Kejagung Minta Silfester Matutina Segera Ditahan | Kasasi MA Vonis 1,5 Tahun

Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Ketua Umum Partai Solidaritas Merah Putih Silvester Matutina 1 tahun 6 bulan penjara. Meski telah divonis penjara Silvester saat ini masih bebas dan mengklaim kasus dugaan fitnah terhadap mantan wakil presiden Yusuf Kalai menjeratnya sebagai terdakwa telah selesai. Kejaksaan Agung menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silvester Matutina harus segera ditahan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Silvester nyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik mantan wakil presiden Jusuf Kala dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan perusahaan kasasi Mahkamah Agung harus segera dilaksanakan. Kejagung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menahan salah satu pentolan relawan Joko Widodo itu. Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Oke. Kalau dia enggak datang ya silakan aja nanti. Tidak harus eksekusi. Oke. Kalau enggak salah hari ini, hari ini pastikan aja nanti. Coba tanya nanti ke pihak KJAR Jakarta Selatan. Emang harus tapi yang kemarin saya inform harus ya harus segera yang sudah ingkrah. Heeh. Oke, kita enggak ada masalah tidak ada. Sementara itu mengklaim telah berdamai dan kini berhubungan baik dengan Jusuf Kala 22 tahun hukum saya dengan Pak Yusuf Kala itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan ee saya beberapa kali ada dua kali tiga kali bertemu dengan Pak Yusuf Kala dan hubungan kami sangat baik. ee dan sebenarnya urusan proses hukum itu sudah ee saya jalani dengan baik dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Yusuf Kala tidak pernah e memberitakan di media. Mana aku sebelumnya Roi Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Roy meminta Kejaksaan Negeri agar segera mengeksekusi atas putusan banding Mahkamah Agung yang mvonis Silvester hukuman 1 seteng tahun penjara. Silvester terjerat kasus hukum setelah dilaporkan Jusuf Kala pada 2018 silam terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Yeah.