Rapat di DPR, Hotman Paris Soroti Kasus Jokowi: Sangat Menyedihkan, Pengacara Duduk di Belakang
langsung Hotman Paris. Terima kasih ee pimpinan Komisi 3 dan semua anggota Komisi 3 yang saya hormati. Saya datang karena diperintah oleh ketua komisi 3 harus datang ya. Jadi ini perintah nih suruh datang. Kebetulan memang ada beberapa yang mau saya suarakan. Saya memang selama 43 tahun sebagai pengacara mendominasi perkara-perkara raksasa bisnis. Namun dalam 10 tahun terakhir saya sudah membela rakyat kecil di Kopi Jonny dan di Hotman 911 sudah ribuan saya tolong. Entah karena panggilan alam saya enggak tahu. Saya tidak mencari popularitas karena memang saya sudah populer. Yang pertama adalah waktu saya melihat Jokowi di BAP di Polda pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan. pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa. Terima kasih kepada Komisi 3 yang telah memberikan ee hak kepada ee tersangka ataupun terlapor ataupun saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses ee pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah. Enggak berubah kan, Pak? Kalau perintah Pak enggak berubah, enggak kita rubah. Ya, kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar kalian ke KPK, kita disuruh diduduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri. Pengacara yang kedua Indonesia ini menurut Bank Dunia 194 juta penduduk miskin dari 280 juta berarti 194 juta 194 juta tidak mampu menyewa pengacara. Jadi praperadilan itu adalah salah satu kunci utama untuk mengetes apakah KUHAP dan dilaksanakan dengan benar. Namun ketentuan mengenai prap peradilan ini masih terlalu umum. Masih terlalu umum hanya sebatas penahanan ee dan sebagainya. Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan pra peradilan adalah apabila hak tersangka saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dilanggar. dan pelanggaran KUHAP berhak mengajukan pra peradilan itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama ya. Yang berikutnya adalah mengenai penyelidikan maupun penyidikan. Penyelidikan adalah ajang paling bagus bagi penyidik untuk cari cari rezeki. Yang datang ke Kopi Joni itu adalah kalau dia sebagai pelapor dalam penyelidikan SP2P keluar kasusnya dihentikan. Kalau dia sebagai terlapor langsung jadi tersangka dan tidak ada upaya hukum. Karena kalau masih dalam penyelidikan tidak ada upaya hukum, tidak boleh prap peradilan. Pertanyaannya apakah apakah penyelidikan masih perlu? Kenapa enggak langsung ke pendidikan? Oke, yang berikutnya adalah penyidik dan terlapor tersangka itu enggak beda dengan penggugat dan tergugat dalam perkara perdata. Saling menggolkan dia punya dalil-dalil. Makanya sebaiknya dalam semua gelar perkara dalam rekonstruksi, dalam otopsi semuanya pengacara dikasih hak untuk ikut dengan atau dengan bentuan profesional itu akan lebih fair. Terutama waktu gelar perkara itu sangat perlu. Tapi yang paling saya fokus tadi itu adalah pra peradilan itu ini terlalu umum. Justru inilah kunci daripada ngetes apakah hak daripada warga itu diinjak-injak atau tidak. Yang terakhir saya sebenarnya banyak di sini titipan dari para profesor karena sudah ada tertulis. Satu lagi, Pak. Hampir setiap perkara pidana terutama yang tersangkanya berduit sampai PK selalu ada ahli. Akan tetapi di Indonesia ini ahli tidak boleh bicara tentang fakta. Saya sudah mengikuti persidangan begitu banyak di Singapura di arbitrasi maupun perkara pidana. Justru ahli itulah yang paling tepat memberikan pendapat, analisa terhadap fakta. Dia yang tahu menerak teorinya terhadap fakta. Soal nanti apakah pendapatnya diakui oleh hakim? Itu kan haknya hakim. Jadi sekali lagi agar ditambahkan pasal bahwa ahli berhak memberikan komentar. Ini saya sudah alami langsung 10 tahun lalu di Singapura. Sekarang ini setiap orang PK mendatangkan ahli. Tapi dia hanya kayak buat syair aja. ngomong no, no, no. Habis itu selesai. Tidak pernah diterapkan teori-teorinya itu terhadap fakta kejadian. Itu akan lebih seru dan akan lebih mendalam pengenai kasusnya. Saya kira hanya itu aja. Tolong, saya hanya fokuskan pra peradilannya itu terlalu umum. Rakyat haknya terinjak-injak. Justru itulah kesempatan untuk menghentikan kasus. Jangan hanya soal sah tidaknya penahan, tapi setiap hak daripada ee tersangka maupun saksi yang dilanggar menurut peraturan perundang-undangan ataupun yang melanggar KUHAP berhak sebagai alasan pra peradilan. Itu baru Komisi 3 menjadi pahlawan. Jangan lupa yang datang ke Kopi itu dulu-dulunya berkuasa loh, Pak. Ada yang tentara, ada yang Komisi 3, ada yang DPR. Tapi ada waktunya bapak-bapak itu akhirnya pensiun. Pada saat itulah Anda tidak punya power. Pada saat itulah anak cucu saudara datang ke Kopi mengemis-ngemis keadilan. Jadi kalau kalian bikin sekarang yang lengkap, Anda menjadi pahlawan. Terima kasih. Yeah.
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara, Hotman Paris sempat menyoroti kasus yang menimpa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (21/7/2025).
“Waktu saya melihat Jokowi diperiksa di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya,” ujar Hotman Paris.
“Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung orang yang diperiksa,” lanjutnya.
#dpr #hotmanparishutapea #ruukuhp #breakingnews #pengacara
Produser: Aditya Pramana
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews