Tommy S & Kasus Eksekusi Hakim Syarifuddin 😰

Beliau adalah anak dari salah satu pemimpin Indonesia yang pernah menjabat. Tommy ini hanya pernah buron sekitar 1 tahun. Meskipun cuma 1 tahun, Guys, ini proses pengejarannya itu enggak jauh beda sama Pablo Escobar. Bermula pada 26 Juli tahun 2000, Tommy divonis bersalah dalam sebuah kasus tukar guling antara perusahaannya dengan BUMN Brasulog. Akhirnya dalam kasus ini Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1,eng tahun dan denda Rp3,6 miliar kepada Tommy. Tommy pun mengajukan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid tapi kemudian ditolak. Nah, sehari setelahnya pada tanggal 3 November tahun 2000, petugas kejaksaan datang ke rumahnya Tommy. Tetapi ternyata Tommy sudah tidak ada di rumahnya. Begitu dicari, beliau telah memalsukan identitasnya dan melarikan diri. Tanggal 10 November tahun 2000, Po melayangkan sebuah surat ke Interpol yang meminta bantuan untuk mencari Tommy. Tanggal 26 Juli tahun 2001, ada sebuah berita besar ketika hakim yang memvonis Tommy ditemukan sudah tidak bernyawa. Pada 6 Agustus tahun 2001, saat polisi menyelidiki kasus ini, polisi menemukan ada puluhan peledak, senjata, dan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan eksusi sang hakim di rumah kontrakannya Tommy. Langsung hari itu juga Kapolda Metro Jaya mengultimatum Tommy agar segera menyerahkan diri dalam 3* 24 jam. Apakah ngefek di kali? Tanggal 10 Agustus tahun 2001, Kapolda Metrojaya mengganti ultimatumnya menjadi perintah di tempat. Tim kobra, grup pelacak Polda Metro Jaya juga melakukan pencarian. Tommy masih kabur entah ke mana. Bahkan katanya pelariannya itu dikawal sama penjaga-penjaganya yang bersenjata. Sampai akhirnya diselidiki melalui sinyal teleponnya. Diketahui bahwa ternyata Tommy ada di Jakarta. Setelah akhirnya yakin Tommy ada di suatu rumah pada Rabu, 28 November tahun 2001. Penggerbekan dilakukan. Polisi akhirnya berhasil meringkus Tommy dan pada saat itu dia lagi tidur. Dan akhirnya pada 26 Juli tahun 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tommy dengan 10 tahun penjara atas kesalahan menyimpan senjata api, menyimpan alat peledak, dan terlibat dalam kasus penghilangan nyawa Hakim Syafiuddin. Tapi kemudian setelah 4 tahun mendekam di penjara, Tommy dibebaskan secara syarat. Damn. Yeah.