Ahli Senang Ditanya Andi Azwan Soal Suket Gibran: “Ini Tidak Dapat Diterima, Batal Demi Hukum”
Bivitri Susanti, akademisi dan pakar hukum tata negara, yang menjadi ahli dalam sidang perkara perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK, merasa senang mendapat pertanyaan dari Andi Azwan selaku pihak terkait.
Azwan menanyakan soal surat keterangan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang menerangkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan grade 12, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamatan SMA.
Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 adalah dokumen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa pendidikan Grade 12 milik Gibran Rakabuming Raka di UTS Insearch Sydney setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Bivitri mengaku senang ditanya soal itu. Dia tegas menyatakan bahwa surat keterangan itu tidak lazim, tidak dapat diterima sehingga batal demi hukum.
Program:
Host:
Editor Video: Welli
Naskah: Aang
Uploader:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ——- http://sumsel.tribunnews.com/
Follow Instagram ——— https://www.instagram.com/tribunsumsel/
Like fanspage ——— https://www.facebook.com/harian.tribun.sumsel/