Tak Terima Disebut Akan Jadi Narapidana, Pengacara dr. Tifa Murka ke Silfester Matutina
Anda Anda akan jadi narapidana. Jadi tanya Anda pesan kepada polisi. Anda pesan kepada polisi. Bapak Ibu, Ibu Ibu tetap di sana ibu tetap di sana ibu tetap sana. Sekarang kita tantang bar aslinya jangan hanya omon-omon kalau ada kembali diinterupsi pemirsa. Luar biasa adu argumentasi di panggung interupsi malam hari ini. Saya ke Bang Leumanan terlebih dahulu deh pertanyaan Bu Kurnia tadi. Tolong dijawab legal standing Anda sebenarnya seperti apa? legal standing kami SK Kumham dari organisasi pradi Bersatu. Oke. Saya rasa dan itu terdaftar di Kemen Kumham. Saya rasa cukup itu untuk membuktikan kami sah sebagai pelapor. Hm. Ya kan emang butuh legal standing apa lagi kira-kira? Orang SK Kumham terdaftar organisasi kami. Saya mewakili seluruh advokat yang ada di organisasi saya. Oke. Anda mewakili pradi bersatu. Mewakili prad bersatu. Oke. Baik. Bu Kurnia begini ya. kita tuh harus luas pemikiran ini bukan soal ee apa namanya legal standing yang Anda maksudkan. Kita itu tidak bisa sembarang mengadukan orang ya harus paham dulu masalahnya ini apa begitu ya. Kami ini petugas juga sama dengan polisi dan jaksa. Integrated Criminal Justice System sedang ya meneliti perkara ijazah palsu. Dan perlu Anda ketahui, apakah Anda sudah tahu ada dua orang korban di situ ya? Dihukum 6 tahun yang oleh banding dan kasasi itu turun menjadi 2 tahun karena pasalnya tidak jadi pasal hoak tapi pasal kebencian. Kalau sudah kebencian itu kan sangat subjektif tuh ya. Tapi orang ini dihukum tanpa pernah diperlihatkan ijazah asli Bapak Joko Widodo diminta oleh hakim untuk hadir, tidak pernah mau hadir. Ya, semua saksi ada 30 orang tidak pernah menyatakan menerima atau melihat daripada ijazah tersebut. Semuanya legalisir lah. Kalau ada legalisir berarti ada aslinya dong tapi tidak mampu. Egi Sujana, Presiden TPUA menanyakan kepada jaksa, “Kalau begitu mana aslinya?” “Gak ada Bang. Kami terima dari Pak Polisi hanya begini. Kalau begitu bagaimana bisa naik dari P21? Ini kekejaman, kezaliman luar biasa. Apakah karena dia seorang Jokowi begitu? Betul ditanyakan dan jawabannya seperti itu. Iya seperti itu. Dalam persidangan tidak ada ijazah aslinya. Ini kami hanya terima e legalisir saja. 30 saksi itu semuanya seperti itu. Anda bayangkan. Dan bisa dihukum orang ya 6 tahun dari dakwaan maksimal e tuntutan maksimal 10 tahun. Ya mungkin hakimnya enggak enak hati mau ngasih maksimal begitu. Baik. Itu yang saya mak. Jadi kalau mengenai makanya orang itu kalau menuduk seseorang ijazahnya palsuah, KTP-nya palsuah, sertifikat rumahnya palsu. Harus megang buktinya dulu bukan nanti penyidik yang mencari. Makanya ya kan waktu itu si Bambang Tri dan juga si Gus Nur itu mereka membuat podcast di situ mereka ee bersumpah bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Jangan disimpangkan, Bangester. Interupsi nih. Jangan disimpangkan itu. Makanya akhirnya mereka dijatuhkan vonis bersalah. Anda mengerti pengadilan menjatuhkan vonis bersalah untuk itu makanya sama sekarang mengerti saya jadi enggak benar benar ini forumnya saya tidak benar baca lagi baca lagi ya jangan ngomong dulu nanti konyol jadinya agak anda paham saya sudah dihukum anda satu biar biar pemirsanya mengerti karena kekonan anda salah makanya kemarin itu Bang gugatan mengenai ijazah palsu ini ya kan tanpa dilampirkan apapun ijazah aslinya ditolak atau nu itu pengadilan dua kali pengadilan pengadilan Surakarta dan pengadilan Solo 2 3 tahun lalu. kan indikator indikator ee ijazah disebut palsu itu kan disebutkan kemudian dianalisis juga Mas Roy dan kawan yang dianalisis ini adalah digital hanya kopian bukan ijazah asli atau ijazah paling ini saya bilang ini omong kosong ini hoax besar ini besar semua ya kosong ijazahnya enggak bisa Mas Bang mereka meneliti ijazah yang di hanya sosial media yang digital yang harus diteliti adalah ijazah yang palsu yang asli atau ijazah asli yang dipalsukan itu baru benar. Oke. Oke. Mas Roy. Jadi waktu itu ada kesempatan yang sangat bagus yang namanya gelar perkara khusus. Yang dibayangkan oleh kita dan juga yang dibayangkan oleh masyarakat Indonesia ketika gelar perkara khusus itu adalah oh waktu itu berarti disajikan semuanya bukti-buktinya di bares krim ya. Jangankan disajikan secara aslinya atau analognya disajikan digitalnya saja tidak. Padahal kami sudah mempresentasikan dan file itu banyak bisa diakses di mana-mana. Kami mempertunjukkan ini loh ijazah yang dikatakan ditunjukkan oleh Bares Krim sendiri. Jadi bukan hanya sekal fotokop. Fotokopinya ditunjuk oleh Bares Krim. Bares krim saja hanya bisa menunjukkan fotokopi. Kalau bares krim sudah pernah meneliti yang asli, dia pasti menunjukkan yang asli. nyata ditunjukkan pada saat konferensi pers tanggal 22 Mei itu adalah fotokopi dan fotokopi itu saya uji dengan perbandingan ijazah 1115 miliknya e Fronojiwo, 111 miliknya Hari Mulyo, 117 miliknya Sri Murtiningsik semuanya dibandingkan semuanya identik kecuali yang 1120 miliknya Joko Widodo itu diik dan yang paling baru Mas kami sekarang sudah memegang lebih dari 10 ijazah asli asli asli milik kakak angkatan kami yang sama-sama periodenya yaitu pada tahun 5 kelulusan dari UGM ya. Dan itu kita siap sekarang kita tantang Mbak Resim mana aslinya? Jangan hanya omon-omon kalau ada aslinya tunjukkan kita penyesatan terbesar lagi yang barusan dilakukan oleh Mas Roy saat ini. Kenapa waktu disita oleh Bares K Mabas Polri itu ya itu ijasa aslinya. Makanya waktu konvensi pers itu ditunjukkan fotokopinya dan di sampingnya ada foto ijazah aslinya. Oke. Dan waktu itu juga ya kan sudah ada kan barang bukti ini penerimaan untuk di ee apa ijazah aslinya itu Mas Royak ada ya. Jadi ini penyesatan ini orang suka menyesatkan gini makanya. Iya yang menyesatkan Silvester enggak? Enggak mungkin dong saya menyesatkan saya bukan tertuduh Anda akan jadi narapidana. Gila keberatan saya keberatannya sebentar sebentar sebentar satu sebentar tetap di sana kepada polisi saya mau tanya anda pesan kepada polisi pesan kepada polisi bapak ibu ibu ibu tetap di sana ibu tetap di sana ibu tetap sana ibu ibu tetap di sana tetap di sana saya mau tanya pemirsa interupsi segera kembali sajedah tetaplah bersama kami berbicara pesanan Bu Ibu di sana [Musik] saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga isu pemaksulan ini sudah game over ya sudah selesai ya kan tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang akan terjadi mulai nanti penyidikan terus ditetapkan para tersangka mungkin lebih banyak dari lima nih ya kan. Ah itu kewenangan penyidik. Setelah itu nanti ada terdakwa dan juga narapidananya siapa gitu loh. Jadi karena apa? Karena kalau saya sebagai masyarakat juga ya kan termasuk juga ee saya orang hukum juga yang saya lihat bahwa tudingan terhadap ijazah palsu ini bukti-buktinya dari pihak yang menuding atau pihak yang menggugat ya itu enggak ada sama sekali ya. sudah dilakukan penyitaan terhadap ijazah SMA dan ijazah S1 Pet dalam rangka pembuktian dan dalam rangka penyidikan itu sudah diselaporkan lagi saya ya dugaan skripsi palsu ya atas nama Joko Widodo. Jadi yang kita gugat ada dua, Pak. Iya. Joko Widodo dan Rektor UGM Profor Ova Emilia. Ir. Kasmujo. Saya sampaikan bahwa beliau itu adalah dosen pembimbing saya dan memang dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmjo tapi Prof. Dr. Ir. Ahmad Sitro. Pemeriksaan yang kemarin IJAS itu baru pada tahap penyelidikan dan itu dibelidikan di Polda. Jadi ini benar-benar apa subjektif ya. [Musik]
Baca selengkapnya klik di sini:
https://news.okezone.com/
Yuk Subscribe: https://www.youtube.com/@officialokezone
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va5JRZrJf05lWWpeQO3n
Facebook : https://www.facebook.com/OkezoneCom
Instagram : https://www.instagram.com/okezonecom/
Twitter : https://twitter.com/okezonenews
#SilfesterMatutina #RoySuryo #Interupsi #IjazahJokowi #UGM