Panas! Debat Geisz vs Waketum Projo Soal Kasus Impor Gula “Tom Lembong Jadi Target?”
Kalau ada monyet mati bukan salah Jokowi. Tapi kalau ada rakyat yang mati kelaparan itu salah Jokowi. Rezim ya. Bukan Jokowi rezim. Termasuk ketika Anda dipidanakan itu salah Jokowi. Fredy ada rasa kecewa tadi. Gusur mengatakan dia merasa menjadi korban. tanggapan Anda. Ya, saya yakin sejak awal, tapi setelah kasus mungkin ya, sejak awal Presiden Jokowi juga enggak kenal siapa Gus Nur ini. Walaupun dia bilang hidupnya dipergunakan hanya untuk mencaci maki Jokowi, tapi saya yakin Jokowi juga enggak kenal nih orang nih. Nah, tapi nanti Ustaz enggak tahu masih berlaku enggak tadi omongannya. Mungkin sebentar lagi kalau sidang enggak masih berlaku enggak itu nanti cium kaki itu nanti kita tunggu aja. Nah, itu dari saya. Kemudian tadi Bang Rismon ya katanya bosan. Kita juga sudah bosan argumen Bang Rismon itu- ituu juga ya. Dia bilang ijazahnya palsu. Sejak awal dia bilang ijazahnya palsu. Tapi sekarang mempermasalahkan proses-proses itu semua. Sebetulnya ijazahnya yang palsu atau prosesnya sih yang palsu? Ini enggak jelas nih. Semakin enggak jelas. Semakin dicari semakin tidak jelas. Semakin dicari semakin tidak jelas. Ya memang ujungnya memang harus di pengadilan, Bang. harus di pembuktiannya di situ. Abang mau bukti apapun semuanya ujungnya di situ. He. Ya, itu yang mau saya tanggapi. Kemudian sekali lagi saya sampaikan ya, termasuk Ustaz Gus Nur tadi tidak ada itu begitu banyak orang-orang yang mengalami proses hukum ya di kepolisian, kemudian tahapan di kejaksaan, dituntut di persidangan. Kalau bicara korupsi ada banyak loh yang bebas. Nah, ini dipidana apakah itu yang bebas diatur Jokowi juga? Kemudian ini yang dipidana diatur Jokowi juga. Apakah semua memang salah Jokowi di republik ini? Begitu loh. Itu narasinya terlalu dipaksakan. Oke. Baik Gus Nur. Emang semuanya salah Jokowi? Iya. Karena dia presiden. Kalau ayam mati bukan salah Jokowi. Kalau ada monyet mati bukan salah Jokowi. Tapi kalau ada rakyat yang mati kelaparan itu salah Jokowi. Rezim ya. Bukan Jokowi. Rezim. Termasuk ketika Anda dipidanakan itu salah Jokowi. Iya. Jadi gini, Mas Fredi, sekarang gini aja, saya ini pelakunya sidang 6 bulan itu intinya di ruang sidang Bambang Tri membawa ijazah palsunya yang bentuk fotokopi itu. Itu intinya 6 bulan sidang penyidiknya, jaksanya, hakimnya, 35 saksi yang didatangkan oleh JPU tidak ada satu pun yang pernah melihat ijazah aslinya. Ini kan depan di TV ini enggak ada kekuatan hukumnya. Ini saya pelaku di pengadilan, Pak Jaksa. Tunjukkan ijazah aslinya. Saya cium kakimu 7 hari 7 malam saya minta maaf ke media. Saya datangi semua keluarga besar Jokowi saya akan minta maaf. Saya itu orang gentle saya akan minta maaf. Tapi tidak pernah datang itu ijazah aslinya tetap divonis saya 6 tahun. Itu fakta-fakta persidangan. Jadi sudah jangan dibantah lagi. Ijazah aslinya jaksanya tidak bisa menghadirkan di ruang sidang dan itu masih berlaku. Mas catat omongan saya. Saya bukan penjilat. Sampai kiamat kalau jaksanya bisa mendatangkan yang asli. Saya cium kakinya. Wahai masyarakat ini Gus Nur yang ngomong. Merah-merah putih-putih. Saya cium kakinya. Gimana? Dan itu tidak terjadi, sudah terlewati itu. Oke, Pak Ges. Gimana kira-kira? Yang kedua. Yang kedua, Mbak. Yang kedua, Mbak. Yang kedua, saya tegaskan untuk semua Bapak-bapak yang saya hormati. Saya tidak pernah membenci Jokowi. Demi Allah, hukum Islam gak boleh membenci orang. Saya ini hanya benci rezimnya. Kan sudah sering rezimnya, sistemnya, kebijakannya. Bukan orangnya. Enggak boleh benci orangnya itu. Oke, Pak Ges. Gimana kalau dari Anda sebagai sahabat Tom Lembong? ketika dipid apa ketika diproses secara hukum yang kemarin kasusnya kan juga merasa dikriminalisasi katanya tidak terima merasa tidak bersalah begitu ya enggak ada urusan dengan ijazah kan karena saya enggak mau komentar itu. Iya. Enggak silakan. Yang pertama Irana saya agak kecewa ya. He mendapat undangan Kompas itu dalam benak saya Kompas ketika saya hadir di gedung sebelah namanya Forum Indonesia Muda yang kita hadapi pada saat itu ya ada Rocky Grung, Denny Jea, Ihsan Ali Fauzi, Ridwan Mono Arfa, Yan Hiksas dan macam-macam lagi. H di forum Indonesia Muda Kompas. Kalau saya menulis artikel itu yang saya pertama adalah harian Kompas. Kompas ada lambang kewibawaan, lambang kualitas. Malam ini saya hadapi pembicaraan saya enggak tahu ujungnya ke mana, berawalnya dari mana. Entar bicara tentang Tom Lembong yang katanya bersalah entar kemudian bicara hukum kita carut marut. Nah, sekarang kita ngomongin soal polisinya si nanti ada yang lagi bicara apagi tadi itu ee semua salah Jokowi prosedurnya seolah-olah tidak ada pertanggungjawaban terhadap kepemimpinan. Jadi ini sama sekali kualitas pembicaraan kita harus diperbaiki. Ini itu satu ya. Yang kedua saya sudah katakan bahwa terkait kasus Tom Lembong itu jelas bahwa dia ditarget H ketika dia mulai berada berbeda posisi itu sudah seperindiknya itu turun 2000 Oktober 2023 sebelum Pilpres dan lima menteri setelah dia tidak ada satuun yang mengalaminya lalu terus kita mau mau jawab apa apa yang kita berikan berin jawaban terhadap itu. Ada seorang ketua umum partai besar partainya dan dia menambah kursinya. Tiba-tiba dia harus ganti sebagai ketua umum partai dengan orang lain dan dia berkasus. Dipanggil berkali-kali enggak ada masalah lewat begitu saja. Tom Lembong diperiksa. Dia datang tanpak pengacara karena dia yakin tidak punya kesalahan apapun. Lalu tiba-tiba jadi tersangka. ditarget ditarget jelas dan kalau ada ini yang katakan di sini bahwa Tom Lembong bersalah kasih pernyataannya kasih argumennya saya hadapin dengan data-data h silakan oke saya tangkapin ya dengan data ditarget katanya iya saya baca putusannya soalnya siap ya putusannya itu menyatakan bahwa Tom Lembong itu melanggar aturan iya mengeluarkan melakukan impor itu. Yang kedua, Tom Lembong itu menyengalahgunakan wewenangnya. Iya. Memperkaya orang lain. Heeh. Kemudian, yang mana yang diperkaya? Loh, ini bicara putusan. Bentar. Yang diperkaya siapa? Satu-satu. Gantian. Ganti. Enggak. Siapa yang diperkaya, Pak? Ini bicara putusan ini barusan ngomong diperkaya. Siapa yang diperkaya? Oke. Omongan ber ini enggak punya tanggung jawab. Kosong. Silakan. Ini saya bicara keputusan. Iya. Ya, di mana keputusan melanggar peraturan itu adalah tindakan korupsi. Di mana hukumnya? KP mana yang ngatur itu? Itu unsurnya, Pak. Iya. Di mana KUHP mana yang ngatur itu? Loh, unsur undang-undang tipor enggak ada undang-undang itu. Undang-undang Tipikor itu enggak ada. Undang-undang itu menyatakan orang korupsi menyali undang-undang yang Anda katakan. Iya. Unsurnya, Pak. unsurnya dia itu melanggar itu melawan hukum namanya pelanggaran administrasi hukum pelanggar melanggar administrasi pelanggar hukum itu melawan hukum come tidak mematuhi peraturan itu melawan hukum namanya pelanggaran administrasi di dalam pidana kemudian setiap rakortas itu tidak diberikan rakordas anda loh itu putusan enggak ada rekordas itu putusan tidak ada rekordas Itu putus putusan tidak ada Rakordas. Saya bicara putusan tidak ada Rakordas saya bilang bukan tidak ada Rakordas. Rakortas tidak merekomendasikan untuk impor. Itu putusan. Ini rakordasnya bos. Gua bawa datanya. Makanya kalau ngomong saya bukan bilang tidak ada rakortas tidak merekomendasikan ngimpor pada saat itu. rekomendasi e bisa enggak di kira-kira apa pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk memberikan abolis sama sekali ngomong saya bicara sebentar Pak gantian silakan sebentar sebentar sebentar sebentar tahan tahan minta datanya dulu dong yang mana ini datanya satu sat satu ini baca baca baca baca tolong baca gantian gantian ya baik bangle ini bacakan ini bacakan ini bacakan apa yang mau ditunjukkan Rakordas 15 ini Rakordas. Ini pendapat hukum kejaksaan. Oke. Putusan. Anda paham enggak sih? Putusan ini pendapat hukum kejaksaan. Mana data Anda ngomong putusan? Ee omong kosong aja kok. Ngomong kosong bagaimana sih? Baik. Jangan-jangan Anda enggak pernah baca putusan ya. Baca tapi komentar di publik itu namanya publik. Putusan data mana datang. Oke. Baik. Sekarang Pak Hendarman silakan. Apaan tapi datanya mana Bapak-bapak ini kompak i stopal yang bicara di kompas hanya intelektual yang bicara di kompas Bang tahan dulu saya bacain nih tahan dulu nih enggak lanjut oleh Bung makin ke sini makin enggak berkualitas mengalukan banget kita bicara di komple saya kasih tahu ya kan sebenarnya abolisi sama amnesti itu kan sebenarnya kan ada empat hak istimewa progratif yang diberikan oleh presiden ya kan. Nah, ada dua nih nih bicara masalah akademik ya kita bicara ada dua proses apa namanya itu hak istimewa yang bisa diberikan pada saat belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu namanya abolisi dan amesti. Nah, ada dua lagi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa namanya grasi dan rehabilitasi. ini harus tahu dulu bedanya hukum acaranya ini. Jadi biar sama-sama tahu. Nah, pertanyaannya ya kan tapi ini bisa jadi perdebatan ya kan dan dengan ini yang masing-masing sudah saya enggak mau berdapat perdebat masalah itu. Pendapat saya kenapa yang satu dikasih abolisi? Kenapa yang satu tidak? Ya kan abolisi itu apa? Itu dulu ya kan? Peniadaan terhadap suatu tindak pidana ya. Penadaan terhadap suatu hukuman. He ya kan? Jadi hukumannya tiada. Heeh. Ya, yang satu menghentikan proses hukum yang amnesti. Kenapa ini hukum acara ya kan? Kenapa yang satu amnesti? Kenapa Hasto Amnesti? Karena karena pada saat itu ya kan HTO sudah diberikan vonis tapi dia belum banding ya kan. Sehingga orakan itu hukumannya dia hukumannya ada ya kan. Tapi dia belum banding itu ini dari sudut pandang saya 25 tahun saya ini jadi lawyer ya kan gitu. Jadi saya punya legitimasi untuk ngomong gitu ya kan. Nah, kedua kenapa abolisi? Karena beliau beliau Pak Tom Lembong pada saat sudah mengajukan banding karena prosesnya berjalan. yang satu prosesnya dianggap ee apa namanya tuh ee ee vonisnya sudah ada karena dia belum mengajukan ee banding. Nah, ini aja sebenarnya cuma di situ. Nah, kalau kemudian ya ada ahli-ahli hukum dan kemudian teman-teman ini mempersepsikan yang berbeda, monggo. Itu merupakan ee apa namanya itu perspensi masing-masing ya kan. Tapi dari sudut pandang hukum ya sebenarnya outputnya sama. Dua-duanya dihentikan ya kan. Tapi satu peniadaan tindak pidana, satu penghentian proses. He. Alasannya karena itu tadi gitu loh. Semoga tercerahkan adik-adik ya kan. Nah, jadi kalau umpama ya kan umpama nih kemudian Pak Tom Lembong belum belum ee belum banding bisa jadi masuknya ke amnesti. Hm. Oke. Perbedaan abolisi dan amnesti yang diberikan. Kenapa astonya amnesti, onnya abolis? Pendapat saya sama dengan pendapatnya kuasa hukum dari Tom Lembok. Oke, sama itu ya kan kemarin kita karena satu forum kita sama masalah itu karena kita semua tahu hukumnya seperti itu. Jadi oke saya bicara enggak usah lagi kita bilang salah tidak salah, salah tidak salah sudahlah come on. kita sudah hiperh ini ya kan kita selesai ini fokus kita ini orang sudah Iran udah bawa udah buat rudal hipersonic ya kan kita masih di sini-sini aja gitu loh i kan aduh kasih kasih coba kasih adik-adik kita ini yang lebih berkualitas gitu oke ba kita ini lagi lagi sekarang ini Pak Prabowo lagi meningkatkan alutistanya ya kan baik baik Gus Nur terima kasih ya telah bergabung diara sehat-sehat selalu. Bis. Iya. Terima kasih, Mbak Allah. Pak Prabowo selamat ber mudah-mudahan cepat selesai semua masalah di Indonesia ini. Oke. Baik, Prof. Leli, Anda melihat ee ketika Presiden Perbosanto sekarang menjadi orang nomor satu, kemudian ada gadu-gadu seperti ini, ke mana arah mungkin nanti kasus dari Roy terkait dengan ijazah palsu. Karena kita tahu bahwa ada lawannya Jokowi yang diberikan amnesti dan juga polisi. Saudara, jangan ke mana-mana. Kami sear kembali. Yeah.
KOMPAS TV-Panas! Debat Geisz vs Waketum Projo Soal Kasus Impor Gula “Tom Lembong Jadi Target?”
#tomlembong #abolisi #kasusimporgula #jokowi
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.