INFO PENTING❗ROY SURYO CS DAFTAR PENGADILAN, SOAL IJAZAH JOKOWI, TERNYATA DIBATALKAN, TAKUT?
Oke. Yang tadi perlu dibocari enggak? Yang tadi apa? Kelihatan enggak usah, enggak usah. Iya, terserah. Terserah. Jadi ini ada satu informasi penting. Jadi, kan selama ini Saudara Joko Widodo selalu bernarasi akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Nah, dan hari ini saya selaku kuasa Pak Roy Suryo dan kawan-kawan tim mengajukan gugatan secara ikot ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada sejumlah tergugat domisili hukumnya itu di Jakarta Selatan. Di antara yang kami gugat adalah eh Barisk Krim Mabes Polri Res Krimum Polda Metro Jaya. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Warahmatullahi wabarakatuh. Ee pertama kali saya sampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada rekan-rekan media. Sedianya kan jam 11.00 tepat ya sesuai undangan kami tapi ada sedikit e kendala sehingga agak terlambat kompres di ee Polda Metro Jaya ini ya. Ee ingin saya sampaikan bahwa kami hari ini hadir dengan beberapa prinsipal. ada Pak Roy Suryo, ada ee Pak Rizal Fadilah juga, ada Pak Bu Kurnia Royani, ada juga Rustam Avendi tadi datang ya. Heeh. ini adalah pihak-pihak yang ee belum lama ini naik statusnya menjadi terlapor setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan oleh ee Polda Metro Jaya dan memang sudah kami terima SPDP surat pemberitahuan di mulainya penyidikan yaitu ditujukan kepada ee Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tembusannya juga disampaikan kepada klien kami selaku terlapor. Nah, hari ini agenda kami ada dua. Ada dua. Yang pertama menyerahkan surat ke Kabak Wasidik Polda Metro Jaya. Yang kedua menyerahkan surat ke ee Direskrimum Polda Metro Jaya. Surat yang pertama berkaitan dengan ee kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya. mengingat apa yang disampaikan oleh Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polik Arisam Indradi yang telah meningkatkan penyelidikan kepada penyelidikan berdasarkan gelar perkara Polda Metro Jaya itu gelar perkaranya tidak melibatkan kami selaku pihak yang berkepentingan dalam hal ini ee selaku terlapor. Semestinya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik harusnya ya berkaca pada kasus yang dibariskan Mabes Polri yang sebelumnya juga mengumumkan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidang dan pemalsuan dokumen i jasa palsu itu dihentikan sepihak dan akhirnya kami mengajukan juga surat permohonan gelar perkara di Biro Wasidik Baras Bos Poli dan surat itu ditindaklanjuti akhirnya kan pada tanggal 9 Juli 2025 yang lalu e Biro Wasidik Barskem Bas Polri ee telah mengadakan proses gelar perkara khusus yang sampai hari ini sebenarnya kita sedang menunggu hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Biro Wasidik itu seperti apa. Nah, berangkat dari hal yang sama karena Polda Metro Jaya melakukan tindakan repetisi kekeliruan yang dilakukan di Barsabes Polri yakni apa? Melakukan gelar perkara secara sepihak. Padahal perkara ini perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik juga. perkara ini ada pihak-pihak yang menjadi terlapor yakni klien kami dan klien kami tidak dilabat tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus di Polda eh gelar perkara ya di Polda Metro Jaya. Namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan bahkan pasal-pasalnya luar biasa. Bukan hanya 310 Kap tentang pencemaran, bukan hanya 311 tentang fitnah, bukan hanya 27A menyerang kehormatan melalui IT, tetapi juga ada pasal 160 tentang penghasutan, ada juga pasal 28 ayat 2 dan 28 ayat 3 ya pemberitahuan bohong juga ada penyebaran sara. Nah, juga yang paling penting ada pasal 35 dan 32 Undang-Undang IT yang ancaman pidananya 15 tahun dan 8 ee 12 tahun dan ee 8 tahun penjara. Jadi ini adalah satu tindakan yang normal karena kami juga mengambil dasar hukum yang sama sebagaimana ee kami sebelumnya pernah mengajukan permohonan gelar perkara khusus berdasarkan ketentuan ee pasal 31 dan 33 Perkapolri nomor 6 tahun 2019. Hari ini pun kami akan menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus kepada Kabak Wasidik Polda Metro Jaya dengan dasar sama pasal 31 Junto pasal 33 Perkapolri nomor 6 tahun 2019. penting ini kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang yang sama equal agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di BARKM saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian. Dan sebenarnya yang kami sangat sayangkan adalah semestinya peningkatan status ini menunggu terlebih dahulu hasil gelar Wasid Baris Poli. Kenapa demikian? Karena perkara di Polda Metrojaya dengan perkara dibariskan itu sangat beririsan. Sebab tidak mungkin orang bisa dianggap menyebarkan fitnah. ya melakukan pencemaran tentang ijazah palsu sebelum dibuktikan ijazah itu asli. Nah, ijazah yang dipersoalkan ini belum ada hasil kesimpulannya. Bahkan kami dengan tegas menyatakan sebenarnya proses di Polda Metro Jaya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan sebelum ada utusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberikan ya deskripsi sahih tentang ijazah Saudara Joko Widodo. Kalau hari ini kan ijazah sedang dalam sengketa. Jadi tidak cukup dengan statement dari UGM, tidak cukup statement dari lawyernya, tidak cukup statement bahkan dari Bares Kemabas Polri. Dan yang paling aneh ada proses ya uji terhadap dokumen ijazah itu juga tidak dilakukan sesuai dengan prosedur. Semestinya ya pemeriksaan bukti itu dalam tahap penyidikan ya ngetes barang bukti itu di tahap penyidikan dengan disita barangnya bukan di penyelidikan dengan model model peminjaman. Jadi ini kan ketahuan banget motifnya hanya untuk menghentikan kasus sehingga seolah-olah tidak ada perkara tidak pidana pemalsuan karena dihentikan di proses penyelidikan. Dan paling penting di dalam Khab tidak ada kewenangan penyidik untuk melak menghentikan penyelidikan. Yang ada kalau belum cukup bukti ya biarkan saja suatu saat kalau ada lagi ya bisa dinaikkan lagi tidak kemudian dihentikan. Kenapa? Kalau dihentikan enggak bisa diuji. Beda dengan penyidikan. Kalau dihentikan ada SP3 yang SP3 itu bisa diuji dengan lembaga praperadilan. Yang kedua nanti juga ada penjelasan lebih lanjut dari Bang Petrus ya. Ya. Yang kedua adalah kami menyerahkan surat permintaan ya kepada Resimum Polda Metrojaya pada dua hal. Yang pertama pemeriksaan terhadap Saudara Joko Widodo selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah. Yang kedua, sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli ya kita enggak tahu asli atau tidak. Ijazah yang katanya asli milik saudara Joko Widodo itu disita karena dalam tahapan proses dan prosedur untuk membuktikan fitnah dan pencemaran itu, ijazah itu harus dites laboratori forexik lagi berdasarkan LP yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo di 30 April 2025 yang lalu. tidak boleh meminjam hasil dari ee Barisk Mabes PORI dan penyidik Polda Metro Joo juga tidak punya kewenangan menyita hasil dari Barisk Kemabes Poli karena itu adalah proses yang berbeza berbeda terpisah berbeda subjeknya berbeda ee pelaku penyelidiknya berbeda sehingga tidak bisa disatukan dan paling penting adalah ada kekhawatiran kami kalau tidak diita ini kan sudah banyak ya kasus-kasus belum sampai selesai itu kebakaran ya di Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu kebakaran di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan di sana juga kebakaran. Nah, khawatir juga ini ya belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu kan hilang kan berbahaya itu. Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik eh di Polda Metro Jaya. Dan yang paling penting karena urutannya adalah dalam penyidikan itu saksi korban terlebih dahulu yang harus diperiksa, jadi harus ya saudara Joko Widodo yang terlebih dahulu diperiksa. Jangan sampai nanti tiba-tiba meriksain manggil-manggilin klien kami sementara Saudara Joko Widodo belum diperiksa. Dan yang paling penting ternyata sudah ada panggilan terhadap saudara Joko Widodo. Dan saya ketahu pagi tadi dalam sebuah dialog TV nasional di Apa Kabar Indonesia pagi tidak saya sebutkan ee nama medianya kalau enggak salah TV One begitu ya. Oh sudah saya sebutkan ya. Itu sebutkan sebenarnya sudah ada panggilan kepada Saudara Joko Widodo untuk hadir. Waktunya kapan saya tidak tahu tetapi Saudara Joko Widodo mengaku sakit dan minta untuk derchedule. Tapi anehnya untuk panggilan polisi dia mengaku sakit tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya tapi dia hadir dalam agenda politik di Kongres Partai Solidaritas Indonesia. Nah, sebenarnya selama ini yang yang bermain politik itu siapa? Kan kita ya dianggap ada agenda besar perasaan politik saudara Jokowi Widodo. Ada pihak-pihak yang mencoba untuk men-dongrade dirinya ya menjatuhkan reputasi politiknya. Nah, tindakan Saudara Joko Widodo yang tidak memenuhi panggilan pada saat sama dengan alasan sakit justru hadir di acara kongres PSI itu justru yang mendongrade ee reputasi saudara Joko Widodo. Harusnya sebagai warga negara apalagi mantan presiden 2 Perudi sebagai bapak bangsa negarawan dipanggil polisi datang. Dan lucunya ya pihak Polda Metrojaya tidak pernah memberikan respon kompres bahwa saudara Jokowi ya dipanggil tapi tidak hadir mangkir biasa misalnya begitu kan. Tapi kalau di klien kami baru klarifikasi saja, undangan klarifikasi tidak hadir langsung disebutkan. Kami sudah mengundang e memanggil terakhir e agak agak kecengkrak ya katanya. Oh ter maaf bukan bukan memanggil tapi mengundang tapi tidak hadir. Nah hari ini kenapa giliran kubu saudara Joko Widodo tidak hadir? Tidak ada kompres resmi dari Polda Metro Jaya tidak juga pernah menerangkan bahwa panggilan itu sudah patut dan kapan akan diperiksa lebih lanjut. Jadi salah satu ya parameter keadilan itu jika proses prosedur dan tahapan dalam penyelidikan dan penyidikan itu diberlakukan secara sama. Jadi itu yang kami ingin sampaikan kepada ee Kabak Wasidik dan juga Reskrimum Polda Metro Jaya dan surat nanti akan kami serahkan. Tapi karena di sini ada klien prinsipal, kami juga akan persilakan klien prinsipal untuk menyampaikan pandangannya. Pertama kepada Pak Roy Suryo. Silakan Pak Lyer Pak Roy Suro. Pak Roy silakan. Baik nanti Pak Roy sebentar. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Saya tidak ingin ngulangi apa yang sudah disampaikan oleh Pak Ahmad Kinudin ya ee koordinator nonlitigasi sembari kita menunggu koordinator litigasi Pakus dan juga nanti penjelasan dari kuasa-kuasa dan juga ee dari ee prinsip yang lain ya. Banyak banget ya. Iya. Jadi yang pertama adalah ee benar bahwa hari ini ee saya karena saya adalah yang princiipal jadi kami yang kemudian dibela oleh ini. Jadi kami patut dan wajib datang. Oleh karena itu ya saya pun mengatakan kami-kami selaku andc terlapor itu sudah siap 11.000 triliun persiap untuk hadir ya. Tetapi sama seperti tadi yang disampaikan Pak Ahmad Kasinudin, dalam perkara ada yang melapor seharusnya pelapor itu duluan yang diperiksa ya pelapor itu duluan urutannya begitu dalam urutannya juga begitu. Jadi tidak lazim, tidak umum, bahkan aneh. Jika pelapornya saya makanya juga tanya kenapa pelapornya belum diumumkan untuk diundang atau dipanggil ya untuk datang ya. Karena dalam perkara ini saja sebenarnya sudah ada yang main-main dari lima ee pelapor di masing-masing itu ada dua ya kalau enggak salah. Satunya Karahayan, satunya siapa gitu ya. Andi Kurniawan. Yang Andi Kurniawan Lekuman itu serius. E satu lagi serius lagi ya. Nah, Kak Pri apa ee Kani itu tidak serius. Polda harus mengumumkan juga bahwa ada pelapor yang tidak serius. sudah lapor capek-capek PO dia itu melakukan proses undang ee klarifikasi ternyata pelapornya malah enggak hadir ya mangkir harus sebutkan juga sama dong pelapornya mangkir ya sehingga tidak terjadi sudah ada dua sebenarnya pelapor jadi dua itu kalau dibandingkan en tuh sepertiga dari pelapor itu gugur seya harus dinilai ini kalau sudah ada sepertiga yang tidak meneruskan kan kasihan Polda Met uang negara sudah dihabiskan untuk membuat berita acara ee klarifikasi mereka ternyata mereka gak hadir. Yang kedua adalah soal pelapor utama saudara JKW tadi ya. Nah, dia harus hadir dan kalau yang saya dengar tadi dari Pak Ahmad Kimidin ya bahwa dia katanya sakit ya katanya katanya ya tapi hadir di salah satu kongres partai. Yang paling menarik lagi saya juga dengar konon dia meminta atau memohon saya enggak tahu penyidiknya yang datang ke Solo. Ini luar biasa. Kita Indonesia itu menganut equality before the law. Ya, semua sama di mata hukum. Katanya dia sudah warga negara biasa. Ya, kalau warga negara biasa, dia hadir selaku warga negara biasa ke gedung ee apa? Polda Metro Jaya. Jangan kemudian dia enak-enak ada di sana ngaku alasan sakit. Tapi sekali lagi kami akan siap kalau dia diperiksa dulu. Ya, gitu. Kalau sebelum dia diperiksa dulu itu namanya pelanggar. Dan sebenarnya beberapa saksi pelapor itu juga saya dengar beberapa juga belum hadir. Jadi tidak bisa dipaksain begitu saja ya. Jadi sekali lagi ee saya selaku salah satu yang konon terlapor ya sudah terlapor sih ee kami siap tapi kami menunggu ya proses ini berlangsung dengan sangat baik. Jadi tidak ada kemudian ee hal-hal yang melanggar termasuk di antaranya permintaan kepada ee direkt umum tadi ya bahwa ijazah asli itu harus dihadirkan ya tidak boleh kemudian hanya berbekal fotokopi. Saya mengulangi kata-kata dari Pak Kabutas ya ketika ditanya teman-teman Pak itu asli atau fotokopi? Asli ada fotokopi. Fotokopi. Nah, apa bisa hanya berbekal fotokopi naik ke penyidikan? Ini aneh juga. Harusnya ada yang asli bukan sekedar fotokopi. Jadi saya kira itu yang saya lakukan dan penjelasannya adalah kami selaku ee apa ee principal ya mendukung penuh upah yang sudah di hasilkan oleh teman-teman kuasa hukum kami baik yang non likitasi maupun likidigasi. Dan kami berterima kasih kepada beliau-beliau ini dan juga kami berterima kasih kepada media. Sekian terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bang Rizal Fadilah silakan. Iya, terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Yang pertama adalah penyelidikan yang naik ke penyidikan itu menggambarkan ketidakadilan atau kezaliman. Iya. Jadi yang terjadi ini adalah proses kezaliman ya melalui hukum. Tapi sebenarnya kita semua tahu di belakang ini adalah persoalan politik. Ini bukan hukum murni. Ini adalah penunggangan hukum oleh kepentingan politik atau kepentingan pejabat politik atau mantan pejabat politik. Saya kira rakyat bangsa Indonesia harus tahu ini bukan kasus hukum. karena pelanggaran-pelanggaran hukum sudah sangat nyata. Misalnya pada saat pelaporan di ee Polda Metro Jaya ini ya, Joko Widodo itu datang dengan sangat cepat prosesnya. Hari itu melapor, hari itu dibuat BAP, hari itu juga dibuat surat perintah penyelidikan. Kemudian juga pelaporannya tadi sudah disinggung hanya sekedar fotokopi. Kalau kita mungkin punya pengalaman kalau melaporkan sesuatu di tingkat polsek saja gitu ya, itu kalau tidak ada yang aslinya ditunjukkan ditolak laporan itu gitu ya. Ini di tingkat Polda. Bagaimana fotokopi ijazah begitu saja diterima? Saya kira itu persoalan serius loh gitu dari pelanggaran hukum tadi. Tapi karena nuansanya politik maka dianggap sah-sah saja. Tapi itu akan menjadi ee presiden buruk sekaligus akan menjadi persoalan ke depan yang kita akan terus lawan atas kesalahan hukum seenaknya saja melakukan tindakan seperti itu. Kemudian juga ini penyelidikan awalnya hanya klarifikasi. Klarifikasi itu bukan pro justisia awalnya, tapi tiba-tiba kok naik jadi penyidikan. Penyidikan itu pro justisia. Harusnya setelah bak berita acara klarifikasi itu berita acara pemeriksaan BAP dulu, proustisia baru bisa naik ke penyidikan. ini loncat-loncat saja. Ini inilah persoalan hukum yang kita maksudkan tadi bahwa ini bukan hukum murni, tapi ini ada nuansa politiknya. Dan kaitan dengan yang disampaikan tadi kuasa hukum ya, kami sebagai prinsipal mengapresiasi apa yang dilakukan itu adalah satu nafas, satu jiwa antara klien atau prinsipal dengan kuasa hukum. ini menyangkut perjuangan untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Oleh karena itu, desakan agar Jokowi datang, Jokowi membawa ijazahnya yang miliknya, yang belum atau kita duga tidak asli dan disita ya karena itu akan menjadi dasar bagi proses berikutnya. Tanpa adanya penyitaan maka kita tidak bisa mendapatkan kepastian hukum ke depannya. Jadi ini merupakan persoalan yang sangat serius. Oleh karena itu, seharusnya juga kita menunggu putusan dari proses yang ada di Bares Krim. Karena di Bares Krim itu justru yang punya potensi untuk menjadi terdakwa adalah Joko Widodo. Dia potensial menjadi terdakwa karena bukti-bukti kami menunjukkan ijazah yang disebut asli itu tidak identik dengan ijazah-ijazah lain yang sudah diuji oleh para ahli kita, Dr. Roy, Dr. Rismon, dan yang lain-lainnya. artinya tidak identik. Kalau tidak identik palsu. Dan kalau palsu maka potensi yang harus didakwa, dituduh-tuduh dakwa kemudian masuk pengadilan adalah Joko Widodo. Kita yakin kalau itu dijalankan Joko Widodo akan dihukum karena melakukan pemalsuan. Pemalsuan dokumen otentik atau menyuruh melakukan pemalsuan atau hal-hal yang kita sebutkan dalam pasal-pasalnya. Yang jelas kami akan yakin dan terus berjuang bahwa pembuktiannya nanti terlihat yaitu Joko Widodo menggunakan ijazah palsu yang diawali skripsi palsu dan kepalsuan-kepalsuan lainnya. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhan. Kurnia. Silakan Bu Kurnia. Kurnia. Bismillah. Gantian agak. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Ini saya mulai dengan mengucap terima kasih ya kepada semua jurnalis. Ini sesuatu yang amazing menurut saya. Kami yang berjuang hampir 3 setengah tahun ini sebenarnya ini pemandangan yang luar biasa. tidak pernah ada jurnalis dari media mainstream yang meliput kami. Ya, baru kali ini biasanya perjuangan kami hanya dibantu oleh YouTuber YouTuber perjuangan ya. Pada hari ini siapa sangka media mainstream ada di depan kami. Sekali lagi kami berterima kasih. Yang kedua, kami ingin mengatakan tidak ada satu pasal pun ya menyikapi penyelidikan yang naik menjadi penyelidikan ini. Saya ingin mengatakan tidak ada satu pasal pun di republik ini yang memperkenankan menghukum ya orang yang memegang perintah undang-undang terhadap penegakan hukum oleh bangsa Indonesia ya yang diperbolehkan untuk menghukum rakyatnya sendiri. Tidak ada ya. Karena itu anggapan bahwa kekuasaan selalu benar itu adalah suatu kesalahan. Saya ingin mengatakan bahwa sudah waktunya Polri berbenah diri ya. Mengapa rakyat ee apa namanya menjadi apatis dengan hal tersebut? Karena mohon maaf kami diperiksa ini dalam kerangka kondisi yang tidak bisa ditolak bahwa polisi ini masih orangnya Pak Jokowi ya. bahwa sejarah membuktikan ada banyak rekayasa yang terjadi, sayangnya, oleh Polri yang kita cintai ini. Nah, kami berharap di ulang tahun yang ke-79 itu insyaallah pelan-pelan ya di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto, hal ini akan pelan-pelan tidak ada. Nah, tapi dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan agak memberikan perasaan yang luar biasa bagi kami. Kami mengatakan bahwa sesungguhnya mantan presiden itu ya mantan presiden itu kalau diibaratkan sebagai raja, the king can do wrong ya. bisa saja berbuat salah karena mereka bukan nabi, dia bukan malaikat, dia bukan orang super, dia hanya eksekutor mandat rakyat. Jadi mungkin saja salah. Nah, oleh karena dia salah kita harus koreksi ya. Apalagi ini dalam rangka mendapatkan kekuasaan itu bagaimana alat-alat yang dia lakukan itu dahulu apakah sudah benar atau ternyata melanggar aturan. Ini yang kami lakukan ya TPUA bersama para saksi kami dr. Roy Suryo, Dr. Rizmon Hasianipar, Dr. Tipazia Tiasuma yang tiga-tiganya adalah saksi kami dan kami adalah pelapor Dumas yang tidak pernah naik menjadi suatu laporan itu telah berjuang untuk bangsa ini. Jika kami yang berjuang ini ya Anda anggap sebagai pelanggar hukum, lalu siapa Anda yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut? Ya, saya ingin mengatakan ya gin mahzonder franturatulid tidak ada satu orang pun yang lepas daripada tanggung jawab. Nah, oleh karena itu datanglah untuk memenuhi tanggung jawab ini ya karena kami sudah melaksanakan Anda yang melaporkan harus tahu apa yang Anda laporkan dan bertanggung jawablah terhadap laporan Anda. Ya, kami tidak pernah takut karena kami berbasik kepada kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia. Saya kira demikian saja satu hal kepada aparat. Kami berharap jangan Anda berdiri terdepan untuk menjadi martil memukul rakyat. Demikian terima kasih Petrus Pak Petrusong Corup. Oh, pegang ini juga. Iah, peganglah, Bang. Posisi over posisi ngih. Baik, jadi saya mungkin menambahkan sedikit karena mungkin bagian dari substansi yang lain sudah disampaikan oleh teman-teman. Jadi yang penting dari kehadiran kami hari ini di Polda Metro Jaya ini pertama mungkin sudah disampaikan oleh Pak Kosinudin tadi yaitu minta gelar khusus dan juga meminta supaya Jokowi diperiksa di Polda Metro Jaya. Karena kita tahu selama ini pelayanan Polri terhadap orang-orang yang spesial itu ada perlakuan khusus. Padahal Polri ini sudah luar biasa. Gaji sudah dinaikkan, gedung mewah, hidup makmur. Tapi kelakuan mereka belum berubah. Anggaran lagi. Apalagi ketika berhadapan dalam perkara yang menyangkut orang kuat dan orang lemah. Jadi dalam kasus ini kami meminta Polri harus jelaskan kepada publik tanggal berapa Jokowi dipanggil sebagai saksi korban. Dia dulu. Dia yang menjadi orang pertama harus menjelaskan apa yang dia rasakan, terutama mengenai di mana letak nama baik dia merasa dicemarkan. Karena sesungguhnya nama baik dia yang dia maksudkan itu terletak di dalam ijazah itu sendiri. Karena itu jauh-jauh hari mestinya ijazah itu sudah disita oleh penyelidik. Kenap ketika melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi disebut-sebut membawa ijazahnya dan memperlihatkan. Tetapi kenapa penyelidik tidak menyita? Siapa bilang penyelidik tidak punya wewenang menyita? Pasal 5 KUAP menyatakan penyelidik berhak memeriksa orang dan menyita dokumen. Nah, sekarang sudah masuk penyidikan. Mestinya upaya paksa itu dilakukan. Apalagi sekarang muncul berbagai informasi termasuk dari Profesor Sofan. yang secara rileks ya dalam keadaan santai, tenang, pikiran jernih menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu disebut-sebut palsu oleh seorang mantan rektor. Harusnya polisi segera melakukan tindakan kepolisian mengamankan ijazah itu. Karena bisa saja ijazah itu kemudian dikatakan hilang atau terbakar atau dicuri orang. Lalu bagaimana membuktikan soal ijazah itu palsu atau tidak? Sah atau tidak? Mungkin dia asli, tetapi ada nomenklatur lain bahwa aspal. Heeh. Asli tapi palsu. Jadi pembuktiannya tidak cukup hanya dengan pusapor. Pemeriksaan secara laboratoris di bar es krim itu hanya menyatakan dia identik. Tapi identik dengan yang mana tidak jelas. Jadi harusnya proses di Bares Krim Polri IR itu harus masuk sampai pengadilan untuk menentukan ijazah itu sah atau tidak. bukan di tahap penyelidikan lalu dihentikan. Ini yang kita bilang perlakuan Polri terhadap pelayanan keadilan terhadap masyarakat itu masih diskriminatif. Jokowi terlalu mendapat pelayanan yang berlebihan. bawa ijazah ke barisk krim hanya diperlihatkan sebentar, dititip sebentar terus dibawa pulang lagi. Sementara di sini sudah masuk penyidikan. Barang bukti ijazah yang merupakan benda yang langsung berhubungan dengan nama baik dia sampai sekarang belum pernah ada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Jadi itulah yang membuat kami hari ini datang ya menyampaikan polisi harus jelaskan orang pertama pada kesempatan pertama di awal penyidikan kapan Jokowi diperiksa. Masyarakat menunggu karena Polri sendiri sudah mengakui bahwa perkara ini adalah perkara dengan ee perhatian masyarakat yang sangat luas bersifat nasional. Jadi masyarakat harus tahu, harus terbuka. Sekedar menyatakan bahwa tanggal sekian kami panggil Jokowi sebagai saksi korban untuk pertama kali dia didengar dan diperiksa. Bukan dia bercerita lalu apa cipika-cipiki terus bawa pulang ijazah. Tidak bisa begitu. Jadi saya kira itu saja. Terima kasih. I silakan Bang langsung. Oke saya lanjutkan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Iya. Baru aja kita dengar ee dari beberapa principal kita. Ada Pak Royo, ada Ibu Kurnia, ada Pak Rizal Fadilah. Ya, tentunya masalah ijazah palsu ini Iya. Ikut terlapor ya. Iya. Nanti saya bicara sedikit boleh. Akan mengejutkan masalah ijazah palsu ini sekarang ini sudah merentet ke mana-mana. Jadi dalam arti ee tidak yang yang terimbas daripada ee kena gelombang dari ijazah palsu ini sekarang sudah ke mana-mana. Jadi termasuk juga yang disampaikan tadi Prof. ee termasuk juga terhadap e profesor eh Sofyan Effendi yang mantan rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 yang menyatakan dengan sebenar-benarnya dengan sesantai-santainya kalau dia sebagai rektor 5 tahun memegang Universitas Gajah Mada setelah dia melihat, dia memeriksa, tidak mungkin kalau Saudara Joko Widodo itu mempunyai ijazah palsu, ijazah asli Gajah Mada. Sehingga dalam hal ini saya hanya ingin menyampaikan pada kesempatan ini kalau masalah ijazah palsu ee ee Saudara Joko Widodo ini tidak hanya ditujukan kepada Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan tapi sudah merembat ke mana-mana. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bang Azam dulu ya. Iya agak Bang Azam ke tengah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jadi, ada hal yang penting harus diketahui di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu pasal 2 orang yang melaporkan itu harus ditindaklanjuti. Pasal 2 itu undang-undang ya. Jadi harus sampai putusan itu ingkrah. Nah, ini kan yang terjadi kepada Bang Egi yang sudah mengajukan laporan tanggal 9 Desember sampai sekarang Dumas tidak jelas malah dihentikan dalam penyelidikan. Penyelidikan itu bertentangan dengan KUAP 109. Heeh. 109 menyatakan tidak mengenal yang namanya penyelidikan dihentikan. Yang bisa adalah penyidikan baru dikeluarkan SP3. Nah, ini semua ditabrak. Apalagi tadi sudah dijelaskan banyak hal ya sama rekan-rekan baik prinsipan maupun para lawyer di sini sudah dijelaskan. Jadi ada beberapa undang-undang yang semua ditabrak. Jadi poin yang paling penting DPR sudah membuat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 2 harus jika ada orang yang melaporkan tidak bisa dilaporkan balik. Itu undang-undang yang menyatakan bukan kita gitu loh ya. Maka kalau mau melakukan itu cabut dulu undang-undang itu baru melakukan itu gitu loh ya. Ditambah lagi penguatan 109 KUHAP bahwa tidak ada yang namanya penyelidikan itu dihentikan. Tidak pernah ada gitu loh ya. Kita mau makai undang-undang apa mau makai aturan yang lain. Saya kira mungkin itu. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mikal Sinaga salah satu terlapor. Silakan. Nah, sudah banyak-banyak sebenar sebenarnya saya ini sebenarnya saya ini terlapor yang mengejutkan ya, yang paling gemoy. Paling gemoy kayak Pak Prabowo. Nah, saya ini mengejutkan kenapa? Karena awalnya tidak dicantumkan sebagai terlapor. Awalnya kan RSRS dan segala macam, tetapi tidak ada saya. Tetapi tiba-tiba kemarin ada surat surat cinta lagi datang ke ke rumah saya bahwa saya terlapor. Enggak apa-apa. Nah, saya di sini hanya ingin menyatakan bahwa saya selama ini baik di Jakarta, baik di Jogja, di Boyolali, di Ketoyan, maupun di Pasar Pramuka menjalankan tugas saya sebagai seorang jurnalis di mana saya memiliki ee kartu identitas wartawan resmi dari Dewan Pers, yaitu sebagai wartawan tingkat utama. Nah, waktu itu saya sudah katakan kepada penyidik dan saya katakan penyelidik ya. Waktu itu saya katakan pada penyelidik di Subdit Kamnek bahwa kalau mau me apa membahas mengenai isi pemberitaan yang kawan-kawan jurnalis di sini semua pasti tahu, kita harus melalui mekanisme dewan pers, yaitu diajak ke dewan pers bersama Bapak Joko Widodo yang tidak terima namanya dicemarkan katanya oleh pemberitaan saya. Nah, dan saya akan temui dengan senang hati Bapak Joko Widodo di Dewan Pers supaya kita duduk bersama di satu meja dan saya berikan hak jawab. Itulah yang sebenarnya ee harus dilakukan oleh Bapak Joko Widodo dan kepada penyidik Polda Metro Jaya juga supaya mengerti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 mengenai pers. Nah, satu lagi yang saya sayangkan dari para penyidik baik di Bares Krim baik di Polda Metro Jaya kok banyak sekali hal-hal yang saya temukan di Jogja, di Boyolali, di Ketoyan ee tentang tahun ’83 atau ’85 dan di Pasar Pramuka yang sampai sekarang saya sudah temui lebih dari 10 orang ee pemilik kios, ee desainer, desainer entah ijazah, entah KTP, entah visa Amerika. Banyak yang mereka bisa buat. Masa sih Polsek Matraman, Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya tidak mengetahui orang-orang itu? Bahkan beberapa di antaranya sudah pernah ee ditangkap ya, sudah pernah terkena kasus dokumen palsu. Masa sih tidak bisa para penyidik ini yang terhormat, yang hebat-hebat, yang pintar-pintar mencari tahu informasi bahwa Pak Iiman Raharjo itu masih ada di situ sampai tahun berapa? Bahwa si ini kemungkinan yang menjadi anak buah Paiman Raharjo di tahun itu sebagai desainer, sebagai yang ngambil orderan. ambil order di kios depan dikasih ke kios belakang lalu didesain di kios belakang lalu sampailah langsung ke pembeli alias konsumen itu semua ada KTP visa Amerika STNK BPKB sampai ijazah dan blangkonya pun ada tokonya di mana jualan blangkok nah saya tidak dalam posisi untuk menjelaskan itu semua silakan Polda Metro Jaya yang sudah pintar-pintar ini penyidiknya nya sudah berpengalaman puluhan tahun saya yakin apalagi Pak Brigen Polhandani di Bares Krim kenapa kok ini tidak dicari gitu loh saya bingung benar kok saya wartawan yang baru katakanlah belum ada 10 tahun atau mungkin ya lebih sedikitlah masa lebih pintar mencari investigasi daripada para penyidik saya tidak yakin itu pasti saya tidak lebih hebat dari mereka jadi saya mohon mulai sekarang kita bersama-sama menginvestigasi ini kalau Kalau memang ee ijazahnya asli, tunjukkan dan tidak akan ditemukan apa-apa di Pasar Pramuka. Tapi kalau memang ijazahnya tidak asli, saya enggak mau ngomong kata yang satu lagi itu ya. Nah, mari kita cari kebenarannya untuk masyarakat Indonesia. Karena masyarakat berhak mendapatkan kebenaran dari kita para jurnalis. Ya, masalahnya gini loh, tempat-tempat yang saya datangi didatangi lagi oleh salah satu media mainstream dan mendapatkan keterangan yang persis sama. Heeh. Jadi ini harus diinvestigasi dan kalau penyidik tidak menginvestigasi ini berarti sudah berarti dia sudah partisan, sudah tidak netral dan sudah memihak. Oke, ya. Sekian aja dari saya. Terima kasih. Baik, cukup dulu ya. Dikit aja. Iya, silakan. Dikit aja. Enggak, bukan ini ini kenapa saya pisahkan dari tadi dengan yang tadi. Ee selain mendukung tadi apa yang sudah sampaikan, saya hanya bocorkan sedikit. Insyaallah besok siang jam .00. Jadi buat teman-teman yang punya kontributor di Yogyakarta silakan meliput. Besok ada gerakan yang namanya Maklumat Jogja. Maklumat Yogyakarta akan dihadiri oleh Pak Jenderal TNI Tiasno Sudarto, Prof. Rohmat Wahab, dan insyaallah ada juga Prof. Sofyan Effendi dan ada satu lagi tokoh penting Jogja yang akan disowani besok. Ya, silakan hadir dan saya juga akan ada jujur besok pagi besok siang. Terima kasih. Menanggapi di seperti apa sedikit. Ah, itu kita ketawain aja bukan levelnya 5 miliar seperti apa, Pak? Saya ketawa aja ya. Ketawa mungkin ada yang mau sampak cukup ket hukumnya. Ya, dari kami sekarang sedang konsern menghadapi e saudara Joko Widodo di luar itu ya enggak pentinglah. Parotabus bisa dikatakan enggak penting. Enggak penting. I oke ada lagi. Dan gugatan R miliar juga enggak penting. Enggak penting ya. E Mas bilang mengantongi lima bukti ijazah teman-teman Pak Jokowi dan ini bakal ditampilkan juga enggak saat pemeriksaan Pol? Iya kalau itu yang kami pegang itu benar-benar ijazah asli terbitan UGM dengan benar-benar ada kode-kodenya semua ya mulai dari watermark, embos lain sebagainya. Jawaban saya sederhana ya. Kita tunggu di pengadilan ya. Ya. Iya. Dia juga harus ditampilkan kecuali dia bawa ke sini, kita bawa ke sini ya. Iya. Oke. Yang tadi perlu dibocari enggak? Yang tadi apa? Enggak usah, enggak usah. Iya. Terserah, terserah. Jadi ini ada satu informasi penting. Jadi kan selama ini Saudara Joko Widodo selalu bernarasi akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Nah, dan hari ini saya selaku kuasa Pak Roy Suryo dan kawan-kawan tim mengajukan gugatan secara ikot ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada sejumlah tergugat domisili hukumnya itu di Jakarta Selatan. Di antara yang kami gugat adalah eh Barisk Krim Mabes Polri, Res Krimum Polda Metro Jaya, kemudian UGM, Wali Amanat UGM, Saudara Joko Widodo, Dian Sandi, Paiman Raharjo. Ada 11 KPU pusat, KPU Solo, KPU DKI Jakarta. Jadi tadi sudah sampai pada tahap pembayaran dan tinggal penan penomoran perkara. Tapi tiba-tiba akun e saya mendapat kiriman dari Mahkamah Agung yang berasal dari admin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan kami tidak dapat didaftarkan. Alasannya yang lucu apa? Karena belum melengkapi bukti yang diles oleh kantor pos. Ini lebih lucu. Lucu. Agenda pembuktian itu nanti kalau sudah dipanggil mediasi pembuktian baru enggak pernah kami menggugatnya ditolak itu prosedurnya. Iya. Tapi kami menduga kuat intervensi dari kekuasaan Solo ini bukan hanya meliputi institusi kepolisian, bahkan sudah sampai ke institusi pengadilan. Karena gak lazim ya pengadilan itu menolak ee orang mendaftar gugatan. Karena asasnya hakim itu tidak boleh menolak perkara yang disampaikan kepada dirinya. Ini apa kepentingannya? Kok tiba-tiba nolak n nanya bukti wong agenda pembuktiannya nanti di sidang saja belum kok nanya bukti. Memang diikot itu biasanya kita berikan bukti awal dan bukti awal sudah dimasukkan. Kenapa kita ee masukkan bukti awal? Karena itu syarat dan ketika sudah ada tagihan tadi sekitar ee R2.300, R2.800.000 lah itu berarti syaratnya sudah lengkap. Begitu kami bayar itu kan tinggal menomori itu pengadilan. Kok enggak dinomori malah dikirimi surat gugatan Anda ditolak karena enggak ada bukti yang di nezegel ini ngawur. Jadi uangnya dikembalikan enggak, Pak? Nah, uangnya memang katanya kalau perlu diambil silakan ambil di pengadilan. Tapi terus terang kami akan mengambil upaya hukum terkait ini. Nanti tunggu apa yang akan kami ambil terkait tindakan pengadilan yang justru bertentangan dengan asas hakim itu tidak boleh menolak perkara yang disampaikan kepadanya. Demikian ee cukup dulu ya dilaporkan. Udah udah cukuplah usah karena ekonomi dia media artis sih. Saya yang saya yang melarang kalian saya nanggapi para betul betul betul betul betul. Lebih baik Pak Rahardo datang aja ke Polda. Nah, itu jelas cari panggung itu mah odong-odong yang di sini yang kecil Bang. Hah? Enggak ada. Mana itu tuh sama yang sama Pak Arif. Arif tuh tuh Arif keluar ada enggak? Iya, Guys. Keluar gimana ini? Ini ada Bung Rizal Fadilah. Mama RM mana? Sini sini Mbak Menar dulu entar dulu. Mbak Menu dulu Mbak Menar. Oh iya iya aku ada di sebelahnya itu sambil nunjukin ijazah enggak Bang Rizal yang tetap yang ngomong. Aku cuman apa ini? Spesial report nih, Bang. Spesial apa ini? Kan kali ini Bang Rijal masuk ke dalam nih, Bang. Bang ya. Enggak. Ini pertama ini domainnya domain kuasa hukum gitu. Kita berbagi tugas kan gitu. Mana kompetensinya atau dominannya prinsipal, mana kuasa hukum. Ah, sekarang ini hanya sekedar untuk mendesak hadirnya Joko Widodo gitu kan. Kemudian juga bawalah ee ijazahnya. Lalu juga di Sita itu adalah bab hukum gitu ya. Oleh karena itu kita sebut tadi domain domainnya kuasa hukum. Jadi saya dan Dr. Roy Suryo enggak usah hadir saya kira untuk ikut ke dalam itu masalahnya. Lalu benar prinsipal kan? Iya saya prinsipal. Saya kira prinsipal itu nanti akan berbicara tentang yang prinsip-prinsip gitu ya. konteks hukumnya itu kuasa hukum berbagi tugas saja sebenarnya bukan masalah apa-apa gitu kan yang lain oke mama RM RM oh iya munduran oh banyaknya oke silakan eh gini asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh warahmatullahi wabarakatuh satu kami di sini untuk men-support ee men-support atas ketidakadilan ee terhadap ee para tokoh ee dan juga kami juga prihatin terhadap terjadinya banyak proses hukum yang yang kita pikir itu semuanya di luar Nurul eh Nala maksudnya ya, Mbak Nurul. Nah, dan satu lagi nih kita sekarang karena memang sekarang subjeknya adalah ijazah ijazah palsu ya di sininyal ijazah palsu aspal bukan aspal betul bukan dan kami ini hanya ingin stop kegaduhan kemudian dan ingini ini kebetulan ini adalah rumahnya polisi ya yang sebagai aparat ya Pak sih susahnya Pak kalau Bapak itu memakai kekuasaan Bapak itu untuk juga menekan ee Jokowi untuk membawa ijazah aslinya kayak bukan fotokopi. Ini seper ini contohnya, Pak. Kita itu sebagai hanya sebagai ibu-ibu. Tapi mudah banget kok. Ee ini tuh adanya cuma di lemari doang, Pak. Kita enggak simpan di mana-mana. Dan saya ini memang ini bukan ijazah universitas, tapi ini adalah ijazah sekolah. Itu menandakan begini, ee ijazah kuliah kita biasanya itu adanya di atas ya. dan itu akan lebih mudah dicari dibandingkan SMP atau SM ee SMA. Jadi artinya harusnya Pak Jokowi itu harusnya lebih mudah untuk membawa ijazahnya. Tidak usah ee apa ya, tidak usah mengkriminalisasi semua dan enggak usah juga pada banyak orang yang membela membela ini masalah ini kalau tidak tidak di ee tidak diselesaikan ini semuanya akan ee berlarut-larut dan dampaknya panjang banget. Melbatkan banyak. Ingat ya, kita aja untuk di bank aja. Emang boleh enggak sih kita pakai ijazah ee fotokopi? Enggak boleh. Nah, ini sekarang sudah bukan hanya perbankan atau segala macam atau tingkat kelurahan. Nah, tapi ini kan udah udah nasional ya. Jadi artinya kita menuntut Jokowi untuk datang dan membawa ijazah aslinya. Begitu aja. Terima kasih. Ada yang mau nambahin? Oke. Sudah, udah. Enggak, enggak. Sus Susi aja. Susi. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Selamat siang Bapak-bapak semua, Ibu-ibu semua yang hebat, yang militan untuk membela kebenaran. Ee kami ada di Polda ee bersama kawan-kawan untuk membersamai para pejuang keadilan, pejuang kejujuran ee untuk datang ke sini. ee membuktikan bahwa kami ee dan kawan-kawan membawa ijazah asli. Asli. Ijazah asli bukan fotokopi. Betul. Jadi ijazah asli itu sangat mudah dibawa. Hanya satu lembar tidak sangat berat. Tidak ada 1/4at kilo seon pun tidak ada. Jadi mohon Bapak-bapak yang berwenang dan yang berwajib ee tunjukkanlah ijazah asli pemimpin kami itu. Karena apa? Supaya tidak ada kegaduhan terlampau lama, tidak ada polemik dan ee kejujuran itu hebat. Jujur itu hebat. Tetapi kalau ee slogan aja berarti kita sangat sedih ya. I karena kalau slogan jujur itu hebat e seperti KPK tidak dilaksanakan jujur itu hebat, sama aja ee kita membuang-buang waktu untuk membuang-buang tenaga, membuang-buang energi ee untuk ee sesuatu yang ee tidak bermanfaat bermanfaat. E iya. Sekali lagi Pak Prabowo yang terhormat ee tolong bantu rakyat Indonesia yang sudah menderita selama 10 tahun ee di bawah kepemimpinan ee Jokowi ee yang tidak memihak rakyat. Ee kami mohon Bapak adalah sebagai pejuang, sebagai jenderal, sebagai presiden dan pemimpin kami yang hebat, yang dapat membela rakyat, dapat membela bangsa ini dari kegaduhan. Sekali lagi ee asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf lahir batin. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya tambahin dikit ya. Permasalahan ini tuh dari permasalahan yang terjadi sekarang itu adalah suatu yang sepele. Pakai Pak Jokowi cuman membawa ijazah palsu aja. Semua masalah kelar. Tidak usah belit-belit dengan membawa ijazah asli dong. Membawa ijazah asli itu yang diminta sama rakyat. Tidak ada yang aneh-aneh. Kalau Bapak belum bisa menunjukkan keaslian ijazahmu, enggak usah ee mengangkat kasus ini menjadi lebih besar lagi. Artinya orang menuduh dengan sesuatu yang ee tidak masuk akal dengan memperkarakan para ee yang sudah para pejuang pejuang-pejuang kita. Artinya tunjukkan dulu baru kita akan membuktikan bahwa kau memang asli atau bukan. ijazahnya. Terima kasih.
Terima kasih bagi yang sudah bersedia bergabung. Salam hormat :
https://www.youtube.com/channel/UCrCDJhiHWWOaVf0eF7yABXQ/join
Untuk teman-teman yang ingin memberikan support
https://saweria.co/LangkahUpdate Terima kasih.
Langkah Update, Kami Volenteer Media Mendukung Keadilan dan Kebenaran. Keabsahan Informasi Ditanggung Narasumber. Kami Hanya Meneruskan Informasi Untuk kami sampaikan kepada portal berita https://satuindonesia.co
#langkahupdate #ijazahjokowi #jokowi
Tinggalkan jejak dengan komentar terbaik. DUKUNG kami dengan LIKE, SUBSCRIBE. Agar lebih semangat membuat konten. Mari bersama menyebarkan informasi bermanfaat untuk kerukunan bersama dan kemajuan Indonesia.