UPDATE DEMO DPR HARI INI! Mas Botok Masuk Gedung, Bamus Betawi Datang #viral #demohariini #senayan

Update aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026! Kawasan Senayan semakin ramai. Massa AMPB bersama sejumlah elemen masyarakat masih menyampaikan aspirasi, salah satunya terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Di tengah aksi, Bamus Betawi juga datang ke kawasan Gedung DPR RI dan menjadi salah satu perhatian di lokasi. Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, terlihat hadir di dalam Gedung DPR dan mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam rapat tersebut, DPR menyampaikan komitmen agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Di luar gedung, situasi aksi terus dipantau. Termasuk keberadaan anggota GRIB Jaya di sekitar lokasi.
Apa pun perbedaannya, pesan untuk semua yang berada di lapangan: tetap tenang, jangan terprovokasi, dan utamakan keselamatan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari Senayan!
#DemoDPR #Demo27Agustus #MasBotok #AMPB #BamusBetawi #GRIBJaya #RUUPerampasanAset #DPRRI #Senayan #BeritaTerkini #UpdateDemo #Indonesia

“KONTEN INI DIBUAT HANYA UNTUK TUJUAN EDUKASI, BERBAGI INFORMASI / HIBURAN SEMATA.”

©️Catatan Hak Cipta: Konten ini merupakan karya transformatif untuk tujuan ulasan, kritik, dan komentar (review, criticism, and commentary), yang dilindungi oleh prinsip “Fair Use” (Section 107 of the Copyright Act).

“Thank you to the owner of the video that served as a reference for this content.”

SC : 🎥 @istimewa
Narasi : @Random.video

Disclaimer:
“Video ini dibuat hanya untuk tujuan edukasi dan hiburan. Informasi yang disampaikan bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak atau negara manapun. Semua pendapat dalam video ini hanyalah ringkasan dari berbagai sudut pandang yang beredar di internet maupun masyarakat.”

Disclaimer:
Video ini dibuat hanya untuk tujuan edukasi dan hiburan. Beberapa materi yang digunakan termasuk gambar, video, atau cuplikan adalah milik dari pemegang hak cipta masing-masing. Penggunaan materi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip Fair Use (penggunaan wajar) sebagaimana diatur dalam hukum hak cipta, tanpa bermaksud melanggar atau merugikan pihak manapun.

Disclaimer:
(IDN)⚠️Video ini bukan milik saya. Jika saya tidak mencantumkan sumber asli atau tidak mengetahui sumber aslinya, harap hubungi saya melalui email untuk permintaan penghapusan atau penambahan atribusi kepada pemilik asli video.
(ENG)⚠️ This video is not owned by me. If I have not credited the original source or am unaware of the original source, please contact me via email for removal requests or to provide attribution to the original owner of the video.

Diaclaimer: video ini berasal dari internet, yang mungkin tidak akurat. Kami TIDAK ingin menyebarkan informasi yang tidak benar. Semua konten di channel ini hanya untuk kebutuhan HIBURAN Saja.

Disclaimer: Hak Cipta Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta 1976, tunjangan dibuat untuk “penggunaan wajar” untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar. Penggunaan nirlaba, pendidikan, atau pribadi memberikan keseimbangan demi penggunaan wajar.

For inquiries or video removal please talk to me
Email me infounik1922@gmail.com for any requests for removal of videos.

“Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.”
——