DPR Turun Tangan! Tuntutan Mati ABK 2 Ton Sabu Disorot Komisi III
Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, awak kapal tanker Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Komisi III bahkan menggelar rapat khusus untuk membahas tuntutan tersebut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa perkara ini menyangkut nyawa seseorang sehingga perlu dicermati secara mendalam.
Dalam rapat tersebut, DPR menyampaikan sejumlah catatan kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Batam. Salah satu perhatian yang mengemuka adalah informasi bahwa Fandi disebut bukan pelaku utama dan tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya.
Pembahasan di DPR bertepatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2026.
Komisi III menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan, namun penjatuhan hukuman mati dinilai perlu pertimbangan sangat matang karena menyangkut hak hidup seseorang.
Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/
Program: –
Host: –
Editor Video: Romi Juniandra
Uploader: –
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ——- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram ——— https://www.instagram.com/tribun_bengkulu/
Like fanspage ——— https://web.facebook.com/tribunbengkulu