SKANDAL ASMARA Irjen KM dan Kompol Anggie❗
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus dugaan skandal asmara mengguncang institusi Polri.
Nama Irjen KM dan Kompol Anggraini Putri terseret.
Dinarasikan, hubungan ini bermula pada tahun 2018.
Saat itu, Irjen KM yang masih menjabat sebagai Karo Misinter bertemu dengan Kompol Anggraini Putri.
Dari sana komunikasi terus terbangun, hingga berlanjut pada hubungan mesra.
Bahkan, keduanya disebut punya panggilan mesra masing-masing “papapz” dan “mamamz”.
Kompol Anggraini Putri, disebut menerima Rp 50 juta per bulan dari Irjen KM.
Selain itu, Polwan ini juga disebut mendapatkan apartemen di Kemang Village Jakarta Selatan.
Lalu, satu unit mobil Pajero yang kemudian diganti BAIC, disebut diterima juga oleh Kompol Anggraini.
Keempat, Kompol Anggraini Putri ini disebut juga memegang kartu kredit milik Irjen KM.
Menurut narasi yang beredar, pada tahun 2024, terjadi konfrontasi antara istri sah Irjen KM dengan Kompol Anggraini Putri di sebuah pusat perbelanjaan.
Kala itu Kompol Anggraini Putri membantah punya hubungan dengan sang jenderal.
Namun, video dan foto kemesraan keduanya yang dibawa dalam rapat tertutup menjadi bukti dugaan hubungan keduanya.
Dari hasil rapat tertutup atau gelar perkara tersebut, para pihak yang menghadiri kegiatan itu memutuskan bahwa Irjen Krishna Murti diduga telah melakukan pelanggaran etik.
Adapun dasar hukumnya yakni Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Para pihak menegaskan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Editor Video : M Andimaz Kahfi
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan #krisnamurti #kompolanggie #polri