Kejagung Pastikan Silfester Segera Ditahan “Harus Dieksekusi…Sudah Inkrah !”

Soal tanggapan Rio CS ini buat permohonan eksekusi kejari Jakarta Selatan terkait ada kasus soal fitnah yang dijatuhi ke Silvester Matutina dari sejak 2019 tapi belum ditangkap juga dari informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan. Oke, kalau dia enggak datang ya silakan aja nanti harus eksekusi. Oke. Kalau enggak salah hari ini, hari ini pastikan aja nanti. Coba tanya nanti ke pihak KJARI Jakarta Selatan. Tapi yang saya inform harus ya harus segera sudah inra. Oke, kita enggak ada masalah semua. Oke, sore lagi nanti barangkali datang. suara soal e tadi kasus yang JK itu, Bang, katanya udah udah apa udah manggil Abang ke Kejari Jakarta Selatan. Itu tanggapannya gimana, Bang? Oh, ya nanti kita atur yang terbaiklah intinya itu enggak ada masalah ya. Sejabung juga memastikan akan mengeksekusi ini, Bang. Terus dari Abang tanggapan gimana? Apakah nantinya misalkan ee dieksekusi di penjara Abang, apakah Abang siap gitu, Bang? Enggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalani proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimana kelanjutannya, ya. Iya, makasih. Berarti ini langsung ke Jari Selatan atau? Oh, enggak. Belum ya. Nanti kita atur dulu. Belum terima surat. Dijatkan ulang. Iya. Belum ada suratnya. Belum ada suratnya. Ya, baru baru narasi ya. Makasih. Oke, cukup makasih cukup. Makasih ya. Mancing mancing mancing mancing mancing menanyakan dan sekaligus meminta tentang eksekusi putusan perkara kasasi Mahkamah Agung Indonesia ee perkara nomor 297 287 KPIT 18 atas terpidana Silvester Matutina. Kita ketahui bahwa Silvester Matutina ini adalah e ketua ee solidaritas e merah putih atau Solmet yang juga merupakan pendukung-nya saudara Joko Widodo. Hari ini justru kami ingin mengabarkan kepada seluruh rakyat saudara Silvester Matutina. Kami sebut dia dengan sebutan terdakwa Silvester Matutina ini sebenarnya sudah terpidana. 1 tahun 6 bulan di Kasasi Bangkam Agung tahun 2019 yang lalu. Kasus apa sebenarnya? Perkara pertama itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 100 ya PIT G/ 2018 dia divonis bersalah kemudian mengajukan banding di 297 ee PIT 2018 juga. Lalu terakhir mengajukan kasasi dengan perkara 2 tadi 287 ee K PIT 2019 begitu. Apa vonisnya? Vonisnya saudara hasil Matutina ya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP di mana majelis hakim di tingkat subjek juris Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan ditambah ya dari 1 tahun menjadi 1 tahun setengah atau 1 tahun 6 bulan. Dan kami mendapatkan informasi dari sejumlah pihak sampai hari ini vonis atau ee putusan Mahkam Agung itu belum diekusi. Luar biasa. Harusnya yang masuk penjara itu Silvester Matutina karena dia sudah divonis dan sudah ingkrah. Walaupun Silvester mengajukan PK, tapi PK ini tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi. Dan memang kami mendengar informasi bahwa Pak JK selaku pihak yang difitnah kabarnya sudah memberikan maaf. Tetapi kalau pemberian maaf itu dilakukan setelah ada putusan, ini adalah kebaikan Pak JK dan keluarga. Ya, kita apresiasi Pak JK dan keluarga memaafkan. Tetapi pidana ini tetap harus dijalankan kecuali Saudara Silver Matutina meminta maaf saat ada laporan. Lalu laporan dicabut maka cash close. Ini sudah inkrah. Gak boleh kerja-kerja dari aparat penegak hukum dari tingkat penyidik, jaksa penuntut umum sampai pengadilan tingkat pertama pengadilan banding hingga kasasi mahkam agung diniihilkan karena tidak diekusi. Tujuan dari proses itu kan dalam rangka mendapat putusan. sudah ada putusan ya harus diekusi. Makanya kami tadi ingin meminta informasi sekaligus meminta. Kalau memang belum dieksekusi harus segera dieksekusi karena ternyata saudara Silvester Matutina secara materiil hari ini telah mengulangi tindakan yang sama. Apa gemar memfitnah 2025 hari ini ya. Nah, itu dari warahmatullahi wabarakatuh. Ee pertama-tama alhamdulillah kita semua berada di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sangat indah ini. Dan di belakang kita berdiri patung Dewi ee keadilan yang insyaallah akan memberikan keadilan untuk semuanya. Kenapa saya menyampaikan insyaallah menghadirkan keahlian untuk semuanya? Karena berkali-kali orang yang namanya Silvester Matutina ini sudah memberikan teror, menakut-nakuti bahkan e menghina sebenarnya ya dan sudah memfitnah kami dengan mengatakan pasti masuk penjara 1000% masuk penjara. Dia mengatakan 1000% itu di halaman Mapolda Metro Jaya ya sudah ada rekamannya dan sebenarnya itu e sangat-sangat bukti yang sangat kuat. Tapi ternyata ini yang saya kaget, ternyata yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana ya berdasarkan putusan nomor 100 ee tentang dari kejaksaan tahun 2018. 297 ee apa? Iya 18 lagi dan eh sori 297 dan 287 ee kasasi. Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan ya atau masuk lembaga pemasyarakatan. Jadi ini yang kami mohon kepada Kejaksaan ee Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi. Meskipun ya tadi sampaikan juga oleh Pak Kosinuddin kami mendengar yang PAKon melakukan lobi-lobi atau bahkan ee mencari maaf kepada Pak Yusuf Kala. Pak Yusuf Kala sebagai seorang negarawan tentu akan memberikan maaf. Tapi maaf apapun itu tidak mengurangi ya ee eksekusi yang harus dilakukan. Nah, yang kedua adalah tadi sudah disampaikan juga kami memohon kepada seluruh media ya baik mainstream maupun media-media ee apa independen atau YouTuber ya, orang ini sudah berstatus ee terpidana. Jadi seharusnya tidak lagi dibiarkan bisa berkoar-koar mengumbar ee apa namanya statement-statement apalagi statement yang kemudian memfitnah kami semua. saya Bu Kurnia dan juga ee di sini ada juga Pak Respon Nasional dan yang lain-lain yang menjadi e klien dari ee kuasa hukum kami semua. Jadi sekali lagi kami berterima kasih kepada awak media nanti atau kepada media andai kata bisa sama-sama mematuhi ya atau menghormati etika untuk tidak lagi menampilkan terpidana yang seharusnya dieksekusi ya gitu. Kalau dia sudah menjalankan enggak apa-apa ya artinya dia sudah bertanggung jawab. Tapi kalau dia belum menjalankan

KOMPAS.TV – Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan kasus fitnah yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina sudah inkrah.

Oleh sebab itu, Anang mengatakan bahwa Silfester harus segera dilakukan penahanan.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Silfester.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” tambahnya.

#beritaterkini #kejagung #silfestermatutina #jusufkalla

Sahabat Kompas TV Jawa Tengah! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Tengah, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.