POLEMIK BENDERA ONE PIECE, MAHFUD MD: SELESAIKAN DENGAN ARIF
sehingga orang bisa mengatakan, “Kamu jangan main-mainlah hukum. Presiden bisa turun tangan kalau Anda main-main.” Kan begitu. Apakah hanya memang itu caranya untuk menghentikan proses hukum yang terlanjur bengkok? Harus cukup dengan Amni Setia Polisi saja. Enggak ada pilihan lain. Saya maklum ada yang cemas. Saya setuju dengan pikirannya. Loh, kalau hukum diintervensi oleh politik, ya nanti orang gampang aja berbuat sesuatu lalu mendekati presiden agar nanti diberi amnisti, diberi abolisi. Kan begitu. Kalau misalnya PPATK mau melakukan handsome itu ada aturannya. Satu, sudah ada dugaan. Patut diduga bahwa ini terkait dengan tindak pidana. Yang kedua, waktunya blokir tuh 5 hari. Begitu diblokir hari ini diperiksa dalam 5 hari, “Oh, ketemu tapi masih didalami bisa diperpanjang 15 hari.” Kalau 5 hari gak ketemu lepas tanpa harus orang ngisi formulir. Ini aja juga komentar dari followers yang Pak Mahfud tentang namanya Silvester Matutina. Apa masalahnya? Rupanya dia itu seorang terpidana, Pak. Terpidana tetapi belum dieksekusi. Iya. Di dalam pidana itu kalau sudah ingkrah orang itu harus dieksekusi, harus dikejar ke mana pun. Gak boleh takut. Ini agak ramai nih. Viral Pak di Metsos One Piece itu berkibar di berbagai tempat. Saya memaklumi, saya tidak anggap itu tindak pidana. Jangan lupa subscribe dan nyalakan lonceng notifikasi. Selamat menyaksikan. [Musik] Halo, apa kabar Anda semua? Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kita berjumpa kembali di podcast Terus Terang Forum di mana saya akan bicara secara terus terang dan tanpa basa-basi. Bismillah. Seperti biasa saya selalu mencermati perkembangan terbaru di bidang politik, hukum, dan pemerintahan melalui pemberitaan di media massa juga melalui pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada saya di media sosial. beberapa yang menarik pekan ini akan saya bahas dan beri pandangan di sini. Baiklah, kita mulai. Silakan mau tanya apa ya, Pak Mahfud? Seperti Pakud sampaikan tadi, ada beberapa isu akan saya tanyakan berdasarkan komentar-komentar netizen, Pak, yang selalu muncul di ee kolom-kolom eh metsosnya Pak Mahfud. Ada tiga atau empat isu tapi nanti kita lihat e perkembangannya seperti apa. Pertama tentang amnesti dan abolisi yang dikeluarkan oleh Presiden. Abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto bersama 1115 yang lain. Pak Mahfud ketika itu keluar ee memberikan apresiasi atas keputusan presiden itu. Tetapi lalu sambil mengingatkan bahwa jangan lagi pernah terjadi hukum dijadikan sebagai alat politik. Nah, tetapi kemudian ee apa namanya? Macam-macam orang memberikan sorotan ya. para aktivis, akademisi, pegiat masyarakat sipil, penegakan hukum itu berbeda pandangan. Sebagian mengatakan bahwa ee ini merepotkan, ini ee disesalkan karena kenapa urusan hukum kembali diselesaikan dengan pendekatan politik, dengan cara politik. Apa pandangan Pak Mahfud tentang itu? Ya, begini ee saya tetap menegaskan posisi saya bahwa ee pemberian abolisi dan dan abnisti itu ee sangat ee tepat di situasi sekarang dan ee itu memang ee bermanfaat bagi pembangunan hukum ya dan ada dasar konstitusinya. bahkan di filsafat hukumnya juga bukan hanya di situ. Nah, memang kemudian itu menimbulkan pro kontra yang satu i ya yang saya tangkap ya seperti saya, Pak Jimli, Pak Hamid Aaluddin dan banyak ahli hukum yang menyatakan salut kepada Presiden mengambil langkah yang tepat di waktu yang tepat ketika situasi ee apa penegakan hukum sedang ee mengalami ee ancaman menurut saya dari kasus ini. Sehingga Anda tahu bahwa saya kan tidak pernah selama ini membela orang yang dihukum karena korupsi. Iya, itu jadi pertanyaan. Saya selalu bersyukur kalau orang dihukum karena e korupsi itu. Tapi kali ini saya berada pada posisi tidak boleh kasus Tom Lembong itu ee termasuk juga yang Hasto tentu saja berjalan terus tanpa ee penyelesaian secara elegan. Karena bagaimanapun tuh kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan. tidak mungkin bisa dihilangkan oleh jadi Pak Mahfud menghindari kasus ini berjalan terus sehingga menjadi korban. Betul ya orang-orang yang tidak tidak kuat secara hukum untuk divonis tapi kemudian jadi divonis jadi korban. Iya. Tapi saya maklum ada yang cemas ya. Ada yang cemas. Saya sangat maklum dan saya setuju dengan pikirannya. Loh, kalau hukum diintervensi oleh politik gitu ya nanti orang gampang aja berbuat sesuatu lalu mendekati presiden agar nanti diberi amnisti, diberi abolisi. Kan begitu. Iya. Jadi polanya ketahuan sudah enggak apa-apa hukum aja dulu nanti toh kita bisa berikan. Itu yang terjadi, Pak. Kekhawatirannya. Itu kekhawatiran. Tetapi saya untuk kasus ini lebih berpikir bahwa ini bagus karena gini, ini hukum sudah dari bawah nih sudah sesat. kelihatannya sesat. Ini kalau kalau diteruskan sampai ke Mahkamah Agung, hakim-hakimnya akan sama kira-kira karena ada sepertinya ada sepertinya ada tekanan politik gitu dan itu muncul di di sidang-sidang dan di tulisan-tulisan dan pendapat publik sehingga ini gak usah sampai ke ujung diop dari sini aja strategis sehingga orang bisa mengatakan kamu jangan main-mainlah hukum presiden bisa turun tangan kalau Anda main-main kan begitu. Tapi orang yang cemas mengatakan, “Wah, kalau begitu Presiden turun tangan terus dong.” gitu kan. Tapi untuk kasus ini saya kira rasional saja. Memang hakimnya itu dalam memberikan pertimbangan ee pertimbangan hukum sehingga sampai ke vonis itu satu terasa ee terasa tidak independen. Hm. Ya, hakimnya mulai dari hakim, jaksanya dan seterusnya. Sehingga orang mengatakan, “Loh, tidak ada mensrea kok gitu. Kok orang bisa dihukum?” Ada yang mengatakan, “Gak mungkin orang berbuat gak ada motif.” Ya, motifnya ada, tapi bukan minrea. Motif itu kan ada dua. Motif yang sifatnya minsrea, niatnya jelek, tapi ada motif karena melaksanakan tugas. Woh, saya melaksanakan tugas nih. Masyarakat perlu motif pasti ada. Tidak mungkin tidak ada motif. Tapi motif yang ada pada Tom Lembong itu bukan mensrea, bukan niat jahat. Karena di perintah atasan ada dokumen rapatnya, ada data statistiknya, ada juga proses apa proses pelaksanaannya semuanya ada. Nah, oleh sebab itu H Mas Rizal ee pemberian amnisti dan abolisi ini adalah merupakan hak prerogatif presiden yang ada di seluruh dunia. Pasti Presiden tuh sebagai kepala negara diberi kewenangan untuk memberikan amnisti. Untuk apa? satu untuk kemaslahatan umum. Pak Mahfud ini mengatakan bahwa ini tidak ada yang dilanggar, ini konstitusional gitu ya. Tidak ada yang dilanggar. Kenapa mesti disesalkan gitu loh. Iya. Tapi gini Pak, pertanyaannya kemudian apakah hanya memang itu caranya untuk menghentikan proses hukum yang terlanjur bengkok harus cukup dengan Amni Setia Polisi saja. Enggak ada pilihan lain? Ada pilihannya. H pilihannya itu naik banding. Tapi kan kita sudah khawatir ya hakimnya sama aja pasti akan pasti akan ke sana. Kalau nak banding nanti ke Mahkamah Agung Kasasi gitu. Tetapi kalau sudah dari bawahnya begini nih, nampaknya sudah ada nih senario untuk ke situ. Potong di tengah itu yang kalau bandingkan memang mekanisme umum kan? Tapi maksud saya misalnya seperti diponiring diponiring memungkinkan enggak Pak Jaksa melakukan itu? Bisa. Bagaimana? Bisa nanti itu Kejaksaan Agung ya deponiring itu karena misalnya ada selain deponiring menghapus perkara ya ee misalnya karena tidak ada ee tidak ditemukan bukti-bukti dan sebagainya gitu kan. Eh, kan ada macam-macam tuh pengertian perkara. Ada SP3 I toh ada deponiring menghapus perkara. Ada yang Pak Harto tu namanya SKP2 surat ketetapan penghentian penuntutan. Itu kan sebenarnya sama. Yang ngeluarkan SKP2 untuk Pak Harto itu siapa? Abdurrahman Saleh. Jaksa Agung. Deponering itu juga kejaksaan agung. Artinya begini, Pak. Andaikan presiden tidak memilih abolusi dan amnesti, dia sebenarnya bisa memerintahkan Kejaksaan Agung. jaksa untukiring ini kan bisa kan begitu Pak sehingga jalurnya tetap jalur hukum bukan jalur politik bisa gak karena ini ini perkara kan sudah berjalan iya kalau Pak Harto itu perkara sudah berjalan tapi harus dinyatakan ee apa dihentikan karena Pak Harto tidak bisa lagi. Itu cukup jaksa Agung. Tapi kalau namanya amnisti, abolisi harus presiden karena bunyi konstitusi itu presiden. Tindakan sepihak ee sebagai hak prerogatif presiden dan itu adalah hak prerogatif. Hak prerogatif itu apa sih artinya? Hak yang bisa dilakukan oleh Presiden sendiri. Ya, misalnya harus minta pertimbangan DPR. Minta pertimbangan loh, bukan minta persetujuan. Misalnya saya memberi amnisti, Presiden ee DPR gak setuju. Misalnya Presiden memaksa saya tetap beri. Itu kan hanya pertimbangan. Undang-Undang Dasar kan hanya mengatakan minta pertimbangan, bukan minta persetujuan. Beda loh. He. Kalau membuat undang-undang harus minta persetujuan. Ini pertimbangan. Kalau ini pertimbangan aja. Boleh iya, boleh tidak. Asal sudah pertimbangan di mental apapun hasilnya jalan. I cuma itu akan berhati-hati aja. Ya. Saya mau lanjut Pak. Pak Fud kan memberikan apresiasi lalu kemudian mengingatkan jangan lagi pernah terjadi hukum jadi alat politik. Itu kan artinya apa? Koreksi kepada aparat pendeka hukum dong yang memproses ini. Apa yang bisa dilakukan dengan dalam hal koreksi terhadap misalnya kepada jaksa atau habis ke depannya Kejaksaan Agung, Polisi, dan Pengadilan itu harus profesional. Jangan mau melanjutkan perkara atau membuat perkara atau membangun perkara yang itu karena pesanan-pesanan politik. Orang tentu tidak bisa membuktikan ya kapan mesannya, jam berapa, gimana mesur rangkaian proses perkara itu kan terkait dengan politik. Misalnya Tom Lembong lah. Tom Lembong itu kok dia yang dikorbankan sendiri kan sesudah itu sama. Dan itu tidak pernah dijelaskan kan oleh Kejaksaan Agung. Kenapa mulai dari Tom Lembong? Tidak tadi yang tahun terakhir ini lalu mundur ke sana ternyata mulai dari sini kan gitu kan. Nah itu kan mestinya dilakukan seperti itu tapi tidak tidak dijawab juga pokoknya Tom Lembong pokoknya Tom Lembong gitu itu gak fair sama sekali. Lalu orang mengaitkan dengan peristiwa politik ketika kelompok tertentu marah kepada Tom Lembong karena mengatakan presiden tuh kalau pidato konsepnya dari saya. Iya. Lalu ada seorang calon wakil presiden waktu mengatakan pasti ini yang dikatakan Cak Imin pasti pesanannya Tom Lembong gitu kan. Iya. I nah akhirnya perdebatan di Pilpres waktu itu ya orang ingat kemudian oh ini Tom Lembong nampaknya dimarahi karena itu gitu kan dan fakta-faktanya mengar Lembong salahnya apa membuat mantan penguasa tersinggunglah kira-kira gitu ya. Loh Tom Lembong ini salahnya apa kan gitu minsatnya di mana kan gitu. Tetapi sekali lagi saya sangat hormat kepada mereka yang ee menyatakan bahwa ini apa namanya ee agak mencemaskan. Jangan-jangan ke depannya hukum itu diintervensi oleh politik seperti itu. Insyaallah tidak menurut saya. Jadi begini saya katakan tadi apa alasannya? Satu untuk kemaslahatan amnistia polisi misalnya penghentian perkara yang sedang berjalan karena itu akan menimbulkan gaduh. Iya toh? Iya. atau misalnya untuk menghentikan pemberontakan. Udahlah kamu jangan berontak turun saja kembali ke pangkuan republik kan zaman bunga. Oo kembali ke ke pangkuan republik kamu gak akan diutkup. Itu kan penting. Karena apa? Karena teorinya hukum itu mengandung tiga fungsi atau tujuan lah. Ada nyebut fungsi tujuan. Gustav Radbh itu menyebut fungsi hukum itu satu untuk kepastian. Kalau aturannya begini ya harus begini dong. Tapi aturan begini belum tentu adil juga. Oleh sebab itu muncul tujuan hukum yang kedua fungsi keadilan. Kalau pasti tapi tidak adil untuk apa? Maka di dalam Undang-Undang Dasar itu disebut bahwa Mahkamah Agung itu apa sih? Untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum itu fungsi kepastian. Keadilan itu ya keadilan keadilan sehingga harus tidak harus sama hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan itu harus satu pakai. Oke, hukumnya pasti keadilannya oke terasa. Tapi kalau tidak bermanfaat untuk apa? H iya kan itu asas kemanfaatan hukum. Nah, yang dilakukan oleh Presiden ini menurut saya untuk kemanfaatan hukum ini dan itu dibenarkan oleh filsafat hukum juga, oleh konstitusi juga ya. Karena di sini presiden menghadapi dilema dibiarkan atau dicegah. Kalau demi prosedur hukum ya biarin aja. gitu karena ini ada prosedurnya tapi prosedur hukumnya sudah busuk dari bawah kalau tidak dipotong dan sudah tahu ujungnya akan begitu tahu ujungnya akan begitu harus dipotong oleh sebab itu, Presiden bagus menurut saya saya katakan bagus oleh sebab itu, tidak lama sesudah Pak Dasko waktu itu mengomongkan di DPR kan saya langsung menyambut malam itu juga itu bagus gitu jalan yang tidak diduga oleh orang lain tiba-tiba diselesaikan oleh Presiden. Jadi ada dilema ya kalau di dalam agama tuh namanya akokfud dororen. Anda menghadapi dua masalah yang jelek tapi harus dipilih satu akfud darurnya. Pilih yang lebih ringan daruratnya di antara dua darurat itu. Pilih yang lebih ringan. Pilih yang lebih ringan yang akufu. Ahfu darorain. Iya. Maka Pak Presiden kan menghadapi dilema kalau dibiarkan jelek. Kalau dicegah dengan amnisti juga jelek. Tetapi lebih bagus menggunakan pencegahan daripada dibiarkan. Karena situasi ini ada di depan mata presiden. Meskipun sebagian orang mengatakan tetap itu bisa jadi juga dilatar belakangi lu skenari politik kan bisa juga kan Pak? Boleh. Boleh. Iya. Tapi saya terjakan peran itu dan ya pastilah kalau saya melihatnya politik juga karena ini permainan politik. Selesaikan aja secara politik dari sini. Oh ini sudah bukan hukum lagi kan gitu harus mengambil. Menurut saya, menurut saya diam-diam hakim jaksa yang idealis tuh senang dengan ini. Mereka kan iya saya yakin hakim-hakim yang baik senang untung ada ni kalau gak nanti masuk ke saya, saya yang susah kira-kira rasakno gitu kira-kira gitu rasakno kan gitu. Saya kenal hakim-hakim tuh banyak yang nelepon. Bagus Mas pendapatmu ini, Mas. Memang kami dikira apa cucumu atau apa gitu disuruh-suruh begitu. Bagus tuh pendapatmu, Pak. Bagus gitu. Eh, Tom Lembong sekarang melaporkan hakim itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bukan soal substansinya, tapi soal kemungkinan pelanggaran etik yang mereka lakukan. Apa tanggapan Pak tentang itu? Bisa. Ya bisa karena hakimnya tidak profesional, tapi itu tidak akan membatalkan amnisti, tidak akan menghidupkan lagi perkara dan sebagainya. Itu karena memang mungkin saja ee perilaku hakim itu tidak profesional. Bisa saja kalau itu nak gak terlalu penting. Ada yang tanya begini loh, Mas. Lalu ukuran sesuatu untuk kepentingan umum atau untuk kemaslahatan itu apa kan gitu kan. Apa ukurannya kata orang bukan itu. Gini, di dalam hukum tata negara itu hal-hal yang menyangkut hak prerogatif itu ukurannya adalah hak subjektif presiden. Tidak ada ukuran yang bisa ditulis oleh undang-undang. Pokoknya ini kepentikan umum. Maaf sih kepentingan umumnya terserah presiden dan di berbagai di semua negara ada yang begitu tuh pembebasan ee orang dalam proses. Oleh sebab itu tuh ee di dalam kamus hukum itu menjadi isi ee yang tidak yang tidak pernah lepas amnistia polisi, rehabilitasi, gerasi itu pasti ada. Nah, jadi ukurannya subjektif presiden ya. banyak kasus misalnya zaman habibi itu yang yang terkenal zaman Habibi kan tapi sebenarnya amnisti itu sudah dimulai zaman Bung Karno loh tahun 9 itu lalu beberapa tahun kemudian Bungar lah jangan ribut-ribut kita bersatu sekarang untuk bangsa semua yang dulu berontak balik gitu zaman Habibi terutama itu kan 12 orang tanggal 5 Mei ya tanggal 5 Mei tahun ’98 tuh 11 tahun 15 orang langsung diberi oleh Habibi dilepaskan orang gak ribut waktu itu Pak SBY juga memberi amnisti kepada Gam kan. Iya. Ya. Itu kolektif juga Pak Jokowi dulu kita ngerjain baik Nuril dan baik Nuril dan e Saiful Mahdi. Saiful Mahdi orang dari BD juga orang senang gitu. Nah memang gitu cara menghentikan perkara tuh ada di deponiring kalau kejaksaan kemudian ada SKPP ee seperti yang dilakukan kepadaoto itu sudah banyak gitu. Jadi, mari kita ini sambut dengan penuh gembira ya, bahwa ini sudah ada ya. Saya ingin contoh begini tadi kan hukum itu ada asas kemanfaatan. Apa tuh asas kemanfaatan itu? Asas kemanfaatan itu adalah penetapan proses hukum dan keputusan hukum yang mungkin menerobos kepastian hukum demi keadilan yang lebih adil. Kan ada kepastian, ada keadilan, lalu kemanfaatan. Saya contoh gini lagi, pada tahun 2012 Pilkada di Aceh itu ribut Aceh pada 2012 tuh, Mas, baru berintegrasi kembali dengan Indonesia secara psikopolitis ya. Iya. Baru lagi anulah bulan madu lah kira-kira begitu suasananya ya. Nah, tiba-tiba mau pilkada partai Aceh tidak mau tidak mau mencalonkan lagi Irwandi ya kan. Irwan Yusuf yang dulunya itu milik di dalam partalace. Partalace namanya Irwan Yusuf. Irwan Yusuf calon secara independen. Partai Aceh marah. Di dalam Undang-Undang Aceh kan ditulis calon independen itu hanya berlaku untuk pertama kali kan gitu kan. Untuk pertama kali e Pilkada di Aceh boleh menyertakan independen. Loh, kok Irandi Yusuf kok ikut? Tapi Irwandi Yusuf bilang, “Saya gak ikutinang Aceh. Undang-undang yang lahir sesudah itu ya. Undang-undang yang lahir sesudah itu ya. Iya menyatakan pemilu nasional itu.” Iya. Iya. itu boleh calon independen ribut Irwan Yusuf daftar Partai Aceh mengancam kalau Irwandi daftar kami boikot ses Irwand Yusuf daftar kan sah iya nah yang boikot ini Partai Aceh menyesal loh meskipun Irwandi Yusuf kalau kami calon pasti menang gitu dia mau daftar padahal sudah ditutup gitu kan iya ah mau daftar dukungan ke KPU gak bisa Aceh ramai Mas Palaku itu pokoknya sudah saling ancam pokoknya Aceh keluar dari publik kalau partai Aceh di dan padahal baru lepas dari konflik ya kepanjangan dari konflik Pak SBY gimana Pak mau mengeluarkan Perpu gak bisa gak berani kata Pak SBY ya saya mau mengeluarkan Perpu asal ini selesai tapi kalau tiba-tiba pemilihan selesai lalu perpunya ditolak DPR ini situasi politiknya kan kacau nih perpunya ditolak kan saya yang salah katanya apa akhirnya kita ambil kemanfaatan hukum KPU sudah benar ya tidak melanggar hukum tapi kita suruh gugat. Gugat aja KPU. Kenapa kok menolak Partai Aceh? Nah, KPU kita kan digugat. Saya saya Pak Pak ee siapa? Eh Joko Suyanto Mom saya ketua MK dan Pak e Gamawan Fauzi bertemu Mendagri. Kemen Fauzi Mendagri. Gugat aja KPU gitu loh. Kak gugat kan KPU sudah benar Pak. Gugat aja nanti begitu gugatan masuk pendaftaran buka lagi karena sedang ada gugatan gitu gitu ya. Saya panggil KPU kamu mau digugat ini oleh anu loh saya kami kan benar Pak. Kenapa digugat? Kami ikut undang-undang sudahlah ikut dulu. Itu kalau kata ketua KPU waktu itu. Iya tanya ke saya termasuk ketua KIPnya si anu ee KPU-nya Hafid Ansori. Ketua KIPnya Irwan Sat. Siapa itu? Iya. Yang kemudian menjadi ketua KPU itu. Ah. Lalu sudah itu masuk gugatan. Saya tanya di sidang, kenapa digugat? Ee karena ini KPU ee melarang Partai Aceh mendaftar dan membiarkan Irwandi. Lalu KPU menjawab, “Loh, kami aturannya kan begitu. Ya sudah daripada ribut sekarang ini akan diperiksa kasus ini. Tetapi selama kasus ini diperiksa maka pendaftaran dibuka lagi sidang ditutup e telepon ke Aceh. Sudah daftar tuh ke KP sudah dibuka lagi. Daftar. Begitu daftar 3 hari kita beritahu sidang dinyatakan dibuka gitu dengan ini dinyatakan permohonan ditolak karena KPU sudah benar semua sudah benar tapi selama pemeriksaan ini ada mendaftar yang mendaftar pun menjadi sah sah maka menanglah Abdul Azza ini bersama mualim itu. Kita buka pintunya dengan cara apa tuh? Kan melanggar aturan ya. Oh sudah benar kok di itu asas kemanfaatan hukum ya. Itulah asas kemanfaatan hukum dan Aceh ya aman-aman aja sesudah itu gitu. Itu maksud saya. Iya. Jalan hukum tuh bisa dibuka dengan istilah MK yang terakhir itu ee apa namanya? Konstitusional engineering. Rekayasa konstitusional agar menjadi sah secara formal. Substansinya juga terpenuhi. Manfaatnya ada. Oke. Menarik menarik menarik. Oke Pak Fud. Saya lanjut ke topik kedua, Pak. Ya, topik kedua ini juga besar soal emm ya ini nih saya kan Pak Mfud baru pulang dari Jogja nih. He. Saya dengar Pak Mahfud ke Jogja juga untuk apa? Untuk mengecek rekening khawatir statusnya seperti apa, apakah diblokir atau bagaimana. Nah, saya ee dengar kabar kalau Pak Kepala PPATK Pak Ivan itu sempat menghubungi Pak Mahfud karena mungkin melihat komentar Pak Mahfud. Mahfud mengitik keras ee keputusan ini di media. Apa yang membuat Pak Mahfud ee mengritik kebijakan pemblokiran sekitar 31 juta rekening nasabah katanya untuk melindungi nasabah dari praktik judul. Dari praktik judul dan dan anu dan dan ee tindak pidana lain kan banyak kan tindakan persis. Jadi begini, pertama saya katakan tujuan PPATK Mas Ivan itu baik. Ee saya tahu dia ini pekerja yang baik dan pernah jadi teman kerja saya. Maksud kenal baik ya, kenal baik, profesional. Tapi yang kali ini caranya kurang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Karena dengan ee pemblokiran istilah media kan diblokir. Kalau istilah hukumnya itu penghentian sementara, handsome, henti sementara, penghentian sementara dihsome gitu. Itu istilah hukum. Tapi ee okah sama aja dihentikan dan diblokirkan sama aja kita pakai istir blokir. Nah, ini banyak korban karena itu yang bersebaran bukan hanya di Indonesia tapi di berbagai negara termasuk di luar negeri, Pak. Ya, di luar negeri pemilik-pemilik rekening yang yang di luar negeri itu banyak yang ber menjadi korban. Coba saya contoh saya aja orang dekat dengan saya aja lah. Hm. Mas Rizal misalnya kena kan? Iya. Blokir kena blokir kan. kena blokir, Pak. Dan ketika mau memperbaiki harus ngisi formulir turun isi form tanda tangan menyerahkan KTP lagi ke Oke. Mas Risal masih muda, gagah bisa ke sana. Iya bisa ke bank. Betul betul. Halim istrinya Mas Halim. Halim Alamsyah. Halim Alamsyah. Mantan deputi Gubernur Deputi Gubernur Indonesia dan ketua lembaga penjamin simpan LPS. Mantan ketua LPS. He. Iya. Ini mantan mantan pejabat BI, Pak. Ya. Mantan pejabat. Anda tanya aja ya. Itu orang dekat saya tuh. He. Mas Rizal. Iya. Halim. Halim. Anak saya. Oh, ya. Saya mantu saya. Yang di mana, Pak? Yang di yang di Belanda. Oke. Jadi dia kan punya di Belanda tuh kan tertib, Mas. Jadi kalau Anda kena denda lewat antar bank, rekening gitu ya. Kalau ee negara salah terlanjur mungut uang, pajak misalnya kelebihan dikembalikan ke bank gitu. kena tilang misalnya sudah bayar kok ditagih lagi dikembalikan antar bank. Jadi dia punya rekening Belanda gak aktif karena dia pulang ke Indonesia untuk penelitian tiba-tiba dia kena karena apa? Sesudah dibuka itu ee tulisannya DOM. Mau dibuka gak bisa. Padahal itu untuk misalnya bantuan sosial yang dari Belanda untuk anak untuk dia masuk ke dia, biaya penelitian yang dia masuk ke ke dia tapi mau dikeluarkan gak bisa. Oh ya iya. Jadi orang-orang di sekitar Pak Mahfud juga kena. Lalu yang banyak tuh di di berita di TV kan ada emak-emak Iya. ya mau beli beras gitu karena lama gak buka begitu buka gak boleh mau ke pasar terus ada TKI mau ee ambil uang untuk dikirim ke keluarganya di Indonesia gak bisa juga tapi Mahfud e setelah menghubungi Pak Mahfud Pak Ivan Kepala PPTK itu mengontak saya lalu ee kami diskusi lalu saya tawarkan wawancara tadi saya wawancara Pakud eh dari penjelasannya Mas Ian kuat memang alasan untuk melakukan itu. Karena itu tadi ee betapa judul itu luar biasa menggorogoti kita. Dan menurut Mas Ivan dari data yang dia miliki pasca ee e pemblokiran sementara itu ya atau peng sementara itu di bulan Mei itu drop jauh turun sekali signifikan transaksi Yudi online. Ini ada datanya, Pak. Saya mau tunjukkan ke Pak Mahfud agar Pak Mahfud ee apa yang dijelaskan oleh Ivan ke saya tadi. Bulan April terdapat transaksi deposit Rp33 juta. Bisa dibayangin 33 juta orang 33 juta kali orang melakukan deposit terkait dengan judi hor. Lalu turun ke 3,2 juta 7,32 juta. Lalu di bulan Juni turun ke 2,79 juta. Ini semua karena blokir sementara itu kita hentikan sementara. Makanya saya katakan tujuannya Ivan ini baik, Korea ba tujuannya bagus. Tapi ini caranya salah. Karena begini, rekening itu kalau mau diblok, saya pernah memerintahkan dia, saya dulu kan kepala ee Satgas ee TPPU. Iya. Beliau sebut juga di era Pak Mahfud itu pernah terjadi. Bagaimana saya perintahkan dia rekeningnya ee Lukas NSB Gubernur i Gubernur Papua blokir bahkan uangnya diambil di rumahnya gitu karena sudah jelas dia tersangka kan sudah sudah pidana ya. Iya. juga tinggal di anu kanya diambil kemudian di Jawa Barat sebuah pesantren kita blokir juga gitu tetapi itu ada syaratnya harus sudah ada sangkaan dugaan bidang kalau memberlakukan setiap rekening yang tidak aktif antara 3 bulan sampai 12 bulan lalu dijadikan drop yang kemudian dihsome ya dihentikan sementara hentian sementara ya itu tidak boleh karena syarat pemblokiran bank itu ada tiga. satu dia merupakan rekening hasil kejahatan. Misalnya sudah ada putusan pengadilan itu hasil kejahatan loh blokir. Iya. Yang kedua menjadi penampungan dana kejahatan narkoba, TPPU dan sebagainya. Yang ketiga, dokumen palsu yang menyertai dokumen itu. Itu bisa. Kalau misalnya PPATK mau melakukan handsome itu ada aturannya. Satu, sudah ada dugaan. patut diduga bahwa ini ee terkait dengan tindak pidana. Yang kedua, waktunya blokir tuh 5 hari, maksimum 5 hari durasi blokirnya. Oke. Hari begitu diblokir hari ini diperiksa dalam 5 hari. Oh, ketemu tapi masih didalami bisa diperpanjang 15 hari. Kalau 5 hari gak ketemu lepas perpanjang. Nah, ini itu tanpa harus orang ngisi formulir. Ini kan orang harus ngisi formulir lagi satu-satu. Bagaimana 31 juta rekening bisa selesai dalam 5 hari? Itu gak mungkin. Makanya lalu menimbulkan kehebohan adalah ee ya beruntung bahwa kemudian Pak ee negara atau Presiden turun tangan ya ee untuk menghentikan ini. Saya tidak tahu sekarang efeknya apakah sesudah itu orang harus datang lagi atau langsung dicabut. Saya gak ngerti punya Mas Rizal gimana. Pak tadi menjelaskan baru merilis 28 juta, Pak. Jadi sudah dibebaskan sudah diaktifkan kembali 28 juta. Mungkin semakin apa namanya? Semakin mudah untuk me-recover, mengaktifkan kembali, Pak. Mungkin sisa beberapa saja tapi targetnya minggu ini kalau enggak salah akan selesai semua. Itu penjelasan Ivan tadi, Pak. Oke. Sehingga kesimpulannya begini. Tujuan Mas Ivan dan PPATK ini bagus, tapi caranya salah. Apa tujuannya? agar tidak ada rekening yang dijadikan tempat penampungan hasil judul, narkoba dan sebagainya. Dan kalau disuruh gitu-gitu Ivan itu rajin gitu. Judul, Prof. Ini korupsi, Prof. Ini narkoba Prof. E apa namanya? Progresiflah. Semangat semagus progresif. Nah, yang ini nih kebobolan terlalu maju. R1 juta. Aduh 31 juta langsung dihsome begitu ya orang ribut apalagi orang mau bayar sekolah. Orang di Hongkong itu ada yang mau bayar kuliah anaknya tapi tidak bisa. Heeh. Orang di Hongkong tuh TKW mau ngambil uang sudah ditutup kan. Padahal dia mau ngambil uang mau dikirim temannya yang akan pulang. Tidak kirim tab gak bisa kan nangis dia. Gimana ngurusnya gimana? Nah. Iya. Ya. Bagus. Ee tapi hati-hati gitu. Iya. Oke, Pak. Saya lanjutkan, ya, Pak. Ee lagi-lagi ini aja juga komentar dari followersnya Pak Hahfud tentang ini seorang relawannya Pak Jokowi. Pakud. Apa itu? Dia ini salah satu yang berusaha bertahan membela Pak Jokowi di kasus ijazah palsunya. Tudi dengan ijazah palsu namanya Silvester Matutina. Apa masalahnya? Rupanya dia itu seorang terpidana, Pak. terpidana tetapi belum dieksekusi. I dia dihukum 1 tahun 6 bulan, 1 seteng tahun karena kasus pernah memfitnah Pak mantan wakil presiden, Pak Yusuf Kala. Pak Mahfud, apa komentarnya dengan kasus seperti ini? Ada orang yang seharusnya terbangan, tapi sampai sekarang malah muncul di berbagai media, berbagai forum untuk menyampaikan ininya gagasannya. Saya ee searching kemarin ketika ribut-ribut Silvester tuh dengan Oh, Bfut sudah mulai melihat ya. Oke. Ee ribut dengan Roso saling saling tuding tu. Aduh saya bilang saya sedih banget orang saling tuding di televisi begitu. Kok terbidono kok dan macam-macam. Lalu saya oh iya saya menemukan ee apa data dia terpidana. Benar Pak ya? Terpidana ya. Iya. Teranggal 20 Mei tahun 2019. Hm. Terpidana dengan perkara pidana nomor 200. 87 gitu. Saya disclaimer dulu ya. Saya masih disclaimer. Dia orang ini pembela Pak Jokow yang kuat persis soal keaslian atau kepalsuan ijazah. Wah dia ini ee apa namanya? Ngototlah, Pak. Sangat ngotot. Tapi saya tidak akan ikut campur urusan ijazah. Saya bicara hukum pidananya aja. Ijazah itu oke sudah terlalu lelah. kita berbulan-bulan, siang malam, siang malam berdebat itu buang-buang waktu aja. Sudahlah yang mau berdebat ijazah, ijazah saya saya sebagai ketua dewan pakar kagama saya sudah menyatakan itu apa yang dikatakan oleh UGM, oleh rektor UGM, mari kita biarkan aja biar dijelaskan sendiri kita gak usah ee ikut ngomong-ngomong gitu ya. Sehingga saya tidak akan nyinggung soal pertengkaran ijazah Jokowi itu asli atau tidak. Oke. Sayaak masuk ke situ. Saya bicara hukum pidana. Jadi begini. Iya. Secara hukum Silvester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Saya lihat tadi di televisi saya sudah berdamai dengan Pak Yusuf Kalah. Di dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu musuhnya adalah negara bukan orang. Saya misalnya nempeleng Mas Rizal. gitu. Saya bukan musuhnya Mas Rizal menurut negara. Saya musuhnya negara. Musuh negara. Itu pidana begitu ya. Pidana begitu. Kalau perdata terlepas semar atau dendam itu bukan urusan itu ya. Iya. Maka tidak ada damai di dalam hukum pidana itu. Misalnya katanya Pak Yusuf Kala sudah memaafkan gak bisa. Gak boleh Pak Yusuf Kala atas nama apa dia memaafkan orang yang melakukan tindak pidana. Gak boleh. Gak boleh. Kalau perdata boleh. Misalnya saya sudah damai punya hutang pada Pak Yusuf Kala 1 miliar kata Pak Yusuf Kala sudah damai aja rela ambil kamu selesai kalau perdata kalau pidana gak bisa. Oleh sebab itu di dalam pidana itu kalau sudah ingkrah orang itu harus dieksekusi, harus dikejar ke mana pun gak boleh takut. Makanya saya agak heran loh di vonis tahun 2019 itu. Iya 2019, Pak. Itu Mei. Iya. Tahun 2019 saya ee 4 bulan sebelum saya jadi sebelum jadi Menko kok sekarang baru muncul bahwa belum dieksekusi ada apa nih kejaksaan gitu kan. Iya. Jadi berbagai pihak sekarang mendorong kejaksaan Pak mendesak kejaksaan segera eksekusilah gitu. Kenapa dibiarkan? Sekali lagi gak boleh ada permintaan maaf di lukum pidana itu dari orang ke orang. Memang ada restorative justice. Restorative justice itu artinya perkara didamaikan sebelum diperiksa hakim. Misalnya saya saya nempel Anda gitu ya. Wah ada cuma anu lecet sedikit sudah gak apa-apa damai damai damai. Sebelum proses disuruh yakim. He sebelum Iya itu kan kecil. Misalnya saya memfitnah Mas Rizal gitu ya. Lalu damai-damai sudah itu restorative justice namanya. Tapi kalau dalam korupsi ya eh pembunuhan dan sebagainya tidak boleh ada restorative justice. Nah, dalam perkara kecil ada restorative justice. Tapi kalau tidak di restorative justice misalnya fitnah pencemaran tetap diadili oleh hakim maka vonis hakim itu harus dijalankan. Tidak ada maaf. Hm. Sehingga maka saya heran ya ee jaksa itu kan punya tim tangkap buronan. Tim tabur namanya. Tim tabur. Tim tabur. Tim tangkap buronan itu tugasnya menangkap orang-orang yang sudah divonis tapi lari. Mari saya sebut nih kasus. Ada kasus Ramlan buron 11 tahun. Ramlan. Iya. Ramlan 11 tahun. Buron sejak tahun 2000. ee 12 kemarin nih baru ditangkap 2014 dia buron kemarin tanggal 17 Juni ditangkap di Bogor jebloskan penjara meskipun buron ada lagi Rifai ya buron 13 tahun sejak 2012 ditangkap kemarin 19 Februari oleh tim tabur ini. Hm. Tim penangkap orang kabur bukan tim penangkap buronan. Timkap buronan. Iya iya tangkap. Ada juganya Marioto Buron sejak 16 tahun lalu ditangkap 5 Maret ada Asaat diserang ee apa namanya? A saat serang lari. Karena prinsipnya semua harus dieksekusi Pak ya. Harus dieksekusi. Kalau kita tangkap eksekusi. Jaksanya bodoh kalau tidak mengeksekusi. Lah ini di depan mata Pak. Dikejar di depan mata begitu. Tapi. Tapi ada menyenangkan juga ya. Tadi ada Kapuspen Kejaksaan Agung. Sesudah kasus ini ketahuan tadi Kapuspen ini saya ya mau ke sini ini saya lihat di TV Kapuspen Kejaksaan Agung namanya Anang Supriatnya mengatakan bahwa berdasar informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Matutina dipanggil oleh Kejaksaan akhirnya dipanggil dipanggil berdasar dia katanya dia informasi informasi. Nah, kalau begitu ya memang harus begitu dipanggil kemudian dieksekusi. Tidak ada ampun gitu. Tidak ada. Mungkin nanti mungkin nanti dia bisa dapat remisi. Tapi remisi itu ee nanti diberikan sesudah 2/3 hukuman dijalani dan hukumannya misalnya lebih dari 1 tahun itu bisa nanti d harus dihukum duluah ya baru. Tapi harus harus dikurung dulu gitu. Kalau gak begitu apa? Untuk apa ada kejaksaan agung? untuk apa? Untuk ramai-ramai gitu sehingga gak ada alasan sudah selesai saya dengan Pak Yusuf Kala karena Pak Yusuf Kala sudah memaafkan saya dan saya sudah sering ketemu silaturahim gak bisa di dalam hukum. Tapi silaturahim menurut ee keadaban bangsa kita boleh bertemu aja tapi gak boleh dong lalu bersepakat tidak melaksanakan eksekusi ya tidak mengeksekusi putusan pengadilan gitu. Saya gak ikut pada soal ijazahnya tapi ini soal penegakan hukum. Kalau gitu kita tunggu Pak Kejaksaan ya manggil kita tunggu. Iya. Kalau gak nanti berteriak lagi tuh teman-teman. Tapi kita yang harus berteriak kalau pelaksanaan hukum itu bukan karena tidak bencung. Kenal juga gak kalau saya sama dia enggak pernah ketemu Pak ya. Enggak pernah ketemu dan juga saya gak pernah nyinggungnya. Tapi ini kasus ini menurut saya serius ini. Kok orang sampai gini berpidato ke mana-mana ternyata sudah ada vonis. Gak mungkin kejaksaan tidak tahu wong dia yang nuntut. Iya kan? Pasti ada yang main di belakangnya. Kebayang bingnya seberapa gede gitu. Bingnya seberapa gede orang kayak gini tidak dieksekusi gitu. Oke, Pak. Oke. Terakhir, Pak. Satu lagi. Ini agak ramai nih. Bukan agak ramai memang ramai di media sosial ee viral Pak di Medsos. Menjelang peringatan ee hari ulang tahun RI ke-80 itu em ada serial animasi asal Jepang, Pak. benderanya benderanya Jolly Roger itu di seri One Piece itu berkibar di berbagai tempat gitu ya di kadang-kadang di Meso dimunculkan semanya. Lalu pemerintah merespon negatif kepada ee apa namanya ee cara-cara itu. Padahal anak muda melakukan itu sebagai gambaran ee pesan bahwa itu bentuk dari sikap kritis melawan penindasan ketidakadilan segala macam. Tapi dicap oleh pemerintah bahwa mereka ini tidak apa namanya ya tidak berbakti bagi bangsa lah gitu ya. tidak menghargai bendera merah putih padahal dia mengibarkan bendera One Piece. Apa komentar Pak Mahfud? Itu bendera Jolly Roger. Roger di dalam serial One Piece. Ya, begini ee sebelum bicara soal hukumnya saya melihat secara politis ee apa memang ada kekecewaan sebagian masyarakat sehingga mengebarkan bendera itu. Joli Roger itu. Bisa saja orang menyatakan meletakkan bendera itu apa bahkan banyak yang meletakkan di bawah bendera merah putih ya. itu sebenarnya dalam rangka protes itu. Hm. Pak Mahfud melihat itu ya. Ada ada semangat begitu ya. Ada niat begitu ya. Tapi kalau bicara hukum apakah ini bisa dihukum apa tidak itu bisa debatable karena memang di dalam pasal 24 ya ada undang undang-undang tentang anu Mas tentang ee apa? Lambang negara. Iya. ee tentang atribut negara yaitu ee Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Hm. Jadi bendera, bahasa, lambang, dan lagu itu Undang-Undang Atribut Negara. Nah, di situ memang diatur jangan main-main loh dengan lambang negara. Anda bisa diancam hukuman pidana dimuat di dalam pasal 24 ayat 1. Pasal 24 ayat 1 itu setiap orang siapapun dilarang merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menghina, menodai, atau merendahkan kehormatan bendera negara. itu pasal 24 ayat 1. Barang siapa melanggar ini, merobek, menghina, martabat, menja martabat. Barang siapa melanggar ini diancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak R00 juta 45 tahun ya. Tapi itu jelas di pasal 6. Jadi bisa dihukum yang melakukan itu terhadap bendera merah putih. Iya. Kalau melakukan penghinaan terhid. Nah, tapi apakah orang meletakkan bendera di bawah bendera merah putih itu penghinaan atau sejajar gitu ya? Iya. Iya. Itu apakah itu penghinaan? Apakah penghinaan? Apakah itu berupa nasihat yang baik? Hati-hati loh di dalam kekuasaan merah putih ini banyak perampok di negara ini. Bisa begitu ya? Kan bisa diartikan begitu. Nah, oleh sebab itu lalu harus dicari mainalnya kan. Kalau apa maksud dia sebenarnya kan punya menerak dia melakukan itu. Nah, sehingga kalau mau bicara ancaman ee hukuman gitu ya, kalau bicara ancaman hukuman ya bisa iya bisa tidak ya. Ee dan itu agak sulit membuktikan. E bahkan bendera merah putih itu juga tidak boleh loh dikasih gambar-gambar lain. Kan banyak tuh bendera merah putih besar lalu di tengahnya dikasih gambar partai apa gitu ya di gambar partai masa kampanye itu kan sering itu gak boleh itu dianggap menghina bendera. Iya menodai menodai menodai bendera gitu. Nah, ini ada di bawahnya atau ada di S. Tapi soal ekspresi anak muda masyarakat yang memunculkan ee apa namanya Joli Rajar bendera itu ee untuk saya memaklumi, saya tidak anggap itu tindak pidana. Itu bagian dari pengungkapan mereka ya. Iya. Saya tidak setuju itu artinya terlalu kasar meletakkan mense mensejajarkan bendera itu dengan merah putih atau meletakkan di bawahnya seakan-akan merah putih sudah negara perempat gitu. Saya tidak setuju, tapi sebagai ekspresi unsur pidananya belum bisa dimunculkan. Oleh sebab itu jalan keluarnya menurut saya ya kita arif sajalah semuanya bersikap arif. Mari hormati bendera merah putih ya sebagai lambang martabat kita, lambang kebanggaan kita. Kita hormati pun kepada pemerintah juga bersifat takrif juga supaya memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan keteladanan agar tidak terjadi hal seperti ini yang mencurigakan ini. Mari kita semua berlaku baik untuk merah putih ini. Karena merah putih itu kan simbol kebersihan dan keberanian sekaligus membuka ruang untuk kritik dan bersuara terhadap bangsa kan gitu kan Pak? Iya begitu. Iya. Jadi hukum pidananya masih debatable tapi mari kita arif koreksi diri aja. Oke cukup saya kira empat topik itu dulu. Cukup. Oke sekian dulu untuk minggu ini. Kita akan jumpa lagi dalam terus terang pekan depan. Siapapun Anda, di mana pun Anda berada teruslah berkarya dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa. Jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia. Selesai Eh
Pandangan Mahfud MD kali ini: Jangan lagi ada politisasi dan kriminalisasi lawan politik, Kejaksaan harus eksekusi Silfester Matutina, PPATK tidak cermat urusan blokir, hadapi bendera One Piece dengan arif.
______________________________________
#mahfudmd #terusterangmahfudmd #terusterangmedia #ppatk #amnesty #abolisi #tomlembong #hastokristiyanto #silfestermatutina
______________________________________
Info konten terbaru, saran serta masukan bisa juga disampaikan di Kanal Telegram Podcast Terus Terang Mahfud MD https://t.me/+t_gVMmzifJ0xN2I1
Isu dan perkembangan bangsa terkini selengkapnya bisa dibaca di portal berita https://terusterang.id/
Konten ini diterbitkan oleh: PT TERUS TERANG MEDIA