Ijazah Jokowi Disita Polisi! Pengacara Roy Suryo CS Kritik Pemeriksaan, Ini Respons Projo

Makanya tadi kami saat deklarasi di gedung Juang kami menegaskan semua orang harus berkredi apa tanggapan terakhir agar kasus ini bisa eh kok enggak ada disparitas kembali di Kompas petang saudara Presiden keet7 Republik Indonesia Joko Widodo menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Maporesta Surakarta terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jokowi tiba didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan kali ini, Jokowi membawa sejumlah dokumen termasuk ijazah asli miliknya. Mulai dari ijazah SD hingga ijazah S1 Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada atau UGM. Jokowi diperiksa secara bersamaan dengan 10 saksi lainnya soal kasus yang sama dan diperiksa di ruangan yang disiapkan khusus di Mapor Resta Surakarta. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang usai sempat ditunda atas permintaan Jokowi karena alasan kesehatan. Usai diperiksa hampir 3 jam di pemeriksaan di Mapor Resta Surakarta. Jokowi menyatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk nantinya ditunjukkan di persidangan. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa 10 saksi lainnya. Juga sudah dilakukan tadi penyetaan MJSM asli S1 dan SMA oleh penyidik. Dua saja, Pak. Iya. Iya. tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi yang lain yang juga diperiksa ada berapa berapa ya 11 10 ini kan plus saya berarti 11 Pak ini kan naik ke penyidik gimana Pak perkembangan hukumnya ya kita ikuti seluruh proses hukum kita hormati seluruh proses hukum yang ada dan sampai nanti di pengadilan kita lihat ya sementara itu hari Ini Roy Suryo CS menggelar deklarasi tolak kriminalisasi di Gedung Juang Menteng Jakarta. Dalam deklarasi ini Roy Suryo menyatakan keberatannya dengan pemeriksaan Jokowi di Mapores Solo. Roi Suryo juga sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta gelar perkara khusus atas kasus dugaan pencamaran. Nama baik Tingan ijazah palsu Jokowi. Beri dukungan kepada pejuang hadir di sebuah acara ramai-ramai teriak-teriak di atas mimbar. Ya, itu kan sama sekali tidak benar. Jadi artinya kami sangat berkeberatan dengan moda pemeriksaan. Cara gini, Polri gimana mau dicintai masyarakat kalau pemeriksaannya sangat subjektif semacam ini? Itu tanggapan. Yang jelas pemeriksaan di Solo ini membuat lari dari tanggung jawabnya untuk dia membawa ijazah aslinya dan kemudian ditunjukkan dan disita. kami arahkan kepada Wasidik di Polda Metro Jaya untuk membuat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya agar gelar perkaranya itu tidak mengulang gelar perkara yang ada pada Bares Krim yang itu mengulang kesalahan karena melakukan gelar perkara secara subjektif. Usai diperiksa selama 3 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolesta Solo, Jawa Tengah, Presiden Ketujuh RI yang juga saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Joko Wiidodo menjelaskan apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaannya. Hari ini Jokowi nyebut salah satu materi pemeriksaan penyidik soal sosok Kasmjo sebagai dosen pembimbingnya. Jokowi menegaskan Kasmjo memang dosen pembimbingnya, namun bukan dosen pembimbing skripsi. mengenai Pak Ir. Kasmojo sampaikan bahwa beliau itu adalah dosen pembimbing saya dan memang dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Mjo tapi Ahmad Sumitro ya. ini untuk lebih perjelasan. Sebelumnya dosen Jokowi saat di Fakultas Kehutanan UGM Kasmojo telah membantah dirinya sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi karena saat itu statusnya masih menjabat sebagai asisten dosen. Saya tuh dosennya, saya gurunya. Kalau bilang yang lain-lain itu bukan tidak mau jawab. ndak bisa menjang waktu dia tahun 0 masuk lulus 85 saya 83 aja masih 3B 85 mau 86 baru sudah itu itu misalnya ngurusi mahasiswa ngajar macam-macam itu harus ada pendampingan masih asisten dosen sebelumnya ahli digital forensik yang juga pendudik ijazah palsu Jokowi Rismonsanipar melaporkan Jokowi ke Polda DIY dengan tuduhan penyebaran berita bohong karena menyebut Kasmjo sebagai dosen pembimbingnya. Hari ini kita melaporkan Joko Widodo ya ee terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong dan lainnya. Akhirnya ketika saya bertemu dan mewawancarai Pak Kasmjo di rumahnya di Pogung Kidul, saya mendapatkan jawaban yang mencengangkan bahwa Pak Kasmujo menyatakan di depan saya ada itu di YouTube saya Baligi Akademi bahwa Pak bahwa saya bahwa Pak Kasmuj bukan dosen pembimbing akademik maupun bukan pula dosen pembimbing skripsi. Nah, dari situlah kami menunggak ada doa apa penyebaran berita bohong. Ahli hukum pidana Abdul Fikar Hajar menilai proses hukum terhadap laporan kasus ijazah palsu berlarut-larut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena hingga hari ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka walaupun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kan sampai hari ini kepolisian atau penegak hukum belum menetapkan siapa yang akan didudukkan sebagai tersangka atau yang bertanggung jawab terhadap perbuatan yang kemudian menimbulkan ya bagaimanapun juga menimbulkan kehebohan di dalam masyarakat. Dan ini menurut saya sebuah pelanggaran hukum. karena itu ee saya kira penegak hukum dalam hal ini baik kepolisian maupun pemak kejaksaan kalau dilihat sebagai tidak pidana khusus ee seharusnya sudah ee menentukan siapa tersangka supaya duduk persoalannya menjadi jelas ya. Jokowi telah melaporkan kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya sejak Mei lalu. Hampir 3 bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya baru menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan tanpa menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Tim liputan Kompas TV. Hari ini Polda Metro Jaya sudah memeriksa Presiden ke7 Republik Indonesia Jokowi sebagai saksi pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu. Polisi juga telah menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi sebagai salah satu bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan. Lantas apakah penyidik Polda Metro Jaya akan segera menetapkan status para terlapor salah satunya Roy Suryo sebagai tersangka? Kita akan bahas bersama Wakil Ketua Umum Projo Bang Fredy Damanik. Selamat petang Bang Fredi. Dan juga pengecara Rosyo dan juga koordinator ee advokasi antikriminalisasi Mas Ahmad Konzinudin. Selamat petang Mas Ahmad. Semoga sehat selalu, Bapak-bapak. Untuk saat pertama kami akan menanyakan langsung P Mas Ahmad. Masad, bahwa Anda menyatakan bahwa polisi harus menyita dari ee ijazah Jokowi dan saat ini hari ini setelah diperiksa 3 jam, polisi menyita ijazah dari Jokowi. Lalu tuntutan apa lagi terhadap polisi sebelum nantinya pada saat ini tahap penyidikan telah di dilakukan oleh pihak kepolisian? Eh, yang pertama tentu saja ini adalah tahapan yang baik. Artinya ijazah tadi tidak lagi ada pada kewenangan Saudara Joko Widodo sehingga hukum nanti yang bisa mendelegasikan kewenangan itu kepada pihak-pihak yang punya kepentingan untuk bisa melihatnya. Dan kami tentu belum begitu saja percaya sepanjang belum ada rilis resmi dari ee Kabit Humas Polda Metro Jaya berkaitan dengan hasil dari pemeriksaan Saudara Jokowi hari ini. Dan yang kedua, kami juga akan konfirmasi ketika klien kami nanti diperiksa untuk bisa ditunjukkan kepada pihak-pihak yang diperiksa. Karena biasa saja dalam pemeriksaan biasanya penyidik akan menunjukkan dokumen dan terhadap dokumen itulah nanti para terperiksa akan memberikan keterangan komentar berkaitan dengan keafsahan dari ijazah tersebut. Jadi harapan kami nanti penyidik bisa ee bisa melakukan tindakan ditunjukkan kepada saksi tetap saksi dulu kan karena terlapor baru saksi dokumen ijazah asli Jokowi. Nah, baru bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar hasil analisa dan penelitian terkait ijazah. Itu yang pertama. Yang kedua, saya justru ada anomali yang perlu saya komentari dari proses pemeriksaan Saudara Joko Widodo di Solo. Karena kalau kita bicara tentang keadilan, harusnya dia juga diperiksa di Polda Metro Jaya. Okelah secara objektif ada dasar pasal 113 KUHAP yang memungkinkan bagi penyidik untuk mendatangi saudara Jokowi. Tapi kan sebelumnya sudah ditentukan bahwa alasannya adalah karena sakit. Pertanyaannya, kenapa kalau untuk urusan PSI Jokowi bisa hadir tetapi tidak bisa kemarin sudah dibantah oleh pengecara Jokowi bahwa tidak sakit tapi ada perhalangan? justru mendapat keterangan di sebuah forum menyatakan ada surat dari keterangan dokter sakit begitu. Yang kedua, Saudara Jokowi juga melakukan tindakan ee plesir ya ke Bali informasinya begitu. Jadi ini sebuah apa ya tindakan yang tidak equal dan ini bisa disebut sebagai ketidakadilan hukum karena perlakuan berbeda terhadap klien kami. Klien kami Rismu Hasiolan itu dari Balige jauh-jauh datang dipanggil ke Polda Metro Jaya. Ongkos tanggung sendiri. Oke, giliran Saudara Jokowi dan tempatnya tadi mewah sekali loh. Saya dapat justru dari tribun Solo. Tempatnya itu tempat yang nyaman bukan kursi dingklik ya untuk periksa yang tidak ada sandaran. Tentu perlakuan ini patut kita persoalkan kita pertanyakan. Kenapa persoalan substansi di sini tentu Anda tuntutan untuk gelar perkara terbuka setah dari Iya. Kami kan sudah mengajukan ke Kabak Wasid ya ee bukan Bareskin sekarang Polda Metrojaya untuk mengadukan apa yang disebut dengan gelar perkara khusus kan ee objektif saja kalau di Bareskim ya penyelidikan dihentikan kemudian ada proses gelar perkara khusus. Nah ini dibalik penyelidikan ditingkatkan ke penyelidikan. Jadi boleh dong kita meminta gelar perkara. Oke, sekarang kita ke Bang Fredi. Bang Fredy tadi bahwa Jokowi ditanya 45 pertanyaan oleh penyidik dan juga salah satu pertanyaan yang ee terkait dengan ee sandi utama atau Dian Sandi dan juga bahwa menegaskan kembali bahwa Kasmjo bukan dosen ee skripsi melainkan dosen pembimbing. El seperti apa poin dari Jokowi tadi menjelaskan di depan penyidik dan juga bahwa saat ini pelaporannya masih dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Iya. Jadi kan Pak Jokowi sudah mengatakan bahwa itu hanya ee banyak mengulang review dari penyelidikan, kemudian ada tambahan Dian Sandi. Nah, itu kan sebetulnya penyidik itu strategi penyidik ya karena berkembang terus berkembang termasuk di media. Saya rasa penyidik juga mengikuti ya informasi-informasi di media ya yang mengatakan ee misalnya Rosuro dan kawan-kawan ee katakanlah tanda kutip ada juga di media mengkambing hitamkan Dian Sandi. Dokumen itu diambil dari Dian Sandi. Maka penyidik perlu menanyakan itu kepada Pak Jokowi mengkonfirmasi itu. Benar tidak? Ada tidak hubungan Dian Sandi dengan Pak Jokowi? Ada tidak Pak Jokowi ee apa namanya? menyuruh atau memerintahkan ternyata tidak ada. Jadi itu perlu diklarifikasi, perlu dijawab Pak Jokowi dalam proses penyidikan. Saya rasa ya ini sudah proses sudah berjalan ee dari saya pertama minggu kemarin ini minggu kedua ya ini minggu kedua dan itu bersamaan dengan 10 saksi segala macam itu memang bagian proses penyidikan yang sedang berjalan kita. ee kemudian nanti ya ada ahli lagi, ada lagi namanya dari lembaga-lembaga terkait. Nah, setelah itulah nanti mungkin kliennya Bung Ahmad atau Ro dan kawan-kawan sebagai terlapor atau terduga ya nanti diperiksa. Itulah prosesnya ee yang mekanisme yang biasa dalam proses penyidikan tentunya ya kita sama-sama hargai ya kita respek ya tadi menanggapi Bung Ahmad tentang ee di Solo misalnya itu dalam proses penyidikan biasa sajalah ya antara lawyer antara terperiksa atau saksi menjadwal ulang itu biasa aja termasuk tempat ini kan NKRI polisi Republik Indonesia ya konsultasi diskusi wilayah sana, daerah sana itu kepentingannya untuk efektif, efisien penyidikan. Itu biasa saja dalam proses penyidikan. Kita sebagai lawyer itu biasa itu pahamlah itu. Nah, saya rasa ini apa yang sudah dilakukan oleh penyidik ini sudah ee on the track ya. Nah, ee menanggapi apa namanya misalnya gelar perkara khusus yang disampaikan oleh pihak Rosuro dan kawan-kawan ya itu namanya permintaan sah-sah saja tapi menurut saya ini masih terlalu dini lah. Ini proses penyidikan ini saya tadi katakan biar saja dulu berjalan sampai nanti kalau memang ada tersangka ya itu kan nanti melalui gelar perkara itu kan nanti bukti-bukti yang cukup itu akan melalui gelar perkara mungkin di situ momentum. Ya, artinya Mas Ahmad yakin bahwa nanti ada gelar perkara khusus. Tentu bukti-bukti semakin dibuka bahwa seperti kemarin bahwa ada uji ee seperti ijazah, kemudian uji komparasi wajah dan lain sebagainya dan lain sebagainya. Lalu seperti itu nanti juga akan ee dilakukan oleh kepolisian terkait dengan penetapan tersangka. Jadi begini ya, keliru kalau kemudian gelar perkara khusus nanti kalau tahap tersangka. Kalau tersangka upaya hukum kami bukan lagi gelar perkara tapi para peradilan. He justru karena ada penyelidikan ditingkatkan penyelidikan yang katanya sudah ada gelar perkara dan dalam proses itu kami tidak dilibatkan sehingga ada persoalan tentang ee kredibilitas dan akunabilitas dalam proses itu tidak ada transparasi. Karena itu kita mengirimkan surat dan kalau kita bicara perlakuan yang sama equal tentu Polda Metro Jaya harus melakukan tindakan yang serupa dengan Bareskim karena Biro Wasid Bareskim sudah melakukan gelar perkara dan sampai hari ini belum keluar hasil dari Biro Wasidik seperti apa? Apakah rekomendasinya penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi di Bares Krim dibuka kembali. Nah, hari ini dengan pendekatan yang sama yang di atas saja melakukan itu. Masa yang di Polda tidak melakukan itu. Ini kaitannya begini. Karena persoalan ini bukan lagi yang punya kepentingan hanya Roy Suryo, Rismoni Sian, ipar dan yang lainnya, tapi ini kepentingan publik. Publik bisa melihat ketidakadilan itu pada dua hal. Pertama, tidak ada dasar legitimasi hukum untuk melakukan tindakan. Yang kedua, perlakukan berbeda saat penerapan norma-norma yang menjadi dasar legitimasi. Kalau kita bicara tadi soal tentang biasa 113 KUAP memang memungkinkan penyidik mendatangi pihak saksi ataupun tersangka. Tetapi persoalan perlakuan berbeda itu juga memunculkan ketidakadilan dan publik melihat ini semuanya. tadi itu first fasilitasnya luar biasa nyaman sekali seperti interview mau jadi direksi dari sebuah perusahaan beda dengan klien kami. Tanggapan Mas Fredy berarti apa bahwa ada perlakuan istimewa untuk Jaban ya enggaklah. Eh, tadi katanya perlakuan istimewa. Kita belum mendengar di publik misalnya Rismon pengin meriksa di Balige misalnya kan atau Rismon ini Rismon ini satu kampung saya ini di Siantar katanya dia sama sama saya atau dia pengin periksa di Siantar katanya enggak ada belum ada. setidaknya ya kalau itu nanti ya misalnya Rosuryo minta periksa di Jogja dengan alasan yang bisa diterima oleh ee penyidik ya kemudian disampaikan di publik baru kita lihat akan kami uji perlakuan yang berbeda. Setidaknya setidaknya kita publik kita kasih pencerahan dong ya. Setidaknya fakta yang kita bicarakan. Tetapi sekali lagi saya sampaikan tadi 113 memungkinkan itu. Kemudian ini dalam ee kerangka NKRI penyidik ini Polri, Polisi Republik Indonesia itu biasa di perkap juga ada itu dalam ee perkap efisiensi penyidik efektif itu bisa dilakukan itu biasa saja dalam perspektif. Nah, iya ee terkait dengan perlakuan seperti tadi tapi juga kita beralih ke soal tadi. Gelar perkara khusus telah dilakukan di Bareskrim dan Barkrim belum menyatakan bahwa seperti apa hasil dari gelar perkara khusus. Artinya, Bang e Mas Ahmad menilai bahwa ini ee penyidikan di Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru. Betul. Jadi ini kan suatu tindakan sebenarnya tidak menghormati proses tahapan dan prosedur yang sebenarnya dua perkara ini sangat berkaitan. Kenapa? Di bareskrim itu dugaan adanya ijazah palsu. Di Polda itu dugaan pencemaran dan juga fitnah terkait ijazah palsu. Tidak mungkin ada kasus ijazah palsu itu dianggap sebuah pencemaran atau itu fitnah sebelum dibuktikan ijazah ini palsu atau tidak dalam dugaan ya ijazah palsu. Sementara terakhir hasil penyelidikan dari para yang diumumkan oleh Cohandani Rojpuro itu sedang dikoreksi sidang sedang diteliti oleh Biro Wasidqik dan hasilnya belum keluar. Nah saya justru curiga jangan-jangan hasilnya sudah ada pesanan. keluar juga sama. Jadi enggak perlu nunggu-nunggu dari biroidik toh akhirnya juga akan dihentikan sehingga di Polda ini bisa jalan. Nah, saya pikir begini loh. Agar menghilangkan praduga publik harusnya urutan tahapan itu jangan loncat-loncat, jangan keburu-buru ya. Harusnya tunggulah pengumuman dulu. Kalau kami sih menyatakan paling tidak harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan ijazah ini asli. Oke. Tapi paling tidak kalaupun itu tidak tunggu dululah biroid umumkan hasilnya gitu. Nanti penyidik ini juga akhirnya menetapkan status tersangka terhadap 12 nama yang terlapor itu seperti apa? Akan lakukan peradilan langsung. Itu yang akan kami pertimbangkan nanti. Tentu kami tidak berandai-andai. Yang jelas hari ini kami penting untuk mengedukasi publik tentang kasus ini yang dijalankan secara tidak equal. Jadi ada disparitas ya perlakuan terhadap klien kami warga negara biasa dengan Saudara Joko Widodo yang sebenarnya warga negara biasa-biasa juga. Makanya tadi kami saat deklarasi di gedung Juang kami menegaskan semua orang harus berkes tanggapan terakhir ya agar kasus ini bisa eh kok enggak ada disparitas bahkan kli jadi ya Bang Roy sekalian kalau mau diminta di Jogja silakan gitu ya iya nanti kalau Nah ini kemudian ini TPUA beser Roy Sury dan kawan-kawan di antaranya setahu saya juga ada yang enggak hadir kok he kita enggak enggak ada yang ribut enggak ada yang bilang ee apa namanya enggak equal Pak Jokowi ya Pak Jokowi justru justru yang punya kepentingan di sini enggak ada alasan bagi dia untuk misalnya memperlambat ya untuk melama-lamakan. Enggak. Ini hal yang biasa saja. Ee proses penyidikan itu pemanggilan, pemeriksaan ditunda, kemudian dijadwalkan ulang, tempatnya disepakati itu biasa saja dalam proses penyidikan. Makanya saya bilang nanti kecuali nanti misalnya nih misalnya nih Bang Egi nih karena sakit ya ada surat dokter kemudian penyidik memaksa harus diperiksa di Polda Matrajaya publik bisa melihat itu nanti TPU bisa bicara kan begitu jadi so far sih saya lihat masih profesional ya jadi kita tunggu saja kemudian ee menanggapi tadi gelar khusus misalnya ya jadi di dalam hukum itu ya sampai ada keputusan yang terbaru itu baru membatalkan kan pututusan yang lama ini belum ada artinya masih berlaku yang ee hasil penyelidikan yang yang pertama. Baik, kita nantikan pengusutusan tuntas dari pihak kepolisian baik dari dua kasus ini dan kita akan nantikan bagaimana polisi e terkait dan kita akan uji apakah mau ke Jogja atau ke Bali begitu ya dan itu apakah ada perlakuan khusus dan equal semuanya. Terima kasih Bapak-bapak Damanik Ketum Projo dan juga Mas Ahmad Kztin ada pengacara Royo. Yeah.

KOMPAS.TV – Ijazah Jokowi Disita Polisi! Pengacara Roy Suryo CS Kritik Pemeriksaan, Ini Respons Projo.

#ijazahjokowi #roysuryo #jokowi #ijazahpalsu #ugm #ijazah #poldametrojaya #solo #breakingnews

Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.