Hukuman Penjara untuk Wanita Tua yang Buka Rekening Bank dan Terima Uang Lebih dari Rp 8 Triliun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM – Seorang warga Singapura Zin Nwe Nyunt (58), menerima uang lebih dari USD 500 juta dijatuhkan hukuman penjara pengadilan setempat pada Senin (14/7).
Dirinya mengakui bahwa dia tidak tahu dari mana uang itu berasal.
Wanita asal Singapura ini sebelumnya mendirikan perusahaan perdagangan grosir.
Semuanya bermula pada tahun 2019 ketika seorang warga Myanmar Ko Phillip, menawarkan Nyan Win mendirikan perusahaan di Singapura.
Nyan Win kemudian menemui suami Zin Nwe Nyunt dan mengenalkan tentang peluang bisnis potensial dengan Ko Phillip.
Karena sang suami memiliki pekerjaan penuh waktu, ia menyarankan agar Zin Nwe Nyunt membantu pendirian perusahaan baru tersebut.
Zin Nwe Nyunt dan Nyan Win kemudian sepakat komisi akan dibagi dua.
Ia kemudian menyerahkan informasi, termasuk detail perbankan internet, kepada Nyan Win.
Hingga tanggal 21 Juli 2020, bank menutup rekening karena banyak transaksi mencurigakan.
Antara 2020 hingga 2021, Nyan Win menggunakan rekening baru untuk menerima lebih dari USD 250 juta sebelum uang tersebut ditransfer keluar.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Lim mengatakan pada bulan Agustus 2020 dan Maret 2021, rekening bank lain digunakan untuk menerima lebih dari jutaan dolar yang ditransfer keluar.
Hingga kini Nwe Nyunt, diperkirakan akan mulai menjalani hukumannya pada 15 Agustus.
(Tribun-Video.com/straitstimes.com)
Artikel ini telah tayang di straitstimes.com dengan judul “Penjara untuk wanita yang membuka rekening bank yang menerima lebih dari USD 640,7 juta, termasuk hasil penipuan”
https://www.straitstimes.com/singapore/courts-crime/jail-for-woman-who-opened-bank-accounts-that-received-over-640m-including-scam-proceeds
Program: Tribunnews Update
Host: Dayinta Citra
Editor: Nur Rohman Urip
Uploader: Bagus Gema