Pengamat Blak-Blakan Bupati Pati Sudewo Bisa Dicopot Usai Demo Warga: Tergantung DPRD & Mendagri

Saudara, hari ini warga Kabupaten Pati akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut ee Bupati Pati mundur dari jabatannya. Lebih lengkap soal ini kita akan bahas bersama dengan ahli hukum tata negara melalui sambungan daring. Sudah bergabung ee Bung Feri Amsari. Selamat pagi. Asalamualaikum Bung Feri. Waalaikumsalam Pak RT. Ya, Bung Feri. Tadi baru saja laporan dari jurnalis Kompas TV yang menyatakan bahwa memang sebentar lagi warga Kabupaten Pati ini akan bergerak menuju e pendopo Kabupaten Pati untuk menuntut ee Bupati Pati ini e mundur dari jabatannya. Sebenarnya dengan adanya tuntutan warga ini sebenarnya Bupati Pati ini bisa dilengserkan atau tidak? Ya, pertama sebagai pemilik kedaulatan ya tentu rakyat punya ruangnya tersendiri untuk menyampaikan ee kuasanya ya. Di titik ini ee dalam format ketatanegaraan kita ada dua pola ee untuk aspirasi publik ini bisa menemukan tempatnya. pertama tentu saja melalui impeachment di DPRD he ya terhadap ee kepala daerah atau bupati dalam konteks kasus ini atau juga melalui ee sanksi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Karena ee bukan tidak mungkin bupati dianggap ee melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, terutama kalau bicara soal tertib masyarakat. Ya, tentu ini hal yang sangat penting untuk pula direspon oleh pemerintah pusat sebagai ee pimpinannya ya ee dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Jadi bukan tidak mungkin ya aspirasi publik bisa disalurkan melalui DPRD ataupun melalui Mendagri. Setidak-tidaknya DPRD kalau mau menampung aspirasi publik mereka mengetahui bahwa kalau kemudian kepala daerah ee terlalu sewenang-wenang ya membuat ee kegiatan atau program atau kebijakan tanpa melibatkan publik itu hanya akan menimbulkan keresahan dan fungsi berjalannya pemerintah ee jadi tidak terlaksana. Oleh karena itu ya ee masuk akal saja pilihan publik untuk kemudian mempertanyakan kebijakan atau tindakan pimpinannya. Oke. Jadi saluran dari aspirasi masyarakat ini bisa disalurkan melalui ee DPRD ee terkait dengan pemakzulan. Nah, bagaimana kemudian kalau DPRD ee Kabupaten Patinya ini sepertinya belum bergeming lalu akan ke mana kemudian ee aspirasi masyarakat ee warga Pati ini bisa disalurkan? Tapi jangan dijawab dulu ee Bung Feri Amsari nanti kita akan temukan jawabannya usai jeda kami tetap ee kami akan kembali di SAP Indonesia pagi. Siapa yang akan daya gundul silakan lakukan jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang suruh ngerahkan saya tidak akan gentar saya tidak akan merubah keputusan tetap maju dan saya instuksikan semua aparatur pemerintah Kabupaten Pati tidak boleh ada beginining apapun dengan Yayak Gundul. Inilah pernyataan Bupati Pati Sudewo yang menyulut kemarahan warga. Sude bersi keras menaikkan pajak dengan dalih pembangunan. Protes warga yang keberatan atas kenaikan pajak hingga 250% pun bermunculan. Juga Bapak saya juga kerasa itu kok hampir R juta bayarnya tahun ini. Tahun ini sebelumnya sebelumnya enggak ada segitu. Kalau naik ya enggak sampai segitulah, Pak. Tanggapan saya memberatkan rakyat Mas I itu tidak sesuai dengan janji-janji Sudewo waktu kampanye tidak akan menaikkan pajak. Tak hanya itu, warga berdemo menolak kebijakan bupati. Bahkan kericuhan sempat terjadi saat Posco Penggalangan Donasi menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar 250% dibubarkan Satpol PP. Penolakan yang terjadi di mana-mana ternyata membuat Bupati Sudewo mengubah kebijakan. Sudewo akhirnya memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan pajak. putuskan kebijakan kenaikan PBB P2 saya batalkan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati, maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPWKAD dan oleh Kepala Desa. Tapi warga terlanjur marah. Meski bupati sudah mengiming-imingi pembatalan kenaikan tarif pajak, warga tetap akan menggelar demo. Tak lagi menyoal pajak, tapi meminta bupati mundur. Tuntutannya Bapak Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri secara kesatria atau dilengserkan secara paksa oleh masyarakat Kabupaten Padi. Lalu akankah tuntutan warga yang meminta Bupati Sudewo Mundur akan berbuah hasil? Tim liputan Kompas TV. Saudara, kebijakan tidak pro rakyat Bupati Pati didesak mundur oleh warganya. Kita masih membahasnya bersama dengan ee ahli hukum tata negara, Bung Feri Amsari masih bergabung bersama kami. Ee Bung Feri, ini menjadi pelajaran betul begitu ya bagi para kepala daerah bahwa ketidakpekaan pemimpin itu bisa memicu protes dari warga. Begitu. Tadi Anda menyebutkan ada ee salurannya aspirasi warga yang pertama melalui DPRD dengan ee pemakzulan. Tapi sampai saat ini saya masih melihat ee belum bergeminglah kalau DPRD. Nah, yang kedua ini ee salurannya melalui Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri Pateto Karnavian. Nah, di undang-undang sendiri memang sudah diatur soal ini ya ee ee Pak e Bung Feri soal di pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disebutkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah ini ee bisa diberhentikan kalau memang meninggal dunia permintaan sendiri atau diberhentikan. Nah, ada penjelasan soal ini, soal pemberhentian ini ya kan ee paling fokus kepada ee dapat diberhentikan ya. Dapat diberhentikan itu karena ya berbagai faktor. Salah satunya melanggar sumpah dan jabatan. He. Kalau kita lihat sumpah dan jabatan kepala daerah itu kan akan menjalankan tugas-tugasnya sebaik-baiknya. He. Nah, apakah kemudian dengan tidak menampung aspirasi publik ya semena-mena di dalam menaikkan pajak tanpa mempertimbangkan kondisi dan keadaan sosial masyarakatnya adalah sesuatu yang melanggar sumpah atau janji kalau menurut saya. Iya. Kedua, oke. Tampaknya kita masih mengalami gangguan komunikasi bicara soal ee kepala daerah itu memastikan ee apa ee berlangsungnya tata tertib masyarakat ya. He. Jadi kalau malah bupatinya yang membuat ee tidak tertibnya masyarakat, timbulnya kegaduhan ya memang akan ee ada kecenderungan ini akan menjadi alasan bagi ee apa ee Menteri Dalam Negeri maupun DPRD untuk kemudian melakukan ee upaya pemberhentian kepala daerah. Oke. Bagi saya sih sebenarnya ee alasan dan argumentasinya terang-menerang di dalam kasus Pati ini ee cuman tinggal tentu ruang politik ya. Bagaimanapun DPRD dan Menteri Dalam Negeri adalah ruang yang sangat politis. Oke. Biasanya ee dua lembaga ini akan memberhentikan kalau memang tuntutan publik konsisten dan terus-menerus begitu ya. He. Oke. Kalau kita lihat ini kan sudah jelas begitu ya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 78 begitu ya, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan kalau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah melanggar larangan begitu ya, termasuk juga melakukan perbuatan tercela. Nah, siapa yang bisa memutuskan kepala daerah ini melanggar sumpah atau janji jabatannya? ya di konstruksi pasal 778 79 itu dan turunannya yang kemudian bisa melakukan itu adalah tentu saja ee DPRD dan ee Menteri Dalam Negeri. Dalam berbagai konteks Menteri Dalam Negeri itu bahkan bisa memberhentikan langsung ee misalnya terbukti dia melakukan korupsi dan lain-lain. Nah, konstruksinya ya jadi sangat luas ya. Tetapi sekali lagi itu akan sangat ditentukan oleh politik. kekuatan publik pasti diperhitungkan. Apalagi kalau kemudian ee apa ee keberlanjutan aksi ya ee ketidaknyamanan publik, maka Menteri Dalam Negeri maupun DPRD demi keberlanjutan pemerintah daerah ya memang akan melakukan upaya-upaya pemberhentian. Hanya kalau di DPRD itu akan cukup panjang ya, karena forum impeachment itu kan harus paripurna dulu dan memastikan apa alasan-alasan ee sang bupati untuk diberhentikan. He. Ee salah satu alasannya adalah kemudian warga Pati sudah terlanjur kecewa dengan kebijakan ee sang bupati yakni Bupati Sudewo yang kalau memang menaikkan kebijakan pajak ini naiknya sampai 250%. Kemudian ketika ada gejolak begitu ya, dinamika di lapangan, warga memprotes besar-besaran akhirnya dibatalkan begitu ya. Inilah yang kemudian memicu ee akhirnya protes dari warga. Kalau kita lihat soal kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah ini kan sebenarnya ada di aturan di peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Keterlibatan masyarakat atau pemangkuk kepentingan adalah langkah krusial dalam membuat kebijakan. Salah satunya adalah soal PBB P2. Itu artinya ee pemerintah daerah itu harus melibatkan masyarakat untuk sebelum ee menerbitkan suatu kebijakan. Anda melihat ini di mana? Ee bagaimana alasan ini? Apakah ee cukup ee cukup krusial untuk bisa ee memberhentikan kepala daerah dengan alasan tersebut? Iya. Kalau kita perhatikan ya di ketentuan pasal 10 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ya, setiap penyelenggara administrasi pemerintahan termasuk bupati he mereka tidak boleh kemudian melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Apa itu bertindak sewenang-wenang? Kalau kemudian mereka dianggap bertentangan dengan apa yang ditentukan undang-undang dan putusan peradilan. Apa yang ditentukan undang-undang dalam pembuatan kebijakan adalah melibatkan partisipasi publik. Bahkan kalau mau bicara ee putus partisipasi itu harus bermakna. Nah, kalau kemudian membuat kebijakan sepihak tanpa tahu bagaimana nasib orang di bawah, tentu itu sudah melanggar sumpah janjinya sebagai kepala daerah, melanggar ee apa tata tertib kehidupan masyarakat, membuat publik tidak nyaman sebagai orang yang mau ee dipimpinnya. Nah, di konteks itu memang akan muncul argumentasi yang solid untuk menyatakan bahwa ee bupati melanggar undang-undang begitu. He. Oke. Jadi, e unsur-unsur itu sebenarnya sudah terpenuhi ya, Bung Feri. Iya. Bahkan kalau diperhatikan yang sederhana ya, asas-asas umum pemerintahan yang baik, profesional, ketertiban, kepastian hukum dan lain-lain itu semua sudah ee terlanggar kalau dilihat asas-asas umum pemerintahan yang baik. Nah, kalau kemudian ee apa bupati menyadari itu kan tidak semudah itu ya. sudah buat kegaduhan lalu kemudian batalkan kebijakan, sudah buat lalu batalkan. Jadi enggak harusnya sebagai kepala daerah dicari dulu respon publik, dipahami dulu publik, patut tidak patut kebijakan baru dikeluarkan. Jangan sebaliknya, dibuat kebijakan dulu, orang marah baru dicabut. Nah, itu yang tidak benar. Di titik itu saja sebenarnya kepala daerah sudah tidak profesional. Oke. Kalau tadi Anda menyebutkan kalau soal salurannya melalui DPRD begitu ya, impagement pemakzulan ini ee butuh waktu yang lama. Ee lalu bagaimana dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri? Mekanismenya akan melalui proses yang semacam apa? Ee secara sederhana kalau bisa dijelaskan kepada kami semua. Iya. ya untuk bupati dan walikota ya, Menteri Dalam Negi itu bisa memberhentikan melalui pertimbangan gubernur ya atau bisa memberhentikan langsung dalam hal-hal tertentu yang misalnya mengganggu ketertiban ya orang heboh tidak ada pilihan lain selain untuk mengganti kepala daerah karena ee publik sudah tidak nyaman. kedua ya karena memang ada ee pelanggaran-pelanggaran hukum yang jelas terbuka ya atau bertentangan dengan undang-undang atau melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat itu bisa diberhentikan langsung. Nah, tentu sangat bergantung kepada Menteri Dalam Negeri menilai tindakan Bupati ini telah melanggar ketertiban atau tidak. Heem. Oke. Dan perlu waktu yang lama atau ee cukup singkat kalau melalui ee Kementerian Dalam Negeri Mendagri? Kalau kemudian Menteri Dalam Negeri dalam beberapa hari ini mengatakan ini sudah mengganggu ketertiban, mengganggu jalannya pemerintahan ya, besok pagi juga bisa diberhentikan itu. Oke, secepat itu ya ee Bung Feri Amsari. I. Oke. Ee terakhir Bung Feri, apa yang bisa diambil atau bisa menjadi bahan pelajaran bagi kita semua, khususnya bagi para kepala daerah, pemimpin begitu ya. Jangan sampai kemudian kasus semacam ini di kasus di Pati ini ee terulang lagi begitu ya. ketidakpekaan para pemimpin kepala daerah itu bisa memicu protes warga menjadi ya saya pik jadi kepala daerah itu siapapun ee jadi pemimpin adalah mendengarkan aspirasi publik pemimpin bahkan dalam hal ini bupati bukanlah raja yang sesuka hatinya dia adalah orang yang memimpin karena kehendak publik setelah memimpin dia melupakan kehendak publik di sana akan menimbulkan ketidakjamanan orang. Bagi saya pemimpin yang baik adalah pemimpin yang merakul, bukan pemimpin yang memukul. He. Oke. Ini menjadi pelajaran bagi ee para pemimpin dan juga kepala daerah. Jangan sampai kemudian kejadian di Pati ini ee bergeser juga ke ke daerah-daerah lainnya. ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah untuk bisa lebih peka melihat ee apa yang terjadi di masyarakatnya, di warganya, termasuk juga mendengarkan aspirasi dari warganya. Terima kasih ee ahli hukum tata negara, Bung Feri Amsari telah bergabung bersama kami. Kasih selamat pagi. Asalamualaikum. Sehat selalu, Bung Feri. Pagi. Waalaikumsalam. Yeah.

KOMPAS.TV – Warga Pati berdemo menolak kebijakan Bupati Sudewo. Bahkan kericuhan sempat terjadi saat posko penggalangan donasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 250 persen dibubarkan Satpol PP.

Penolakan yang terjadi di mana-mana ternyata membuat Bupati Sadewo mengubah kebijakan. Sudewo akhirnya memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan pajak.

Tapi warga terlanjur marah. Meski bupati sudah mengiming-imingi pembatalan kenaikan tarif pajak, warga tetap akan menggelar demo. Tak lagi menyoal pajak, tapi meminta bupati mundur.

Lalu, akankah tuntutan warga yang meminta Bupati Sudewo mundur berbuah hasil?

Kita bahas mendalam bersama Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Content Creator: Kharismaningtyas

#pati #demo #bupati #mundur #mendagri