Hasto dan Tom Lembong Diampuni Presiden Prabowo: Ada Celah Hukum Amnesti, Abolisi di Kasus Korupsi?

Pemberian ampunan baik amnesti untuk terpidana Hasto Kristianto dan abolisi untuk Tom Lembong oleh Presiden Prabowo mengejutkan publik. Pasalnya keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bagaimana sebenarnya aturan untuk pemberian ampunan baik amnesti maupun abolisi? Kita akan bahas dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir melalui sambungan daring, Saudara. Di antara Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayno, kemudian guru besar ilmu hukum Universitas Alazhar Indonesia Prof. Supji Ahmad dan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Pukat UGM Zainurahman. Selamat pagi Bapak-bapak. Selamat pagi. Pagi. Pagi. Pagi. Baik. Pertama saya e ke Prof. Suparji dulu. Kita harus clearkan dulu nih terkait dengan ee abolisi dan juga amnesti. Ini kan ee kedua tokoh ini diberikan pengampunan yang berbeda gitu ya. Amnesti buat Hasto, kemudian abolisi buat Tom Lembong. Sementara kalau kita perhatikan dalam tahapan hukum ini Prof. Suparji e ini sebenarnya kan e sama-sama setelah divonis gitu ya, bahkan ee akan ada rencana untuk banding gitu yang artinya memang ee belum ee kekuatan hukum tetap, belum ingkrah. Anda melihatnya ini amnesti untuk Hasto sudah tepat atau belum? Kalau misalnya ee Tom Lembong kan abolisi oke proses hukum dihentikan. Tapi kalau untuk amnesti Hasto seperti apa, Prof. Supar? Iya. Saya kira kaitan dengan hak yang di berikan ya Presiden kepada dua ya terdakwa ya karena memang belum ingkrah ya karena belum menjalani putusan dan belum dieksekusi masih upaya banding gitu. Memang ini sesuatu yang pada satu sisi merupakan hak presiden dan kemudian digunakan pertimbangan DPR dan ada dua hal yang dipakai. Pada satu sisi adalah Amulisi dan pada sisi yang lain adalah amnesti kan gitu. He. Nah, polisi diberikan kepada Tom Lembok, Amnesti diberikan kepada dan secara teknis yuridis kan sebetulnya pada dasarnya sebenarnya adalah penghapusan pidana kan itu tetapi Mesd konteks sebuah penghapusan sementara abolisi adalah dalam konteks penghentian penuntutan gitu. Maka ketika menggunakan menggunakan amnesti sebagai bentuk penghapusan pidana kepada HSTO ini kan ee ada kemungkinan gitu ya, ada kemungkinan bahwa atau ada pertimbangan hukum karena dianggap pemenuhan unsurnya gitu ya. ada ada pidananya sehingga kemudian di di hapuskan hapuskan pidananya dalam arti bahwa memang dalam proses hukum terbukti gitu perbuatan-perbuatannya terbukti sementara dalam konteks abolisi ya yang diberikan kepada Tom Lembong itu karena mendengar bahwa di dalam putusan pengadilan tidak ada menserea pada yang bersangkutan tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. dan kemudian publik menyuarakan itu. Sehingga dengan demikian pada akhirnya dihentikanlah ee penuntutannya, hentikanlah proses hubungnya karena dengan menggunakan suara masyarakat bahwa memang unsur-unsur yang diilakukan oleh ee Tom Lembong atau perbuatan-perbuatan yang akan oleh Tom Lembong itu tidak memenuhi unsur pidana sehingga kemudian proses hukumnya. Sementara dalam konteks e pasto bahwa ada ada uraian-uraian pemenuhan-pemenuhan unsur tadi itu. Itu yang kemudian bisa kita tangkap mengapa kemudian ada penggunaan dua istilah yang berbeda dalam konteks dua dua orang tersebut gitu. Tetapi pada sisi yang lain ya kita jadi pertimbangannya adalah di Anda tidaknya pembunuhan unsur pidana di sana ya Prof. Suparji. Tapi kalau kita lihat mekanismenya misalnya ini kan sudah ada ee persetujuan dari DPR gitu ya. Kemudian tinggal nunggu kepres-nya. Apakah untuk kedua e orang ini terdakwa ini baik Lembong maupun Hasto bisa langsung pasti bebas atau memang nanti ada mekanisme lain yang kemungkinan akan ee membatalkan amnesi ataupun abolisi ya kan nanti akan keluar keputusan presiden yang kemudian akhirnya akan ee membebaskan kepada keduanya kan itu dan apakah kemudian nanti akan ada upaya lain gitu tentunya dalam konteks ini saya kira memang ini menjadi suatu putusan yang yang final, tetapi bisa saja nanti ada keputusan presiden kan bisa saja kemudian misalnya digugat pada betun kan. Ini kan bisa satu putusan yang bisa final individual dan konkret gitu tetapi ee itu antara lain tetapi kalau mekanisme upaya hukum luar biasa pada konteks ini ee memang pada akhirnya sangat sangat bisa saja dibuka peluang kan k seandainya ada novum. Tetapi kalau kita cermati ya, bahwa proses hukum ini kan sekarang pada tahap banding dan kemudian keluar nanti keputusan presiden tentang amnestika dan kemudian abolisi. Maka upaya hukum apa yang bisa dilakukan dalam sebuah keputusan pejabat tata usaha negara yang ban individual dan konkret maka salah satu peluangnya bisa kemudian digugat tun misalnya saja karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas asas umum pemerintahan yang baik kan gitu. atau pada sisi yang lain seandainya nanti misalnya ee PK, tapi PK ini kan pada satu sisi kejaksaan maupun KPK kan sudah tidak ada peluang lagi untuk mengajukan PK. Jadi memang memang ini pada akhirnya sebagai sesuatu yang kemudian akan dilaksanakan dan kemungkinan akan menjadi sesuatu yang ingkrah. Artinya tidak ruangnya ada tetapi sangat kecil kemungkinan terbuka gitu loh. Oke. Ada peluang tapi kecil ee tapi memang kalau untuk ee upaya luar biasa abolisi dan juga amnes ini bisa dipastikan akan final gitu ya. Kemudian ee saya mau ke Mas Zainurrahman terlebih dahulu. Mas Zainur ini kan ee kemudian kita lihat Amnesti dan juga Abolisi diberikan untuk terdakwa kasus korupsi ini menimpa ee politisi seperti itu. Anda melihatnya seperti apa? Apakah memang pantas diberikan kepada kedua terdakwa ini? Ya, sebenarnya ini Mas justru yang menjadi pertanyaan publik. 11116 orang lainnya itu siapa? Ini yang dibahas baru dua orang baru Tom Lembong dan Hasto. Masih ada 1000 lebih lainnya dan itu belum disampaikan oleh Kementerian Hukum maupun oleh DPR siapa-siapa saja mereka. Jangan-jangan juga ada daftar para terpidana atau terdakwa tindak pidana korupsi begitu. Nah, kalau dari sisi ee rencana Presiden memang Presiden pernah melontarkan beberapa bulan yang lalu bahwa Presiden akan memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi asal bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmati oleh mereka. Nah, ee ketika Presiden menyampaikan itu ee Pukat menyampaikan penolakan. Mengapa? Karena untuk TPOR tidak semestinya digunakan pendekatan baik itu amnesti maupun abolisi. Mengapa? Karena kalau konsep dasar secara ketatanegaraannya pemberian amnesti atau abolisi itu adalah kewenangan dari kepala negara untuk mengampuni para pelaku tindak pidana ya yang terkait dengan persoalan perbedaan politik ya yang mengancam keutuhan negara. Amnesti itu kan kata dasarnya amnesia gitu ya, melupakan gitu ya. ee dalam praktik terdahulu di Indonesia itu digunakan misalnya untuk mengampuni ee orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah pusat apakah itu eksponen G, Frtilin, Papua Merdeka atau juga dalam konteks ee sekitar reformasi 98 diberikan untuk mengampuni para aktivis yang dijerat hukum oleh penguasa waktu itu. Mengapa akan digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi? Apakah para pelaku tindak pidana korupsi ini dalam tanda kutip mengancam keutuhan negara gitu ya. Jadi sebenarnya ini adalah kepentingan untuk negara. Nah, sedangkan dalam konteks ini yang diberikan oleh Presiden Prabowo saya katakan saya melihat ini lebih kepada konteks politik. Jadi politik kekuasaan ee elektoral begitu ya, bukan untuk politik kekuasaan negara. menyatukan bangsa yang berisiko akan pecah, yang berisiko terus-menerus berada dalam term oil karena perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan ee eksponen di daerah misalnya. Jadi menurut saya kalau dilihat dari konsep dasarnya itu sebenarnya kita kritik betul gitu. Tetapi memang di lain sisi kita lihat ada memang kejanggalan-kejanggalan di dalam persidangan-persidangan perkara tindak pidana korupsi. Khususnya adalah ketika aparat pendegak hukum baik itu JPU maupun hakim ee tidak memperhatikan ee asas-asas dasar di dalam hukum pidana khususnya terkait dengan kesalahan gitu ya. He. Sehingga memang gitu ya, butuh solusi, tetapi solusi yang diambil kemudian adalah ee menggunakan pendekatan ee amnesti dan abolisi ini yang tidak lazim untuk digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan politik. Kalau kita lihat misalnya ada sebagian pihak yang menuduh bahwa perkara-perkara hukum ini adalah perkara-perkara yang berbau atau bermotif politik gitu ya. Ini kan terkait dengan politik elektoral gitu ya, bukan politik kebangsaan kan. mereka bukan mau menuntut memisahkan diri dari NKRI begitu ya. Sehingga seharusnya yang dibenahi adalah proses penegakan hukumnya dilakukan reformasi terhadap sistem penegakan hukum mulai dari substansi hukumnya perbaiki pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor perbaiki juga aparat pendekat hukumnya jangan mudah digunakan untuk kepentingan politik kemudian juga perbaiki bagaimana ee sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Jadi menurut saya memang ini kemudian ee main semacam apa ya ee perbuatan politik menggunakan tangan hukum diselesaikan menggunakan ee keputusan politik yang juga memang punya basis hukum di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemberian amnesti dan juga ini kental dengan e konteks politik kekuasaan bukan kepentingan negara. Saya menangkap poin Anda. Saya mau ke Mas Adi. Mas Adi Anda melihatnya seperti apa? Benarkah memang ee kemudian melihat ee amnesti dan juga aboles ini diberikan karena konteksnya lebih ke politik kekuasaan bukan kepentingan negara. Karena ini diberikan kemudian ee dikala kita lagi nyorot soal PDIP gitu ya ee mereka lagi punya hajatan besar di sana. Kemudian kemarin juga ada sempat isu terkait pelemahan PDIP di sana katanya ditarget akan dapat 7% saja di 2029. Anda melihatnya seperti apa, Mas Adi? Ya, kalau kita mendengarkan statement yang disampaikan oleh Menteri Hukum ya dalam memberikan keterangan pers terkait dengan abolisi dan NFC itu kan argumennya dua, demi kepentingan bangsa dan negara. Yang kedua itu adalah demi kondusivitas untuk membangun harmoni dan kerja sama dengan berbagai begitu banyak elemen. Itulah yang kemudian disebut oleh publik sebagai sebuah tafsir bagaimana ada unsur-unsur politik yang sebenarnya muncul dalam konteks abolisi dan amnisti, yaitu untuk menjaga kondusivitas dan harmoni untuk membangun bagaimana bangsa di masa-masa yang akan datang. Apalagi misalnya kita tahu bahwa persoalan Tom Lembong sama Hasto saya kira ini adalah dua kasus yang dinilai merupakan salah satu yang cukup membetot perhatian publik secara serius. Dalam konteks Tom Lembong misalnya kan tidak ditemukan ministrea ada indikasi-indikasi bahwa hakim yang melakukan ee penindakan itu, penuntutan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keadilan. Begituun misalnya dalam kasus Pak Hasto yang saya kira cukup panjang. Begitu banyak demonstrasi termasuk juga dukungan-dukungan kepada Hasto karena dalam sidang-sidang sebelumnya misalnya itu tidak ditemukan ada unsur-unsur pidana meski KPK telah memutuskan sebuah putusan yang tidak bisa dibantah. Jadi dua persoalan ini yang memang dalam banyak hal dalam banyak hal yang kita tahu beberapa waktu yang lalu kan banyak tuh supaya pemerintah mengintervensi dan ikut campur untuk memberikan rasa keadilan. Nah, hari ini kita mendengarkan secara terbuka bagaimana pemerintah sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada dua orang. Salah satunya di antara begitu banyak yang diberikan amnesti dan abolisi yaitu tadi untuk menjaga bagaimana harmoni dan kondusivitas. Bahkan kalau kita membaca korespondensi secara historis misalnya, Pak SBY juga sempat memberikan amnesti kan tahun 2005 kepada Kombatanban tentu untuk menjaga bagaimana perdamaian ya yang ada di Aceh dan hingga hari ini kita juga tahu bagaimana GAM itu juga menjadi bagian NKRI yang tidak bisa dibisakan. Di Amerika Serikat dulu ada yang disebut dengan Presiden Geral Ford ya yang juga memberikan amnesti bagi penolak wajib militer di era pemerintahan di perang Vietnam. Begitupun Nel Mandela kan kita juga ingat dia membentuk semacam truth and reconciliation commission untuk memberikan ruang semacam pengakuan dan ampunan demi menutup luka supaya kasus aparta itu tidak melahirkan dendam yang cukup luar biasa. Jadi secara kesimpulan sebenarnya kalau ini mau ditafsirkan secara politik tentu untuk menjaga harmoni dan kondusitivitas terutama kait dengan kasus-kasus hukum kepada orang-orang tertentu yang dinilai kasusnya itu dianggap kontroversial, tidak melahirkan keadilan dan itu tujuannya adalah semuanya supaya bisa guyub dan bisa kerja sama. Punten, Mas saya potong Mas Adi. Tapi kan ada juga pernyataan yang menggelitik dari ee Menteri Hukum yang mewakili ee pandangan Pak Prabowo bahwa alasan ee pemberian ee amnesti dan juga abolisi ini terkait dengan ee kerja sama kolektif termasuk dengan seluruh ee elemen politik. Terlebih setelah kemudian ee ada ee kemarin diberikan persetujuan oleh DPR, Pak Sukmidas wakil ketua DPR kita kemudian memposting foto bersama dengan sejumlah tokoh. Ada Mesrek di sana, Prastio Hadi yang juga e orang Gerindra. Kemudian bersama Bu Mega, bersama Mbak Puan gitu ya, ada Prananda juga di sana. Ini kan kita enggak bisa pungkiri ada sesuatu di sana, Mas Adi. Ya memang politik kita kan politik harmoni Mas. yang diberikan amnisti dan abolusi itu adalah kasus yang selama ini memang mengandung kontroversi dan perhatian publik secara serius ya. Terlepas dari kontroversinya yang cukup panjang kasus Hasto ya bagi para pendukungnya ini persoalan politik bukan persoalan hukum karena unsur hukumnya katanya itu dipaksakan dan seterusnya. Artinya apa? Hal-hal yang semacam ini ketika kemudian lahir abolisi dan amnisti termasuk untuk Pak Tom Lembong kan publik sederhana. Ini kan ingin mengakhiri pembelahan publik yang selama ini muncul ekstrem. Apapun judulnya terkait dengan Tom Lembong yang berteriak tentang mencari keadilan itu adalah pendukungnya Anis Baswedan yang disebut dengan anak-anak Abah. Ketika ada kasus Hastto yang kemudian membetot perhatian publik itu kan para pendukung Hasto, kader-kader PDIB di berbagai tempat juga menuntut keadilan. Makanya ketika ini kemudian dimunculkan inisiatif dari pemerintah disetuju DPR soal amnisti dan abolisi itu dianggap sebagai sebuah bagaimana membangun jembatan komunikasi politik, membangun harmoni dan kerja sama. Apalagi kan pada saat yang bersamaan dalam waktu berdekatan kita mendengarkan bagaimana PDIP memerintahkan kepada seluruh kadernya untuk mendukung penuh program yang dimiliki oleh pemerintahan saat ini. Jadi sulit sebenarnya untuk menghilangkan kesan kepentingan politik yaitu politik harmoni, politik kerja sama, dan politik guyub antar berbagai elemen-elemen supaya tidak ada fragmentasi dan tak ada lagi pembelahan-pembelahan yang ada di negara. Oke. Tapi pertanyaannya kemudian Mas Tadi ee apakah kemudian dengan e adanya ee foto dari Pak Dasco kemarin dan juga kita lihat bagaimana kemudian ee peta-peta partai dan juga kekuasaan eksekutif dan juga legislatif di sana bertemu apakah ini menandakan PDIP bakal bergabung di koalisi dan kemudian apakah memang ee terjadi check and balances yang benar ee di ee proses hukum ataupun e di lembaga hukum kita terkait dengan pemberian Prof. Suparji lagi nih. Prof. Suparji ini kan kita tidak bisa pungkiri di sana kental sekali unsur politis seperti itu ya. Dan kemudian ee ketika kita melihat mungkin foto dari Suhmidas Ahmad di Instagram yang barusan diposting setelah adanya persetujuan itu. Kemudian kita lihat di sana Ketua DPR-nya ee PDI Perjuangan, kemudian Wakil Ketua DPR-nya juga dari orang Gerindra seperti itu. Anda melihat ini ketika ada pengajuan amnesti dan juga abolisi sangat sangat-sangat gampang untuk bisa disetujui. Kemudian bagaimana fungsi cek balances yang seharusnya ada di sana? Ya, itulah arti sebuah kekuasaan kan gitu. Siapa yang berkuasa itulah yang kemudian bisa menentukan dan ini akhirnya kan menyebabkan ada pembenaran itu jadi malu belajar hukum gitu. Jadi malu mengajarkan ilmu hukum gitu. Karena sesuatu yang bersifat teoritis pada akhirnya tidak sama dengan apa yang di dipraktiknya gitu. Dan ini kan menjadi sesuatu yang kemudian akhirnya benar-benar menjustifikasi dan mengenenalisasi hukum itu adalah produk politik gitu ya. Bahwa kalau hukum produk politik pada konteks misalnya pembentukan peraturan perundang-undangan sampai kemudian akhirnya putusan pengadilan pun direvisi dengan satu kekuatan politik. Jadi menurut saya ini adalah sebuah sebuah catatan yang harus kemudian dipertanggungjawabkan dalam sejarah gitu loh. Bagaimana pada akhirnya pejabat atau kemudian penguasa ini memberikan semacam pembelajaran semacam semacam teknik pengelola negara yang kemudian betul-betul bersandar pada teori dan filsafat bernegara maupun ilmu. Nah, pada sisi yang lain kalau kita cermati bahwa memang akhirnya kan ini sebuah sebuah barter kan gitu loh, sebuah barter politik kan gitu, barter antara kepentingan politik dan barter antara keputusan hukum gitu. bahwa akhirnya kan sebuah negosiasi buah sebuah transaksi dukungan politik dan pembebasan ee pembebasan ee terdakwa tadi itu. Jadi menurut saya ini adalah sebuah sebuah mekanisme yang sebetulnya tidak sesuai dengan fitrah dari abolisi dan amnesti itu yang pada dasarnya kepentingan umum yang lebih besar kan gitu. Mungkin saja ini bisa dijustifikasi memang bangsa dan negara butuh kerja sama, butuh kolaborasi, butuh koalisi besar. Akhirnya jangan sampai ada oposisi semuanya akhirnya dirangkul. Dan syaratnya merangkul adalah adanya pembebasan dari itu. Jadi itulah yang menurut saya ee perlu ada sebuah pertanggungjawaban yang secara ilmiah, secara yuridis dari pembuat kebijakan ini sehingga kita kita ini yang mengajarkan di dunia kampus ada landasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan rasional gitu. I. Oke. Menarik tadi transaksi politik ee hukum ditukar dengan politik. Anda melihatnya Mas Adi Praitno ketika kemudian ee ada ee amnesti dan juga abolisi yang kita lihat kemarin sangat kental ee dalam tanda kutip ee transaksi politiknya. Benarkah nanti bakal PDIP bergabung bersama koalisi Pak Prabowo? Kalau ma jujur sebenarnya saya tidak terlampau yakin PDIP secara formal bergabung dengan pemerintahan Prabu Subianto dan Gibranaingrat. Pertama, tentu tidak ada alasan urgensi untuk menjadikan PDIP sebagai bagian dari koalisi pemerintah mengingat hampir 90% partai-partai koalisi pendukung Prabogibran itu kan solid dan tidak ada gejolak apapun. Posisi PDIP menjadi penting kalau sudah mulai muncul oposisi dari dalam. Partai-partai pendukung pemerintah suka protes, suka jadi oposisi dan resisten dengan berbagai begitu banyak kebijakan-kebijakan yang muncul. Maka di situlah sepertinya relevansi PDIP untuk dirangkul supaya untuk menambah kekuatan politik. Nah, yang kedua secara prinsip kalau kita ma jujur sebenarnya tanpa bergabung secara formal sekalipun PDIP itu dalam banyak hal sudah memberikan dukungan penuh secara total terkait dengan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah. Kita bisa cek satu-satu ketika ada kenaikan PPN 12% beberapa waktu yang lalu itu kan didukung secara penuh. Tak satu pun kader dan elit-elit PDIP itu protes. Ketika misalnya ada revisi Undang-Undang TNI, yang paling depan wajah yang kemudian mempelopori revisi undang-undang ini adalah kawan-kawan PDIP. Begituun program-program lain soal program makan bergizi gratis, sekolah rakyat, kemudian penurunan tarif dan seterusnya. PDIP mendukung secara penuh. Oleh karena itu, bagi saya secara prinsip sebenarnya dalam praktiknya PDIP dalam banyak hal tidak terlampau memberikan apa yang disebut dengan check and balances. Karena dalam praktiknya PDIP itu sudah menjadi bagian dari pemerintah. Wajar kalau kemudian banyak pihak yang mengatakan PDIP saja ini luarnya doang yang kelihatan merah, dalamannya itu sudah wajah pemerintah. Inilah yang saya kira bagi saya tanpa harus ada abolisi ataupun amnisti yang muncul sehari du hari ini secara praktik misalnya kita bisa melihat bagaimana memang PDIP ada kecenderungan untuk siap bekerja sama dengan pemerintahan Pak Prabo dan Gibran di masa-masa yang akan datang. Oleh karena itu, sekalipun ada amnesti misalnya kepada Hasto, bagi saya ini tidak akan misalnya akan membuat otomatically PDIP menjadi bagian di dalam ya. PDP sepertinya menjaga jarak dengan kekuasaan ingin terlihat berada di luar. Tentu secara praktik mereka akan memberikan dukungan secara penuh. Instruksi itu disampaikan ketika dibintek misalnya di Bali beberapa waktu yang lalu meminta kepada seluruh pengurus, fungsionaris dan seluruh kader PDP tegak lurus dengan semua program-program yang dimiliki oleh pemerintah saat ini. Bagi saya itu clear sebuah statement, sebuah manifesto bagaimana PDIP sebenarnya sudah menjadi bagian dari kubu pemerintah tanpa harus ada menteri yang ada di dalamnya. Oke. Transaksi e politik dalam tanda kutip ini memang kalau di sisinya Pak Prabowo tidak terlalu butuh gitu ya kalau kata Anda. Karena memang sudah ee dapat dukungan yang luar biasa 90% lebih gitu ya. Kemudian tapi dari sisi lain gitu Mas e Adi kalau Anda melihatnya dari PDIP-nya sendiri kan memang sebenarnya lagi butuh nih dalam tanda kutip. Tolong dong e bebasin e Pak Hasto gitu ya. karena sekarang lagi gonjang-ganjing partai saya kalau tidak tidak punya sekitar Mas Adi. Iya, Mas. Iya, Mas Adi. Kalau Anda melihat ee kepentingan yang lebih besar sebenarnya ada di PDP ee ketika ada ee transaksi dalam tanda kutip transaksi politik ini ketika kita ee lihat pemerintah memberikan ee amnesti kepada Pak Asto. Memang yang lebih butuh tuh PDIP-nya atau seperti apa Mas Adi? Ya, kalau ma jujur sebenarnya ini semacam mutual interesting. Sama-sama membutuhkan supaya tidak ada ekses-ekses negatif yang mengarah kepada dua belah pihak. Kalau kita mah jujur, Mas, persoalan kasus Hasto ataupun Tom Lembong ini kan yang disalahkan adalah pemerintah. Sekalipun umur pemerintah hari ini kan seumur jagung baru sebatas 10 bulan. Dan yang dalam banyak hal-hal yang terkait dengan peristiwa hukum itu kan dikaitkan dengan pemerintahan sebelumnya. Tapi kan pemerintahan saat ini tidak berhenti, terus dikritik, terus dibully, dan bahkan misalnya diminta untuk melakukan intervensi terkait dengan persoalan Tom Lembong ataupun Hasto karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. Itulah yang sepertinya ingin dihindari hal-hal yang selama ini viral di kalangan publik dan kebetulan kasus dua figur ini kan membetot perhatian publik karena dianggap sebagai dua faksi dalam Pilpres 2024 yang lalu. Sementara pada saat yang bersamaan harus kita juga akui Pak Hasto ini per hari ini itu masih Sekjen PDIP. PDIP hanya ingin memberikan pesan bahwa Hasto itu adalah bagian dari salah satu denyut nadi dan jantung kekuatan politik mereka. He. Jadi sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Hasto itu tidak pernah diganti posisinya. Tidak ada PT yang menggantikan posisi Sekjen di PDIP. Ini kan menegaskan bahwa persoalan Hastto adalah persoalan PDIP. PDIP menjadikan persoalan HASTO itu bukan persoalan hukum tapi murni persoalan politik yang harus dicarikan bagaimana jalur keluarnya untuk mendapat kean keadilan. Ada simosis mutualisme ya antara pemerintah maupun PDIS I tapi tidak perlu bergabung gitu. Mas tadi ya tidak harus perlu bergabung. Sepertinya PDIP masih jaim untuk menjadi bagian dari pemerintah ya secara formal. Tapi secara prinsip secara praktik saya hakquul yakin kalau kita melihat rekam jejak selama 10 bulan PDP sudah memberikan dukungan secara penuh terkait dengan program-program strategis pemerintah dan itu yang terjadi. Oke. Baik. saya ke Mas Zainur lagi. Mas Zainur ini kan lagi-lagi kita menyoroti adalah ee upaya ee hukum luar biasa, tindakan hukum luar biasa diberikan untuk dua terdakwa kasus luar biasa yang mana korupsi gitu ya. Dan lagi-lagi unsur politik di sini kental adanya. Kita lihat bersama-sama e jelas di depan mata gitu ya. Kemudian ke depannya gimana nih, Mainur, kalau misalnya Pak Prabowo bilang ee punya janji untuk memberantas korupsi tapi dengan kemudian memberikan ee amnesti dan juga abolisi kepada dua terdakwa korupsi ke depannya seperti apa? Ya, yang pertama kan dari prinsip equility theo ya, bahwa ada persamaan di hadapan hukum sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 dengan pemberian amnesti dan abolisi kepada 1000 orang lebih itu kan artinya dikesampingkan. Nah, dikesampingkan prinsip persamaan di depan hukum, ee bagaimana dengan perasaan para terdakwa dan terpidana lainnya? Apakah itu terdakwa dan terpidana tipikor atau tindak pidana-tindak pidana yang lain? Apalagi ada sekian banyak misalnya aktivis di bidang agraria yang terjerat ee kasus hukum, aktivis lingkungan, orang-orang yang mempertahankan ruang hidupnya ee masyarakat hukum adat itu kan banyak sekali yang berkonflik ya. berkonflik dengan perusahaan, berkonflik dengan pemerintah, bahkan ada yang berkonflik dengan ee militer misalnya gitu ya, terkait dengan perebutan lahan misalnya. Bagaimana perasaan mereka ketika kemudian ada orang-orang memiliki kasus ee politik kemudian diberikan ee amnesti dan abolisi? Ee saya setuju agar kasus-kasus yang janggal itu dikoreksi, tetapi cara koreksinya itu yang harus betul. Cara koreksinya adalah menggunakan mekanisme hukum gitu ya. Jadi kasus hukum itu diselesaikannya dengan cara hukum. Ketika misalnya akan dilakukan penuntutan oleh kejaksaan terhadap perkara-perkara yang ada nuansa politiknya sangat kuat sedangkan bukti hukumnya sangat lama ya seharusnya aparat pendegak hukum itu yang kemudian diperbaiki, direformasi, dikendalikan agar mereka tidak abuse of power begitu ya. Ee di dalam kebetulan saya punya pendapat yang berbeda terhadap dua perkara itu ya, perkara Tom Lembong dan perkara Hasto gitu ya. Kalau perkara otomong Lembong saya berpendapat memang mainstreanya tidak terpenuhi. Tapi kalau dari awal mohon maaf saya berbeda dengan banyak orang untuk kasus Hasto itu untuk kasus penyuapannya memang ada kasusnya begitu ya dari tahun 2020 kita sudah berteriak agar itu diproses hukum gitu ya. Jadi sebenarnya bagaimana dengan kemudian ketika ada kejanggalan tidak harus dengan lagi-lagi upaya hukum luar biasa yang dilakukan tapi lagi-lagi harusnya mekanisme hukum yang di sana yang berjalan gitu Mas ee Zainur ya. Betul. ke depan kalau seperti ini akan digunakan terus-menerus Mas gitu ya. Ke depan ada kebutuhan politik untuk apa mengendalikan orang, menundukkan orang. Jadi tuman gitu ya kalau kita misalnya ujuk-ujuk sedikit-sedikit kasih ampunan gitu apalagi e ada unsur politisi di sana. Baik saya tangkap e maksud Anda Mas Zainur. Terima kasih Mas Zainur Rahman peneliti POKAT UGM. Kemudian yang sudah bergabung juga Mas Hadi Praitno Direktur Eksekutif Parameter Politik dan juga Prof. Suparji Ahmad, guru besar Ilmu Hukum Universitas Alazar sudah bergabung bersama kami di Sapa Indonesia Pagi. Kita lihat nanti seperti apa ke depannya. Selamat pagi Bapak-bapak. Pagi.

KOMPAS.TV – Pemberian ampunan, baik amnesti untuk terpidana Hasto Kristiyanto maupun abolisi untuk Tom Lembong oleh Presiden Prabowo, mengejutkan publik. Pasalnya, keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bagaimana sebenarnya aturan untuk pemberian ampunan, baik amnesti maupun abolisi?

Pagi ini kita akan bahas dengan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad; dan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.

Content Creator: Kharismaningtyas

#hastokristiyanto #tomlembong #amnesti #abolisi