapi kalau memang ingin mengetahui sebenarnya bagaimana sih ikuti proses yang ada di Polda Metro Jaya nanti kita akan lihat apakah dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan atau pasal-pasal terkait lainnya terkait dengan titik yang dilakukan berdasarkan dokumen data dan ee apa yang telah kami sampaikan di dalam pengaduan Bapak Jokowi tersebut. baru kita lihat nanti kan dan itu pun sudah diverifikasi dan disampaikan oleh ee Pak Prof. Egi juga. Oh, terima kasih. Akhirnya dilaporkan dan sebagainya. Kita tunggu. Jadi, kita sama-sama harus menghargai. Kita menghargai proses yang hari ini dilakukan. Nah, sudah dihentikan. Kita juga menghargai proses yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Saya rasa demikian sementara. Silakan. Baik. Baik. Saya ke Profesor Hipnu kalau begitu. Eh, Prof. Fipnu ini saya sambil belajar ya Prof. Vipnu ya tentang kasus ini begitu Prof. Fipnu. Jadi saya ambil kacamatanya begini. Kalau dari sisi kuasa hukum Pak Jokowi ini adalah ee dari pihak RO CS TPUA ini ee mendeklare bahwa itu jasa palsu, tapi menganalisanya dari barang bukti yang bukan fisiknya dari media sosial yang di-upload oleh Sandi tadi. Tapi kalau dari sisi risur CS dan juga dari TPUA ya kalau memang begitu kenapa tidak ditunjukkan saja ijazahnya secara langsung begitu di depan nyata ee masyarakat fisiknya begitu. Nah, saya minta pandangan Profesor Hipn Nugroho seharusnya seperti apa kasus ini berlangsung bergulir? Iya, terima kasih. Ini ini menarik sekali. Ternyata ilmu hukum harus dibantu dengan ilmu-ilmu forensik. Apakah itu analogi forensik, ela forensik, digital forensik, semua untuk mengungkapkan suatu eh objek, suatu perkara. Ada suatu permasalahan yang kita cermati, kita apresiasi. Bariskrim meletakkan sebagai subjek yang sama. Istilah hukumnya sebagai pendekatan akusatur. Nah, gitu, Pak Firman ya. Betul. Betul. Dari ee inkis itu ke akusatur ini suatu luar biasa. Artinya pihak-pihak yang tadinya gelar perkara pertama belum bisa terima, gelar perkara yang kedua diuji, dihadirkan semua. Baik pelapor, terlapor menyampaikan semua tanpa interupsi saya kita mendengarkan sehingga polisi memberikan kebebasan. Itu yang pertama lah. Dalam gelar perkara ini yang kalau kita lihat dengan pendekatan-pendekatan forensik tadi, ada suatu yang berpikir melompat tampaknya. He. Yang pertama memang dari pihak pelapor belum menemukan bukti aslinya. Aslinya. Coba kalau kita lihat misalkan melihat kasus-kasus ee kedokteran misalkan, oh mayatnya jadi mayatnya asli. Heeh. Oh, mayatnya sudah ada perubahan. ada perubahan lah. Ini tidak fotokopi, Pak. Ini ini agak agak problem juga walaupun tidak salah tapi tidak asli kan gitu loh. Jadi kalau istilah potensi hukumnya bisa jadi misak, sesat. Nah, lah inilah kemenangan kliennya Pak Firman ini aslinya masih di sana kan. Nah, yang kedua harusnya bariskrip melibatkan UGM untuk menjelaskan suatu proses. Karena saya melihatnya dari laporan ini tidak hanya ijazah, tapi mengembang dari proses semua. Nah, dari proses semua itu pihak yang mengeluarkan khususnya UGM harusnya memberikan suatu penjelasan kedua belah pihak di hadapan penyidik baik dari masuk sampai selesai lah. Itu akan juga memberikan suatu pemand lah. Ini tidak walaupun saya yakin baris sudah memberikan suatu catatan-catatan ketika pemeriksaan lidik tapi kan kurang marem kalau orang Jawa maremnya ya hadir. Nah, gitu loh. Nah, dengan demikian diskusi terkait lidik ini tampaknya tidak pernah ketemu ini dari Pak Firman dan Pak itu enggak pernah bertemu. Oleh karena itu ya enggak selesai-selesai. Artinya dalam hal seperti ini saya kira barisk harus berpikir progresif mungkin. Artinya apa? Alternatif penyelesaian kasus ini apakah alternatif non hukum ataukah alternatif hukum. H tadi sampaikan kalau alternatif hukum berarti perkara yang kemarin yang satunya Polda naik tapi juga sekaligus nguji terhadap keabsahan ijazah tadi. Jadi tidak hanya tidak hanya pemalsuan, tidak hanya penghinaan, tapi juga dipastikan bahwa ijazah itu asli atau tidak. Nah, dipisahkan itu satu. Yang kedua, yang sekarang ini adakah alternatif-alternatif lain? Wong itu suatu sesama Pak Jokowi sudah pensiun hanya tarik-menarik selembar kertas yang tidak diselesaikan. Ini saya kira alternatif-alternatif yang diharuskan Bariskrim sebagai penegak hukum, penjaga ketertiban masyarakat. Loh, makan polisi tidak hanya penegak hukum loh, tertib masyarakat loh. Ini tidak terjadi lah. Kalau ini tidak terjadi situasi terus berbul terus, Mas. Sampai kapan? Enggak ada selesai-selesainya. Prof. Mana yang mungkin lebih baik diutamakan? Apakah memperlihatkan ijazah aslinya ini loh kepada masyarakat ataukah kita boleh mempercayai saja UGM sudah memeriksa, bares krim sudah memeriksa, KPU juga sempat verifikasi dan partai politik sebelum-sebelumnya juga sudah memverifikasi. Mana yang lebih diutamakan kalau melihat hukum? Ya kan kita enggak melihat politik loh. Nanti saya takutnya ini takutnya geret terus ini panjang terus hukum ya ijazahnya kalau kita lihat kasus-kasus pemalsuan yang terjadi sertifikat mana sih sertifikatnya h mana sih KTP-nya mana sih STNK-nya kan gitu Mas ini kan takutnya kan Pak Firman kan nanti diberikan nanti geser terus wah enggak selesai ini yang terjadi lah sekarang pertanyaannya sudah diberikan Profikan ke Pusapor sudah diberikan baik ada tanggapan Pak Firmanto. Saya beri waktu dulu Prof. Silakan Pak Firmanto. AK diperiksa oleh oleh pihak yang berwenang yaitu Pus Lapor. Gimana Pak Firmanto? Betul betul Pus lapor. Tapi ini menjaga sebagai bentuk keseimbangan tadi bisa enggak ke tempat klien dari ee pelapor ini diberikan ini yang terjadi kan seperti itu. Makanya semua masyarakat menyatakan kalau sudah diselesaikan selesai. Tapi pertanyaan saya melihat kelihatannya kalau memang sudah diselesaikan tapi ini terus berbuntut panjang lagi lah ini tidak dikehendaki. Ini yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu alternatif hukum non hukum saya kira baris harus punya kecepatan untuk menyelesaikan ini. Saya juga jadi bingung. Silakan Pak Firmanto. Silakan. Harusnya tadi dibawa itu Pak. Kalauya dibawa tadi terus diperiksa selesai itu persoalannya gitu loh. Pak Jokowi datang nih. Jasa gua nih ya kan. Ee ini kan semua hadis tadi toh ketika dia beliau perlihatkan tadi sudah apa Profesor Egi juga sudah menyampaikan bahwa kalau ijazahnya dibawa ke sini saya lihat secara langsung ya kami akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa memang sudah kita lihat itu asli. Apa salahnya kita kan fair gitu loh. Selesai persoalan itu aja, Pak. Enggak usah terlalu di di ini kalau kalau cuma apa formalitas terus yang Anda sampaikan enggak selesai. Karena memang ini harusnya harus ada kepastian hukum juga memang. Bagaimana caranya? Ee benar tadi apa sampaikan tadi Pak Prof Ibnu bahwa harusnya memang ee kalau memang tidak ada keinginan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini secara ee apa namanya? ee apa ee ya harusnya kalau memang secara hukum lagi ya sudah selesaikan secara naikkan semua naikkan juga e laporan di Polda Metro, naikkan juga laporan kita tadi yang ada di Bares Krim ya supaya apa bersama-sama gitu loh ee diproses hukum karena apa? Coba tadi di kita lihat e kemarin juga di di apa namanya di Yogyakarta itu kan masyarakat ternyata luar biasa mereka ee apa melakukan aksi kasihan jadinya teman-teman di UGM karena dianggap ee apa yang mereka sampaikan itu ee banyak juga yang hal-hal yang tidak mempercayai dipercayai gitu loh karena memang banyak juga kejanggalan gitu loh Pak. Baik Pak Ismer. Pak Firmanto silakan Pak. Iya. Jadi tentu kan ini sudah jelas sudah terang tadi Prof. juga sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ini kepada pihak yang berwenang juga sesuai dengan hukum bahwa kami juga sudah menyampaikan ini juga di Polda Metro Jaya untuk kepentingan pengaduan yang disampaikan tinggal kita tunggu aja enggak kalau Polda Metrojaya belum Pak itu kan kemarin jelas jelas banget dari pihak pihak Polda menyampaikan bahwa yang diserahkan itu adalah fotokopi belum ada. Oh tidak Pak tidak tidak. Saya pribadi sudah melihat dan saya pribadi yang membawa, Pak Dipold Metrojaya. Saya pribadi Pak Jokowi membawa, saya sempat membawakan juga pada saat diserahkan, pada saat diperlihatkan. Jadi saya dengan dengan sadar nih, Pak ya. Dengan sadar saya sampaikan ke Bapak sehingga ingin saya sampaikan Bapak, Bapak boleh tanya ke Polda Metro Jaya pernah enggak dibawa ke Polda Metro Jaya? Oleh karena itu disampaikan lewat media bahwa itu ee yang dia yang dia lihat adalah ee fotokopi. Ada jelas bukan, Pak. Mereka fotokopi sebagai dasar supaya ketika dia perlukan nanti kita dia akan minta lagi, Pak. Seperti itu. Dan oleh karena itu, Pak, makanya kita kan sudah dalam suatu kesepahaman nih bahwa kita akan periksa kan tadi Pak Ibnu juga bisa menyampaikan. Oleh karena itu, maka hari ini tidak ada hal baru dalam gelar khusus. Tidak ada yang bisa dibuktikan. Yang didukakan itu tidak bisa dibuktikan oleh pengadunya seperti itu dan pengadu dan timnya. Sehingga apa? Maka proses ahli itu hal baru ahli sehingga ketika itu sudah di sudah dihentikan maka proses di Polda Metro Jaya yang akan berpikir kita akan lihat kita akan uji dan kita akan cermati bersama dan ini semua orang melihat termasuk Bapak juga akan melihat seperti apa dan itu akan diperlihatkan lagi mungkin akan dilakukan ulangan-ulangan apa yang dilakukan oleh ee Puslakor ya dan jika ada ingin ada masukan-masukan menggunakan mekanisme apa silakan jika itu memang hukum positif yang digun gunakan maka kita menghargainya, kita mengikutinya. Saya rasa demikian. Jadi tinggal diproses dan kita tinggal tunggu proses di Polda Metro Jaya. Dan oleh karena itu pihak Polda Metro Jaya dengan ini kami mendukung dan kami ingin supaya Polda Metrojaya mempercepat prosesnya secara akuntabel, secara terbuka, transparan untuk kepentingan publik. Demikian, Pak Ismar. Kalau misalkan fisiknya diperlihatkan, ijazahnya akhirnya diperlihatkan dan teman-teman dari TPUA dan dari eh rekan-rekan Roorio dan lain-lain melihatnya, pihak mana yang bisa menjelaskan bahwa ijazah ini asli atau tidak? Siapa yang layak untuk menyatakan hal itu? ya ahlinya yang menyatakan bahwa itu adalah ee asli atau palsu. Kan sudah jelas selama ini alasan dari teman-teman ee dari Bang Firman dan ee teman-teman kan menyampaikan bahwa apa yang sudah kita proses itu ya apa yang telah disampaikan ee apa namanya ahli kita itu katanya kan cuma fotokopi. Kalau ada yang bisa bersaksi bahwa apa yang diperiksa oleh Pak ee Rism maupun siapa namanya eh Royoo persis identik dengan apa yang ada diperlihatkan oleh Pak Jokowi, wah itu bisa jadi masalah juga. Makanya saya berkhawatir apakah gara-gara memang itu seperti itu sehingga takut untuk diperlihatkan gitu loh. Karena apa? Berarti kan menjadi bukti hukum bahwa itu memang palsu. Nah, itu yang jadi persoalan lagi gitu kan. Makanya ee semakin mencurigakan gitu bagi masyarakat luas ya, termasuk kita juga ini. Saya ee kami dari TPU terus terang saja ya, niat kami ini ee apa namanya memunculkan permasalahan ini adalah dari awal e kasus ini e muncul adanya ee pertanyaan-pertanyaan adanya buku apa dari Bambang apa segala sama Bambang Tri itu karena kita menginginkan bahwa kasus ini harus selesai. Selesainya dari mana? Dari segi hukum. Makanya kita kita melakukan gugatan, kita melakukan pembelaan ter ee dari apa Bambang Tri, terus kita membenganjukan laporan polisi supaya apa? Supaya kasus ini ada titik akhirnya gitu loh. Jangan cuma ee ada katanya ini asli-asli tapi disembunyikan terus enggak pernah munculkan. Bagaimana Pak ini ee karena waktu kita terbatas ya supaya enggak melebar kita ke gelar perkara khusus dulu ya. Pak Firmanto mungkin ada tanggapan Pak ya tinggal tunjukkan ijazahnya. sudah saya sampaikan bahwa ini sudah disampaikan ke publik, ke media, ke pihak yang berwajib, ke semua orang sudah kita sampaikan, sudah disajikan secara terbuka, sudah dilakukan verifikasi, klarifikasi dan itu sudah disampaikan oleh pihak yang mengeluarkannya. Jadi kalau kita ee ada suatu ijazah itu bagaimana membuktikan itu asli dan tidaknya ya dari yang mengeluarkan tidak bisa dengan ela dan sebagainya tidak bisa karena ini fisik analog sehingga harus diperiksa dan oleh karena itu sistem ee yang ada adalah kepada siapa tadi juga saya juga sudah melihat ternyata sudah diperiksa juga ke ee apa Mendik ee Mendikbud kurang lebih ya ee Kementerian Pendidikan seperti itu. Artinya semua ini sudah dilakukan verifikasi klarifikasi. Jadi menurut hemat saya sudah diberikan ASnya, sudah ditunjukkan bahwa memang Bapak adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM, sudah diverifikasi oleh semua pihak termasuk UGM dan KPU dan sebagainya. Nah, tinggal kita ikuti aja nih pengaduan Pak Jokowi terhadap ee ee dugaan ijazah yang dipersangkakan atau di dicemarkan nama baiknya seperti itu. Sehingga nanti akan dilakukan pengucian. Nah, tinggal ini kita jalankan, kita hormati dan kita lihat sama-sama apakah ini bisa berlanjut atau bagaimana. Saya rasa itu. Terima kasih. Baik, saya waktu kita terbatas. Mungkin terakhir Prof. Hipnu, saya mendengar ada usulan Prof. Hipnu dari Pak Ugroseno ini mengenai kasus ini. Mengapa tidak Kapolri saja mengambil alih dan mengusulkan restorative justice? Apakah sudah waktunya Prof untuk dengan usulan itu? Iya. Tadi saya katakan kalau melihat beberapa ini kebuntuan terus lah. Oleh karena itu sekarang di era penegakan hukum sekarang itu kan diperlukan alternatif-alternatif penyelesai. Apakah itu RJ, apakah itu mediasi, apakah itu ee apa sebagai bentuk lain. Itu suatu yang sangat gitu sekarang. Jadi jangan sampai sekarang itu perkara itu lanjut litigasi. Ada teorinya justice of omenirum bahwa keadilan itu di mana-mana. Oh, dengan demikian di tingkat penyid penyelidikan kalau memang sudah selesai tadi saya katakan memang enggak ketemunya itu kan karena ijazah. Karena ijazah. Jadi saya kira tidak hanya Kapolri ini kewenangan penyidik bukan Kapolri. Penyidiklah yang punya kewenangan untuk meneruskan dan tidak teruskan. Oleh karena itu sebagai bentuk penegakan hukum modern alternatif-alternatif penyelaian sangat ditunggu dalam penemuan-penemuan hukum baru. Lah itulah baris klaim yang sekarang kita tunggu, Mas. Kalau begitu per termasuk yang di Polda Metro Jaya gimana? Karena yang di Polda Metro Jaya juga kan akan membuktikan akan melakukan analisa terhadap apa yang kita adukan yaitu dugaan ee pencamaran maupun kalau itu penyelesaian hukum enggak ketemu kalau tidak mau penyelesaian hukum tapi kan belum tapi kan itu belum berjalan Pak sekarang kan saatnya karena sudah dilakukan penghentian penyelidikan oleh bares krim kita harus hargai juga enggak bisa juga kita ngotot itu namanya kriminalisasi Pak tetapi kalau kita sudah hentikan itu, nah sekarang berlanjut ke episode yang di Polda Metro Jaya tunggu kita transparan kita lihat silakan kira-kira apa Bang Firman yakin Pak Jokowi berani ee lanjutkan di di Polda Metro Jaya nanti akan berapan sudah disampaikan sama Pak Pak sudah disampaikan sama Pak Jokowi iya ya itu sah nanti kita juga akan tanyakan banyak berbohong jadi harus menempuh ini supaya proses ini selesai yaitu proses hukum dan oleh karena itu kita harus hargai juga dong apa yang dilakukan pengaduan oleh Bapak Jokowi dan saya yakin Pak Jokowi kita secara ini kita sudah siap secara ee apa sebagai ee PH ya kita siap bagaimana sudah persiapkan juga nanti kalau memang ini harus lanjut ya ee itu kita juga akan pasti banyak pertanyaan-pertanyaan yang Heeh itu secara sudah secara langsung kan tidak perlu tidak didampingi lagi oleh Pak Bapak nanti pada saat ee persidangan ya. Nah, tapi kita juga itu makanya kita meminta persamaan hukum ya yang di Mabes Polri ini juga kita tidak akan berhenti untuk kita tetap harus ee apa namanya ee meminta untuk dilakukan proses hukum yang sama gitu loh ya. Equality before the low tadi ya. Baik terima kasih Pakmar Pak Firmanto. Sepertinya ee kalau bicara episode film ini masih episode 23 kali ya. Masih masih dari 100 masih panjang begitu ya. Kita tunggu sampai ke depan seperti apa. Izin nanti kita ajak ngobrol-ngobrol, diskusi lagi ya, Pak Ismar, Pak Firmanto, dan Prof. Fibnu. Terima kasih banyak sudah berbagi. Selamat malam. Asalamualaikum.

Yuk Subscribe https://www.youtube.com/@OfficialSINDOnews

Tanggal Tayang: 09 Juli 2025

Selengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/

Follow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Follow our Official TikTok sindonews
Follow our Official Twitter officialinews_
Like our Official Facebook officialinews
Follow our Official Instagram officialinews

Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berit a politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi

#sindoprime #GelarPerkaraKhusus #roysuryo #rismonsianipar