Freddy Damanik Bantah Rismon soal Jokowi Ada Kaitan di Kasus Tom Lembong DUA ARAH
Saya sudah katakan itu semua sudah ada proses peradilannya. I ada prosesnya tapi yang terjadi adalah ketiakadilan. Loh, oke kita sikapi. Kalau ada proses peradilan yang tidak benar kita sikapi. Oke. Tapi apakah itu perintah Jokowi? Jangan terlalu disik berada di rezimnya Jokowi kan. Kalau bobrok Listio Sigit Prabowo siapa yang bertanggung jawab? Kita kita fokus kita fokus sebagian amnesi dan juga abolisi ini kaitannya begini. Penegakan hukum dimulai dari hulu. Baik. Polisi yang mengumpulkan data, menganalisa, memanggil ahli. Tetapi kalau dimanipulasi di sisi di sisi ini, dipakai data itu di pengadilan, bagaimana penegakan hukum? Kang Rismon, ada yang bikin heboh ya, pemberian amnesti abolisi mulai dari Thomas Lembong, Hasto, Gus Nur, dan Ongen. Anda melihat ini sebagai political trial atau bukan? Saya tidak paham tentang bidang politik. itu pasti itu yang saya paham adalah penegakan hukum di zaman Joko Widodo itu benar-benar barbar, brutal, dan biadab ya. Kenapa saya bilang begitu? Coba kita tengok kasus tragedikan juruan yang menewaskan berapa ratus orang itu. Di situ ada manipulasi ya. Berapa durasi itu? 2 jam lebih itu durasi video CCTV di parkir di gate sekian itu hilang. Di kasus Jessica Wongso kepolisian merekayasa barang bukti digital menggunakan software gratisan. Padahal pelakunya adalah Tito Karnavian Kapolde saat itu. Krishna Murti Dir Krimum saat itu. Kepala laboratorium komputer forensik Muhammad Nurul Alazar. software gratisan dipakai untuk mengabur-ngaburkan video CCTV sehingga pergerakan tangan apa namanya eh Mirna Salihin itu seolah-olah mengambil apa mengambil sedotan dari atas gelas dan dituduhkan Jessica di situ menaruhnya. Itu perbuatan yang sangat manipulatif ya. Software yang digunakan itu cuma Eri Soft dan Freemic. Belum lagi kasus Vina Cirebon. sengaja itu ekstraksi SMS itu tidak dipakai dalam rekonstruksi. Belum lagi kasus KM 50 20 jam fiber optik itu putus. Itu semua terjadi di zaman Sokong Jogo. Oke. Jadi menurut Anda ketika ada Tom Lembong yang dikasuskan begitu kemudian sekarang diberikan ee abolisi pun dengan Hasto. Itu bagian dari kebrutalan hukum di zaman Jokowi hampir bisa dipastikan karena saya bilang ya penegakan hukum di Indonesia itu hulunya kepolisian. Hm. Hulu dari hulu adalah laboratorium forensik. Kalau laboratorium forensik ad manipulatif, bisa diatur-atur jenderalnya, He. Maka hancur penegakan hukum. Polisi maupun amnesti kepada Thomas Lembong. Kemudian juga sampai Hasto. Begitu itu bagian dari disebut tadi penegakan hukum di zaman Joko itu terlalu barbar. Anda setuju atau tidak? I. Jadi kalau Bang Rismon mengatakan seperti itu enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Justru itu menjadi catatan penting untuk penegakan hukum kita. Yang pasti yang mau saya sampaikan di sini adalah bahwa ini republik ini ada lembaga-lembaga negara. He ya. Bukan Jokowi semata sebagai presiden ya langsung misalnya proses ini kasus pidanakan dia. Tapi kan ketahuan kalau misalnya ada kasus. Kenapa waktu itu Presiden Jokowi tidak turun tangan misalnya begitu bukan maksudnya Bang? Jadi begini ya, ini namanya tanda kutip pengkritik ya, pembenci apapun yang dilakukan kalau seorang presiden ya katakan nanti dikatakan intervensi dibiarin ya berjalan sebagaimana relnya peran tugas masing-masing dibilang presiden tidak peduli pada penegakan hukum. Jadi semua itu tergantung persepsi bagaimana kita melihatnya. Yang pasti ada kewenangan lembaga-lembaga negara di situ. Itu berakhir di vonis pengadilan. Jadi ini bukan salah Jokowi. Tidak ada sama sekali Presiden Jokowi pada saat itu intervensi dalam arti kewenangan. Karena itu murni kewenangan proses yudikatif pengadilan yang memvonis itu. Termasuk proses hukum untuk Thomas Lembong sampai Hasto. Saya jamin Presiden Jokowi tidak ada urusan dengan Thomas Lembong. Tidak ada urusan dengan Hasto. Mungkin mereka ada urusan dengan Pak Jokowi. Iya. Oh, tidak ada urusan. Tapi kalau Pak Jokowi tidak ada urusan dengan mereka itu. Oke, gitu. Tidak ada urusan Bang Rismon. Enggak ada urusan sama Jokowi. Itu coba lihat kasus Ferdi Sambo. Hm. Kasus Ferdi Sambo jelas-jelas polisi di situ memand. Tapi kalau kasus ini gimana menurut Anda? Empat kasus ini ya. Oleh karena itu kasusong kemudian dari penegakan hukum ini kan sudah panjang itu saya itu dibiarkan ribuan kasus lain yang tidak saya tahu itu kan yang semua saya pelajari dan saya terlibat dalam kasus-kasus itu sebagai ahli emang bisa dipukul rata semuanya kalau termasuk dengan empat kasus ketika diberikan amnesti maupun abolisi lembongto Gus Nur dan juga Ongen begini Mbak ya laboratorium forensik saya tidak tahu kalau di kejaksaan punya juga tetapi kalau forensiknya nya ya. Data pada saat dikumpulkan, dianalisa sudah dimanipulasi dan itu dipakai oleh jaksa kemudian dipakai juga oleh hakim untuk mempertimbangkan maka hancurlah runtuhnya runtuhlah penegakan hukum kita gitu. Makanya saya usulkan kepada anggota dewan bentuk laboratorium forensik atau badan forensik secara independen di di luar struktur kepolisian maupun kejaksaan agung maupun kehakiman sehingga tidak bisa diatur-atur. Kalau begini kan bisa diatur-atur sama saya kira. Oh termasuk pemerintahan amanesia juga diatur menurut Anda? Ah itu enggak ada kaitannya. Maksudnya dalam pengumpulan data. Oke. Peradilan sesat. Peradilan sesat. Jadi sebenarnya kalaupun diberikan abolisi itu bukan hadiah. Kenapa menurut Anda itu hanya mengkoreksi dari proses hukum sebelumnya. Ya, ada yang sebelumnya memang salah. Begini ya, berbicara itu harus ada fakta ya. He. Dan fakta-fakta itu sangat jelas di permukaan, tetapi bukan berupa bukti hitam putih. Kalau berupa bukti hitam putih itu sangat sulit. ee apa yang berada di panggung belakang dulu. Tapi indikasi-indikasinya sangat jelas. H dan menurut saya kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anisbah Sweden. Itu saja saya sangat sederhana. Hm. Hanya menambah daftar kejahatan terhadap Anisbah Sweden. Jadi tidak ada kata terima kasih dengan pemerintahan abolisi kepada Thomas Lembong. Begini, kita berbicara rekonsiliasi, berbicara persatuan dan sebagainya. He. Persatuan itu akan hadir bila keadilan hadir di ruang-ruang publik, di ruang-ruang warga negara Indonesia seluruhnya. He. Baru itu ada persatuan. He. Tidak akan bisa ada persatuan apabila ada ketimpangan. Terlebih ada perbedaan pemihakan terhadap hukum. Heem. Contohnya misalkan Fredy tadi bertanya, bukan bertanya menerangkan bahwa semua sudah ada lembaga-lembaganya. Begitu Pak Fredy ya. He benar. Jadi semata-mata semua adalah persoalan lembaga. Saya mau tanya ada tolong dicatat. Jumhur masuk penjara ingat? Saganda masuk penjara ingat. Liusung Karisma masuk penjara ingat. Lalu ustaz yang dari Medan itu masuk penjara dan mati di penjara. Ingat bapaknya Harun Al-Rasyid ditembak. Ingat peristiwa di Bawaslu. Ingat itu semua. AD Armando tersangka tidak pernah diproses. Yang lain-lain seluruh yang pro kepada kekuasaan tidak diproses. Bagaimana Anda melihat itu? Silakan. Ada peradilan. Jangan memakai. gunakan bahasa kosakata yang retorik yang valid, faktual. Silakan, Bang Prad. Peradilan sesat katanya. Tadi sudah saya katakan ya, kalau memang itu kasusnya kuat secara hukum, pengadilan harus membebaskan itu. Sebentar, yang saya tanya bukan itu. Jangan berbalik. Saya kasih contoh, jumhur di penjara, asaganda di penjara, banyak orang yang kontrak kepada pemerintah di penjara, orang yang kepr Jokowi tidak pernah diproses kasusnya. Coba sebutkan satu-satu. Sebutkan Adi Armando, teman Anda belakangan ini. Bahkan kasusnya apa coba? Kasusnya apa? Penghinaan agama sudah di tersangkakan di SP3. SP3-nya itu dipraadilankan dan prapadilankan membatalkan SP3-nya. Itu perintah Jokowi kah? Sekarang saya katakan itu perintah Jokowi kah? Saya sudah jelasin tadi ada lembaganya itu putusan pengadilan. Come on. Kita ini sudah dikasih kewenangan, dikasih hak untuk membela diri. Saya tanggapin Ongen. Pertanyaan Anda ini menunjukkan bahwa Anda ngerti enggak yang saya tanya? Ngerti. Saya apa? Anda mau mengatakan bahwa semua ini adalah Jokowi yang atur? Apa yang dapat? Terlalu simpel. Anda mau menyampaikan seperti itu. Saya bicara fakta. Persoalan sepanjang tahun terjadi adalah orang-orang yang kontra atau oposisi dipenjarakan. Tetapi yang mereka yang pro bahkan. Makanya saya sebut sebut satu-satu sudah saya sebut. Adi Armando. Anda yang mengatakan dipraeradilkan kalah. Itu lembaga peradilan, Pak. Iya, memang kalah. Saya apakah itu perintah Jokowi? Kasih dong publik pembelajaran. Kenapa enggak diproses? Loh, kan sudah di praadilan. Dia kalah kasusnya. Dianya kalah, dianya tersangka. Paham lagi? Kembali ke polisi, Kang. Terus loh artinya selama rezim Jokowi berkuasa, ketidakadilan berlangsung di lembaga-lembaga yang Anda katakan itu. Ya, itu kan kata Bapak lah. Terus apa? Loh, itu kan contoh faktualnya. Saya kasih datanya. Saya kasih datanya. Nama bahkan lebih banyak lagi. Saya sudah katakan itu semua sudah ada proses peradilannya. Ya ada prosesnya. Tapi yang terjadi adalah ketidakadilan. Loh, oke kita sikapi. Kalau ada proses peradilan yang tidak benar, kita sikapi. Oke. Tapi apakah itu perintah Jokowi? Jangan terlalu dis berada di rezimnya Jokowi. Tapi Pak ini judikatif. Iya. Ada di rezimnya dia. Artinya bahwa dia gagal dalam proses penegakan hukum. Ya, tidak sesimpel itu, tidak sesederhana itu. Itu fakta faktal. Artinya Anda tidak mampu menjawab fakta yang ada itu aja. Iya. Berarti dia bertanggung jawab terhadap Presiden Jokowi kan. Kalau bobrok Listio Sigit Prabowo siapa yang bertanggung jawab? Kita kita fokus kita fokus bagian amnesia dan juga ini kaitannya begini. Penegakan hukum dimulai dari hulu. Baik. Polisi yang mengumpulkan data, menganalisa, memanggil ahli. Tetapi kalau dimanipulasi di sisi di sisi ini dipakai data itu di pengadilan, bagaimana? Penegakan hukum dimulai dari kepolisian. Makanya silakan silakan Pak jawab di bagian amnesi dan juga abolisi aja Bang. Jadi gini Mbak pertanyaan Mbak sama Bang Risumon ini enggak meci enggak nyambung. Beliau ini ngomong teknis masalah kasus-kasus katakanlah yang menjadi catatan beliau sebetulnya enggak fokus di sini. Saya respon tadi sudah khusus beliau itu saya respon. Itu menjadi catatan-catatan penting untuk pembenahan katakanlah lab. Oke, Bang. Saya tidak paham masalah kasus-kasus yang Abang bilang tadi itu. Saya tidak paham itu. Terus Anda paham apa? Bukan loh, ini enggak nyambung dengan ini yang disampaikan Simbang ini loh. Makanya akarnya itu penegakan hukum, hulunya di kepolisian. Kita meminta Presiden Prabowo merdeka 17 Agustus sebentar lagi ganti semua semua limbah-limbah Jokowi itu loh di kementerian, di kabinet, Kapolri, Jaksa Agung. Baik kita gantian. rakyat merdeka. Nah, kalau itu Bang makanya kita masuk ke tema ya. Jangan ngomongin kasus-kasus yang seperti itu. Abang ditanya bagaimana nih ya? Saya misalnya komentarin tadi Tom Lembong. Tom Lembong jelas divonis bersalah. Itu vonis pengadilan. Siapa nih? Hasto divonis pengadilan. Gus Nur divonis pengadilan. Apakah itu perintah Jokowi ke pengadilan untuk memvonis mereka? ini kita terwenangan data itu didapat dari mana itu kewenangan data yang dihadirkan di sidang itu didapat dari mana dari kepolisian berpulu di penasihat hukum gitu loh yang memperjuangkan itu disorot oleh media disorot oleh publik segampang itukah Jokowi mengatur itu semua itu yang maksud saya publik yang harus dikasih pembelajaran di sini gampang gampang mengaturnya sebagai presid gampang Nah, berarti kalau calon Anda jadi presiden, di kepala Anda seperti itu. Yang saya tahu Pak Jokowi tidak terjadi fakta sudah yang saya tahu Pak Jokowi tidak seperti itu. Baik saya ke Pak Norman. Pak Norman menurut Anda, apakah memang ee Presiden Jokowi saat itu bisa mengatur-ngatur hukum di Republik Indonesia ini? Kalau dia enggak bisa ngatur, anaknya enggak jadi wapres, enggak melangkah MK. Yeah.
Sahabat Kompas TV ! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Merauke, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
KOMPAS MERAUKE
Sajian Berita Lokal Terkini
Jalan Kampung Timur, Kelurahan Seringgu, Merauke, Papua Selatan.
layanan informasi :
kompastvmerauke@gmail.com