Hak Angket Gibran Bisa Ungkap Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
BANJARMASINPOST CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang.
Kemarin, Senin (12/10/2026), sejumlah elemen masyarakat sipil terdiri dari akademisi, mahasiswa, KIPP Indonesia, dan aktivis 98 beraudensi ke Fraksi Golkar dan PKS DPR.
Dalam audiensi itu mereka meminta DPR menggulirkan hak angket terhadap kasus Wapres Gibran.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program:Short
Editor:Anwar Fauzi
#gibran #wapresgibran #pemilu2024 #kecurangan