[FULL] Bersalah Hina Jusuf Kalla, Kenapa Silfester Matutina Masih Bebas? | Primetime News
Meski kasus hukumnya sudah lama inkrah, ketua umum Solidaritas Sera Puti merupakan relawan Jokowi Silvester Matuidina tidak kunjung ditahan Kejaksa Negeri Jakarta Selatan. Apa yang membuat Silvester bisa melenggang bebas selama 5 tahun sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 seteng tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Silvester terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kala. Saya akan membahas bersama dengan mantan jaksa jasman pajaitan dan pakar hukum pidana Asmi Syahputra. Selamat malam Pak Jasman, Pak Asmi. Selamat malam. Selamat malam. Oke, Pak Jasman, kenapa Kejaksaan tidak langsung menahan Silvester pada tahun 2019 lalu setelah kasusnya dinyatakan ingkrah oleh MA? Ya, saya pikir ini masalah proses saja. tadi kan seperti yang sudah dijelaskan oleh Kapus Penkum Pak Anang ini hanya masalah waktu aja enggak ada enggak ada masalah enggak ada masalah masalah waktu ya Pak Jasno sudah sudah mau 6 tahun berlalu, Pak sejak keputusan INKRA 2019 ya tentunya kan ini juga kan harus kita menunggu juga salinan salinan putusan kan gitu sebagai dasar kita untuk mengeksekusi. Nah, itu mungkin yang terlambat diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Itu yang benar harusnya bagaimana, Pak Jasman? Setelah dinyatakan inkrah oleh MA diundi 1 seteng tahun, prosedur yang benar seharusnya bagaimana, Pak? Ya, artinya putusan itu kan harus diserahkan di diserahkan ke Kejaksaan Negeri selaku eksekutor. H. Nah, jadi ini masih belum jelas nih di mana letak keterlambatan polis itu. H utusan itu gitu. Kita kan enggak tahu apakah sudah lama Kejaksaan Negeri diterima atau belum gitu. Hm. Jadi prosedurnya MA menyerahkan salinan putusan kepada kejaksaan selaku eksekutor. Kemudian kalau sudah diterima kejaksaan harus langsung mengeksekusi ya, Pak. Harus. Iya betul. Harus langsung eksekusi ya memanggil ya. Terus ya kalau sudah dipanggil sampai tiga kali enggak datang ya baru dilakukan tindakan lain gitu ya. Penjemputan gitu atau gimana gitu. Baik, berarti harus disuruh lebih jauh. Sebetulnya letak masalahnya itu ada di MA yang terlambat menyerahkan salinan putusan atau sudah diserahkan tapi tidak dieksekusi. Nanti kita coba cari tahu lebih jauh, Pak Asmi, sebetulnya apakah hukum memang membolehkan seorang terpidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap tapi tidak ditahan? Oh, tentu tidak. ee batasannya kita sudah punya surat edaran Mahkamah Agung tahun 1983 SMA 21 itu rata putusan itu kalau sudah dibacakan itu 7 hari atau paling lama 14 hari itu harus dikirimkan salinan putusan terus karena itu adalah berkekuatan hukum tetap karena sebuah peristiwa pidana itu adalah putusan, maka mengacu ke dalam pasal 1 angka 6 kitab Undang Hukum Acara Pidana maupun pasal 270 kitab Undang Hukum Acara Pidana itu adalah domain daripada jaksa untuk melaksanakan sepanjang keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Mengingat keputusan ini dalam kasus ini sudah selesai, putusan Mahkamah Agung nomor 287 itu diputuskan 20 Mei 2019. Tidak ada alasan sebenarnya untuk menyatakan pengadilan tidak tidak mengirimkan gitu loh. Ini anomalinya ada di mana? Kalau bom waktunya kalau kita lihat karena tugas pengadilan sudah selesai ataupun tugas majelis hakim yang sudah memutuskan karena perkara ini kan dari 15 Mei 2017 sampai diputuskan di Mahkamah Agung itu 20 Mei 2019 2 tahun rentangnya sudah. Tapi ini kan persoal karena memang bentuk putusannya mengacu pada 193 kitab Undang Hukum Acara Pidana adalah putusannya berbentuk pemidanaan. Maka tugas jaksalah untuk mengeksekusi sebagaimana perintah daripada KUHAK maupun Undang-Undang Kejaksaan. Jaksalah satu-satunya yang berwenang untuk itu. Jadi ini adalah bom waktu buat jaksa. Kalau hari ini ada panggilan 4 Agustus tahun 2025, berarti ada ada persoalan lain yang berkaitan tentang non hukum. Ini bukan non hukum. berarti ada keadaan lain yang harus kita telisik lebih dalam atau kita identifikasi apakah ada keberpihakan ataukah ada birokrasi yang lama atau ada intervensi politik yang mungkin bisa saja terjadi. Karena sebagaimana kita ketahui dalam penelitian-penelitian hambatan hambatan eksekusi itu kalau orang tidak melarikan diri, kalau orangnya itu masih ada, maka persoalan-persoalan ini yang menjadi harus menjadi serius bagi kita. Mungkin ini Mbak Jilfa menurut saya catatan kecil sementara. Berarti Pak Asmi sebetulnya tidak ada alasan logis, tidak ada alasan hukum yang bisa menjelaskan fenomena ini. Ya, menurut Anda ini pasti alasannya non hukum. Oh, tentu. Karena memang regulasinya sudah jelas. Apa alasan jaksa? 270 KUAP jelas, Undang-Undang Kekuasaan ee kehakiman juga jelas memberikan kepada jaksa. Undang-undang ee Kejaksaan sendiri dalam pasal 30 ayat 3 juga menyatakan jaksa sebagai satu-satunya. Kalau kita lihat surat edaran Mahkamah Agung tadi menyatakan begitu ada putusan itu ada harus 7 sampai 14 hari. Ini dalam keadaan normal ya. Makanya saya bilang dalam keadaan yang anomali ini kenapa? Karena regulasinya sudah berarti ada tekanan dong kepada lembaga kekuasaan, kehakiman dan kejaksaan tidak melaksanakan. Padahal undang-undang menyatakan itu harus dilakukan gitu loh. Perintah dan kehendak undang-undang jelas menyatakan itu. Berarti kan persoalannya bukan persoalan yuridis. Ada kedekatan sesuatukah atau ada campur tangan kekuatan sesuatukah? Ya, kalau kita tidak mau jujur sampai kapan kita ingin meluruskan bangsa ini gitu loh. Saya sekali lagi pandangannya akademis gitu loh. Dan kita bisa lihat sandingkan biasanya jaksa dalam keadaan normal bisa kok eksekusi penjahat-penjahat yang katakanlah yang kita bisa lihat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan atau pelaku-pelaku yang sudah dijatuhkan hukuman. Bisa kok jaksa sebulan, 2 bulan katakanlah kata walaupun 7 hari, 14 hari ada katakanlah dia mau menyampaikan kepada keluarganya dulu, mau menyiapkan dirinya dulu antara 1 2 bulan sampai 3 bulan lah. Ini kalau sampai 6 tahun ada apa? Coba lihat aja dalam masa rentang apa ini. Jangan-jangan ada campur tangan sesuatu yang non hukum begitu Mbak. Oke. Sampai Iya, wajar kita bertanya ya sampai 6 tahun tidak dieksekusi ada apa? Kembali lagi ke Pak Jasman. Kita ingin berprasangka baik tentunya bahwa harusnya penegakan hukum kita dilakukan secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Nah, untuk menjelaskan ini Pak Jasman, apa kira-kira alasan yang logis yang mungkin bisa menjadi landasan buat kejaksaan tidak juga mengeksekusi ee Silvester sampai saat ini? Masih adakah kemungkinan alasan logis tersebut selain karena intervensi? ee saya tidak melihat itu ada suatu alasan lain kecuali kalau misalnya seperti yang disampaikan oleh tadi apabila kejaksaan sudah menerima salinan putusan yang telah berkekutan tetap maka kejaksaan negeri setempat wajib hukumnya untuk mengeksekusi putusan itu. Maka kita perlu menelusuri ini apakah sudah dikirimkan ee Mahkamah Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor. Jadi saya kita positive thinking aja dulu. Nah, jadi tidak ada tidak ada niat niatan apapun. Kalau saya melihat dalam konteks ini enggak ada murni ini hanyalah hanya keterlambatan. Oke, sekarang kan kasus ini sudah up lagi ya, Pak. Sudah viral lagi nih. Kenapa sekarang kejari JEL tidak langsung melakukan eksekusi? Menjemputkah atau menahanah? Kenapa harus menunggu Silvester sendiri yang datang ke Kejari? Dipanggil dulu, dipanggil dulu Mbak Silvi. Kan panggilan dulu. Iya kan? Jadi bukan kita langsung menjemput begitu. Hm. Iya kan? dipanggil setelah 6 tahun berlalu tetap harus dipanggil dulu, Pak ya, tidak langsung dijemput ya meskipun sudah 6 tahun berlalu. Iya iya iya etikanya begitu. Biarpun jadi biarpun terpidana ini harus juga mengikuti prosedur-prosedur seperti itu. Hm. Dipanggil berapa kali, Pak, sampai akhirnya baru ada upaya lain? Tiga kali. Tiga kali. Setelah tiga kali tidak datang baru bisa dilakukan penangkapan gitu. Oke. Jadi masih harus dipanggil sampai tiga kali dulu ya. Pak Asmi balik lagi ke Anda. Apakah karena alasan klaim dari Silvester yang menyatakan dia sudah berdamai dengan Pak JK? Apakah alasan itu bisa menghapuskan soal putusan inkra yang dijatuhkan MA itu? Ee tentu tidak. ee karena berdasarkan pada putusan, apa amar putusan yang disebutkan dalam putusan tersebut? Kalau kita menelah, kalau dalam putusan tersebut bentuknya adalah pemidanaan, maka harus dijalankan ke dalam lapas tentunya kan lembaga permasyarakatan. Jadi tergantung amar dalam putusan tersebut. Karena amar dalam putusan tersebut adalah penjatuhan pidana ya seharusnya dijalankan. Jadi hal lain tadi itu adalah mungkin ya berkaitan tentang nilai-nilai kemanusiaan, nilai keadilan, kedekatan seseorang pelaku atau orang pernah mencederai sesuatu ya sah-sah saja tapi adalah esensinya ee kepada putusan hakim itu sendiri. Selanjutnya saya ingin menambahkan tadi apa yang disampaikan oleh Pak Jasman tentunya seharusnya kalau dalam keadaan begini ee sudah rentang 7 atau 6 tahun katakanlah ee kejaksaan juga harus sebenarnya bisa lebih mempercepat. Saya sih mendorong kepenginnya kejaksaan biasanya juga bisa berani membuat surat perintah ee pelaksanaan putusan. Jadi kirimkan saja surat pelaksanaan ee perintah pelaksanaan putusan mengingat sudah 6 tahun gitu loh. Jadi ee bukan lagi dalam kapasitas ee undang-mengundang karena ini adalah dalam rentang yang lama supaya ada kepastian biasanya kejaksaan bisa mengeluarkan SP3P untuk itu gitu. Jadi ee surat perintah pelaksanaan putusan itu disertai dokumen misalnya tadi disampaikan oleh Pak Jasman ee salinan putusannya atau dokumen-dokumen terkait. Terus selanjutnya biasanya jaksa akan koordinasi teknis kan, koordinasi teknis kepada kepolisian, kepada Lapas dan segala macam atau halal lain. Terus ee bisa melakukan pelaksanaan eksekusi dan cukup melakukan selanjutnya melakukan berita acara terhadap eksekusi tersebut. Saya kira ini yang seharusnya dilakukan kalau kita mau menegakkan hukum secara adil. Tapi kalau misalnya ini adalah ee berkaitan ternyata mau tidak mau kita diakui karena hari ini cukup terbuka. Ngapain aja 365 hari dikali 6 tahun gitu loh ya. Itu adalah waktu yang panjang. Mau ngeles apa sih? Saya kira kita ngaku aja deh kalau kita salah keliru gitu. Itu adalah bagian pada manusiawi. Bahkan sewaktu kita tidak mau mengakui salah dan keliru yaitu kita mendegradasi kita bahwa kita bukan manusia gitu. Terlalu sombong kita. Jadi mungkin ya menurut saya lagi-lagi ini adalah pandang akademis ya kita harus mereformasi yudisial dong gitu loh. Jadi jangan lagi ada intervensi bisa jadi kan apakah ini kejaksaan bisa diintervensi, pengadilan bisa diintervensi tapi kan pengadilan sudah selesai itu tugasnya dalam hal ini sudah membuat putusan pengadilan lagi-lagi ya masalahnya bom waktunya ada di teman-teman di lembaga kejaksaan. Kenapa ini sampai 6 tahun yang tidak selesai? Dan sekali lagi saya kira ini adalah pengawasan masyarakat atau dorongan masyarakat yang hari ini bersama-sama kenapa tidak dilaksanakan putusan terhadap ee penjatuhan penghukuman pidana dimaksud Pak? Oke, terima kasih. Dan terakhir kepada Pak Jasman sebagai mantan jaksa. Apakah Anda sepakat kepada Pak Asmi supaya tidak berlarut-larut karena sudah 6 tahun juga dipercepat saja prosesnya tidak perlu menunggu memanggil tiga kali baru kemudian upaya penjemputan paksa tapi dipercepat prosesnya. Apakah ada sepakat itu, Pak Jasman? Sepakat. Sepakat ya bahwa memang harus ya proses proses sidang ini atau proses pidana ini harus dipercepat. Persoalannya seperti tadi, apakah sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan vonis ini? Itu persoalannya kalau misalnya sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak diterbitkan P48. surat perintah ee eksekusi lah itu jelas salah. Jaksang pemuda pengawasan bisa melakukan pemeriksaan kepada jajaran di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nah, ini yang harus diteliti di mana letak keterlambatannya kayak gitu. Oke, kita harap ada klarifikasi yang lebih jelas ya terkait dengan duduk masalah ini.
MetroTV,
Meski kasus hukumnya sudah lama inkrah, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang merupakan relawan Jokowi, Silfester Matutina, tak kunjung ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Apa yang membuat Silfester bisa melenggang bebas selama lima tahun sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Silfester terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla?
#JusufKalla #SilfesterMatutina #Jokowi #Kejaksaan #MahkamahAgung
———————————————————————–
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https://www.facebook.com/metrotv/
Instagram: https://www.instagram.com/metrotv/
Twitter: https://twitter.com/metro_tv
TikTok: https://www.tiktok.com/@metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/