BREAKING NEWS – Eks Kabareskrim Dukung Ketegasan Polri Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal
MetroTV,
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang dilakukan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation), para tersangka terbukti memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi Perkap Nomor 5 Tahun 2010 terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha, serta menghapus jejak log digital pada tahun 2026. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun.
#BareskrimPolri #PenyadapanIlegal #IllegalTapping #AksesIlegal #KasusPenyadapan #HukumIndonesia #UndangUndangITE #BeritaNasional #PoldaMetroJaya #PenegakanHukum
———————————————————————–
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https://www.facebook.com/metrotv/
Instagram: https://www.instagram.com/metrotv/
Twitter: https://twitter.com/metro_tv
TikTok: https://www.tiktok.com/@metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/