Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Perdana 6 Agustus 2026
BANJARMASINPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan kembali perkara Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo dengan terdakwa dr. Tifa.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program:Short
Editor:Anwar Fauzi
#jokowi #president #doktertifa #ijazahjokowipalsu