Bupati Masinton Ancam Pidanakan PT SGSR! Disebut Kuasai 451 Ha Hutan secara Ilegal, Pemicu Banjir?

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu mengungkap perusahaan yang menguasai hutan di Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kondisi ini terungkap setelah ribuan kubik gelondongan kayu terbawa arus banjir.

Masinton menyebut, perusahaan perambah hutan di Tapteng ialah PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).

Perusahaan tersebut diduga menguasai secara ilegal lahan seluas 451 hektar di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain itu, perusahaan itu disebutnya telah membabat habis hutan untuk dijadikan perkebunan sawit.

Pengalihan fungsi ini diduga menjadi pemicu banjir bandang di Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Menurut Masinton tindakan ilegal ini dilakukan PT SGSR selama bertahun-tahun.

Masinton lantas menyebut jika pihaknya dapat mempidanakan PT SGSR.

Diketahui, banjir bandang menenjang sejumlah wilayah di Sumut, Sumbar di Aceh.

Banjir kian mencekam lantaran ribuan kubik kayu yang telah ditebang ikut terbawa air.

Kayu-kayu ini memperparah kerusakan akibat banjir yang menerjang wilayah tersebut.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap PT SGSR Kuasai 451 Hektar Lahan Sawit Ilegal, Bupati Tapteng Geram Hutan Dibabat Habis, https://medan.tribunnews.com/news/1772135/terungkap-pt-sgsr-kuasai-451-hektar-lahan-sawit-ilegal-bupati-tapteng-geram-hutan-dibabat-habis.

Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Ni’amu Shoim Assari Alfani
Uploader: Bintang Nur Rahman
#bupati #tapanuliselatan