Baru Bebas dari Penjara, Gus Nur: Saya Yakin Ijazah Jokowi Palsu dan Tidak Ada | Rakyat Bersuara

Saya yakin ijazahnya Pak Jokowi memang palsu dan tidak ada. Saudara Sugi Nur, mohon maaf saya katakan saudara, saya tidak panggil Gus. Oh, I karena nasabnya itu bukan anak kiai. 2018 ketika saudara Sugi Nur sebagai pendakwa di salah satu masjid di daerah Semanggi di Solo, beliau mengatakan, “Siapa yang mendukung Jokowi?” Itu tahun 2018 ya. Siapa yang mendukung Jokowi silakan keluar dari masjid. Kirim yang asli, datangkan ke sini. Selesai. Saya cium kakimu. Gimana? Oke, zoners. Seru kan episode rakyat bersuara kali ini? Sebelum lanjut nonton, jangan lupa like, comment, dan subscribe. Kalau udah, yuk kita lanjut nonton lagi. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Saya dapat panggilan. Saya datang ee di BAP saksi awalnya di AP BAP BAP. Setelah selesai baru penyidiknya balik lagi ke ruangan yang lain tidak lama kemudian datang lagi naik jadi tersangka. Di hari yang sama. Iya. Di hari yang sama naik jadi tersangka di BAP langsung dijebloskan ke Bares Krim di lantai 15 itu langsung diisolasi 2 minggu. Ah, jadi selama isolasi itu kita sering sesekali dibon ke atas ditanya jawab. Nah, ini Bang Aiman. Jadi penyidik waktu itu ngomong sama saya, “Gus Nur, ada empat pasal berlapis, empat atau tiga. Yang pertama penodaan agama.” Oke. Saya sudah gelar perkara sama MUI, Fik Gus Nur menodi agama. Yang kedua, menebarkan kebohongan. Yang ketiga menebarkan kebencian Sara itu. Oke. Jadi itu pasal yang dikenakan ke Gus Nur. Nah, berapa berapa hari kemudian pengacara saya saya utus cari MUI yang mana? Karena penyidik bilang sudah gelar perkara dengan MUI. Akhirnya kita kejar MUI yang mana. Karena penyidik akak enggak mau ngomong. PMU yang mana, siapa namanya enggak mau ngomong. Kita kejar. Ada videonya itu viral. MUI gak mau nemui dan enggak ada klarifikasi apapun dari MUI. Itu yang pertama, Bang Iman. H ya. Tapi boleh enggak diceritain yang mana yang dimaksudkan menodakan atau apa menistakan, menodai agama? Nah, yang mubahalah itu. Jadi saya sumpah Quran dengan Bambang Tri itu yang dianggap menodai agama isinya ya kan kita kan podcast ini sama Babang Tri. Intinya Bambang Tri menceritakan kronologi bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu palsu. Oke. Saya kan enggak percaya. Oke, Mas Bambang. Saya enggak percaya. Mungkin juga banyak pemirsa yang gak percaya. Berani enggak saya sumpah Quran? Pamang Tri waktu itu ada Anda tantang seperti itu. Nah, di dalam hati itu sebenarnya saya enggak mungkin berani ini orang gitu. Ternyata berani. Akhirnya saya ambilkan Al-Qur’an. Oke. Nah, begitu Al-Qur’an di tangan saya, masih saya tanya lagi, “Mas Bambang, ini kan enggak live, nanti bisa saya potong, gak usah malu. Karena ini urusannya dunia akhirat. Kalau memang enggak yakin, saya batalkan.” Dan waktu itu Bambang Tri bersumpah bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Palsu di atas Al-Qur’an. Di atas Alquran. Dan itu yang kemudian dianggap melanggar menodai agama. Menama. Iya. Dan yang nuntun saya apabila yang saya tulis di dalam buku yang saya katakan ini bohong, saya anak istri saya dilaknat diazab sama Allah gitu Bambang Tri. Tapi kalau ternyata yang saya tulis ini benar, maka kalian semua yang apa menggilakan saya, kalian semua celaka. Itu aja isim mubalahnya. Maka ditangkaplah saya dan juga Bambang Tri waktu itu juga ditangkap. Betul. Betul. Nah, oke. Jadi tiga pasal intinya. Oke. Proses berjalan. Ada satu pengacara datang ke saya, Mas Ahmad Huzinuddin dan beberapa teman. Gus Nur ada kabar gak tahu kabar baik atau kabar buruk ini buat Gus Nur. Besok Gus Nur di konferensi pers pakai baju urin di borgol mungkin dibawa naik ke lantai ke atas. Nah, kalau besok Gus Nur mau minta maaf, Gus Nur bebas. Oh, oke. Kan dalam satu tersangka ini ya. Iya. Sudah ditahan saya. Oke. Dan saya jawab, “Saya lebih baik di penjara daripada saya minta maaf. Bukan berarti saya sombong, tapi saya belum terbukti bersalah. Nanti kalau sudah kalau saya terbukti bersalah di pengadilan, pengadilan memutuskan salah baru saya minta maaf. Minta maaf itu kecil. Jadi akhirnya saya milih di penjara Mas Aiman. Penyidikan selesai. Apa namanya pelimpahan ya P21 ya. Dari Bares Krim saya dibawa ke Semarang, dilimpahkan di sana ditahan di Polda Jateng di diisolasi di satu kamar yang tidak boleh di tidak boleh ada napi lain masuk di gembok satu ada lagi pintu di gembok satu di situ saya 2 minggu bersama Mbambang Tri tidak boleh telepon anak istriah di situ saya protes ya saya bentur-bentur Urkan kepala saya ini ke ring apa ke besi trali itu karena ada CCTV di situ. Ini kan nonton ini insyaallah nonton semua nih Polda Jatang ini saya bentur-benturkan akhirnya datang petugas saya bilang saya bukan kriminal saya bukan penjahat kenapa telepon anak istri enggak boleh gitu kan jadi tolong saya mau telepon anak istri ya waktu itu dibantah sama Kabit humas Polda waktu itu ya tapi sudah kita lawan terus di media nah jadi intinya gitu masa saya sudah diisolasi itu 2 minggu di Polda itu keluar dari restolasi dipindah ke kamar 2,5 persilah kurang lebih seperti itu. Kecil kotor dicampur dengan sembilan api narkoba. Jadi kalau saya tidur harus gini, Bang. Saya enggak bisa begini karena nendang orang nanti makudnya 2,5* 2,5 m. Iya, kurang lebih seperti itu. 2 m atau berapa potong kamar mandi kotor, bau. Nah, di situ total 11 orang berarti kan 9 plus Anda dan Bambang Tri. Iya. Nah, di situlah saya baru merasa bahwa inilah kriminalisasi hukum yang saya rasakan di situ. Di titik itu saya baru merasakan salat enggak normal, selonjor enggak bisa. Ya, begitulah kurang lebihnya. Akhirnya saya protes untuk dipindah di ruangan yang agak luas lagi. Oke. Dan saya dipindah. Lalu tidak lama kemudian saya dipindah lagi ke Makobrim Surakarta untuk menjalani proses sidang. Sidang dimulai. Jadi saya di tiap tiap sidang dijemput dari Polres itu Surakarta belum vonis ini sidang selama 6 bulan. Nah, ini yang mau saya sampaikan di sini. di sini hakikat permasalahannya itu. Jadi ternyata saya baru sadar penyidik jaksa ada 4 orang, hakim ada tiga orang, 35 saksi yang didatangkan untuk memberatkan saya di dalam sidang itu dari teman sekolah, guru sekolah, macam semua didatangkan. Tidak ada satuun yang pernah melihat ijazah aslinya gitu ya. Bahkan penyidik waktu di barrim ngomong sama saya, “Gus Nur, masa sampean percaya sama Bambang Tri? Sampean ini orang baik, jangan mau dipengaruhi sama Bambang Tri. Saya itu loh sudah ke rumahnya Pak Jokowi tak foto, saya saya sentuh, saya foto itu jasa aslinya itu.” Penyidik ngomong gitu di depan saya tapi tidak pernah menunjukkan mana fotonya, mana. Hanya ngomong aja. Itu kurang lebihnya. Oke, saya kembali ke sidang. Sidang berlangsung. Ah, ada satu pengalaman yang saya enggak bisa lupa. 35 saksi. Ada satu saksi ee ee Bu Guru itu kayaknya itu disumpah dengan Injil karena dia mengaku beragama Kristen. Ya, akhirnya disumpah dengan Injil. Ada videonya viral itu. Eh, ternyata di tengah sidang berjalan hampir saja dia lolos. Tapi alhamdulillah Allah berkehendak lain. Salah satu pengacara saya menemukan di dalam BAP-nya tuh ibu itu mengatakan, “Saya keberatan bahwa Al-Qur’an dijadikan alat berbohong, bersumpah sebagai umat Islam saya keberatan gitu kan.” Padahal tadi dia disumpah pakai Injil. Wah, langsung ruangan sidang menjadi gaduh, menjadi riuh. Artinya dia sebenarnya beragama Islam, Kristen. Dia minta disumpah dengan Injil. Oke. Saya ini sudah dengan nama Tuhan Yesus Kristus gitulah bla bla bla bla. Tapi ternyata di dalam BAP saya sebagai umat Islam merasa keberatan Al-Qur’an dijadikan alat berbohong begitu begitu begitu. Nah kan akhirnya ribut. Silakan dicek itu masih ada fit. Jadi maksudnya apa tuh? Berbeda ya. Saksi bohonglah. Saksi bohong ya. Pembohong akan dilindungi pendusta kan sama saja tuh. Nah, sampai akhirnya akhirnya pengacara curiga dibukalah semua BAP itu. Ternyata sama BAP-nya hanya copy paste saja. Itu yang pertama yang saya temukan di ruang S. Eh, sebelum boleh enggak saya potong dulu sebentar, Pako. Mungkin ada tanggapan soal ini? Saya enggak nanggapi apa-apa. Oke, dia kan cerita ya. Kita dengarkan aja. Baik. Oke, silakan Gus Nur. Iya, Pak Haranto. Salam takdim. Salam hormat. Saya insyaallah kalau merah-merah Pak Haryanto. Saya enggak akan mencela-mencle dan enggak akan dusta. Dan ini disaksikan semua yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Saya bisa membohongi orang, tapi saya enggak bisa membohongi anak istri saya ya. Saya enggak bisa membohongi diri saya. Oke, jadi intinya terjadilah mulai itu saya baru tahu ternyata saksi ahli yang didatangkan orang yang sama ketika jadi saksi ahlinya korban-korban IT yang lain gitu kan. Jadi semacam instrumen hukum ya. Ini bagian pelapornya, ini bagian saksi ahlinya sudah ada lengkap di situ gitu Mas. Nah, mumpung saya ingat yang laporkan saya itu tidak punya legal standing dari Pak Jokowi sana. Orang Ciamis atau Cianjur saya enggak ngerti. Entah berantah maksudnya. Iya. Tidak. Daerah Jawa Barat sana. Iya. Maksudnya orangnya entah berantah, enggak tahu namanya siapa dan lain sebagainya. Iya. Jadi enggak ada surat kuasa dari Pak Jokowi, enggak ada legal standing, gak ada apa-apa. Oke. Tapi begitu cepat diproses. Oke. Ya, saya cerita lagi. 6 bulan proses sidang itu di Surakarta itu 6 bulan kurang lebih dengan 35 saksi yang tidak ada satu pun pernah melihat ijazah aslinya. Pernah lihat ijazah aslinya? Gak pernah. Pernah lihat ijazah aslinya? Gak pernah. Nah, akhirnya Bang Iman, Bang Aiman saya agak putus asa karena sudah enggak nemu bahasa lagi. Akhirnya keluarlah nadar dari hati saya kepada jaksanya itu. Pak Jaksa, Pak Aryanto, kalau Anda bisa nunjukkan ijazah aslinya, saya cium kakimu dan saya akan minta maaf ke media 7 hari 7 malam dan saya akan datangi semua keluarga besar Pak Jokowi. Silakan minta maaf kalau Anda bisa nunjukkan ijazah aslinya. Itu saya katakan di depan hakim berkekuatan hukum ini. Kalau depan di depan di TV ini kan mau sampai putus suratnya kan enggak ada kekuatan hukumnya. Ini ini saya di pengadilan hakimnya nonton itu tiga hakim nonton ini siaran ini ya. Anda enggak pernah lihat ijazah aslinya. JPU-nya ada empat orang. Anda enggak pernah lihat ijazah aslinya. Bahkan enggak ada ijazah aslinya. Eh, ternyata tetap divonis dituntut 10 tahun bahkan dituntut 10 tahun divonis 6 tahun. Kurang lebih seperti itu, Bang Aman. Nah, kenapa tertegun Mas Aiman? Iya. Dan saya enggak perlu cerita ya, betapa luar biasa penderitaan yang saya alami di dalam penjara dari Bares Krim dipindah ke Polda Jateng dipindah ke urutan Suraka apa Makobrimop. Tapi alhamdulillah ada keluarga yang support, ada Allah, ada Rasulullah, saya bertahan dan alhamdulillah keluar dari penjara tambah sehat. Oke. Masyaallah. Begitu, Bang. Dan saya ingin tanyakan, sampai hari ini Anda meragukan ijazah Pak Jokowi dengan pengalaman batin? Kan saya juga punya nurani toh, punya hati nurani, punya pengamatan sendiri dan dengan kejadian yang sudah ada. Sampai detik ini akhirnya saya haakul yakin bahwa memang izin Pak Jokowi ya maaf saya yakin ijazahnya Pak Jokowi memang palsu dan tidak ada. Apa yang Anda sampaikan ini kan punya konsekuensi hukum lanjutan ya gak kan saya sudah itu kan sudah lewat di pengadilan kan di pengadilan enggak ada yang asli. Hm. Saya sudah jadi korban ini sudah dipenjara 4 tahun gitu kan. Terlepas dari yang difoto giginya rapi, yang aslinya berantakan, terlepas dari semua penelitian Bang Rismon dan Pak Roi. Saya ini seandainya yang asli datang di pengadilan ya mau 100 tahun enggak apa-apa. Saya tak saya tanggung konsekuensi itu. Ini yang asli gak ada Pak Jaksa. Anda ini nuduh saya menebarkan berita bohong dan ini pidana. Beban pembuktiannya ada di Anda. Kirim yang asli. datangkan ke sini. Selesai saya cium kakimu. Saya minta maaf nanti sama Pak Jokowi. Gimana menurut Bang? Clear kan? Ini persidangan dan tidak ada dan itu kata-kata saya insyaallah masih berlaku di ruangan ini. Siapa yang bisa mendatangkan? Iya. Siapa yang bisa menunjukkan ijazah aslinya? Saya rela kehilangan kehormatan. Saya cium kakinya. Ya, boleh saya tanggapi ya. Terima kasih ya, Bang Aiman. Eh, Saudara Sugi Nur, mohon maaf saya katakan saudara, saya tidak panggil Gus. Oh, karena nasabnya itu bukan anak kiai, bukan yang e yang artinya lahir dari anak kiai dan juga mempunyai pesantren. Saya panggil saudara Sugi Nur saja di sini. Saya teringat seorang filsuf mengatakan Ibnu Rasyid, “Kalau ingin menguasai orang bodoh, bungkuslah kebatilan dengan agama. catatan itu karena menc ee melihat ya begini tahun 2018 ketika saudara Sugi Nur sebagai pendakwa di salah satu masjid di daerah Semanggi di Solo, beliau mengatakan, “Siapa yang mendukung Jokowi itu tahun 2018 ya, siapa yang mendukung Jokowi silakan keluar dari masjid. itu enggak bisa Anda bantahkan untuk itu. Betul kan? Sudah. Tunggu dulu sebentar, saya belum selesai. Artinya di sini bahwasanya ada benih-benih kebencian dalam diri saudara Sugi Nur ini. Poin satu. Kedua, beliau juga ini sangat benci dengan NU. Nah, ada teru lama. Kenapa ya? K. H. Agil Sirat, K. H. Maruf Amin itu dibuat berita-berita hoaks dari mereka sehingga ah NU ini marah. Mohon maaf kalau saya salah. Kena 10 bulan ya. Kena 10 bulan. Oke, nanti saya jawab. Iya. Entar bisa dijawab. Ini kan saya akan inikan aja dulu. Jadi di sini kalau kita lihat semestinya yang sudah diilaksanakan selama beberapa tahun itu, 4 tahun itu ya sudah selesai dan mendapatkan amnesti itu. Artinya kembalilah kita ya kembalilah kita bersama-sama keluarga menjalin persahabatan, menjalin ee kasih sayang sesama umat muslim maupun umat yang lainnya. sehingga menimbulkan suatu benih-benih persatuan di sini. Itulah makna dari amnesti itu yang diberikan kepada seluruh ya kepada seluruh yang terpidana. Oke. Diberikan. Baik saya berikan kesempatan Gusur nanti selepas jeda kami akan segera kembali. Tetaplah bersama kami di rayat bersuara. Yeah.

Baca selengkapnya klik di sini:
https://news.okezone.com/

Yuk Subscribe: https://www.youtube.com/@officialokezone
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va5JRZrJf05lWWpeQO3n
Facebook : https://www.facebook.com/OkezoneCom
Instagram : https://www.instagram.com/okezonecom/
Twitter : https://twitter.com/okezonenews

#RakyatBersuara #roysuryo