Roy CS Minta Pemeriksaan Ijazah Jokowi Ditunda, Rismon dan Kuasa Hukum Saling Balas Sindiran

Saudara Kubu Roi Suryo CS mengajukan permohonan pendedaan pemeriksaan terkait dengan perkara ijazah Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya. Akankah polisi mengabulkan permohonan ini? Apakah juga penundaan pemeriksaan bisa berdampak pada proses kasus atau hukum kasus ini? Kita ulas bersama dengan salah satu terlapor dalam kasus ijazah Jokowi yakni ada Rismon Sianipar. Malam Bang Rismon. Malam Mbak. Dan ada juga kuas hukum Jokowi Rifai Kusumanegara. Bang Rifai selamat malam. Malam Mbak. Dan hadir juga ada Kapolda Jawa Barat tahun 2016-2017 Irjan Purnawirawan Anton Charlian. Pak Anton selamat malam. Selamat malam. Ya, saya mau ke Bang Rismon dulu. Bang Rismon kalau tadi pagi dari tim kuasa hukum sudah ke Polda melakukan konferensi persan, Mas Roy, Anda, kemudian dr. Tifa sampai Pak Abraham Samad ini sudah diketahui kapan-kapan saja jadwal pemeriksaan. Nah, pertanyaannya kenapa harus menunda kalau sudah tahu ada jadwalnya? Ya, kami kan ingin menikmati apa yang dinikmati oleh Pak Jokowi ya. Pak Jokowi juga menunda. Kami juga punya apa namanya kepentingan pribadi dalam rangka merayakan ee 17 Agustus di kampung kami masing-masing. Ini kan kemerdekaan kita, kita rayakan dulu dong. Begitu ya. Jadi karena Pak Jokowi juga bisa melakukannya ya kami juga bisa. Equality before the law. Apalagi Pak Jokowi kan menikmati itu Polda apanya? Penyidiknya malah datang ke Solo. Jadi balas-balasan bukan balas-balasan ya. Ini kan 17 Agustus kita rayakan dulu dong gitu loh. Bahwa kita merdeka gitu. Jadi ya kami akan menikmati fasilitas seperti yang dinikmati oleh Pak Jokowi. Bahkan Pak Jokowi lebih menikmati lagi karena Polda penyidik Polda malah datang ke Solo. Berarti Bang Rismon menganggap Bang Rispo dan kawan-kawan ini menganggap bahwa kasus ini tidak sebegitu serius. Jadi lebih serius pada saat ya udah di 17 Agustus dulu baru nanti kemudian berlanjut ini pemeriksaan ini sebenarnya ee suatu kasus yang bagi saya pribadi ini konyol ya karena bukti itu sudah tidak terbantahkan kok mau mau dilanjutkan. Contoh skripsi yang tidak ada lembar pengesahan penguji itu pasti tidak ada ijazahnya. lembar pengesahan atau transkrip akademik, transkrip nilai yang ditampilkan dipidum pada saat konvers 22 Mei yang menyimpulkan bahwa ee ijazah itu identik itu transkrip akademik tanpa ada tanda tangan dan stempel dari dekan dan wakil de. Itu kan artinya apa? Itu bodong. Tidak ada transkrip akademik yang tidak ada otoritas yang menandatanganinya. Jadi, Anda menganggap juga dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan, ini juga sesuatu hal yang ini sudah dipaksakan. Publik sudah tahu. Kami sudah menyebarkan bukti ke publik. Kami juga sudah punya transkrip akademik resmi lulusan Fakultas Kehutanan tahun ‘5 itu sangat berbeda. Tidak ada tulisan tangan di situ untuk nilai yang ada diketik dan ada otoritas di situ. Pembantu dekan satu bidang akademik terus dekan mereka dua tanda tangan dan ada stempel di situ punyanya Pak Jokowi mana? Transkrip akademiknya kosong melompong itu kan memalukan. Jadi bagi kami ini kasus sangat sangat dipaksakan. H emang benar kasus ini sangat dipaksakan sampai-sampai tadi juga dari kubur Ro Suryo CS sampai Bang Sianiper juga meminta untuk penundaan. Bang Rifai katanya lebih baik merahkan dulu 17. Iya. Pertama ee ya kami kembali lagi mungkin pihak dari teman-teman TPUA memiliki strategi tersendiri ya kami hormati itu. Tapi sekalipun kami berpandangan ini kontradiksi. Hm. Kenapa? Kita baru dengar ya Pak Respon bilang wah tidak ada buktinya tuntutan lemah. Nah, kalau memang betul kuat, kenapa enggak hadir ke Polda? Kenapa enggak hadir? Terangkan langsung semua di Polda gitu ya. Ini malah menghindar-hindar gitu. Percuma bicara depan publik kalau tidak masuk dalam forumnya. Biarlah bukti-bukti yang Bang Rison punya dan teman-teman bawa ke Polda serahkan semua ini loh Pak Polda menurut kami ijazah Pak Jokowi palsu begini begini begini saya sampaikan. Oke. Justru kalau tidak menghadiri ya percuma itu bukan langkah pembelan yang baik. Itu dianggap menghindar ya katanya. Kedua saya ee apa namanya sedikit tergelitik ya. Baru saya dengar ada penundaan pemeriksaan dengan alasan perayaan kemerdekaan. Apalagi semua orang tahu kemerdekaan itu tanggal 17 Agustus. Pemeriksaannya bukan 17 Agustus. Jadi tidak ada korelasinya kecuali pemeriksa di tanggal 17 Agustus minta tunda. Itu pun juga belum pernah saya dengar dalam dalam pemeriksaan orang meminta tunda gara-gara 17 Agustus. Jadi kami melihat ini hanya upaya untuk menghindar. Apalagi juga salah satu bank Egi kita tahu sendiri juga sudah di luar negeri gitu yai menyatakan bahkan tidak mau datang. Jadi ini kontradiksi di satu sisi saya yakin bahwa tidak bersalah tapi yakin ini penelitian di satu sisi menghindari pemeriksaan. Oke. Emang benar Bang Rifa ee Bang Risma bahwa ini supaya menghindar nih. Oh enggak kok menghindar. Kan sudah ada tadi tim hukum Bang Kozinudin untuk meng apa datang untuk meminta penundaan kan daripada Pak Jokowi katanya sakit ternyata hadir juga di Kongres PSI itu bagaimana lagi ngakunya sakit padahal sehat kita lihat dan Polda Metro Jaya datang loh saya enggak meminta Polda Metro Jaya datang ke ke kampung saya di bal Balige sana saya tetap datang gitu cuma di samping kami ingin merayakan 17 Agustus kami ingin menyiapkan semua dokumen penelitian dalam bentuk buku kita akan selesaikan di 17 Agustus ini dan itu akan kita bawa dalam apa namanya pemeriksaan nanti ee kalau kami dipanggil untuk setelah 17 Agustus kami akan bawa 580 halaman hampir 600 halaman dan itu harus dicatat oleh penyidik bahwa benar kami melakukannya atas nama penelitian. Oke kalau gitu pertanyaan berikutnya nanti yang akan Pak Anton jawab. Kira-kira penyidiknya akan mengabulkan enggak sih alasan tadi? Karena minta ditunda karena mau merayakan dulu 17 Agustus. Pak Anton nanti tahan dulu ya, Pak Anton ya. Oke. Tapi sebelum itu kita berikan dulu. Silakan ee Pak Anton menjawab. Baik. Masalah ee panggilan itu di dalam hukum Indonesia kita semua tahu bahwa panggilan itu sifatnya harus dan wajib. ee karena kita ee menganut ajas bahwa kepentingan umum lebih besar daripada kepentingan individu. Ya. Kemudian masalah apakah ini boleh atau tidak, seseorang boleh tidak datang ke panggilan polisi, panggilan jaksa apabila kita sendiri semua tahu ada alasan yang patut dan wajar. Nah, apakah tadi untuk menghadiri ee acara atau merayakan hari kemerdekaan ini bisa dianggap sebagai satu alasan yang patut dan wajar? Ya, kita kembalikan kepada kepolisian Metro Jaya dan kita kembalikan kepada publik. Karena di sini saya tidak berhak untuk menilai. Karena memang kalau kita lihat bahwa panggilan itu wajib di mana? Karena apabila tidak memenuhi panggilan secara ee dua kali berturut-turut atau yang namanya mangkir, tapi di sini belum belum terjadi mangkir tersebut, maka itu kan ada ancaman hukuman pidananya yaitu pasal 224. Barang siapa yang tidak memenuhi panggilan dari polisi jaksa akan mendapat hukuman pidana 9 bulan. Nah, demikian juga di relas ee panggilan kepolisian itu kan ada pro yustitia demi keadilan, demi hukum dan di bawahnya itu sudah diperingatkan apabila tidak hadir memenuhi panggilan ini bahwa akan melanggar pasal 216. Oke. Jadi, pasal 216 itu apa? yaitu tidak memenuhi perintah pejabat yang berwenang. Itu pun juga ada ancaman hukumannya yaitu 4 bulan. Mohon ya ya kalau itu tadi alasannya karena tidak hadir gitu ya. Kalau pertanyaan berikutnya adalah ini sebenarnya tidak hadir atau menunda sebenarnya? Sekali lagi saya mau minta penegasan nanti Abang Rismon akan menjawab tetap bersama kami. Se pertanyaan saya sebelumnya Bang Rismon. Jadi sebenarnya ini alasannya menunda atau emang enggak mau datang atau jangan-jangan ini juga ee sengaja nih menjadi ujian begitu ya. Dipertanyakan apakah penyidik berani untuk kemudian ya mengabulkanlah permintaan penundaan Anda dan rekan-rekan. Ini cuma penundaan untuk perayaan 17 Agustus sebagai warga negara. Kenapa sih? Kan kami juga jauh-jauh rumahnya ya kan harus pulang untuk merayakan 17 Agustus kan. kami tidak minta fasilitas seperti Pak Jokowi ya, penyidik Polda Metro Jaya datang ke kota kami kan. Jadi fair-fir sajalah kenapa Pak Jokowi bisa menikmatinya. Yang yang kedua apa yang perlu saya sampaikan di sini hal baru adalah tanggal 7 Agustus 2025 kemarin kami mendatangi Kompolnas ee apa namanya? Iya Kompolnas. Kompolnas sendiri tidak menyatakan tidak ada keterlibatan pada saat gelar perkara khusus tersebut. Begitu juga tadi kami tadi pagi ke Komnas HAM dan mereka juga tidak ada menyatakan keterlibatan dalam gelar perkara khusus tersebut. Padahal saya hadir di situ seolah-olah ada wakil dari kedua apa lembaga tersebut ya Kompolnas dan Komnasam. Jadi kami konfirmasi tidak ada keterlibatan kedua lembaga ee sebagai pengawas independen penegakan hukum di Indonesia. Inilah makanya ya saya katakan bahwa ini udah ugal-ugalan seperti dipaksakan padahal ya publik sudah tahulah ya Pak Jokowi itu tinggal minta maaf kepada rakyat menggunakan ijazah palsunya sebagai capres 2014-219 sudah selesai rakyat bisa maafkan begitu loh dan kalau memang berisi keras tolong jangan dicabut laporannya gitu supaya Pak Jokowi sendiri nanti ya kan ingin memidana kami nih memenjarakan kami 12 orang ya datang sendiri ke pengadilan, tunjukkan ijazahnya, jelaskan kepada publik dan rakyat proses akademik dari A sampai Z. Karena kami juga punya bukti-bukti yang membantah dan menyanggah itu. Oke. Gimana tanggapannya, Bang Rifai? Ya, soal hadir di di apa namanya di persidangan sudah dinyantakan langsung oleh beliau. Beliau akan datang ke sidang menunjukkan apa namanya ijazahnya. Jadi bukan sesuatu yang perlu dipertanyakan. Beliau sudah nyatakan kok publik. Karena itu kami mendorong untuk perkara ini tetap lanjut ya termasuk juga kami memap ada dua yang kami klarifikasi ya bahwa tadi Bang Risbon bilang bahwa ee skripsi Pak Jokowi tidak pernah ada lembar pengesahan pengujian itu tidak benar ya saya sudah saksikan langsung saya lihat langsung skripsi beliau itu ada tanda tangan pengesahan dari para penguji tiga orang ya bahwa itu tidak tercantum diskripsi itu soal tapi saya sudah lihat ada itu di dalam administrasi perkuliahan UGM termasuk juga apakah transipnya sudah ditandatangani oleh dekan pubik sudah saya pastikan juga. Iya. Ini berarti balik lagi ke ijazah ya. I mau jawab lagi yang tadi di counter ya. Kembali lagi kan Pak Risman hanya melihatnya apa yang ditempel ditayangkan oleh Dirvidum tidak melihat langsung administrasi UGM n jadi biarlah nanti dalam penyidikan atau dalam persidangan semua terang-menerang keraguan-keraguan itu akan terjawab ya. Tapi intinya adalah kami meyakini ee ijazah pajoki sah benar adanya. Silakan ee kalau memang Bang Rison menyatakan itu palsu nyatakan di sidang. buktikan di sidang tinggal hakim lihat nanti. Oke. Apakah versi kami yang benar atau versi ee Bang Risbon dan semua tentu ada konsekuensi hukumnya. Yang ketiga saya mau ngomentarin lagi soal ketidakhadiran. Nah, ya kembali lagi Mbak ee apa kalau memang ini tidak hadir kalau kami berpendapat karena alasannya tidak patut Polda harus tegas dan bersikap menerbitkan pan kedua ya tanpa perlu lagi melihat apa. Karena ini harinya juga enggak enggak nyambung antara kemerdekaan dengan apa namanya pemeriksaan ya. Panggil lagi periksa lagi tidak datang. lakukan upaysa karena memang itu prosedur hukum karena pada saat itu pang Jokowi pun juga diminta penundaan karena alasan sakit. Jadi artinya menurut Anda sendiri dan tim ini tidak datang. Nah, kalau memang mau diminta dipanggil di rumahnya boleh juga itu karena ada di pas 113 bersurat saja minta diperiksa di balig pasti datang ke sana. Oh loh betulang 113 bicara seperti itu gitu ya. Jadi boleh-boleh saja capek dong nanti satu-satu nih enggak ada masalah penyidik bisa kok melakukan itu. Oke Pak Anton kalau gitu sebenarnya bagaimana nih cara mengukur penyidik begitu ya. Apakah nanti kemarin kan pada saat Pak Joko minta penudaan karena alasan sakit. Nah, kalau ini dengan 17 Agustus. Nah, kemudian bagaimana cara penyidik bisa bersikap berhati-hati sekali ini penundaannya diterima atau tidak? Ya, betul sekali. Memang masalah kapan sih pasal 224 atau pasal 216 ini selesai sebagai satu tindak pidana. Memang di sini kan diatur lagi dalam sebuah Juknis. Apabila dua kali berturut-turut itu ada penjemputan dan nanti sampai kepada tiga kali. Nah, jadi memang masih ada tenggang waktu sampai tiga kali. Nah, sehingga di sini selesainya satu tindak pidana bahwa mangkir itu sendiri ya ee kami biasanya menerapkan ketika tiga kali berturut-turut tidak bisa datang ke kepolisian. Nah, di dalam hal ini masalah apakah ini wajar dan tidak, nah, itu sangat situasional gitu kan. Apakah ini menurut polisi merayakan hari kemerdekaan ini wajar? Ya, silakan saja. Kalau menurut polisi wajar ya bisa dikabulkan. Tapi kalau tidak ya ini tidak bisa dikabulkan. Namun biasanya yang menyangkut masalah-masalah yang patut dan wajar itu memang betul salah satu adalah ee bahwa ada sakit atau ada kegiatan lain yang tidak bisa ditunda yang memang sudah terjadwal. Nah, itu disampaikan kepada ee penyidik karena saya juga sering begitu dan biasanya kita memaklumi hal-hal tersebut. He. Nah, kemudian saya juga ingin ee menyampaikan mekanisme gelar perkara ini. Mohon maaf, gelar perkara di polisi itu ada ee dua, gelar perkara internal dan ada juga gelar perkara eksternal. Nah, ketika gelar perkara internal itu kewenangan mutlak dari PORI tidak perlu menghadirkan dari mana pun juga. Namun ketika sudah mengadakan gelar eksternal itu di dalam Juknisnya itu silakan untuk mengundang siapapun juga. Kemudian satu hal lagi, Masalah apakah boleh mendatangi ee ee seseorang saksi ketika memeriksa? itu pun juga diatur di dalam KUHAP bahwa memang bisa saja penyidik itu datang ke tempat seseorang apabila di tempat tersebut misalkan lebih banyak lagi saksinya dan memang yang bersangkutan itu dalam kondisi sakit gitu. Jadi itu boleh dan itu pun juga hanya terbatas pada saksi. Nah, sementara seandainya saksi artinya berarti Pak Anton bukannya pilih ya, bukannya pilih memilih begitu ya, yang ini boleh dan ini tidak. Itu artinya tidak seperti itu ya karena memang ada alasan tertentu yang memang sudah di ada aturan diperbolehkan oleh kecuali saksi yang akan menjadi tersangka. Kita ada di dalam Juknis itu tidak boleh. Tetapi kalau saksi pure sebagai saksi murni kita boleh datang. Itu malah sebagai salah satu pelayanan masyarakat. I. Karena apabila nanti saksi yang akan diindikasikan menjadi calon tersangka kita datang itu nanti kita akan malah kena dewan kode etik gitu kan. tidak boleh mendatangi saksi sebagai calon tersangka kecuali saksi yang pure saksi itu boleh datang dan ada aturan tertentu. Jadi, Bang Gusmon juga seandainya ingin begitu bisa-bisa saja tetapi harus pure sebagai saksi dan ada alasan-alasan tertentu yang memang memungkinkan hal tersebut. Misalkan di daerah Bank Rism itu di Medan lebih banyak saksinya ada tiga, ada empat. Nah, polisi bisa datang bukan ee membeda-bedakan. Itu yang ee selama ini kami lakukan sebagai penyidik di waktu dulu dan sesuai dengan Juknis. Oke, kalau gitu sebenarnya dari Bang Lismo sendiri ketika nanti ditunda dan kemudian sudah siap, apakah memang sudah siap untuk diperiksa atau jangan-jangan ini juga menjadi salah satu strategi bagian dari Anda dan tim karena sudah naik tahap penyidikan, jangan-jangan juga mengulur nih ada tersangka penetapan atau enggak? Nanti dulu ya, Bang. Itu rahasia. Nanti dulu, Bang. Iya. Penan ini sebenarnya memang Anda sedang menyiapkan bukti baru atau Anda sedang mengulur-ngulur waktu karena sudah naik ke tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka di kasus ini. Bukan mengulur-ngulur ya kan memang dibilang seperti dibilang Pak Anton kan ada kesempatan panggilan kedua, panggilan ketiga sembari kami menyusun menuntaskan buku kami dan tadi merayakan ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Karena kami berharap Indonesia ini jauh lebih baik di bawah kepemimpinan kepemimpinan Pak Prabowo Subianto. Nah, terkait dengan pernyataan Bang apa Rifai tadi ya, bahwa ada lembar pengesahan penguji yang katanya ada, ada atau tidak yang pasti tidak ada gitu ya. Jadi kami sudah tanyakan ke wakil rektor ee bidang akademik ya, Profesor Wening ya di UGM pada tanggal 15 April ya memang tidak ada. Itu yang kami tanyakan posisi pentingnya. Yang kedua, lembar ee transkrip nilai akademik. Oke, kita lihat nanti di persidangan apakah itu buatan kapan ya itu juga perlu kita periksa bersama gitu loh. Jadi kalau dokumen palsu ini kan gampang dibuat dengan tanda tangan-tanda tangannya, stempelnya. Tapi percayalah ya kami tidak sebodoh itu langsung mempercayai apa dokumen yang ee disajikan nanti di persidangan. Dan satu hal yang memastikan, betapa takutnya Dirtipidum menunjukkan ijazah Jokowi yang analog dan hanya berani menunjukkan ijazah fotokopi. Itu saja sudah meyakinkan publik bahwa Jokowi sebenarnya tidak memiliki ijazah original keluaran UGM tetapi keluaran di mana saja. Ya, begitu. Oke, dengan tuduhan-tuduhan ini Bang Rifai sebenarnya apakah juga Anda dan tim termasuk juga Pak Joko ini juga menginginkan juga berharap agar proses ini ketika sudah naik ke tahap penyidikan segera kemudian diungkap begitu jika memang ada tersangkanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tentu ya karena Pak Jogo juga apa mengajukan upaya hukum ini kan tentunya dengan harapan dua tujuan pertama adalah nama baiknya dipulihkan kedua terkait ijazah Pak Joku ini akan diuji oleh pengadilan nantinya apakah ini sah benar atau tidak. Jadi memang saluran ini harus di apa diikuti dan kita mendorong ini segera selesai ya ee apa sampai dengan nanti di pengadilan. Jadi soal perbedaan itu bukan menjadi target kami, tapi justru kejelasan mengenai ijazah ini juga menjadi hak bagi Pak Jokowi. Karena beliau ini boleh dibilang ya nama baiknya kan betul-betul terkoyak nih ya dibahas terus ber seekian lama di sosial media gitu ya. Ee sampai begitu yakin dia Pak Respon nanti biar disidang semua akan terlihat semua ya. Saksi juga sudah sangat banyak diperiksa ahli-ahli juga sudah sangat banyak ya. Kebetulan kalau saya sendiri kemarin sudah melihat langsung arsip-arsip di UGM saya sudah lihat langsung dan kita semakin yakin ini clear and clear. H ya tinggal nanti silakan juga publik mengikuti persidangannya secara terbuka ya. Sama-sama kita saksikan agar nanti bisa terjawab apakah ijas Pak Jokow ini sah atau sebaliknya. Oke, kalau gitu Pak Anton dengan Oh, palsu. Oh. Atau gitu dengan penyelesaian ini apakah kemudian dengan penetapan misalnya kalau ada tersangka begitu ya dengan di dugaan kasus pencemaran nama baik, apakah ini akan berhakir sampai di sini atau memang masih akan berlanjut lama nih kasus ini? Ya sebetulnya kan kasus 310 31 fitnah pencemaran nama baik ini kan delik aduan. Kalau delik aduan itu kan ya ketika yang ee bersangkutan yang bersengketa nanti di ya siapa tahu nanti adanya islah atau perdamaian ya selesai ini yang penting ee tidak sampai ke ke ee ke pengadilan ketika masih bisa terjadi perdamaian yaikaduan kan bisa dicabut gitu yang penting jangan sampai sudah diputus itu kemudian berdamai itu tidak bisa karena itu sudah ingkrah ya. Dan juga saya di sini ya sangat menarik sekali kasus ini. Saya juga ee berharap kepada Bang Rismon CS gitu tidak perlu bercermin pada kaca yang retak gitu. Kalau Pak Jokowi nanti tidak hadir gitu kan tidak usah diikuti kalau memang itu memang dianggap salah. Tunjukkan bahwa kita sebagai warga negara yang baik yang taat hukum. Nah, mungkin masyarakat pun juga akan lebih respek dengan hal itu. Jangan sampai nanti malah ada yang menilai seolah-olah alasannya ee ya kekanak-kanakan dan lain-lain ya. Maklumlah masyarakat gitu kan. Justru kita gentleman bahwa Bang Rismon dan Pak Roi ini betul-betul sebagai pendekar hukum yang memang tak tajas hukum ya untuk kebenaran. Sekalipun langit runtuhkan ya tegakkan hukum enggak usah takut kan. Itu yang saya harapkan. gitu kan. Oke, kalau gitu singkat ya dari Bapak-bapak berdua. Akankah tadi kalau meminjam kata-kata Pak Anton mungkin enggak sih berdamai islah? Singkat aja Pak Jokowi harus jujur. Rakyat sekarang sudah tidak bisa ditipu lagi. Ya, jadi sudah jujur ajalah rakyat akan memaafkan. Oke, Bang ee Bang Rifai ya. Karena berita ini sudah ke mana-mana ya, bukan hanya ee persoalan diri kan bukan hanya di TPUA, sekarang publik juga sudah ee mengkonsumsi berita ini. Maka ee bagi kami justru kepastian hukum bahwa ijazah ini sah atau tidak itu juga menjadi satu buah tujuan. Ya. Tarlah misalnya ada istilah, apakah publik bisa menjawab atau itu jangan-jangan oh ini hanya negosiasi politiklah. Oke. Sementara dianggap tetap ijazah itu bermasalah. Nah, ini forum yang kita bisa lakukan ya. dan enggak perlu khawatir ee jenis pembidanaan pun ke depan sudah berbeda ya, tidak lagi seperti zaman dulu ya. Sehingga menurut saya biarkan saja proses apa kebenaran ini diuji ya. Soal pembidanaan nanti kan hakim juga akan melihat dari segi apa namanya mungkin ee apa ee perilakunya saksi termasuk ya gimana ya pemeriksaan saksi juga termasuk ya. Iya ya. Jadi maksud saya kita jangan fokus apakah pidana ini harus penjara dan penjara tidak seperti itu ya. Ke depan ini juga bentuk hukuman sudah banyak berubah ya. bisa kerja sosial atau juga percobaan dan segala macamnya. Tapi kembali lagi bagi Pak Jokowi itu adalah gimana caranya soal ijazah ini clean and clear enggak ada kalau tidak selesai ini akan terus berputar-putar. Baik lebih kurang itu Bang Rifai. Terima kasih Bang Rism terima kasih Pak Anton terima kasih selamat malam semuanya.

KOMPAS.TV – Kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi kembali memanas!

Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo dan tim hukumnya terkait dugaan ijazah palsu.

Namun, pihak Roy Suryo meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kesibukan, termasuk peringatan HUT RI.

Dalam video ini, kita membahas pernyataan lengkap kuasa hukum Roy Suryo, bantahan pihak Jokowi, dan ancaman pidana jika mangkir dari panggilan.

Siapa yang benar? Simak fakta dan analisisnya. (Azka)

#KasusIjazahJokowi
#RoySuryo
#BeritaTerbaru
#PoldaMetroJaya
#PolitikIndonesia

Join this channel to get access to perks:
https://www.youtube.com/channel/UCOuwLct59ZOFrwhDIY6tVxw/join

Sahabat Kompas TV Jember, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100010540572678
Instagram : https://www.instagram.com/kompastv_jember/?hl=id
Tiktok: https://www.tiktok.com/@kompastv_jember
Twitter : https://twitter.com/KompasTV_Jember

KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim – 22C, Kel. Kepatihan – Kec. Kaliwates – Jember, Telpon : 0331-412763