[FULL] Debat Panas Roy Suryo vs Projo: Kami Pegang 5 Ijazah Asli, Beda dengan Milik Jokowi! | NTV
[Musik] [Tepuk tangan] ditemukan ya dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap pendidikan pemirsa perkara Dokumen pribadi ijazah Presiden ketu Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru. Kini Polda Metro Jaya tengah memproses laporan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Roy Suryo dan kawan-kawan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu. Bagaimana setelah ini? Apakah penyidikan akan berlanjut hingga ke pengadilan? Mari sama-sama kita bahas bersama narasumber yang telah kami hadirkan. Ada narasumber yang hadir melalui sambungan Zoom yaitu Wakil Ketua Umum Projo Fredy Alex Damanik. Kemudian nanti bersambung berhubung bersama kita tim kuasa hukum Jokowi Rifai Kusumanegara dan ada juga koordinator advokat TPUA Ahmad Khozinuddin dan terlapor kasus pencemaran nama baik Jokowi yaitu Roi Suryo yang sudah hadir bersama saya di studio. Mas Roy apa kabar? Alhamdulillah baik. Terima kasih menjawab tantangan saya. Oh iya, berkali-kali pemirsa saya ditantang sama Mas Doni dan teman-teman Nusantara TV. Kalau diundang enggak hadir dulu diundang aja telat ya karena cuaca. Kalau ini makanya saya buktikan tidak telat dan hadir di sini. Siap. Terima kasih. Ada orangnya ada fotonya di belakang juga. Betul. Tapi juga ada sedikit tadi Pak beritanya masa dokumen pribadi. Oh iya sabar sabar. Bukan, itu bukan dokumen pribadi itu. Itu sayaang itu nanti saya mau sapa dulu Pak Kozin sama Pak Fredy. Selamat sore. Apa kabar Bapak-bapak? Sore. Baik. Selamat sore. Sore. Sore semuanya. Iya. Nah, sekarang Mas Roy kenapa kok komplain narasi pembukaan saya tadi dokumen pribadi? Kan memang yang dimaksud itu kan ijazah milik seorang Joko Widodo. Ijazah Joko Widodo itu dokumen publik Undang-Undang 14 tahun 2008 di pasal 17 itu memang dikecualikan kalau itu sifatnya adalah ee akademik. Tapi di pasal 18 ayat 1 dokumen yang digunakan untuk kepentingan publik Joko Widodo adalah kan pernah presiden. Heeh. Itu namanya dokumen publik. Jadi itu dikecualikan dan harus dibuka untuk siapa saja yang memang akan membuka. Oke. Kalau Pak Fredy setuju enggak dengan statementnya Mas Roy? Ya, ini bukan masalah ee dokumen pribadi atau dokumen publik. Permasalahannya ini adalah ee Mas Roy dan kawan-kawan dilaporkan Pak Jokowi karena Pak Jokowi merasa ee harkat dan martabatnya telah di ee cemarkan atau telah difitnah oleh Mas Roy dan kawan-kawan. ini lucu lagi kan itu basis laporannya di di Polda kan itu sehingga ee Pak Jokowi melaporkan itu. Jadi ee sebetulnya ini bukan hal yang mengejutkan bagi kami dan sudah meyakini ini sejak awal karena memang Pak Jokowi ketika melaporkan ee Mas Roy dan kawan-kawan beliau tentunya sudah mempunyai bukti tentunya bukti ijazah aslinya sudah dibawa sudah ditunjukkan kepada ee apa namanya pihak Polda Metro Jaya pada saat melaporkan. He. He. Nah, sehingga sehingga ee kemudian berproses laporan diterima dan diperiksa, Pak Jokowi juga telah memberikan keterangan. Kemudian juga saksi ee ee saksi-saksi atau pihak-pihak yang terkait juga telah dimintai keterangan termasuk dari UGM ya, teman-temannya Pak Jokowi ya, kemudian juga dan banyak sekali ya video-video yang tersebar baik di YouTube, di mana pun itu yang ee menggambarkan perbuatan Mas Roy dan kawan-kawan telah ee menduduk Pak Jokowi. Kita akan bicara kasus yang berbeda dengan yang di Bares Krim ya. Artinya haknya warga negara yang bernama Joko Widodo yang kebetulan mantan presiden toh Mas Roy. Untuk juga kalau merasa tidak sesuai, tidak setuju dengan apa yang Anda lakukan boleh melapor. Tapi Anda masih sepak e masih bersikuku bahwa itu milik publik sementara. Satu milik publik. Dua tadi bohong. Kalau Fred kalau Fredin dan Malik bilang sudah ada ijazah asli. Heeh. Ayo berani sumpah enggak Jokowi menunjukkan ijazah asli enggak di Polda Metro Jaya? Ya itu kan pengadilan nanti ya kalau di makanya gini kalau di Bares Krim dia katanya memang ijazah aslinya dibawa oleh orang namanya Wahyudi. Heeh. Tapi di Polda Metro Jaya tidak pernah ada ijazah asli yang ditunjukkan. He belum pernah. Iya belum pernah. Dan makanya eh Kombes Ari ya itu apa ee di Bumas Made eh di Mas Polda Metja itu ketika ditanya wartawan, Mas ada Nusantara juga di sana itu dokumen asli atau fotokopi? Ya, Kompes Ari menyatakan fotokopi. Ulangi lagi, asli atau fotokopi? Fotokopi. Nah, sekarang Mas lucu enggak? Ketawa ngakak enggak seluruh dunia termasuk Indonesia? Kalau dari sebuah dokumen yang namanya fotokopi ya itu nanti biar Pak Ahmad Kuninuddin lawyer saya yang menyatakan namanya fotokopi kok statusnya bisa naik ke penyidikan. Tuh kucing aja ngakak, Mas. Saya punya kucing banyak. Harusnya itu saya tahu harusnya komplainnya ke polisi dong loh. Iya, makanya, makanya. Jadi, jadi kalau kalau Pak Fredy mengatakan itu kan ya sah-sah saja, tapi kan soal asli atau tidak itu kan urusan polisi nanti. Makanya nanti dibuktikan dan sampai dengan sekarang, sampai dengan detik ini sampai kemarin ke Bares Krim pun ya yang namanya ijazah asli jangankan bentuknya secara fisik ya, analognya aja enggak pernah. Dan saya ini yang paling baru nih, kami konpreskan tadi siang ya, kami sudah megang lima ijazah asli benar-benar fisik asli itu milik angkatan 85 Fakultas Kehutanan. He ya, yaitu UGM asli dan itu beda dengan miliknya Joko Widodo. Ya, itu biar Pak Ahmad ke sini. Saya ke Pak Kozin dulu karena nanti juga harusnya Pak Rifai Kusuma bisa bergabung bersama kita. Kalau gak gitu kan kesannya Bang jadi dikeroyok ini sama orang. Iya. Harus imbang, harus imbang. I ya Pak Kosin. Apa yang bisa Anda sampaikan? Kalau kita merujuk pada judul kita tadi kan sebagai pengantar saja soal barrim sudah selesai. Ini semua urusan Polda. Artinya ini babak Polda. Bagaimana kesiapan Anda dan teman-teman? Ya, bismillahirrahmanirrahim. Saya kira saya ingin menegaskan bahwa Polda kembali mengulangi mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan oleh Parim Mampes Polri di mana Polda terburu-buru mengemumkan proses ditingkatkan ke penyelidikan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait. Dan ini sebenarnya yang sudah terjadi di Pares Kapes Polri yang Kompres menyatakan hasil gelar perkara menghentikan penyelidikan proses pelaporan berkaitan dengan Dumas yang mempersoalkan ijazah Saudara Joko Widodo berdasarkan ketentuan 263 KAP ya ini diduga ijazah tersebut palsu dan karena tidak melibatkan para pihak itulah kemudian Bar Mes Polri mengadakan gelar perkara khusus sesuai dengan permintaan dari kami ee dengan melakukan tindakan yang dilakukan oleh Biro Wasidik Mapes Polri. Dan hari ini pengumuman peningkatan status penyelidikan pada penyidikan itu dilakukan dengan gelar perkara yang tidak transparan, tidak kredibel, dan tidak akuntabel karena tidak melibatkan para pihak-pihak terutama klien kami yang dalam beberapa klarifikasi terakil sudah disebutkan sebagai pihak terlapor. Itu satu hal. Hal yang kedua saya juga ingin tegaskan jika dokumen ini dianggap pribadi maka semestinya urusan ini hanyalah urusan dengan Saudara Jokowido. Tidak perlu ada yang kepo gitu ya. Apakah dia menamakan projo, rejo atau apapun itu yang kemudian merasa punya kepentingan pribadi untuk masuk dalam perkara yang semestinya domainnya adalah delit yang sifatnya aduan, yakni dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah yang diatur dalam ketentuan pasal 310 KHP dan 311 KP yang kemudian dicontohkan pasal 27A Undang-Undang ITE. Artinya memang kalau memang konsisten ini masalah pribadi tentu tidak perlu ada bazer-bzar yang sibuk untuk melaporkan. Dan terakhir ada kebohongan dari sejumlah pelapor yang sebelumnya salah satunya menamakan diri sebagai peradi bersatu. Tetapi setelah kami para terlapor di undang klarifikasi ternyata dari lima laporan yang dikonsolidasi di Polda Metro Jaya, tiga di antaranya ditingkatkan kepenyidikan bersama dengan laporan Saudara Joko Widodo itu tidak ada satuun laporan yang mengatasnamakan peradi Samuel Sueken, ada kemudian Lefuman Andi Kurniawan termasuk Kapriani. tidak ada satuun nama atas nama perad bersatu dan kami sudah menegaskan bahwa hari ini adalah dagelan yang paling lucu dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena melakukan proses peningkatan penyelidikan kepada penyidikan. Tetapi bukti pelapor yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo di 30 April 2025 yang lalu hanya melampirkan bukti berupa ijazah dan skripsi fotokopi. Dan itu berulang kali disampaikan oleh ee media yang mengutip pernyataan dari AD Aris Sa Indardi yang ketika ditanya oleh media tentang dokumen yang dilampirkan oleh Saudara Joko Widodo saat melakukan pelaporan ditegaskan bahwa ee dokumen tersebut adalah fotokopi. Nah, selanjutnya justru kami melihat memang ada intensi dan retensi terhadap proses ini seolah-olah ingin cepat ditindaklanjuti sebagai hadiah bagi seorang Joko Widodo yang kebetulan kita dengar kabarnya sudah pulang dari berlibur begitu. Nah, artinya kami tidak ingin proses hukum itu dikangkangi dengan atensi dan intensi yang keluar dari proses hukum di mana ee tahapan proses dan prosedur itu tidak lagi mengikuti proses sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa proses-proses itu harus berurutan. Nah, hari ini sebenarnya apa yang dilakukan oleh Polda Metrojaya adalah tindakan yang merupakan terkategori pembangkangan terhadap proses dan prosedur yang sedang terjadi atau bergulir di Bares Kim. Semestinya setidaknya peningkatan penyelidikan itu diumumkan setelah ada hasil resmi dari Biro Wasidik Baras 15 PI yang saat ini sedang melakukan ee gelar perkara khusus yang kesimpulannya belum disampaikan kepada publik. Alih-alih menunggu proses itu, justru Polda serta-merta dan segera mengumumkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dan yang paling penting adalah bahwa putus ya. Oke. Oke. Saya terputus koneksinya dengan Pak Kozin dan pada saat yang sama Pak Rifai Kusumanegara juga sudah bergabung bersama kami. Beliau adalah kuasa tim kuasa hukum. Apa yang bergula di BTI itu tidak bisa dialah ada putusan pengadilan perkatan hukum tetap. Demikian ya. Ya, saya langsung serahkan ke Pak Rifai. Silakan Pak Rifai langsung direspon. Soal maaf karena saya masuknya baru. Apa yang mau direspon apa? Iya. Ini katanya dagelan yang enggak lucu ee dari Polda katanya. Tapi kan Anda punya argumentasi hukumnya sendiri kan. Kalau saya kaitkan dengan judul kita ini, Anda setuju enggak? Oh, tidak ya. Tidak ya. Karena oke saya langsung tanggapi kalau gitu ya. Jadi mohon maaf. Halo ee selamat malam Bang Reisuryo, Bang Ahmadudin dan sekalian jadi kembali ya ee dengan meningkatnya ee status penyelidikan kepidikan, bagi kami kuasa hukum Pak Jokowi ada dua poin. Pertama bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam laporannya itu mengandung kebenaran. Heeh. Kedua, bahwa apa yang dilaporkan itu ee apa namanya ee telah memenuhi unsur-unsur pasal pidana. Karena itu sekarang ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dua tugas utama penyidik, yaitu pertama menentukan siapa-siapa saja tersangkanya. Lalu kedua mengumpulkan alat-alat bukti yang terkait. Nah, mengenai Undang-Undang IT sendiri sebenarnya ini kan sangat luas. Tidak hanya sekedar siapa yang menyatakan tapi juga siapa yang melakukan sharing, mentransmisi, melakukan editing ya. Karena ini semua kan tentunya akan dipises satu persatu untuk dilihat apakah ada menstreanya atau sifat jahatnya. Oh, jadi tidak harus alat bukti itu ijazah ya, Pak ya atau fotokopian begitu ya. Oh, kalau untuk yang perkara di Polda titik utamanya kan alat buktinya alat bukti kejahatan dong. Iya. Kita bicara Polda ya, Pak ya. Bahwa I kita bicara polda tentunya alat bukti kejahatan. Alat bukti ijazah itu lebih kepada untuk membuktikan pasal ee fitnah. Iya. I yang perlu diingat bahwa ini pasal bermacam-macam dari fitnah, pencabaran nama baik, pasal 27, pasal 32, 35. Nah, keterkaitan ijazah ini hanya untuk pasal fitnah ya. Kenapa? Karena untuk membuktikan bahwa yang di ee apa di ee informasikan atau dinyatakan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Nah, untuk persis itu ee tentunya menurut saya penyidik nanti dalam hal penyidikan akan mendalami mengumpulkan alat bukti termasuk misalnya ee melakukan lapor ulang terhadap ijazah termasuk menyita itu kami akan mendukung penuh. Jadi tidak ada persoalan terat ijazah. Oke. Ya, nanti akan dilakukan berarti ya. Iya. Harus. Iya. Nah, itu Mas Roy. Heeh. Iya. Tapi menarik ini yang disampaikan tadi oleh Pak Rifai ya. Jadi kan ada pasal ITE-nya dan pasal IT-nya tuh hukumannya sangat apa ee banyak loh itu ya 8 tahun sama 12 tahun. Tadi disebutkan saya kebetulan yang ikut membuat undang-undang IT itu kan itu adalah pasal yang untuk seseorang yang melakukan editing kemudian mentransformasikan bahkan mengubah siapa yang melakukan itu. Nah itu salah arah kalau diarahkan kepada saya kepada drismon yang sama sekali tidak. kami hanya melakukan penelitian dan kemudian penelitian itu sama sekali tidak mengubah ee ijazah yang di-upload oleh Dian Sandi itu. Dian Sandilah yang harusnya jadi ini malah enggak apa-apa nih malah nyekek kawan sendiri nih. Dian Sandilah yang dari PSI itu yang mengupload tanpa izin Joko Widodo mengubat ee membuat suatu perubahan karena tadinya ijazahnya itu bentuknya adalah fisik diubah sama dia jadi digital. Digitalnya saja miring atau mencos ya enggak sesuai. Kemudian dia tampilkan tanpa izin dia mentransmisikan kemudian membuat dapat diaksesnya itu Dian Sandi Utama. Iya. Itu kan nanti juga akan terbawa kan dalam materi sidang kan. I harus dia harus diperiksa dulu bahkan dia harus kenakan duluan sebelum kami-kami sebelum saya dokter respon dokter Tifa itu tapi ini kan urusannya ada seorang warga negara yang merasa Anda tidak menghormati kemudian melakukan pencemaran nama baik. Saya menganalisis yang namanya ijazah yang di-upload oleh seorang Dian Sandi ya. Perkara ada orang yang mengaku punya ijazah itu. Buktikan kalau memang dia yang punya ijazah itu. Karena ijazah itu pun saya sudah pegang fisiknya. Ijazah milik angkatan 80 eh sori lulusan 85 Universitas Gamad yang benar-benar asli fisiknya. Jadi itu harus kita uji yang di situ beda banget ya gitu. Ada watermarknya, ada embosnya ada. Sedangkan yang diupload oleh Dian Sandi itu enggak ada. Maka kami bisa pastikan 99,9% uplutan itu adalah palsu. Perkara ada orang yang kemudian keberatan ya buktikan dulu dia pemilik ijazah itu ya gitu. Jangan langsung nyerang. Buktikan dulu dia pemilik ijazah. Kalau itu ternyata tidak benar itu miliknya berarti orang itu orang yang mengupload itulah yang kena. Jadi polisi itu harus berpikir juga benar ya gitu. Jangan berpikir oh ini ada orang mengupload gambar ini. Kemudian tiba-tiba ada orang komentar uh langsung langsung orang yang apa yang komentar. Enggak dong. Berarti berarti polisi enggak benar nih. Nanti harus dibuktikan pada saat penyidikannya. Ya, kalau memang salah ya polisi harus terima koreksi karena jangan sampai seperti baris krim kemarin upload bukan upload mempublikasikan yang misalnya hanya fotokopi tahun kak-nya salah dan makanya harus ada gelar perkara ulang gitu atau gel berarti tunggu dong proses selanjutnya. harus ditunggu proses selanjutnya dan kita sanggup men-challenge dan kita punya noum yang sangat clear terhadap ini. Oke. Tapi Anda setuju kan kalau seorang Joko Widod itu tuh tokoh publik begitu? Justru karena dia tokoh publik dia harus dibuka data publiknya sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018. Oke. Tadi Pak Kosin bilang ngapain ada urusannya orang-orang di Projo ikut-ikut begitu setuju ngapain juga tuh ada kan tokoh publik berarti kan tidak harus projek masyarakat Indonesia kan bisa aja toh Mas. Mereka lapor-lapor mengatasnamakan kelompok ada namanya peradi bersatu berdua, bertiga, berempat. Iya. Ternyata yang lapor tuh nama-nama perseorangan. Ada yang namanya public defender dan segala mana iya. Tapi tidak bisa dituntutkan urusan itu. Kalau siapapun warga negara boleh melakukan itu. Bapak seluruh orang Indonesia tahu kalau mereka bohong gitu aja. Iya. Saya saya tidak menggiring ke situ tapi saya mau minta komentarnya Bang Fredy dan Manik soal itu ya. Tidak perlu bawa MembelmBel Projo. Tapi sebagai warga negara kan dia juga punya hak untuk melakukan itu. Silakan Bang Fredy gimana responnya? Ya, jadi memang Mas Roy dan kawan-kawan ini ya enggak konsisten lah. Konsistennya mereka itu kalau keterangan mereka atau kebenaran versi mereka itu diakui begitu saja. Kan begitu tadi dia mengatakan bahwa ee dokumen ijazah Pak Joko itu dokumen publik sesuai dengan undang-undang KIP kan begitu. Kemudian dia tadi malah sebaliknya menyerang Dian SD Sandi yang e mempublikasikan itu. Jadi ya fakta itu ya memang begitulah karakter nih orang-orang ini. Jadi ya ee kita strik saja kepada laporan Polda seperti kata Bung Rifai tadi ya bahwa kami sangat percaya ya keprofesionalan penyidik. Penyidik dalam hal ini saya fokus misalnya difitnah sama pencemaran nama baik. I penyidik sudah kalau sekarang kita bintang katakan penyidik karena sudah naik sidik dalam waktu penyelidikan ini penyelidik ini sudah memeriksa banyak sekali saksi ya banyak sekali saksi banyak sekali saya bilang tadi juga saya tahu persis karena saya juga diperiksa ya video-video ya semua sudah ditelit kata kalau kata Mas Roy tadi ngeles ya ngambil dokumen justru masalahnya adalah saya sudah sering katakan kepada Mas Roy dan kawan-kawan dari awal justru masalahnya adalah kalian itu mengatakan ijazah Pak Jokowi itu palsu tetapi dengan menganalisis dokumen yang tidak tahu asal usulnya karena kan tadi artinya artinya kalian bukan menganalisis ijazah Pak Jokowi yang asli kemudian kalian asak perah ditayangkan mengatakan ijazah Pak Jokowi itu dan sekarang itu ditemukan unsur pidananya oleh Polda. Jadi siap dan kalian juga sampai sekarang ya saya lihat tidak yakin dengan bukti-bukti yang kalian miliki. Jokowi aja enggak yakin ijazah aslinya ada cari aslinya di di saat di saat gelar perkara aja enggak enggak ada ijazah aslinya. Rismon. Rismon masih cari bukti KKN lagi. Masih cari bukti ke Pasar Pramuka. Memang ada di pasar pramuka. Nanti ada pengakuan kok dari orang yang nyetak itu. Kalian sendiri kalian sendiri kalian sendiri tidak yakin dengan bukti yang kaliani. Jadi yang sudah hadapi saja yang di kembali lagi kembali kepada substansi diskusi kita ya Bang Fredi. Sebentar saya geser dulu ke Pak Kozin karena saya pinjam statementnya Bang Fredy. Kita harus hormati aparat kepolisian. Heeh. Pak kepolisian itu punya keyakin sendiri. Setidaknya sampai tahap ini kita juga harus hormati institusi kepolisian Republik Indonesia. Anda juga harus punya strategi setelah ini. Tah berikutnya akan argumentasi apa yang akan Anda pakai di polisi, Pak? Ya, yang pertama kita hormati tetapi bukan berarti kita tidak mengkritisi. Keliru jika ada orang menafsirkan mengkritisi kebijakan dari ee kegiatan penyelidikan ditengkatkan penyelidikan itu sebagai tidak hormat. Tidak. Bahwa saya menggunakan terminologi dagelan memang faktanya demikian. Tadi sudah diakui oleh Bung Rifai bahwa kalau untuk pencemaran itu memang harus dengan ijazah, tetapi ada delik-delik lain yang disertakan yang kemudian dengan dasar itu ditingkatkan ke penyidikan. Justru itu mengkonfirmasi bahwa polisi hari ini sedang menggunakan adegium tangkap dulu bukti belakangan artinya masukkan dulu ke penyidikan pasal-pasalnya semua dimatara pen tidak yang penting ada bohong ada kebencian dan sara dan seterusnya ini kan strategi yang kita bisa pahami sebagai bagian dari agenda kriminalisasi lalu kemudian apa langkah kami langkah kami yang pertama tentu mengedukasi kepada publik tentang apa yang sedang hari ini di ee telanjang ya dipamerkan oleh Polda Metro Jaya yang tidak menghormati apa yang sedang dilakukan oleh Biro Wasidikmabes Polri yang sedang melakukan gelar perkara khusus. Yang kedua, persoalan ijazah palsu ini tidak bisa dipisahkan dari pencemaran dan juga fitnah. Karena tidak mungkin ada fitnah dan pencemaran kalau tidak dibuktikan ijazah itu asli. Dan persoalan ijazah asli sebenarnya sederhana. Kalau Joko Widodo mau membuktikan itu dengan menunjukkan setidaknya kepada penyidik Polda disita itu barang. Jadi bukan fotokopi yang disita. Mana ada proses penyelidikan yang disita itu adalah fotokopi. Dari mana dasar Polda punya keyakinan meningkatkan ketapan penyidikan ada fitnah dan cemaran. Sementara barang bukti yang disita oleh Polda itu hanya fotokopi. Sekali lagi hanya fotokopi. Oke. Siapa tahu besok lusa seperti yang Mas Roy katakan barangnya ada kemudian dijadikan alat bukti. Ya harus kalau itu bukan siapa tahu harus itu prosedur kuhapnya begitu. Jokowi panggil lagi di BAP lagi suruh bawa ijazahnya yang asli lah kalau ada. ijazahnya itu kemudian disita kemudian di situ masukkan pus lapor lagi dan kemudian harus ada uji banding yang benar kalau barang aslinya ada siap meralat dan minta maaf kalau barangnya tidak palsu dia harus siap maaf juga untuk seluruh rakyat Indonesia iya yang saya tanya itu ke Mas Roy oh iya kita harus tapi kalau kita punya ijazah yang juga asli ee dan kita ada lima bendel ijazah asli tahun 5 ya dari UGM dan itu tidak sama dengan I Jokowi saya sudah pastikan itu. Dia harus buktikan juga ketika katanya identik dengan tiga ijazah yang enggak pernah terbukti yang mana. Kita tidak pernah lihat semua ijazahnya apa dan saya bisa membuktikan bahkan sudah saya analisis ijazah yang saya bawa itu Mas kok sesama UGM malah rusuh ini ram justru itu ada orang yang mencemarkan nama baik UGM kita yang tidak rela kami tuh apa alumnus asli loh paling senang bilang asli sekarang ya saya harus e jeda dulu diskusi kita Bapak-bapak karena saatnya sekarang sudah masuk waktu magrib untuk Jakarta dan sekitarnya nanti kita lanjutkan kembali di segmen berikutnya pemirsa kami segera kembali sesaat lagi. [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] ditemukan ya dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap pendidikan. Terima kasih masih bersama kami. Kita lanjutkan diskusi kita dan sekarang saya berikan kesempatan kepada Bang Rifai Kusumanegara. Silakan untuk menyampaikan apa yang tadi sudah dikomporin sama Mas Suryo dan oleh Pak Kozin. Silakan. ee terkait apa namanya ee fotokopi di penyelidikan ya menurut saya itu agak berlebihan karena ee saya saya langsung yang berinteraksi dengan penyidik bahwa pertama dalam penyelidikan itu pernah kita tunjukkan ijazah asli sesuai permintaan ee penyelidik Polda. Heeh. Bahwa memang tidak dicita karena memang dalam penyelidikan seluruh penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menyita. penyeritaan itu baru bisa dilakukan di tahap penyidikan karena ini memang prosedur gitu ya. Tapi apakah itu juga pernah ya ee itu pertama jadi ee apa namanya menurut saya juga ini perlu saya luruskan karena kasihan juga teman-teman penyidik yang sudah bekerja sesuai prosedur juga perlu kita hargai bahwa nanti ada yang tidak tepat kita koreksi itu tugas para pengacara kan begitu. Inilah check and balance ya. Kedua, ada lagi baru informasi yang beredar hari ini. Ada lima bendel bukti bahwa seolah-olah ini ijazah yang diperiksa ini tidak benar dan bahwa ada lima bondel. Menurut saya segera tunjukkan kepada penyidik baik Polda maupun bereskrim agar terang-menerang. Mari kita periksa. Karena gini Pak Roy, buat saya juga kebenaran adalah kebenaran Pak ya. Kami pun juga tidak mau gitu ya ee apa namanya mempertahankan ketidakbenaran, ya. Maka marilah segera kita bawa, kita periksa. E jangan hanya dibawa apa dibombastis di media, tapi betul-betul lakukan dikaji secara bersama. Jangan seperti berita pasar pramuka gitu ya. Menedak sana sini pada saat ditarik berhilang sendiri begitu. Jadi kembali lagi mari kita mencari kebenaran sama-sama kita bertugas mencari kebenaran gitu ya. Dan pada akhirnya tentunya siapa yang ee yang bisa apa memperjuangkan kebenaran maka mendapat perlindunan hukum. Tapi siapa yang memutar balikan kebenaran perlu dimintai pertanggungjawaban siapapun itu ya hukum tidak pandang bulu ee hukum tidak pandang bulu hukum berlaku untuk semua gitu ya. Ee tapi kembali lagi kita berharap agar ee segera dibawa ke ee proses hukum yang benar entah di Polda maupun di Bares KRIM. Lalu ee terkait bahwa ini pasal-pasal ada apa 32 35 perlu kami jelaskan ya. penggunaan pasal lain pasal itu tidak lain karena di dalam ee upaya-upaya teman-teman yang melakukan ee apa namanya ee berita-berita tendensius kepada Pak Jokowi, ada sebuah tampilan di mana ee orang-orang yang mengklaim sebagai ahli digital forensik menampilkan sebuah tayangan teknologi tertentu ya yang kita saksikan bersama dengan aplikasi tertentu yang digunakan di mana akhirnya kita lihat ijazah Pak Jokowi itu seolah-olah menjadi miliknya Pak Dul Matno itu satu. Nah, ini ini lalu kedua ada lagi ee sebuah tayangan gitu ya ee apa namanya bahwa ee ijazah yang Pak Jokowi itu ternyata ee palsu dari segi font dan segala macamnya termasuk tanda tangan. Nah, tayangan-tayangan inilah yang membuat kami ee menjadi laporan. Kenapa? Karena ee kami melihat apakah mungkin teknologial forensik itu mengubah ijazah yang benar menjadi tidak benar. Heeh. Karena lagi-lagi ya, Pak Jokowi sebagai pelapor meyakini betul ijazah yang dipegangnya asli. Sehingga manakala ada sebuah tampilan teknologi yang seolah-olah membuat ijazah yang diyakininya asli ini tahu-tahu dikelola oleh ahli-ahli digital dan keluarnya menjadi palsu, tentunya buat beliau ini sebuah sebuah apa namanya? Misteri yang harus digali oleh penyidik ya. Ada apa dengan teknologi digital terinsik hari ini? Jadi lebih kurang itu dan kebetulan di pasal 32 dan 35 masuk dalam rumusan-rumusan tersebut di mana sebuah rekayasa teknologi yang mengubah dari sesuatu menjadi palsu. Ini kan sesuatu juga yang perlu didalami oleh penyidik. Tapi kembali lagi kami tidak siap sangka ya. Yang pasti ini tidak kriminalisasi. Ada fakta yang kita saksikan bersama ee seperti itu dan kita ingin ini didalami oleh penyidik. Apakah benar ini dapat dipertanyabwkan secara keilmuan digital forensik atau ternyata ada mensrea dan bisa dimintai pertanggungjawabkan berdasarkan pasal 32 dan 35. Jadi lebih kurang itu kalau yang namanya kriminisasi itu Pak tidak ada faktanya tapi kami membuat cerita apa seolah-olah ada perbuatan tersebut. Tapi kalau ini kan kita tahu bersama gitu ya bahwa apakah nanti bisa digunakan pasal 32 35 kami menyerahkan kepada penyidik itu saya demikian. Sebentar, Pak Rifai. Ini kan soal Mas Ri minta diita itu ijazah itu kan masuknya di tahap penyidikan begitu kan. Artinya kita tinggal tunggu saja kalau memang ya apa yang diragukan oleh Mas Roy bahwa polisi tidak profesional ini mengingatkan, mengkritisi ya nanti pada saat penyidikan itu iya ini masuk penyidikan masanya itu kan masih berlangsung panjang gitu kan. Nah, bagaimana Anda menjawab bahwa memang itu barang bukti yang dimaksud Mas itu ijazah itu harus disita, Bang Rifai? Jadi gini ya, ee bahwa harus disita atau tidak disita lebih kepada begini. Pertama ee saya berpendapat bahwa kalau memang kami ingin membuktikan pasal fitnah, maka soal keasil dan ijazah ini perlu dilapor ulang ya. Karena bagaimanapun juga tidak mungkin lavor yang ada di bares krim digunakan di sini apalagi yang di sana belum projustisia ya. Sementara yang di sini kan harus projustisia. Itu argumentasi yang menurut saya bisa diterima dan kami mendukung untuk dilakukannya itu. Tapi bahwa setelah itu nanti disita tidak disita kami kembalikan kepada penyidik. Intinya kalau diminta oleh penyidik dicita kami pasti serahkan. Diminta untuk laver pasti kami serahkan. Karena kami juga punya kepentingan untuk membuktikan pasar fitnah gitu. Jadi sebenarnya enggak perlu juga Pak Roy meminta-minta sudah pasti akan dilakukan ee kami akan men-support itu, Pak. Iya. Tapi karena kami kebenaran adalah kebenaran. Oke. Saya minta ee logika hukumnya Bang Rifai bahwa Mas Roy minta harus disita, tetapi logika hukumnya kata minta-minta tadi enggak benar itu. Iya. Maksud saya kenapa tidak disita itu kan urusan polisi atau kenapa disita gitu? Itu perintah undang-undang, Mas. Jadi enggak enggak ada minta-minta itu perintah undang-undang. Ee iya izin sedikit sedikit mau belum dis karena kemarin masih penyelidikan, Pak. Sekarang baru naik ke penyelidikan. Iya. Betul. Ini perlu dipahami ya. Dalam proses penyelidikan tidak bisa ee polisi itu melakukan upaya paksa. Nanti mungkin Bang Hamad bisa meluruskan atau Bang Fredy ini ya. Tapi setelah masuk ke penyidikan baru polisi punya kewenangan menyita. Jadi bukan soal pilih kasih kenapa diita enggak disita bukan. Iya. Ini soal tahapannya yang belum dilalui dan sekarang polisi sudah mempunyai kewenangan tidak hanya menyit menyita menggeleda, menangkap menahan semua kemenangan itu sudah ada dan kami akan koperatif. Oke. Nah, sekarang kata kuncinya saya ke Pak Kosin dulu ya Mas ya. Kata kuncinya adalah kan kita harus percayakan semua ini kepada polisi ya. Pak Kosin tentu juga harus menunggu karena kan baru masuk penyidikan ya. Nanti akan seperti apa prosesnya. Kalau mengingatkan ya tentu tugas kita bersama. Ada ini enggak misalnya timeline dari pihaknya Pak Kazin dan teman-teman untuk kemudian membaca polisi ini serius atau tidak atau kalau saya kembalikan kepada ya itu haknya polisi mau menyita atau tidak. Apa yang bisa Anda sampaikan Pak Kosin? Baik. Yang pertama justru saya ingin tegaskan polisi ini serius. Serius melayani laporan Joko Widodo tetapi tidak serius melayani laporan Dumas TPUA di Pareskrip. Itu satu hal. Yang kedua, kalau kita bicara parameter tentang kebenaran itu ada konsistensi. Konsistensi kalau ada proses penyelidikan dan penyidikan ya tidak peduli mau itu mantan presiden atau bukan. Kalau dia melapor dia harus tegaskan legal standing-nya karena dia merasa dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya. Maka legal standing bagi seorang pelapor ketika ada orang mengatakan ijazah palsu, dia terhina dan dia direndahkan, maka dia harus bawa ijazah asli dan ijazah asli itu harus ada pada kewenangan penyidik. dan mekanismenya adalah dengan disita bukan dengan dipinjam. Yang kedua, konsistensi dalam konteks nomenklatur diita. Katanya dalam penyelidikan bisa disita dan itu yang dijadikan legitimasi oleh Jokowi di Pares Mapori ketika terjadi proses gelar perkara khusus begitu. Tetapi justru yang terjadi hari ini tidak ada penyitaan di bareskim hanya dipinjam. Sementara yang pro justia yang harusnya disita yang dokumennya aslinya harusnya menjadi satu berkas yang nanti dikirim kepada kejaksaan dan kemudian dibawa ke pengadilan itu hanya fotokopi. Nah, iya iya ya. Artinya fotokopi enggak bisa dipakai untuk sebagai apalagi menaikkan status. Jadi kalaulah nanti akan disusulkan untuk dilengkapi entar kelengkapan berkas belum bisa dijadikan dasar keyakinan bagi seorang polisi untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Ingat, kalau sudah penyidikan itu akan ada tersangka loh ini berkaitan dengan nasib orang loh, kemerdekaan orang. Jangan polisi main-main dengan memberikan perhatian yang berbeda kepada saudara Joko Widodo. Sementara dalam kasus-kasus yang lain, semua barang bukti itu disita. Enggak bisa dengan kewenangan oh ini dikembalikan kepada subjektivitas polisi. Apakah mau disita atau tidak? Oh, tidak. harusnya kuhap yang menjadi acuan bahwa seluruh bukti itu harus disita dan kewenangan itu pada polisi. Nah, ketika pertama polisi tidak melakukan penyitaan atau yang kedua polisi mencukupkan dengan barang putih berupa fotokopi, di situlah ada tendensi-inten intensi kriminalisasi kepada klien kami. Anda mencoba mengatakan bahwa Roy Suryo dan teman-teman ditarget begitu ya, dibidak dibidik begitu ya. Iya, betul. Target kriminalisasi untuk pembungkaman begitu. Oke, tahan di situ. Saya balik dulu ke Bang Fredy. Bang Fredy karena istilah kriminalisasi, target dan sebagainya itu mungkin eh ya kalau bahasa Masroi dan Pak Kosin seperti itu. Anda punya perspektif yang lain soal itu kalau bicara atas nama warga negara yang patuh pada hukum bagaimana? Ya, dari awal juga saya sudah mengatakan pasti Mas Roy dan kawan-kawan akan pakai narasi seperti itu. Kriminalisasilah ya. ini pakai ee ini kan ditarget ya bahasanya host tadi ya, tapi memang kriminal itu sejak awal seperti itu. Jadi enggak ada yang aneh di sini. Tapi sudahlah kita fokus saja di dalam proses ee menurut saya sangat profesional penyidik penyelidik Polda penyidik saat ini ya toh itu penyelidikan masih menemukan unsur pidana kenapa langsung takut walaupun saya yakin juga 100% bahwa nanti Mas Roy dan kawan-kawan akan jadi tersangka karena prosedurnya begitu dan yang dilakukan memang Mas Roh Kapolukti bukti-bukti mengarah situ bukti-bukti mengarah situ. Kac loh. Kenapa saya tidak yakin? Justru awal masalahnya kan di situ saya katakan tadi dengan ya dengan dokumen yang enggak benar mereka berani mengatakan ijazah Pak Jokowi asli dan itu tersebar di banyak media di YouTube. Dan itu kan pembuktiannya sangat sederhana. Pertama ada ijazah dari Pak Jokowi, kemudian UGM sudah diperiksa, kemudian teman kuliah itu kan sudah unsur pidana. itu saja sudah cukup menaikkan menjadi penyidikan. Kemudian itu juga nanti sudah cukup menetapkan sebagai tersangka. Jadi menurut saya enggak ada kriminalisasi. Jadi, Anda tidak yakin kalau ini kriminalisasi ya? Kacau ini 100% saya tidak yakin. Jadi harus di sama tadi dengan ee Bro Koizudin ya, harus sama diperlakukan ketika warga negara lain melapor harus ditindaklanjuti ya, harus sesuai dengan proses. Kita ee lihat bersama-sama, kita awasi bersama-sama. Kalau tidak ada, kalau ada yang tidak beres nanti peran pengacara. Oke, silakan diawasi nanti mau melint ee gelar perkara khusus lagi silakan. Nanti kalau sudah jadi tersangka mau melakukan preradilan, masih banyak langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh tim Mas Ruyo di dalam proses penyidikan nanti. Oke. Jadi, tetapi sampai saat ini ya kalian hadapi nanti dipanggil sebagai dalam penyidikan baik tersangka, hadapi ya lebih bagus fokus kepada bukti-bukti kalian tadi. Misalnya katakanlah ada lima alat bukti silakan saja ditampilkan ya. Yak penyidik bahwa itu itu bisa kalian pakai. Tapi sebetulnya sangat sederhana. Orang yang dipermasalahkan ijazah Pak Joko itu dikatakan palsu. Kemudian ada ijazah ijazah yang lima lagi ya. Jadi silakan saja ya. Narasi-narasi kalian seperti ini akan memberatkan kalian juga nanti. Oke. Baik Bang Fredi. Mas Roy silakan. Iya. Jadi clear ya. Ini tampak betul bahwa memang ada sangat perbedaan yang sangat krusial. Satu orang yang namanya Joko Widodo itu lapor pada tanggal 30 April langsung gercep bahkan kemudian sudah periksa sama puluhan saksi. TPUA ketika melapor pada awal Desember itu lambat banget dan bahkan legal standing-nya waktu itu ditanya TPUA itu apa pendiriannya kemudian ditanya sehingga sulit banget dan itu baru sifatnya Dumas pengaduan masyarakat padahal itu sebenarnya adalah memproses yang namanya ee bukti dokumen palsu ya pasalnya dokumen ya ini tiba-tiba ada seseorang kan ketelitian memerlukan waktu terlalu tapi kan jalan jalan sen bukan bukan saya bukan bagian DTP TPUA juga ya. Saya ahli yang diminta oleh TPUA. Artinya ini tidak fair ya perbandingannya. Jelas betul yang satu kelihatan banget malah justru mencari mentidakbenarkan laporan TPUA. Yang satu berusaha mengejar dengan apa saja sampai misalnya KKN yang tidak sama aja disama-samakan KKN 83 dengan 85. Kemudian ijazah yang tadinya saya change lagi ya. Ketika Jokowi membawa ijazah itu ke Polda Metro ya semua publik di seluruh Indonesia tahu Mas gitu dia membawanya dilipat gitu. Kalau itu ijazah asli 1000% saya yakin hak yakinul yakin bahwa itu tidak ijazahnya. Tapi yang bilang itu isinya ijazah siapa? Kan enggak ada statement juga. Dia menyatakan begitu ijazahnya asli di bawah waktu itu. Iya. Tapi bukan yang dipegang kan. Nah makanya itu kan lucuir lagi toh mas. Lah makanya makanya kan lucu dan dan setelah itu clear banget kan ee Pak Kabitumas mengatakan itu fotokopi fotokopi. Nah, sekarang gini intinya gini ya. Sekarang buktikan saja kalau memang itu dia punya ijazah asli. Kalau ijazah aslinya mang terbukti tidak asli dengan ada perbandingan dari ijazah-ijazah dari Universitas Gajah Mada yang mang benar-benar asli yang ada lima ee buktinya clear ya gitu maka berarti apa tuduhan soal itu ee pencemaran nama baik dan lain sebagainya itu enggak terbukti. Yang kedua yang penting banget ini yang tadi kata Pak Rifai dikatakan dia ya saya mohon maaf ya gitu mungkin kita harus memaklumi kalau kalau ketidaktahuan orang awam ya gitu ya soal software. software itu tidak pernah namanya mengubah alat bukti ya. Software itu hanya mendeteksi misalnya kayak ee seseorang diperiksa dengan menggunakan ee saya lagi-lagi mengatakan dengan menggunakan misalnya adalah ee untuk memeriksa memeriksa scan ya diperiksa di dalam misalnya ibu-ibu diperiksa ee kandungannya gitu. Ngh. Iya. Dengan USG, dengan ultrasonografi itu muncul gambar ya gitu digital lah. Apakah kemudian ibu itu protes, eh perut saya enggak kayak gitu gambarnya itu kan gambar digital itu rekayasa. Ini juga sama atau error level analisis itu adalah menampilkan edasi dalam kayak kita difoto pakai menggunakan foto aura ya. kemudian muncul warna merah, warna apa, bukan aslinya yang kemudian diubah. Tidak ada sedikit pun 1% pun kami menyentuh yang namanya gambar itu. Jadi ya mohon maaflah kalau pandangan awam. Tapi kan yang dianalisa belum tentu barang asli toh. Justru itu karena yang dianalisa itu tadinya kan dipastikan oleh si Dian Sandi ini asli itu dia katakan begitu kan diposting maka pastikan dulu kalau itu memang tidak asli Dian Sandilah yang harusnya kena duluan. Jadi ini kan lucu e seseorang yang kemudian dipidanakan. Sekali lagi saya bilang ini kami-kami ini mau dipidanakan dengan dibidik pakai pasal pemidanaan tapi sebenarnya tidak dikejar. Siapa yang mempostingnya pertama kali, siapa ngunggah pertama kali itu yang seah kalau enggak seluruh rakyat Indonesia bisa melihat ini sangat tidak fair. Oh, dibidik Pak Kosin kriminalisasi. Oh, iya pasti kalau itu berarti kayaknya sudah siap untuk masuk ini. Oh, bukan siap untuk masuk. Kami siap untuk melawan karena ini ada ketidakbenaran dilakukan oleh aparat yang dibiayai oleh negara dan itu tidak benar. Maka kami akan men-challenge apa yang seharusnya dilakukan oleh putus kepolisian. Jangan tebang pilih, jangan kemudian asal menggunakan undang dan jangan membaca dengan ee interpretasi sendiri. Undang-undang itu kami yang bikin dengan DPR yang bikin. Tujuannya bukan untuk itu. Kok tiba-tiba digunakan untuk pidanakan. Ini kasus perit saya harus adil juga ya. Anda kan mengatakan siap untuk melawan. Diksi melawan ini konkritnya akan seperti apa, Pak Kosin? Sekaligus closing statement. Silakan Pak Kosin dulu. 30 detik aja, Pak. Baik. Kami akan menggunakan seluruh sarana prosedur hukum yang memang disediakan oleh konstitusi untuk melakukan perlawanan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Kedua, secara internal kami juga akan mengajukan proses protes dan melalui mekanisme yang sudah ditentukan seperti gelar perkara khusus termasuk tindakan lain mengajukan gugatan hukum berkaitan dengan proses dan prosedur yang masuk dan terkategori perbuatan melahan hukum. Ketiga, kami tentu sa terus mengedukasi masyarakat tentang proses kriminalisasi ini agar jangan sampai orang ingin menyelamatkan wibawanya, kehormatannya ee dengan cara memenjarakan orang. Kalau dia memang merasa dihinakan seina-inanya, direndahkan serendah-rendahnya dan ingin mengembalikan marwah dan wibawanya, tunjukkan ijazah aslinya. Bukan dengan memenjarakan orang. Kalau dengan memenjarkan orang tanpa menunjukkan ijazah aslinya, maka wibawanya, kehormatannya tetap akan rendah dan tetap akan hina. Demikian. Oke, saya ke Bang Fredy dulu. Silakan Bang Fredi. Singkat saja. Iya. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi publik ya. Siapa saja boleh mengkritik ya menyatakan pendapat dan lain-lain dijamin oleh undang-undang dasar juga. Tetapi yang paling penting adalah ketika kita menyatakan pendapat itu tidak boleh ya melanggar hak dan kebebasan orang lain juga. Jadi, Mas Roy dan kawan-kawan telah menuduh ijazah Pak Jokowi palsu. Maka siap-siaplah bertanggung jawab atas tuduhannya itu. Inilah proses hukum yang dilakukan oleh Pak Jokowi sekarang. Jadi, dihadapi saja demikian. Iya. Oke. Ada hak hukum, ada konsekuensi hukum. Baik, Bang Rifai silakan. Ee sebelum ke closing, saya mau ralat sedikit ya. Bang Roy, yang digulung-gulung dipegang Pak Jokowi keluar dari Polde itu adalah form STPL, bukan ijazah. H ijazahnya di tangan ajudannya. Jadi ini kembali lagi kadang ee mengamati sesuatu, menyimbulkan sesuatu padahal tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terkait dengan closing statement ya. Kembali lagi pada intinya Pak Jokowi hanya ingin memulihkan nama baiknya yang sudah terkoyak akibat tindakan beberapa pihak yang melakukan pencemaran dengan suatu tuh yang yang tuduhan yang menurut saya memang juga sangat apa ya sangat e terhinah gitu ya. Ya, bayangkan seorang presiden dituduh memiliki ijazah palsu dan ini diberitakan dan dikonsumsi oleh masyarakat dunia. Ini kan perlu diluruskan. Ini bukan soal e pribadi Pak Jokowi pribadi tapi juga terkait juga dengan bangsa Indonesia, negara Indonesia termasuk juga komunitas UGM. Ee lalu yang kedua adalah beliau juga ingin dengan proses hukum ini teruji ya ee apakah ijazahnya ini asli atau tidak. biarlah diuji oleh lembaga-lembaga yang berwenang sehingga terdapat kepastian ya kepastian terhadap keabsan ijazah ya kepastian juga bahwa selama ini beliau menjadi korban fitnah ya yang dilakukan sekelompok pihak bahwa nantinya akan mendapat apa namanya pembidanan dan segala macam itu bukan target Pak Jokowi kita serahkan kepada rasa keadilan hakim gitu ya tapi poin utama itu yang akan apa namanya diperjuangkan Pak Jokowi karena bagongan pun Pak Jokowi adalah warga negara yang juga perlu perlu mendapat perlindunan hukum. Biarlah kebebasan demokrasi ya ee apa namanya keterbukaan saat ini juga tetap dipagari oleh hak-hak setiap warga negara yang tetap dilindungi. Dan ini bicara konstitusi ya bukan ee keinginan orang perorangan. Inilah wujud negara hukum yang perlu kita kelola dengan baik. Demikian. Oke. Baik. Cukup Pak Rifai. Singkat. Singkat banget. Iya. Buktikan kalau memang dia seorang yang punya sifat kenegarawanan, punya kejujuran, buktikan ijazah itu asli sebenar-benarnya. Karena nanti akan dan jangan lupa kalau tadi soal-soal Pasar Pramuka nanti akan ada pengakuan yang menggemparkan ya dari orang-orang yang membuat ee ijazah-ijazah palsu itu dibawa enggak nanti? Iya. Karena buktinya sudah dibumi hanguskan maka nanti kesaksian-kesaksian itu akan ada. Oke. Iya. Anda enggak benci sama Pak Jokowi kan? Sama sekali tidak. Ini bukan soal kebencian. Kayaknya semangat bangetus Pak Jokowi. Ini cinta saya kepada Universitas Gajah Mada. Cinta saya kepada seorang presiden yang dipilih oleh rakyat Indonesia. Jangan sampai kita kita punya sejarah bahwa ternyata Presiden Indonesia itu pernah ada yang berijazah palsu. Tapi Mas Roy enggak pengin tahu ijazah saya kan? Wah sudah jelas AS. Saya tahu Mas kuliah di mana kampusku UNS Mas. Iya kita tahu semua. Baik maturun. Terima kasih, Mas Roy, Bapak-bapak sekalian. Pak Gosin, terima kasih Bang Fredy terima kasih ya. Dan juga tentunya terima kasih yang sudah bergabung bersama kita Pak Rifai. Sampai ketemu lagi di diskusi berikutnya pemirsa. Saya akhiri sampai di sini diskusi kita. Kalau ngobrol sama Mas Roy sampai serak-serak suara saya ini. Ini dari kemarin ngobrol belum kayak gini tapi ini akhirnya janji. Oke, sudah lunas ya. Lunas lunas. Yang belum lunas, yang belum menunjukkan ij. Sudah, sudah saya harus closing. Tapi jangan ke mana-mana kami masih kembali dengan NTV Bulletin. NTV Prime Bulletin. Tetap bersama kami. Selamat malam.
https://nusantaratv.com/ – [FULL] Debat Panas Roy Suryo vs Projo: Kami Pegang 5 Ijazah Asli, Beda dengan Milik Jokowi! | NTV
Gelar perkara khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim Polri hingga kini belum ada tindaklanjutnya. Sementara, di Pengadilan Negeri Solo kasus gugatan ijazah Jokowi sudah dinyatakan gugur. Kasus inipun memasuki babak baru di Polda Metro Jaya dari lima laporan, Tiga diantaranya naik ke penyidikan dengan objek perkara penghasutan. Bagaimana membaca jalannya kasus ini?
BKSNTV
FAMNTV
#ijazahjokowi #ijazahpalsu #ijazah #jokowi #jokowidodo #gibran #gibranrakabumingraka #wapres #kasus #roysuryo #susnoduadji #silvester #bareskrimpolri #bareskrim #yakuphasibuan #rismon #rismonsianipar #joshuasinambela
Saksikan Nusantara TV di Jakarta 40 UHF | Lampung 42 UHF | Denpasar 39 UHF | Medan 28 UHF | Balikpapan 29 UHF | Batam 48 UHF | Bandung 35 UHF | Yogyakarta 29 UHF | Banjarmasin 45 UHF | Makassar 34 UHF | Surabaya 38 UHF | Semarang 36 UHF | Garut 28 UHF | Cirebon 32 UHF | Sukabumi 32 UHF | Purwakarta 36 UHF | Cianjur Kota 27 UHF | Sumedang 39 UHF | Tegal 35 UHF | Jepara 49 UHF | Banyumas 34 UHF | Malang 34 UHF | Jember & Bondowoso 46 UHF | Banyuwangi 34 UHF | Kediri 36 UHF | Satelit Telkomsat 3720 Mhz | vidio.com | Indihome channel 128 | USeeTV | My Republic | nusantaratv.com/live | Platform Appstore & Playstore
Saksikan live streaming Nusantara TV hanya di https://nusantaratv.com/live
Dan follow akun media sosial Nusantara TV untuk mendapatkan beragam informasi terkini:
Facebook: https://www.facebook.com/nusantaratv
Instagram: https://www.instagram.com/officialnusantaratv
Tiktok: https://www.tiktok.com/@nusantaratvofficial
X: https://x.com/officialntv_
Website: https://nusantaratv.com/